Berita JDIHN

PERATURAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 2012 DORONG PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN JDIH KEMENLU

Sub koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama dan jajaran menghadiri kegiatan Rapat Teknis Evaluasi dan Integrasi Laman Baru JDIH Kementerian Luar Negeri pada Jumat 2 September 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Diplomasi Kementerian Luar Negeri ini dihadiri langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Pendekar Muda Leonard Sondakh beserta jajaran. Leonard menyampaikan dalam sambutannya bahwa besar harapan kami melalui pengembangan website JDIH ini, pengelola JDIH Kemenlu semakin termotivasi mengembangkan dan mengelola JDIH Kemenlu menjadi lebih baik. Dalam rapat tersebut Diden menyampaikan dan menekankan kepada instansi pengelola JDIH apabila menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan website JDIH, maka pihak ketiga yang ditugaskan untuk mengembangkan website JDIH harus berpedoman pada Permenkumham 8 tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Diden juga berpesan pentingnya pelaporan dalam pengelolaan JDIH sebagai kewajiban anggota JDIH yang tertuang dalam Perpres 33 Tahun 2012. "Kami terus memantau perkembangan pengelolaan JDIH Anggota melalui sarana pelaporan tahunan yang ada dalam e-report", ungkap Diden. Pada kesempatan ini Diden juga berpesan kepada pengelola JDIH Kemenlu untuk segera membuat SOP penginputan data dan proses sinkronisasi data. Ini penting agar memudahkan tim teknis JDIH Kemenlu dalam melakukan pengelolaan JDIH. Diakhir kegiatan Kepala Bagian Hukum Kemenlu, Juliartha N. Pardede menambahkan bahwa Kemenlu berkomitmen untuk terus mendukung penerapan good governance melalui tata kelola JDIH Kemenlu yang baik sebagai pemenuhan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 dan mengikuti standar yang ada pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019.

PUSAT JDIHN DORONG PRODUK HUKUM TINGKAT DESA MASUK DALAM WEBSITE JDIH

Sebagai salah satu dokumen hukum tingkat daerah, produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah desa dapat diakses di JDIHN.GO.ID. “Keberadaan JDIH menjadi sarana yang baik untuk menyebarluaskan produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah desa. Kami Pusat JDIHN terus mendorong agar anggota di daerah memasukkan produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah desa ke dalam website JDIH”, kata Diden Priya Utama Sub koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN dalam Kegiatan Pengembangan JDIH di Wilayah Kecamatan dan Desa yang diselenggarakan oleh Pemkab Bandung Barat di Hotel Novena Lembang, Selasa 30 Agustus 2022. “Inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan melibatkan Diskominfo, para Camat, dan perangkat Desa dalam mengembangkan JDIH perlu dicontoh oleh daerah lainnya. Beberapa daerah telah memasukkan produk hukum desa ke dalam website JDIH. Beberapa lainnya sedang melakukan pengembangan untuk penginputan produk hukum tingkat desa di website JDIH. Saat ini secara database nasional kita baru memiliki memiliki 5000an produk hukum tingkat desa yang terkumpul dari beberapa Kabupaten. Harapannya dengan keterlibatan Desa dan Kecamatan dalam pengembangan JDIH ini akan semakin memperkaya koleksi dokumen hukum nasional”, tutur Diden. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin mengungkapkan, melalui kegiatan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman terkait dokumentasi dan informasi hukum kepada 50 peserta perangkat desa dan kecamatan yang hadir. Ia menilai, produk yang terdapat dalam website JDIH memuat aturan-aturan hukum Pemda Bandung Barat dengan tujuan sebagai sarana peningkatan penyebarluasan produk hukum pemerintah. “Jadi camat, kades, termasuk masyarakat jika ingin mencari aturan-aturan pemerintah itu ada di website JDIH. Dalam website jdih.bandungbaratkab.go.id tersedia produk hukum yang diterbitkan Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.

KPPU INTEGRASIKAN WEBSITE JDIH YANG DIKELOLANYA DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga Non Struktural memerlukan dokumen dan informasi hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008. Namun, di sisi lain KPPU juga menerbitkan dokumen dan informasi hukum. Untuk itulah Peraturan KPPU No. 5 Tahun 2022 diterbitkan dan menjadi dasar dalam pengelolaan JDIH di lingkungan KPPU, sebagaimana disampaikan oleh Mohammad Reza Staff Ahli Unsur Pembantu Komisi Bidang Hukum KPPU membuka Diskusi Implementasi JDIH KPPU yang dilaksanakan di Hotel Aviary Bintaro pada 30 Agustus 2022. Data dan informasi menjadi hal penting bagi perusahaan, demikian pula bagi kami di KPPU data dan informasi menjadi hal yang penting dalam menjalan tugas kewenangan. “Nilai dan informasi hukum yang ada di JDIH saat ini pastinya akan menunjang kebutuhan KPPU baik dalam hal pembuatan peraturan KPPU, Keputusan KPPU, maupun dalam negosiasi, investigasi yang terkait dengan penyelesaian sengketa”, ujar Reza. Dalam kesempatan yang sama Emalia Suwartika, Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN menilai bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh KPPU besar manfaatnya apabila diketahui oleh masyarakat luas dan para pemangku kepentingan. “Melalui website https://jdih.kppu.go.id/ yang telah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id semakin memperluas jangkauan dokumen hukum KPPU kepada masyarakat”, terang Emalia. Kedepan Emalia berharap bahwa JDIHN.GO.ID selain memuat peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh KPPU juga berisi putusan penyelesaian sengketa persaingan usaha. Tentu dengan bertambahnya koleksi dokumen hukum yang ada di website JDIH KPPU akan semakin menambah koleksi dokumen hukum secara nasional. Emalia juga berpesan kepada pengelola JDIH KPPU untuk memenuhi ketentuan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dalam mengelola dokumen dan informasi hukum. “Ketiga standar baik standar pembuatan abstrak, standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, standar Laporan evaluasi pengelolaan JDIH harap dapat dijalankan oleh pengelola JDIH KPPU”, tutur Emalia. Sinkronisasi secara berkala website JDIH KPPU dengan Portal JDIHN.GO.ID tak lupa diingatkan oleh Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Puast JDIHN di akhir paparannya. “Sebanyak apapun dokumen hukum yang diupload di website JDIH Anggota, apabila tidak dilakukan sinkronisasi, maka tidak akan ketarik di sistem JDIHN.GO.ID. Kami minta Anggota untuk mengecek URL Integrasi apakah masih aktif atau tidak, dan lakukan sinkronisasi secara berkala”, pesan Emalia.

VALIDASI DOKUMEN HUKUM GUNA TERCAPAINYA KEBERHASILAN REFORMASI BIROKRASI TINGKAT NASIONAL

Kebijakan penataan regulasi merupakan salah satu prioritas pemerintah. Penataan tersebut terdiri dari regulasi yang memuat agenda penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Tidak kalah penting pembangunan basis data regulasi yang terintegrasi juga menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam penataan regulasi. Dalam pembangunan basis data regulasi nasional yang terintegrasi, BPHN telah berhasil melakukan integrasi sebanyak 1.212 website JDIH. Jumlah tersebut merupakan akumulatif dari website JDIH pusat dan daerah serta pemerintah dan non pemerintah. Hasil yang terkumpul sejumlah 454.126 dokumen hukum yang lengkap, akurat dan mudah diakses semua pihak, terutama masyarakat. Keberhasilan integrasi website tersebut, menurut data per tanggal 24 Augustus 2022, BPHN masih menemukan permasalahan yaitu adanya ketidakseragaman pengolahan dokumen hukum, karena masih banyak pengelola JDIH Anggota JDIHN yang belum menerapkan Standar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pengelolaan JDIHN dengan tepat. Untuk itu penataan dan pembenahan sangat penting dilakukan dengan cara validasi data dan pembinaan kepada para pengelola JDIH. "Belum optimalnya pengelolaan Website JDIH, maka perlu dilakukan validasi dokumen hukum JDIHN terintegrasi dan pembinaan kepada SDM Pengelola JDIH Anggota JDIHN, karena dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional khususnya pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah" jelas Nofli selaku Kepala Pusat JDIH saat memberi sambutan dalam kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022, Rabu (24/5) di Nusa Dua Bali. "Saya harap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab" kata Nofli menutup sambutan. Turut Hadir dalam kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN, Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Budi Purwanto selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Putranta Setyanugraha selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menyambung sambutan Kepala Pusat JDIHN, Kakanwil Bali menyampaikan bahwa saat ini tantangan teknologi sejalan dengan tantangan regulasi. "Saya yakin dalam kegiatan ini kita turut serta membantu negara mensejahterakan rayat melalui sitem regulasi dan aturan yang berjalan dengan baik" kata Kakanwil Bali. "Terimakasih saya ucapkan atas terselenggaranya Kegiatan Pengintegrasian di Bali, saya sangat mengapresiasi JDIHN menjadi wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu serta berkesinambungan" tutup Kakanwil Bali. Kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 diikuti oleh Pengelola JDIH seluruh Kementerian/Lembaga dan Biro Hukum Provinsi serta Anggota JDIHN Provinsi Bali. (Sumber berita: Humas BPHN)

HADIRNYA JDIH KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM MENDUKUNG PENGUATAN EKOSISTEM UMKM DAN EKONOMI BERBASIS KERAKYATAN

Sejalan dengan fokus utama pemerintah dalam upaya pelindungan, kemudahan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, maka dokumen dan informasi hukum menjadi sangat dibutuhkan. Sebagai upaya untuk mendukung penyebarluasan dokumen dan informasi hukum kepada para pelaku usaha UMKM dan koperasi, maka Kementerian Koperasi dan UKM me-launching desain baru dan sosialisasi Laman JDIH pada Selasa, 23 Agustus 2022 di Hotel Salak The Heritage. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh Pegawai dan BLU di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi, Kabupaten/Kota, Para Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan dan perwakilan Koperasi serta Asosiasi UMKM. Dalam sambutannya Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan dengan regulasi dan kebijakan terkait Koperasi dan UMKM dapat memanfaatkan JDIH Kementerian Koperasi dan UKM sebagai sarana dokumentasi dan informasi hukum. “JDIH menjadi sarana yang baik bagi para pemangku kepentingan untuk mendapatkan akses dokumen hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM”, terang Arif. Ditambahkan oleh Henra Saragih, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM bahwa Pembangunan JDIH Kemenkopukm diawali dari ILDIS v1 yang kemudian diperbaharui menjadi ILDIS v3.1. Dalam launching laman JDIH KemenkopUKM, terdapat beberapa pengembangan diantaranya: SSL URL JDIH KEMENKOPUKM yaitu “ jdih.kemenkopukm.go.id”, penambahan inovasi yang memudahkan pengguna JDIH yaitu fitur Search Engine dengan menggunakan suara, menyediakan tampilan peraturan yang dapat diunduh dalam bentuk Flip Book sehingga lebih nyaman untuk dibaca dapat meningkatkan minat baca para kaum muda yang saat ini sangat mengedepankan efisiensi atau praktis, menampilkan Peraturan K/L yang terkait dengan kemenkopukm pada menu analisis dan evaluasi sebagai inovasi dalam mendukung Penilaian dan Kemanfaatan Regulasi yang berkaitan dengan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Kewirausahaan. “Adanya pembaharuan dan filtur tambahan ini tentu memberikan kemudahan sehingga produk dokumen hukum Kementerian Koperasi dan UKM bisa di gunakan oleh seluruh masyarakat”, ungkap Henra. Dalam kesempatan yang sama Emalia Suwartika, Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Koperasi dan UKM atas inovasinya sehingga memberikan kemudahan kepada pencari informasi atas diluncurkannya tampilan baru laman JDIH KemenkopUKM dengan berbasis ILDIS 3.1. “Kedepan tantangan akan kebutuhan dokumen dan informasi hukum terkait perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil, dan menengah, dan kewirausahaan harus dapat terpenuhi dengan hadirnya laman JDIH Kementerian Koperasi dan UKM”, kata Emalia. “Hadirnya tampilan baru laman JDIH Kementerian Koperasi dan UKM menjadi salah satu ikhtiar untuk memperkuat ekosistem Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi. Dengan di-launchingnya tampilan baru laman JDIH Kementerian Koperasi dan UKM diharapkan dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan di tengah ketidakpastian kondisi global, dimana UMKM dan koperasi menjadi tulang punggung perekonomian nasional”, ungkap Emalia. Emalia juga berpesan agar dalam melakukan pengelolaan JDIH selalu berpedoman pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang standar dan mengingatkan kepada para pengelola JDIH Kementerian Koperasi untuk tak kenal lelah berinovasi.