Pertanyan seputar JDIHN
Berikut pertanyaan yang sering diajukan oleh anggota JDIHN :
Apa itu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional?
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Siapakah anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional?
Anggota JDIHN terdiri dari - Kementerian negara - Sekretariat Lembaga Negara - Lembaga Pemerintah Non Kementerian - Pemerintah Provinsi - Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan - Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota - Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta - Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri
Apa yang dimaksud dengan Dokumen Hukum?
Produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan
Apa tugas Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional?
Tugas Pusat JDIHN adalah melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada anggota JDIHN yang meliputi: - Organisasi - Sumber Daya Manusia - Koleksi Dokumen Hukum - Teknis Pengelolaan - Sarana Prasarana dan - Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
Apa fungsi Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional?
Perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIHN - Penyusunan dan/ atau penyempurnaan pedoman/ standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum - Pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIHN - Sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIHN - Pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum - Pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum dan - Monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIHN.
Apa tugas Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional?
Melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Diterbitkan oleh Instansinya.
Apa fungsi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional?
Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan instansinya - Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN - Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya - Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya - Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan - Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.
Apa kewajiban Anggota JDIHN?
Melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan anggaran - Membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya - Bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya / Wilayahnya
Mengapa anggota JDIHN harus memiliki website JDIH?
Karena melalui website JDIH setiap anggota JDIHN dapat mempublikasikan Dokumen Hukum yang diterbitkannya, serta melalui website JDIH pula masyarakat maupun pencari informasi hukum dapat memperoleh Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh instansi Anggota JDIHN tersebut, dan mempermudah proses integrasi dengan portal JDIHN sehingga Database Hukum Nasional cepat terwujud