Berita JDIHN

PARA KEPALA DESA DI KABUPATEN BOGOR TERLIBAT DALAM PENGELOLAAN JDIH UNTUK TINGKATKAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT

Bogor, 24 Juli 2024 - Desa sebagai garda terdepan pemerintah memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat. Pemberdayaan desa sebagai garda terdepan pemerintah dan mendukung upaya penyebarluasan informasi serta dokumen hukum kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam upaya mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan Kepala Desa di Darmawan Park Sentul, Bogor.

Aji Bagus Pramukti, JFU Analis Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, dalam paparannya menyampaikan bahwa pemerintah desa merupakan wujud hadirnya negara di tingkat wilayah. Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat, termasuk informasi dan dokumen hukum, harus menjadi perhatian pemerintah desa. "Peran Kepala Desa sangat diharapkan dalam mendukung Pemerintah Kabupaten sebagai penyedia dan kontributor dokumen hukum seperti peraturan desa dan Keputusan Kepala Desa," ujar Aji.

Pemerintah Desa dapat memanfaatkan JDIH Kabupaten Bogor sebagai lemari arsip digital untuk menyimpan produk hukum yang dikeluarkan desa. Sebagai sarana publikasi dan media penyimpanan produk hukum desa secara elektronik, maka resiko hilangnya dokumen hukum dapat diminimalisir.

Melalui JDIH, Aparatur Desa dan masyarakat desa dapat melihat produk hukum desa lainnya sebagai referensi dalam penguatan nilai unggul desa seperti desa wisata, pungutan desa, dan produk hukum lainnya yang dapat memberikan nilai tambah bagi desa. Keberadaan JDIH di desa juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pada akhirnya, kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi mengenai pelibatan Kepala Desa dan jajarannya dalam pengelolaan JDIH, tetapi juga menguatkan upaya peningkatan literasi hukum di wilayah Kabupaten Bogor.

FORUM DISKUSI PUSTAKAWAN BAHAS URGENSI PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2012

Pustakawan Hukum memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam upaya meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (JDIHN BPHN), Jonny P. Simamora, mengakui bahwa peran Pustakawan Hukum sangat signifikan dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat sebelum mereka menghadapi masalah hukum.

“Kita harus mampu mendorong masyarakat untuk mengetahui hukum sebelum bermasalah dengan aturan hukum. Tugas kita adalah melanjutkan informasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat agar JDIH mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan dokumen hukum,” ujar Jonny dalam pembukaan Forum Diskusi Pustakawan Hukum Tahun 2024, Kamis (18/07/2024).

Forum diskusi kali ini mengangkat tema "Optimalisasi Peran JDIHN dalam Meningkatkan Kualitas Literasi dan Kepatuhan Hukum: Urgensi Perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN." Jonny menekankan bahwa perubahan Perpres yang sesuai dengan kemajuan teknologi dan praktik internasional diharapkan dapat meningkatkan peran JDIHN dalam mendukung pembangunan hukum di Indonesia. 

Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Budi Purwanto, juga menyoroti pentingnya perkembangan JDIHN yang harus diakomodasi oleh perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012.

“Kita melihat perkembangan JDIH, dan Perpres yang ada masih sederhana dan tua. Oleh karena itu, kita harus mendorong perubahan peraturan yang mengakomodasi kecanggihan JDIH sesuai dengan kemajuan teknologi,” jelas Budi.

Budi menambahkan bahwa urgensi perubahan Perpres No. 33 Tahun 2012 mencakup tiga aspek utama: ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum terkini, kesenjangan dengan praktik internasional untuk mendorong investasi, dan perlunya dorongan untuk memperkuat tata kelola hukum.

Forum Diskusi Pustakawan Hukum yang diadakan secara berkala setiap tahunnya sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi dan berdiskusi mengenai Jabatan Fungsional Pustakawan serta pengelolaan JDIH dan perpustakaan secara umum. Acara tersebut berlangsung secara hybrid, baik luring di Aula Moedjono BPHN maupun daring melalui aplikasi Zoom.

PEMBERIAN PENGHARGAAN ANGGOTA JDIHN TERBAIK, UPAYA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH LAKUKAN PEMBINAAN DI WILAYAHNYA

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menghadiri Rapat Koordinasi JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan atas pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Jawa Tengah, Rabu (17/07/24).

Berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, didampingi oleh Kepala Pusat JDIHN BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Jonny P. Simamora, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar. Penghargaan ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi  Jawa Tengah kepada anggota JDIH terbaik di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Eksistensi JDIH dinilai sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang berbudaya hukum. Ini dimulai dari pengenalan hukum kepada masyarakat melalui JDIH, implementasi atas produk hukum yang ada, hingga terciptanya budaya hukum yang diharapkan.

“Terbentuknya kesadaran hukum di masyarakat dimulai dari mengetahui dan sadar atas peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum,” ujar Jonny dalam sambutannya.

Selain itu, Jonny juga mengarahkan Bupati, Walikota, maupun Sekretaris Daerah yang hadir untuk memberikan dukungan atas pengelolaan JDIH di wilayahnya dalam SDM, anggaran, maupun sarana prasarana.

Penghargaan ini tidak lepas dari pembinaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Anggota JDIH di wilayahnya. Peran Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menunjukkan bahwa Jawa Tengah selalu terdepan dalam pengelolaan JDIH. “Semoga melalui penghargaan ini menjadi motivasi bagi para pengelola JDIH untuk terus meningkatkan dan mengembangkan pengelolaan JDIH,” tambah Jonny.

Selain pemberian penghargaan, dilaksanakan pula Rapat Koordinasi antar Anggota JDIH di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dinarasumberi oleh Pusat JDIHN pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

KEPALA PUSAT JDIHN BPHN: PERUBAHAN KONSTRUKTIF DAN INOVATIF KUNCI PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN JDIH

Jakarta, 16 Juli 2024 – Kepala Pusat JDIHN BPHN hadir dalam Workshop Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang diadakan di Auditorium Gedung Tower Lantai 2, BPK Pusat. Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto, dan dihadiri oleh Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK, serta peserta workshop dari BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Hendra menyampaikan harapannya bahwa forum ini dapat meningkatkan semangat sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemberian layanan di bidang hukum, khususnya dalam layanan dokumentasi dan informasi hukum yang mendukung tugas pemeriksaan BPK. "Melalui sinergitas pengelola JDIH yang diampu Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum dengan Subbagian Hukum di BPK Perwakilan seluruh Indonesia, layanan informasi hukum berupa peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya harus dapat diakses secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat," ujar Hendra sebelum membuka kegiatan secara resmi.

Pada kesempatan tersebut, Jonny Pesta Simamora bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait kebijakan pusat JDIHN di tahun 2024 serta penilaian pengelolaan JDIHN sesuai Petunjuk Teknis Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05.87 tanggal 8 November 2023. "Seiring dinamika pengelolaan JDIH, Pusat JDIHN tetap memberikan penilaian sesuai perkembangan pengelolaan JDIH dari tahun ke tahun yang semula difokuskan untuk mendorong eksistensi dan terkoneksi secara elektronik, menjadi menekankan pada kualitas dokumen, pengelolaan, dan inovasi," ucap Jonny.

Jonny juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas antusiasme para peserta dalam mengikuti kegiatan ini serta komitmen Pimpinan BPK dalam mendorong Unit JDIH BPK Perwakilan untuk memberikan kontribusi dalam pengelolaan JDIH BPK. Jonny mengajak seluruh pengelola Unit JDIH BPK Perwakilan untuk terus konsisten mengawal laksana Unit JDIH masing-masing dan terus melakukan perubahan-perubahan konstruktif dan inovatif.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada Penyusun Tulisan Hukum Terbaik, Pengelola Database Terbaik, dan Pengelola Unit JDIH BPK Perwakilan Terbaik Tahun 2023 di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh unit kerja untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum di BPK.

PUSAT JDIHN BPHN DAN KEMENDIKBUDRISTEK BAHAS KOLABORASI UNTUK PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM PERGURUAN TINGGI YANG TERINTEGRASI

Jakarta (08/07) - Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN), Jonny Pesta Simamora, memimpin audiensi Tim Pusat JDIHN BPHN dengan tujuan membahas kolaborasi antara JDIHN dan berbagai institusi pendidikan. Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dokumen hukum serta integrasi yang lebih baik dalam portal jdihn.go.id. Acara tersebut disambut hangat oleh Tjitjik Sri Tjahjandarie, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, di Ruang Rapat Lantai 9 Gedung D, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kegiatan dimulai dengan paparan oleh Jonny Pesta Simamora mengenai pengenalan konsep JDIHN, anggota-anggotanya termasuk Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi, dan manfaat pengelolaan JDIH. "Per 5 Juli 2024, 32 Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Swasta telah memiliki website JDIH, dan sebanyak 28 website JDIH sudah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id. Kami berharap jumlah ini dapat terus meningkat," ujar Jonny.

Jonny juga menyampaikan beberapa kendala terkait pengelolaan Perpustakaan Hukum, seperti kesulitan dalam pemetaan data jumlah anggota JDIHN tingkat Perpustakaan Hukum secara nasional dan kenyataan bahwa banyak perguruan tinggi sudah memiliki sistem pengelolaan perpustakaan sendiri. Tjitjik Sri Tjahjandarie memberikan tanggapan dengan menyoroti bahwa meskipun setiap perguruan tinggi telah mengelola dokumen hukum di website masing-masing, ada kemungkinan untuk mengembangkan API yang dapat mengintegrasikan website perguruan tinggi dengan portal jdihn.go.id. Tjitjik Sri Tjahjandarie juga mengingatkan bahwa dalam pembahasan selanjutnya perlu melibatkan Biro Hukum Kemendikbudristek dan Kementerian Agama untuk Perguruan Tinggi di bawah koordinasinya.

Audiensi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara JDIHN dan berbagai institusi pendidikan untuk meningkatkan pengelolaan dokumen hukum dan memastikan integrasi yang lebih baik dalam sistem JDIHN. Jonny berharap langkah-langkah yang diambil dapat membantu mencapai tujuan tersebut dengan lebih efektif.