Berita JDIHN

PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLA JDIH BERDAMPAK PADA KUALITAS DOKUMEN HUKUM

Makassar, (10/11) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Bagi KPU Provinsi di Seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan JDIH pada KPU Provinsi. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Nofli, serta Katarina Rosariani selaku Pustakawan Ahli Madya, hadir secara langsung mendukung kegiatan tersebut. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara langsung. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi terhadap capaian JDIH KPU yang telah meraih peringkat pertama JDIH Tingkat Lembaga Nonstruktural secara berturut-turut dalam 4 tahun terakhir. Diharapkan juga kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH KPU ini tidak hanya dapat meningkatkan kualitas dokumen hukum yang dikelola, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas dari masing-masing pengelolanya. Sementara itu, Kepala Pusat JDIHN Nofli turut memberikan apresiasi atas capaian JDIH KPU, serta menyampaikan evaluasi kinerja JDIH KPU yang tetap berada pada peringkat terbaik pertama Tingkat Lembaga Non Struktural. Namun demikian, konsistensi dan peningkatan tetap perlu dilakukan para pengelola. “Perlu adanya peningkatan pengelolaan pada JDIH KPU ini, khususnya singkronisasi data secara berkala, agar dokumen hukum yang ada di website JDIH KPU dapat up to date dengan data yang ada di JDIHN.go.id.” Selanjutnya Katarina memberikan paparan terkait Teknis Pembuatan Abstrak. Dalam paparannya tersebut disampaikan tata cara pembuatan abstrak, serta diberikan praktek bagaimana penulisan abstrak yang sesuai dengan standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019 kepada pengelola JDIH KPU.

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN MASYARAKAT, KEMENPPA LAUNCHING DAN SOSIALISASI WEBSITE JDIH KEMENPPA

Jakarta, (4/11) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Pengembangan Website JDIH Kemen PPPA. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat oleh Kementerian PPPA. Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara virtual. Bintang Puspayoga dlm sambutannya menyatakan pengembangan Website JDIH Kemen PPPA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan Informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan efektif. Sementara itu, Kepala Pusat JDHI Nasional, Nofli memberikan apresiasi atas pelaksanaan peluncuran website dan aplikasi JDIH Kemen PPPA terutama terkait dengan menu pencarian yang lebih memudahkan pengguna dalam mencari produk hukum, jadi memudahkan pengguna dalam mencari dokumen hukum cukup dengan keyword. Nofli berharap Kemen PPPA dapat lebih meningkatkan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai Permenkunham No.8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum. Dalam tempat yg sama Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPA Fatahillah menyampaikan bahwa JDIH Kemen PPPA merupakan bagian dari JDIH Nasional sebagai upaya perwujudan konsep satu data. Pengembangan JDIH KemenPPPA Tahun 2022 ini meliputi  perubahan tampilan website agar lebih mudah di gunakan, perubahan meta data dan penambahan fitur monografi hukum, putusan pengadilan, penelitian dan pengkajian hukum, serta survei kepuasan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019. Selain itu beberapa inovasi yang kami lakukan dalam pengembangan website JDIH KemenPPPA Tahun 2022 ini diantaranya penambahan fitur pengajuan usulan program legislasi secara online, penambahan fitur evaluasi program legisasi, penambahan fitur pengajuan harmonisasi Peraturan secara online serta penambahan fitur Partisipasi Masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

PENGUATAN PENERAPAN PERMENKUMHAM NO. 8 TAHUN 2019 PADA PENGELOLAAN JDIH KKP

Bogor, (3/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Hotel Royal Bogor. Pusat JDIHN dalam hal ini diwakili oleh Diden Priya Utama selaku Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum, serta Katarina Rosariani selaku Pustakawan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kepala Direktorat Legislasi, Pengembangan dan Bantuan Hukum BPK RI, Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan tim teknis pengelola JDIH di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam sambutannya Effin Martiana selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan arahan dari Sekretaris Jenderal KKP yang mengapresiasi dengan diadakannya kegiatan pendalaman materi JDIH di lingkungan KKP. Effin juga menyampaikan hingga tahun 2022, JDIH KKP telah mengelola 1934 dokumen peraturan perundang-undangan dan 1231 dokumen non peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat peningkatan capaian kinerja pengelolaan JDIH KKP yang berhasil menempati peringkat 8 dari 33 kementerian pada penilaian pengelolaan JDIH tahun 2021 yang pada tahun sebelumnya berada di peringkat 11. Effin berharap bahwa melalui kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman kepada para pengelola JDIH KKP, juga meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH lebih baik lagi ke depannya serta lebih bermanfaat kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dalam sesi pemaparannya terkait dengan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Diden menyampaikan secara keseluruhan hasil evaluasi JDIH KKP. Terkait dengan pengisian metadata Diden meminta agar para pengelola JDIH dapat berpedoman pada standar yang telah ditetapkan yang diatur dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019, “saran saya agar Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dapat dijadikan acuan dalam melakukan pengisian metadata dan pembuatan abstrak dokumen hukum secara konsisten kedepannya. Selanjutnya diharapkan indikator yang belum terpenuhi dapat dilengkapi sehingga pengelolaan JDIH semakin lebih baik kedepannya", ungkap Diden. Selanjutnya Katarina memaparkan terkait Teknis Pembuatan Abstrak. Dalam paparannya Katarina menyampaikan tata cara pembuatan abstrak. Katarina juga memberikan contoh bagaimana penulisan abstrak yang sesuai dengan standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019 secara langsung kepada pengelola JDIH KKP.

JDIHN SEBAGAI PERWUJUDAN KONSEP SATU DATA DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM INDONESIA

JDIHN sebagai perwujudan satu data dokumen hukum Indonesia telah dimulai digagas semenjak tahun 1974 di Seminar Hukum Nasional ke-3. Konsepsi mengenai satu data dokumen hukum di Indonesia semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012. Mekanisme pengolahan dan wadah pendayagunaan bersama JDIHN sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 ini merupakan wujud konkret penerapan prinsip Satu Data, diungkapkan oleh Nofli dalam Pertemuan Berkala Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan BPK Tahun 2022 pada Senin, 31 Oktober 2022 di Auditorium Gedung Tower Lantai 2 BPK. Dalam acara yang mengangkat tema Kebijakan Satu Data Indonesia menuju Digital Goverment ini Nofli menyampaikan bahwa ke depan JDIHN tidak hanya sekadar portal pencari dokumen hukum, namun akan diarahkan bagaimana JDIHN menjadi driven policy making dalam proses penyusunan regulasi. Nofli juga menambahkan bahwa jika kita ingin menjadikan satu data dokumentasi dan informasi hukum, tentunya kita harus lebih memaksimalkan pengelolaan jdihn.go.id dan juga laman jdih yang dikelola seluruh Anggota sebagaimana amanat dari Peraturan Presiden 33 Tahun 2012. "Jika ingin menjadi satu data dokumentasi hukum lebih baik, tentunya kami mendorong agar JDIH menjadi satu-satunya penyedia layanan pencarian dokumen hukum yang dikelola pemerintah. Maka pencarian dokumentasi dan informasi hukum ada pada JDIHN.GO.ID yang telah terintegrasi dengan laman JDIH Anggota baik di tingkat Pusat maupun daerah", ungkap Nofli. Acara yang diselenggarakan Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksa Keuangan Negara (Ditama Binbangkum PKN) juga dihadiri oleh pengelola JDIH BPK di seluruh Provinsi serta dihadiri langsung oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono. Dalam sambutannya Agus menyampaikan bahwa “Ditama Binbangkum harus terus meningkatkan peran pengelola JDIH BPK sebagai bagian yang penting dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK”, tegasnya. Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan JDIH,  pada kesempatan tersebut BPK juga memberikan penghargaan ke unit pengelola JDIH terbaik pada BPK perwakilan di daerah.

KEPALA PUSAT JDIHN HADIRI LAUNCHING FACELIFT JDIH INTEGRASI PELAYANAN HUKUM BERBASIS ELEKTRONIK PROVINSI JAWA TENGAH

Selasa, 1 November 2022 - Kepala Pusat JDIHN menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan bertempat di Asrama Haji Donohudan. Acara ini di hadiri oleh Setda Provinsi Jateng Sumarno dan jajaran pimpinan pratama di lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Turut hadir sebagai peserta para Kepala bagian hukum Kabupaten dan Kota se wilayah Jawa Tengah. Dalam sambutannya Setda Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah khususnya Biro Hukum terus berinovasi dalam pengelolaan JDIH. Melalui Launching Facelift JDIH integrasi pelayanan hukum berbasis elektronik harapannya menjadi sarana optimalisasi pelayanan hukum. Melalui inovasi JDIH ini Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah semakin “Ngayemi lan Nglayani” dalam memberikan pelayanan hukum kepada perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat serta pengguna layanan hukum yang lebih luas Dalam kesempatan tersebut Kepala Pusat JDIHN mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang telah menggagas pertemuan ini serta telah memberikan dukungan penuh terhadap pengelolaaan JDIH Provinsi Jawa Tengah. “Pengelolaan, evaluasi dan penataan Dokumen yang dilakukan di Provinsi Jawa Tengah menjadi bukti konkret bahwa melalui JDIH, para pemangku kepentingan dan juga masyarakat luas dapat merasakan manfaat hadirnya JDIH”, ungkap Nofli. Nofli juga menyinggung pengelola JDIH di wilayah Jawa Tengah yang militan dan tak kenal menyerah dalam memajukan JDIH dan berbuah prestasi di tingkat nasional. “Dari beberapa kategori penghargaan JDIH tingkat nasional, banyak yang diantaranya disabet oleh Anggota JDIH dari wilayah Jawa Tengah. Terbaik II Tingkat Provinsi oleh Provinsi Jawa Tengah, 7 Kabupaten di wilayah Jawa Tengah masuk dalam 10 besar terbaik tingkat Kabupaten, Terbaik II tingkat DPRD Provinsi oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah, Terbaik I Tingkat DPRD Kabupaten oleh DPRD Kabupaten Batang, dan Terbaik II untuk kategori Perpustakaan Hukum oleh Universitas Tidar”. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Anggota JDIH di wilayah Jawa Tengah. Ditambahkan oleh Nofli bahwa apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penyelenggarakan pemberian penghargaan kepada pengelolaan JDIH terbaik di lingkungan Provinsi Jawa Tengah patut ditiru oleh Provinsi lainnya. “Selain di tingkat nasional, melalui penghargaan ini Biro Hukum sebagai Pusat JDIHN di Provinsi telah melaksanakan fungsinya dalam membina dan mengevaluasi Anggota JDIH di wilayahnya dalam melakukan pengelolaan JDIH. Kami harapkan JDIH Jawa Tengah dapat menjadi percontohan dan study tiru bagi para Anggota JDIHN dalam pengembangan JDIH di seluruh Indonesia”, ungkapnya.