Seputar KUHAP
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara dan proses peradilan dalam perkara pidana di Indonesia. KUHAP disahkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebagai pengganti dari hukum acara pidana warisan kolonial Belanda, yaitu Herziene Inlandsch Reglement (HIR), yang sebelumnya berlaku sejak masa penjajahan.
Pemberlakuan KUHAP menandai tonggak penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, karena memberikan kerangka hukum yang lebih modern, demokratis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. KUHAP mengatur secara rinci mengenai prosedur penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta upaya hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam setiap tahap proses tersebut, KUHAP menekankan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, serta korban.
Salah satu keunggulan KUHAP adalah pengakuannya terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan meyakinkan. KUHAP juga mengatur secara ketat mengenai batas waktu penahanan dan perlunya surat perintah dalam setiap tindakan paksa oleh aparat penegak hukum, sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.
Meskipun telah menjadi pedoman utama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, KUHAP juga menghadapi berbagai tantangan dan kritik, terutama dalam menghadapi perkembangan zaman, teknologi, dan dinamika sosial. Oleh karena itu, proses revisi KUHAP secara berkelanjutan terus diupayakan agar hukum acara pidana Indonesia semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.
Dengan demikian, KUHAP tidak hanya menjadi landasan yuridis bagi para aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam menindak pelaku kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses peradilan.
Minyak dan Gas Bumi Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mencakup sumber daya yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui. Minyak dan Gas Bumi termasuk ke dalam kategori sumber daya yang tidak terbarukan dan memiliki nilai strategis karena menjadi komponen utama yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat luas. Industri Minyak dan Gas Bumi memegang peran krusial dalam menciptakan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan energi nasional, yang kesemuanya merupakan elemen penting dalam mendukung proses pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Salah satu sumber daya alam yang melimpah di Indonesia adalah Minyak dan Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi memainkan peran yang sangat signifikan dalam mendukung perekonomian nasional. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal agar dapat menjamin tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewenangan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup orang banyak. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam hal mengatur kegiatan usaha hulu dan hilir sumber daya Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut UU Migas), Undang-Undang ini menetapkan prinsip-prinsip umum tentang kegiatan usaha migas, penerimaan negara, pembinaan dan pengawasan, serta badan eksekutif dan regulator di sektor migas.
Menurut ketentuan pasal 2 UU Migas penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Kemudian untuk melaksanakan UU Migas tersebut pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Penyelenggaraan kegiatan usaha hulu, pengelolaan kegiatan usaha hulu, pemanfaatan aset eks Badan Pelaksana, peran PT Pertamina (Persero), penerimaan negara, dan evaluasi mutu minyak dan gas bumi adalah topik-topik penting dalam sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi di Indonesia. Dalam perkembangannya PP ini mengalami 2 kali perubahan yang pertama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan percepatan peningkatan produksi minyak dan gas bumi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Kemudian perubahan yang kedua menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2004, terutama terkait dengan penetapan Kontraktor oleh Menteri, masukan dari Badan Pelaksana, dan kewajiban penyerahan Gas Bumi.
Peraturan Perundang-Undangan tentang Minyak dan Gas Bumi bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya Minyak dan Gas Bumi secara berkelanjutan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat, serta menjaga ketahanan energi nasional.
Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia
Sebagai salah satu negara anggota World Trade Organization, Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Trade Related Intellectual khususnya Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 tentang perlindungan terhadap Indikasi Geografis. Bentuk perlindungan ini dilaksanakan oleh Pemerintah melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pada ketentuan umum peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Sedangkan, hak atas Indikasi Geografis diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Agar suatu barang dan/atau produk dapat terdaftar dan terlindungi sebagai Indikasi Geografis, maka barang dan/atau produk tersebut harus terlebih dahulu didaftar oleh Menteri. Untuk memperoleh perlindungan tersebut, maka Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan permohonan kepada Menteri. Adapun pihak yang berhak untuk menjadi Pemohon Indikasi Geografis sebagaimana yang diatur pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah:
- lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
a. sumber daya alam;
b. barang kerajinan tangan; atau
c. hasil industri.
- pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Saat ini, terdapat beberapa produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis di Indonesia, misalnya Kopi Gayo, Kopi Arabika Kintamani, Tembakau Hitam Sumedang, Kopi Arabika Toraja, Garam Amed Bali, Lada Putih Muntok, Batik Pekalongan, dan Mebel Ukir Jepara. Perolehan tanda Indikasi Geografis pada produk-produk tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang berkaitan erat dengan daerah asalnya.
Di era persaingan global ini, keberadaan hak atas Indikasi Geografis menjadi hal yang sangat penting karena pemegangnya dapat memperoleh perlindungan melalui payung hukum Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari pendaftaran barang dan/atau produk sebagai Indikasi Geografis, yakni:
- Pemakai Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mengetahui kualitas suatu barang dan/atau produk melalui deskripsi Indikasi Geografis;
- Keberadaan Indikasi Geografis memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses di antara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
- Menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
- Konsumen dapat memperoleh kepercayaan dengan dijaminnya keaslian suatu barang dan/atau produk melalui Indikasi Geografis;
- Produsen lokal memperoleh pembinaan dan dukungan koordinasi, serta penguatan organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
- Meningkatkan produksi mengingat Indikasi Geografis juga menjelaskan secara rinci tentang produk berkarakter khas dan unik;
Mengangkat reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis serta melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati yang ada pada wilayah Indikasi Geografis. Hal ini tentunya akan membawa dampak yang positif terhadap pengembangan agrowisata.
Jauhi Judi Online!
Judi online atau judi apapun bentuknya adalah dilarang. Meskipun dilarang dan memiliki konsekuensi hukum, praktik judi online masih banyak terjadi. Bentuk judi online pun kian berkembang, meskipun dilakukan lewat internet, bukan berarti lepas dari jeratan hukum.
Definisi Judi
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP (KUHP Lama), judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Hukum Judi Online
Hukum judi online secara spesifik diatur dalam UU ITE yang diubah terakhir kalinya dengan UU 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” (Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024)
Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 Ketentuan pada ayat ini mengacu pada Ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Sanksi Hukum Judi Online
Sanksi hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Perjudian menurut KUHP Baru UU 1/2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Pasal 426
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp 2 miliar) Setiap Orang yang tanpa izin:
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp 2 miliar) Setiap Orang yang tanpa izin:
- menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
- menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta)
Dampak Sosial Judi Online
- Putus Sekolah dan Pengangguran
- Perceraian dan KDRT
- Meningkatnya utang dan kriminalitas
- Gangguan kesehatan Mental
Apa yang bisa kita lakukan terhadap maraknya judi online?
- Edukasi diri dan orang sekitar
- Jangan akses situs mencurigakan
Laporkan situs judi ke aduankonten.id
Cipta Kerja
Sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, baik secara materil maupun spiritual. Salah satu aspek penting dalam pemenuhan tujuan tersebut adalah dengan terciptanya pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak menuju pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif. Demi mencapai hal tersebut, Pemerintah kemudian menyusun dan menetapkan berbagai kebijakan dan langkah-langkah strategis yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9l/PUU-XVIII/2020 tentang penetapan status inkonstitusional bersyarat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini pada intinya memuat ketentuan yang mencakup:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
- kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M; dan
- peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, ruang lingkup ketentuan ini dirumuskan sehingga memuat tentang:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- ketenagakerjaan;
- kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
- kemudahan berusaha;
- dukungan riset dan inovasi;
- pengadaan tanah;
- kawasan ekonomi;
- investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
- pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- pengenaan sanksi.
Dengan adanya pengaturan terkait dengan ruang lingkup tersebut, terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh baik oleh pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat secara luas. Misalnya, terkait dengan ketenagakerjaan, dengan diaturnya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Pasal 46A, Pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini mendapatkan perlindungan yang mencakup bantuan tunai, pelatihan kerja, dan akses ke pasar kerja. Selain itu, dengan dibukanya skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Pasal 56 untuk semua jenis pekerjaan, kesempatan kerja juga semakin terbuka luas. Lebih jauh, peraturan ini juga memberikan dukungan nyata kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), serta kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam hal perizinan, pendirian badan usaha, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan biaya sertifikasi halal yang kini ditanggung pemerintah.
Kemudian, Perppu Ciptaker juga memberikan kemudahan perizinan berusaha berbasis tingkat risiko (risk-based approach) untuk pelaku usaha, menggantikan pendekatan perizinan berlapis yang selama ini diterapkan. Pelaku usaha juga memperoleh insentif fiskal, kepastian investasi, dan kemudahan dalam pendirian koperasi yang kini cukup didirikan oleh sembilan orang. Sertifikasi halal juga dipercepat dan diperluas cakupannya, termasuk melibatkan ormas Islam dan perguruan tinggi negeri. Bagi masyarakat yang mengelola perkebunan dalam kawasan hutan, peraturan ini memberikan kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran penguasaan dan pengelolaan lahan dalam kawasan hutan. Nelayan pun ikut memperoleh manfaat melalui penyederhanaan perizinan kapal perikanan melalui sistem satu pintu di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dengan segala benefit tersebut, kehadiran Peraturan Pemerintah ini diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing ekonomi, fleksibilitas bagi pekerja dan pengusaha, kemudahan proses bisnis, serta pemberdayaan desa dan daerah. Selain itu, dengan dilaksanakannya reformasi struktural yang komprehensif, melalui penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi, keberadaan ketentuan ini diharapkan pula akan berdampak pada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta perluasan lapangan kerja dalam rangka pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.