Berita JDIHN

SHARING SESSION PUSAT JDIHN DENGAN BPH MIGAS DALAM RANGKA PENGEMBANGAN JDIH

Depok, (4/8) - Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama melakukan Sharing Session JDIH di hadapan pengelola JDIH Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sharing Session terkait pengelolaan JDIH di BPH Migas ini dilaksanakan di Walking Drums Cafe dengan dihadiri oleh pengelola JDIH serta tim IT BPH Migas. Dilaksanakan kegiatan ini dalam rangka pengembangan website JDIH milik BPH Migas kedepan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Kepala Bagian Hukum BPH Migas Nuryati Wijayanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis yang dilakukan BPH migas dalam mengembangkan JDIH secara tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, masukan Pusat JDIHN menjadi relevan untuk dikembangkan oleh Tim IT BPH Migas yang hadir dalam kesempatan tersebut. Diden Priya Utama menyampaikan evaluasi terkait kondisi pengelolaan JDIH di BPH Migas saat ini yang berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2012 dan Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Berbagai masukan dari Pusat JDIHN akan ditindaklanjuti dan menjadi komitmen BPH Migas untuk segera mengembangkan JDIH. Regulasi terkait penyediaan  Penyediaan Bahan Bakar Minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi menjadi sangat penting khususnya di masa-masa seperti ini untuk kemudian diketahui masyarakat secara luas melalui JDIH.

KEPALA PUSAT JDIHN: DUKUNGAN KEPALA DAERAH BERPERAN PENTING DALAM MEMAJUKAN JDIH DI DAERAH

Bogor, (1/8) - Kota Bogor kian aktif  memberikan layanan digital bagi para pencari dokumen dan informasi hukum dengan melaunching website JDIH Kota Bogor. Kepala Pusat JDIHN Nofli turut hadir dalam Grand Launching Website JDIH Kota Bogor yang diresmikan oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Seluruh SKPD di lingkungan Kota Bogor turut mendukung dan hadir dalam acara yang diinisi oleh Bagian Hukum Kota Bogor bertempat di Balai Kota Bogor. Dalam sambutannya Bima Arya menyampaikan bahwa setiap wilayah memiliki kompleksitas pernasalahan hukum yang berbeda. "Beberapa faktor penyebab permasalahan hukum dikarenakan pemahaman dan kesadaran hukum yang belum baik, penegakan hukum yang tidak tegas dan tidak sinkronnya peraturan perundang-undangan satu sama lain. Melalui pembangunan JDIH dan penyebaran dokumen hukum yang baik harapannya dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang begitu kompleks di daerah", kata Bima Arya. Menurutnya bahwa dengan hadirnya website JDIH Kota Bogor yang lebih user friendly dan dapat diakses secara mudah di jdih.kotabogor.go.id dapat membantu masyarakat dalam mencari dokumen hukum yang dibutuhkan. Tampilan yang baru dan filtur di dalamnya kami harap memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan layanan informasi peraturan yang dibutuhkan", ungkap Bima. "Dalam Website JDIH Kota Bogor ini berisi klinik hukum berupa bantuan hukum bagi masyarakat miskin, inovasi pengajuan penomoran yang bernama ‘e-Pro HD’, inovasi penyampaian informasi kegiatan Bagian Hukum dan HAM yang ‘Penjuru Diskusi, inovasi perpustakaan digital yang bernama ‘e-Diary’ yang berisi jurnal dan kebijakan terbaru di Kota Bogor. Tentu melalui Website JDIH Kota Bogor merupakan upaya kami dalam mewujudkan misi Kota Bogor sebagai Kota Cerdas (Smart City)", tambah Bima. Dalam tempat yang sama Nofli memberikan apresiasinya atas langkah Kota Bogor dalam mengembangkan JDIH. Permasalahan klasik JDIH seperti SDM, Infrastruktur, dan Anggaran untuk pengembangan JDIH dapat teratasi dengan dukungan Kepala Daerah. "Majunya pengembangan JDIH di daerah, kami lihat di banyak Kabupaten dan Kota karena atensi dari Kepala Daerahnya, untuk itu kami Pusat JDIHN mengucapkan terimakasih kepada Bapak Walikota Bogor yang sudah memberikan dukungan dalam pengembangan JDIH Kota Bogor dengan segala inovasi terbarunya", kata Nofli. Masyarakat tidak perlu datang ke Bagian Hukum Kota Bogor untuk mencari peraturan yang dibutuhkan. "Cukup klik ke jdih.kotabogor.go.id ataupun melalui portal jdihn.go.id  masyarakat dapat mencari dokumen hukum yang dibutuhkan. Tinggal klik peraturan mana yang diinginkan, tidak perlu dan tidak membutuhkan biaya untuk mendapatkan peraturan tersebut", tutur Nofli. Nofli juga meninjau Perpustakaan dan layanan Kios JDIH yang berada di Kantor Pemkot Bogor. "Keberadaan Kios JDIH dan Layanan Perpustakaan yang dikelola dengan baik semakin memberikan nilai tambah pengelola JDIH untuk menghadirkan JDIH kepada masyarakat", kata Nofli.

TAMPILAN BARU DAN LAUNCHING WEBSITE JDIH PROVINSI BANTEN

Serang, (28/7) - Pemerintah Provinsi Banten kian serius melakukan pengelolaan JDIH dengan melaunching Website JDIH terbaru yang diresmikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten Komarudin. Acara yang berlangsung di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten turut dihadiri dari Pusat JDIHN, yakni Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika dan Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama. Plt. Biro Hukum Provinsi Banten Hadi Prawoto, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten Eneng Nurcahyati, dan perwakilan seluruh Anggota JDIH di wilayah Banten juga hadir dalam acara launching Website JDIH Provinsi Banten. Dalam sambutannya Komarudin menyampaikan bahwa pelayanan publik tidak akan pernah bisa lepas dari sentuhan teknologi dan inovasi elektronik. "Melalui layanan elektronik, maka kemudahan dan kecepatan akses akan dirasakan oleh masyarakat. Demikian juga dengan keberadaan JDIH Provinsi Banten yang mau tidak mau harus hidup berdampingan dengan inovasi dan layanan elektronik. Hadirnya Website JDIH Provinsi Banten diharapkan memberikan langkah yang strategis dalam memberikan layanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat di Provinsi Banten", terang Komarudin. Dalam kesempatan yang sama Hadi Prawoto, Plt. Biro Hukum menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH Provinsi Banten tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk lebih baik lagi. "Keberadaan JDIH di Provinsi Banten yang pernah stagnan menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih aktif mengelola JDIH. Penilaian JDIH menjadi target antara kami, namun yang paling penting bagaimana kedepannya kita mengelola JDIH lebih baik dari waktu ke waktu agar masyarakat merasakan hadirnya JDIH Provinsi Banten. Emalia, Koordinator Otomas Dokumen Hukum menyampaikan apresiasinya atas hadirnya website baru JDIH Provinsi Banten. Harapan kami agar Provinsi Banten tidak hanya berhenti pada pembaharuan website JDIH. Masukan Emalia bahwa dalam pengelolaan JDIH perlu dilanjutkan dengan memenuhi tuntutan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informaasi Hukum. "Permenkumham tersebut sudah memberikan gambaran bagaimana standar pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum baik dari sisi abstrak, pengelolaan dokumen dan informasi hukum, dan pelaporan evaluasi anggota. Ini harus terus dilanjutkan oleh para pengelola agar JDIH di Anggota makin berkembang lebih baik lagi", kata Emalia. Diden yang juga didapuk sebagai narasumber melakukan evaluasi website JDIH Provinsi Banten. "Hadirnya Website Terbaru JDIH Provinsi Banten hendaknya menjadi modal semangat bagi JDIH Provinsi Banten untuk lebih baik lagi. Kekurangan-kekurangan yang ada dalam 32 indikator penilaian harapannya dapat segera dipenuhi oleh Pengelola JDIH Provinsi Banten", tutur Diden. Hadirnya perwakilan Anggota JDIH di wilayah Banten menjadi kesempatan bagi Diden untuk mengevaluasi keaktifan URL Integrasi dan pelaporan E-Report tahun 2021. "Kami minta kepada Anggota JDIH untuk segera mengecek kembali aktivasi URL integrasi dan secara berkala melakukan sinkronisasi. Hal lain yang tak kalah penting agar setiap Anggota melaporkan pengelolaan JDIH selama setahun terakhir. Isi e-report merupakan cerminan pengelolaan JDIH dalam 1 tahun berjalan", tutup Diden.

DPRD KABUPATEN PANGANDARAN PERCEPAT PENGEMBANGAN JDIH MELALUI LAUNCHING APLIKASI JDIH

Pangandaran, (22/7) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mempercepat pengembangan JDIH dengan melaunching aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Pangandaran. Kegiatan yang berlangsung di aula DPRD Kabupaten Pangandaran dihadiri oleh Pusat JDIHN yang diwakili oleh Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum Emalia Suwartika, Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama beserta jajaran. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin dan Sekretaris DPRD Kabupaten Yayat Kiswayat turut hadiri peresmian dan launching JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran. Dalam sambutannya Asep Noordin menyampaikan alasan perlunya JDIH salah satunya yaitu untuk menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, hingga dapat diakses secara cepat dan mudah. Dalam pengelolaan JDIH, harus dilakukan penataan baik dokumentasi maupun tampilan yang disajikan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Hadirnya JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran diharapkan dapat meningkatkan pelayanan penyediaan dokumen hukum daerah maupun perundang-undangan lainnya lainnya. Hadir juga pada acara ini anggota perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, OPD di lingkungan Kabupaten Pangandaran, serta Universitas dari Kabupaten Pangandaran. Emalia Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN menyampaikan apresiasi bahwa dalam awal pengelolaannya JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran bisa memberikan inovasi berupa manajemen peraturan parlemen. Ema berharap agar pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran dalam membangun JDIH untuk tetap mengikuti aturan yang ada dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2019, serta agar terus menjaga semangat pengembangan JDIH dengan memanfaatkan aplikasi baru yang saat ini sudah di launching oleh DPRD Kabupaten Pangandaran. Dalam kesempatan yang sama tim penilai dari Pusat JDIHN juga melakukan evaluasi terhadap Pengelolaan JDIH serta website JDIH yang sudah ada, hal ini dilakukan agar kedepannya pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran menjadi lebih maksimal dan bisa termanfaatkan oleh masyarakat di Pangandaran.

KAPUS JDIHN LAKUKAN SHARING KNOWLEDGE PENGEMBANGAN JDIH DI LINGKUNGAN KASN

Dukungan Pusat JDIHN dalam pembangunan JDIH di Lembaga Non Struktural kembali dilakukan dengan menyasar Komisi Aparatur Sipil Negara. Rabu, 20 Juli 2022 Pusat JDIHN menyambangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rapat sharing knowledge pengembangan JDIH di lingkungan KASN. Kehadiran Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi oleh Subkoordinator Otomasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama diterima secara langsung oleh Plt. Kepala Sekretariat KASN Muhaziron S. Wibowo dan jajarannya di Kantor KASN Cipinang. Dalam rapat tersebut Nofli menyampaikan kondisi terkini JDIH secara nasional dan juga arah kebijakan Pusat JDIHN. Dikatakan Kapus JDIHN bahwa salah satu yang menjadi concern saat ini adalah Pengembangan JDIH pada Lembaga-Lembaga Non Struktural yang jumlahnya lumayan banyak. "Ada banyak Lembaga Non Struktural yang perlu dimapping kembali dan perlu kami ajak bersama-sama memenuhi amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 membangun JDIH. Tentunya kami sangat mengapresiasi atas semangat KASN sebagai salah satu LNS dalam mengembangkan JDIH di instansinya", kata Nofli. Nofli juga menyinggung perihal capaian JDIH yang sudah ditorehkan KASN. "Tahun lalu lalu secara pengelolaan JDIH di KASN sudah  cukup baik, tentu di tahun ini kami harap ada lompatan yang lebih tinggi lagi dari KASN dalam mengembangkan JDIH", tambah Nofli. Lebih lanjut Nofli menyampaikan bahwa keberadaan JDIH KASN menunjang tugas dan fungsi KASN dalam pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. "Keberadaan JDIH KASN kami harapkan dapat turut serta menyebarluaskan dokumen dan informasi hukum di lingkungan KASN maupun kepada para ASN dan para pemangku kepentingan lainnya", pesan Nofli. Dalam kesempatan yang sama Diden juga menyampaikan mengenai evaluasi website JDIH KASN. Beberapa hal diulas oleh Diden kaitannya dengan Standar Abstrak, Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum yang ada di Laman JDIH KASN. Menurut Diden, pengelolaan JDIH KASN sudah cukup baik, hanya memang perlu ditambahkan terkait dokumen hukum selain peraturan perundang-undangan dan monografi hukum. "Semakin banyak tipe dokumen hukum yang diunggah akan semakin memperkaya koleksi dokumen yang ada di JDIH KASN", ucap Diden. Dalam kesempatan tersebut Diden juga meminta untuk melengkapi status peraturan perundang-undangan yang diupload. "Status peraturan perundang-undangan sangatlah penting dan tentunya membantu para pencari dokumen hukum terkait keberlakukan peraturan perundang-undangan tersebut. Masyarakat dapat mengetahui apakah produk hukum yang diterbitkan KASN masih berlaku atau tidak", kata Diden. Diden juga berpesan agar Anggota JDIH untuk melaporkan pengelolaan JDIH melalui aplikasi e-report. Selain ketepatan waktu, Diden juga meminta pengelola JDIH untuk melaporkan secara lengkap. "Lengkap E-Report bukan hanya terisi semua, namun juga mampu melengkapi seluruh item E-report dengan melampirkan bukti dan data dukung yang valid. Ketepatan waktu dan kelengkapan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penilaian Anggota JDIH", kata Diden. Di akhir rapat Diden berpesan agar pengelolaan JDIH KASN semakin baik dan lebih baik lagi berkaca dari tahun-tahun sebelumnya. "Dengan semangat, kerja keras dan inovasi para pengelola JDIH KASN, pastinya JDIH di lingkungan KASN dapat semakin lebih baik lagi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan," pesan Diden.