TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN MASYARAKAT, KEMENPPA LAUNCHING DAN SOSIALISASI WEBSITE JDIH KEMENPPA
Jakarta, (4/11) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Pengembangan Website JDIH Kemen PPPA. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat oleh Kementerian PPPA. Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara virtual. Bintang Puspayoga dlm sambutannya menyatakan pengembangan Website JDIH Kemen PPPA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan Informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan efektif. Sementara itu, Kepala Pusat JDHI Nasional, Nofli memberikan apresiasi atas pelaksanaan peluncuran website dan aplikasi JDIH Kemen PPPA terutama terkait dengan menu pencarian yang lebih memudahkan pengguna dalam mencari produk hukum, jadi memudahkan pengguna dalam mencari dokumen hukum cukup dengan keyword. Nofli berharap Kemen PPPA dapat lebih meningkatkan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai Permenkunham No.8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum. Dalam tempat yg sama Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPA Fatahillah menyampaikan bahwa JDIH Kemen PPPA merupakan bagian dari JDIH Nasional sebagai upaya perwujudan konsep satu data. Pengembangan JDIH KemenPPPA Tahun 2022 ini meliputi perubahan tampilan website agar lebih mudah di gunakan, perubahan meta data dan penambahan fitur monografi hukum, putusan pengadilan, penelitian dan pengkajian hukum, serta survei kepuasan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019. Selain itu beberapa inovasi yang kami lakukan dalam pengembangan website JDIH KemenPPPA Tahun 2022 ini diantaranya penambahan fitur pengajuan usulan program legislasi secara online, penambahan fitur evaluasi program legisasi, penambahan fitur pengajuan harmonisasi Peraturan secara online serta penambahan fitur Partisipasi Masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.