Optimalisasi Peran JDIH dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Tengah
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus menunjukkan dukungannya dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan bimbingan teknis (Bimtek) bertema "Optimalisasi Peran JDIH dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik," Penyuluh Hukum Utama Audy Murfi, didampingi oleh Pustakawan Ahli Muda Sudino, hadir memberikan pembinaan JDIH di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan pada Jumat, 15 November 2024, di Kota Magelang dan dihadiri oleh perwakilan sekretariat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Tengah.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai elemen utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. Urip menyampaikan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran vital sebagai pusat dokumentasi dan layanan informasi hukum.
“JDIH yang optimal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, mengurangi kesenjangan informasi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi,” ujar Urip.
Dalam pemaparannya, Audy Murfi memberikan perhatian khusus pada peran JDIH dalam meningkatkan transparansi informasi publik, khususnya terkait penyebaran peraturan perundang-undangan.
“JDIH harus menjadi sumber informasi hukum yang terpercaya dan mudah diakses masyarakat. Keterbukaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan akan membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan hak-hak hukum mereka secara maksimal. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, serta berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik,” ujar Audy.
Solehah Kepala Bapemperda, juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Sinergi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi hukum dengan lebih mudah dan efisien, termasuk peraturan daerah yang relevan,” katanya.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat JDIH sebagai pusat informasi hukum yang transparan, modern, dan inklusif, demi mendukung masyarakat Jawa Tengah yang lebih sadar hukum.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai elemen utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. Urip menyampaikan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran vital sebagai pusat dokumentasi dan layanan informasi hukum.
“JDIH yang optimal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, mengurangi kesenjangan informasi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi,” ujar Urip.
Dalam pemaparannya, Audy Murfi memberikan perhatian khusus pada peran JDIH dalam meningkatkan transparansi informasi publik, khususnya terkait penyebaran peraturan perundang-undangan.
“JDIH harus menjadi sumber informasi hukum yang terpercaya dan mudah diakses masyarakat. Keterbukaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan akan membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan hak-hak hukum mereka secara maksimal. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, serta berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik,” ujar Audy.
Solehah Kepala Bapemperda, juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Sinergi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi hukum dengan lebih mudah dan efisien, termasuk peraturan daerah yang relevan,” katanya.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat JDIH sebagai pusat informasi hukum yang transparan, modern, dan inklusif, demi mendukung masyarakat Jawa Tengah yang lebih sadar hukum.
BPHN Sosialisasikan Indikator Penilaian Kinerja Pengelolaan JDIH & Pengisian Laporan Kinerja Tahunan Tahun 2024
Untuk meningkatkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lebih efektif, transparan, dan bermanfaat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), menyelenggarakan sosialisasi terkait indikator terbaru penilaian kinerja JDIH serta panduan teknis pelaporan kinerja tahunan. Acara ini diadakan secara daring pada Kamis (7/11/2024). Sosialisasi ini melibatkan para pengelola JDIH dari berbagai lembaga, termasuk kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, serta pengelola JDIH di tingkat provinsi, kabupaten, kota, DPRD, dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Para peserta, yang dibagi ke dalam 10 breakout room, mendapatkan pendampingan langsung dari fasilitator JDIHN mengenai penggunaan aplikasi pelaporan terbaru di e-report.jdihn.go.id. Aplikasi ini telah diperbarui sesuai indikator penilaian baru untuk membantu anggota JDIHN dalam menyusun laporan kinerja tahunan secara lebih akurat dan komprehensif.
Jonny Pesta Simamora, Kepala Pusat JDIHN yang mewakili Kepala BPHN, membuka acara dan menekankan pentingnya evaluasi kinerja bagi seluruh anggota JDIHN. “BPHN sebagai Pusat JDIHN terus mendorong peran aktif anggota dalam memastikan keterbukaan akses dan konsistensi kualitas dokumen hukum yang mereka kelola,” ujar Jonny. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan pada pedoman pengelolaan JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 demi meningkatkan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.
Dengan aplikasi pelaporan terbaru di e-report.jdihn.go.id yang diperbarui berdasarkan indikator terbaru, seluruh anggota JDIHN diharapkan dapat mengisi laporan kinerja secara tepat dan efektif sebelum 31 Desember 2024. “Sosialisasi ini bertujuan memberikan panduan bagi anggota JDIHN dalam menyampaikan laporan kinerja yang jujur dan tepat waktu,” tambah Jonny.
Saat ini, JDIHN memiliki 1.666 anggota, dengan 1.235 di antaranya sebagai Anggota Terintegrasi. Pada tahun 2023, sebanyak 736 anggota telah melaporkan kinerjanya, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan ini, Pusat JDIHN akan mengevaluasi seluruh anggota pada Desember mendatang sebagai dasar penilaian capaian kinerja tahunan. Diharapkan tahun 2024 ini capaian pengisian laporan kinerja pengelolaan JDIH semakin banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Para peserta, yang dibagi ke dalam 10 breakout room, mendapatkan pendampingan langsung dari fasilitator JDIHN mengenai penggunaan aplikasi pelaporan terbaru di e-report.jdihn.go.id. Aplikasi ini telah diperbarui sesuai indikator penilaian baru untuk membantu anggota JDIHN dalam menyusun laporan kinerja tahunan secara lebih akurat dan komprehensif.
Jonny Pesta Simamora, Kepala Pusat JDIHN yang mewakili Kepala BPHN, membuka acara dan menekankan pentingnya evaluasi kinerja bagi seluruh anggota JDIHN. “BPHN sebagai Pusat JDIHN terus mendorong peran aktif anggota dalam memastikan keterbukaan akses dan konsistensi kualitas dokumen hukum yang mereka kelola,” ujar Jonny. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan pada pedoman pengelolaan JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 demi meningkatkan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.
Dengan aplikasi pelaporan terbaru di e-report.jdihn.go.id yang diperbarui berdasarkan indikator terbaru, seluruh anggota JDIHN diharapkan dapat mengisi laporan kinerja secara tepat dan efektif sebelum 31 Desember 2024. “Sosialisasi ini bertujuan memberikan panduan bagi anggota JDIHN dalam menyampaikan laporan kinerja yang jujur dan tepat waktu,” tambah Jonny.
Saat ini, JDIHN memiliki 1.666 anggota, dengan 1.235 di antaranya sebagai Anggota Terintegrasi. Pada tahun 2023, sebanyak 736 anggota telah melaporkan kinerjanya, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan ini, Pusat JDIHN akan mengevaluasi seluruh anggota pada Desember mendatang sebagai dasar penilaian capaian kinerja tahunan. Diharapkan tahun 2024 ini capaian pengisian laporan kinerja pengelolaan JDIH semakin banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
PERKUAT POSISI HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL, BPHN GELAR FGD PENDOKUMENTASIAN HUKUM ADAT
Jakarta, 29 Oktober 2024 – Indonesia sebagai negara dengan kekayaan tradisi dan adat istiadat yang beragam memiliki kekayaan hukum adat yang terus hidup di berbagai daerah. Untuk memperkuat posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai pendokumentasian hukum adat di Aula Mudjono, BPHN, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana yang diwakili oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan di hadapan 634 peserta yang hadir secara daring dan 80 peserta luring bahwa pendokumentasian hukum adat merupakan langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan sebagai referensi dalam pembentukan hukum nasional.
“Dokumentasi yang baik akan memungkinkan hukum adat menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan hukum nasional yang lebih inklusif dan representatif,” ujar Jonny.
Sebagai langkah awal, BPHN telah membentuk Tim Kompilasi Dokumen Hukum Adat 2024. Tim ini berfokus pada pendokumentasian hukum adat di beberapa wilayah prioritas seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Kalimantan Tengah. Aspek yang didokumentasikan meliputi hukum tanah, perkawinan dan perceraian, serta hak waris, yang masing-masing mencerminkan keunikan budaya setempat.
Jonny juga menambahkan bahwa pendokumentasian ini memperkuat peran JDIHN sebagai pusat dokumentasi hukum yang komprehensif. “Dengan dokumentasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi hukum dengan lebih mudah,” katanya.
Pada FGD tersebut, Adrian Bedner dari Van Vallenhoven Institute for Law, Governance and Society, Leiden Law School, Belanda, turut memberikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya pendekatan inklusif dan partisipatif dalam pendokumentasian hukum adat.
“Proses dokumentasi harus melibatkan dialog aktif antara tokoh adat, akademisi, dan pemerintah daerah. Ini memastikan bahwa dokumen yang dihasilkan mencerminkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Adrian.
Peneliti Ahli Madya dari BRIN, Ismail Rumadan, menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam proses pendokumentasian sangat krusial. “Kolaborasi lintas sektor akan memperkuat legitimasi hukum adat dan memastikan dokumen tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat,” ungkap Ismail.
Melalui FGD ini, BPHN berharap dapat merumuskan rekomendasi tepat terkait pendokumentasian hukum adat untuk mendukung harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional serta memperkuat literasi hukum adat di tengah masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum Indonesia yang menghormati keberagaman budaya dan kearifan lokal.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana yang diwakili oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan di hadapan 634 peserta yang hadir secara daring dan 80 peserta luring bahwa pendokumentasian hukum adat merupakan langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan sebagai referensi dalam pembentukan hukum nasional.
“Dokumentasi yang baik akan memungkinkan hukum adat menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan hukum nasional yang lebih inklusif dan representatif,” ujar Jonny.
Sebagai langkah awal, BPHN telah membentuk Tim Kompilasi Dokumen Hukum Adat 2024. Tim ini berfokus pada pendokumentasian hukum adat di beberapa wilayah prioritas seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Kalimantan Tengah. Aspek yang didokumentasikan meliputi hukum tanah, perkawinan dan perceraian, serta hak waris, yang masing-masing mencerminkan keunikan budaya setempat.
Jonny juga menambahkan bahwa pendokumentasian ini memperkuat peran JDIHN sebagai pusat dokumentasi hukum yang komprehensif. “Dengan dokumentasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi hukum dengan lebih mudah,” katanya.
Pada FGD tersebut, Adrian Bedner dari Van Vallenhoven Institute for Law, Governance and Society, Leiden Law School, Belanda, turut memberikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya pendekatan inklusif dan partisipatif dalam pendokumentasian hukum adat.
“Proses dokumentasi harus melibatkan dialog aktif antara tokoh adat, akademisi, dan pemerintah daerah. Ini memastikan bahwa dokumen yang dihasilkan mencerminkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Adrian.
Peneliti Ahli Madya dari BRIN, Ismail Rumadan, menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam proses pendokumentasian sangat krusial. “Kolaborasi lintas sektor akan memperkuat legitimasi hukum adat dan memastikan dokumen tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat,” ungkap Ismail.
Melalui FGD ini, BPHN berharap dapat merumuskan rekomendasi tepat terkait pendokumentasian hukum adat untuk mendukung harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional serta memperkuat literasi hukum adat di tengah masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum Indonesia yang menghormati keberagaman budaya dan kearifan lokal.
MENINGKATNYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIHN ADALAH UNTUK LEBIH MENINGKATKAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK KEPADA MASYARAKAT
Jakarta, 25 September 2024 – Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono, memimpin rombongan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam kunjungan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kunjungan yang berlangsung di ruang rapat Hardjito BPHN tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Sementara DPRD, Sekretaris DPRD, dan jajaran lainnya. Rombongan ini disambut oleh Pusat JDIHN yang diwakili oleh Claudia Valeriana G., Penata Penerbitan Ahli Muda, beserta tim.
Dalam sambutannya, Claudia Valeriana menyampaikan apresiasi kepada pengelola JDIH DPRD Kota Yogyakarta atas pencapaian progresif mereka dalam mengelola JDIH hingga meraih kategori Eka Acalapati dalam kurun waktu satu tahun. "Meskipun nilai dan peringkat bukanlah yang utama, hal ini menunjukkan semangat teman-teman pengelola di DPRD dalam mengelola JDIH-nya," ungkap Claudia.
Berbagai kabupaten dan kota di Indonesia saat ini berlomba-lomba untuk menjadi Anggota JDIH terbaik. Menurut Claudia, peran JDIH Setwan sangat penting karena sebagai satu-satunya organisasi perangkat daerah yang dipercaya dalam sistem JDIHN, mereka memiliki tanggung jawab sentral dalam menyajikan informasi hukum terkait persidangan DPRD serta pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sinarbiyat Nujanat, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa pendampingan DPRD terhadap Sekretariat Dewan dalam kunjungan ini adalah bentuk antusiasme DPRD untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan JDIH, dengan harapan bisa mendekati kesempurnaan. Hal ini diperkuat oleh Sekretaris DPRD, Basuki Hari Saksono, yang menegaskan bahwa berbagai langkah perbaikan telah dilakukan, dan komitmen DPRD adalah untuk menargetkan JDIH mereka masuk dalam 5 besar. "Saat ini, masyarakat banyak yang berkonsultasi terkait informasi hukum, dan kami memandang pentingnya memberikan layanan yang lebih baik di bidang ini," tambahnya.
Diskusi panjang pun digelar antara tim DPRD yang dipandu oleh Bambang Agung, Plt. Kabag Persidangan, dengan Tim JDIHN. Sri Haura Nisa dan Indar dari Pusat JDIHN memberikan masukan terkait aspek-aspek yang perlu dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH.
Kegiatan ini diakhiri dengan pesan dari Claudia Valeriana agar hasil diskusi segera diimplementasikan dan dilaporkan progresnya melalui e-report, sehingga hasil perbaikan tersebut dapat segera terlihat.
KUNJUNGAN KPU RI KE BPHN: SINERGI TINGKATKAN PENGELOLAAN DAN INOVASI LAYANAN JDIH
Jakarta, 18 Oktober 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menerima kunjungan penting dari Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito, BPHN, ini menjadi ajang evaluasi dan koordinasi untuk memperkuat pengelolaan JDIH KPU RI serta menyelaraskan arah kebijakan JDIH pada 2024.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU RI dalam memperkuat sinergi antarlembaga. “Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang terstruktur, transparan, dan mudah dijangkau,” ujarnya. Jonny menekankan perlunya peningkatan kerja sama agar layanan informasi hukum di Indonesia semakin efektif dan inklusif.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Hukum KPU RI, Andi Krisna, beserta tim pengelola JDIH KPU RI. Andi menyampaikan harapan besar dari hasil diskusi dengan BPHN untuk mengoptimalkan pengelolaan JDIH KPU, terutama dalam hal inovasi dan responsivitas layanan kepada publik.
“Evaluasi ini adalah momentum penting bagi kami. Dengan masukan dari BPHN, kami berkomitmen memperbaiki dan meningkatkan layanan JDIH agar semakin relevan dan inovatif dalam memberikan akses dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Krisna.
Diskusi antara BPHN dan KPU RI berlangsung produktif, membahas sejumlah isu strategis, seperti pengembangan promosi JDIH, optimalisasi pengelolaan website, strategi dan kebijakan JDIH KPU untuk tahun 2024-2025. Fokus pembahasan juga mencakup langkah-langkah peningkatan layanan publik agar lebih inovatif dan responsif.
JDIH KPU RI berkomitmen melakukan penyempurnaan berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan masukan dari BPHN. Harapannya, sinergi ini tidak hanya memperkuat ekosistem JDIH di lingkungan KPU RI, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem informasi hukum nasional yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPHN dan KPU RI, diharapkan pelayanan dokumen hukum di Indonesia semakin maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU RI dalam memperkuat sinergi antarlembaga. “Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang terstruktur, transparan, dan mudah dijangkau,” ujarnya. Jonny menekankan perlunya peningkatan kerja sama agar layanan informasi hukum di Indonesia semakin efektif dan inklusif.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Hukum KPU RI, Andi Krisna, beserta tim pengelola JDIH KPU RI. Andi menyampaikan harapan besar dari hasil diskusi dengan BPHN untuk mengoptimalkan pengelolaan JDIH KPU, terutama dalam hal inovasi dan responsivitas layanan kepada publik.
“Evaluasi ini adalah momentum penting bagi kami. Dengan masukan dari BPHN, kami berkomitmen memperbaiki dan meningkatkan layanan JDIH agar semakin relevan dan inovatif dalam memberikan akses dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Krisna.
Diskusi antara BPHN dan KPU RI berlangsung produktif, membahas sejumlah isu strategis, seperti pengembangan promosi JDIH, optimalisasi pengelolaan website, strategi dan kebijakan JDIH KPU untuk tahun 2024-2025. Fokus pembahasan juga mencakup langkah-langkah peningkatan layanan publik agar lebih inovatif dan responsif.
JDIH KPU RI berkomitmen melakukan penyempurnaan berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan masukan dari BPHN. Harapannya, sinergi ini tidak hanya memperkuat ekosistem JDIH di lingkungan KPU RI, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem informasi hukum nasional yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPHN dan KPU RI, diharapkan pelayanan dokumen hukum di Indonesia semakin maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.