Berita JDIHN

KOORDINASI PENGELOLA JDIH KLHK DAN PUSAT JDIHN SEBAGAI BENTUK UPAYA PENGEMBANGAN WEBSITE JDIH KLHK

Bogor, 14/11 - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan Rapat Pembahasan Pengembangan JDIH KLHK di Ruang Rapat Sekretariat Badan Standarisasi Instrumen LHK. Pusat JDIHN hadir dengan diwakili oleh Emalia Suwartika selaku Koordinator Otomasi Dokumen Hukum dan Diden Priya Utama selaku Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum beserta jajaran. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Yudi Ariyanto selaku Kepala Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum KLHK dan para jajaran pengelola JDIH KLHK. Dalam pemaparannya Yudi menyampaikan hasil pengembangan website JDIH KLHK yang masih perlu dilengkapi menjadi lebih baik lagi dimana KLHK sudah memperoleh nilai 85 pada penilaian pengelolaan JDIH KLHK di tahun ini. Dalam kesempatan tersebut Emalia memaparkan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Emalia juga menyampaikan bahwa JDIH sebagai salah satu aplikasi umum SPBE yang memiliki 5 Tingkat Kematangan Layanan JDIH dalam SPBE. Selain itu, JDIH juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam Indeks Reformasi Hukum sehingga pengelolaan JDIH di KLHK diharapkan untuk dapat dilakukan dengan maksimal. Pada Rapat ini, Diden juga menyampaikan evaluasi website JDIH KLHK sesuai dengan 32 indikator penilaian untuk pelaksanaan JDIH Tahun 2022. Diden juga menyarankan terkait peraturan yang akan diterjemahkan ke dalam bahasa asing sebaiknya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. Emalia mengingatkan kepada pengelola JDIH KLHK untuk melakukan pelaporan pada aplikasi e-report JDIHN di bulan Desember 2022, “lakukanlah percepatan penyelesaian kegiatan pengelolaan JDIH dan jangan lupa untuk di laporkan pada e-report di bulan desember tahun ini,” tutur Emalia.

DPD RI SUSUN DASAR HUKUM PERKUAT PENGELOLAAN JDIH DI LINGKUNGAN DPD RI

Jumat, 11 November 2022 - Pusat JDIHN melalui Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika dan Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI tentang Pengelolaan JDIH yang berlangsung di Ruang Rapat Padjajaran Lantai 2 Gedung B DPD RI. Dibuka oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Kajian Kebijakan Hukum Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Andi Erham serta dihadiri oleh para pengelola JDIH DPD RI. "Kehadiran Pusat JDIHN diharapkan dapat memberikan masukan dalam menyempurnakan Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI yang nantinya akan mengatur dan sebagai dasar hukum pengelolaan JDIH di lingkungan Sekretariat DPD RI", sebagaimana disampaikan oleh Andi Imran. Isi dari tiap Bab dan Pasal dalam Rancangan Persekjen tersebut dikupas secara menyeluruh oleh Emalia Suwartika dan Diden Priya Utama dan didiskusikan bersama dengan para pengelola JDIH DPD RI. Dalam kesempatan tersebut Diden menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya dilihat dalam aspek sistem informasi saja, namun bagaimana bisnis proses pengelolaan JDIH secara menyeluruh tergambar dan terangkum dalam rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal ini sehingga mendukung para pengelola kedepannya. Adanya dasar hukum ini juga sebagai salah 1 indikator penilaian Anggota JDIH. Emalia berharap ketika nantinya sudah berlaku, keberadaan Persekjen DPD RI selain sebagai dasar hukum juga sebagai upaya untuk memperkuat JDIH DPD RI dalam melakukan pengelolaan, pengembangan dan peningkatan kinerja JDIH semakin lebih baik lagi. "Kami harapkan ini menjadi spirit dan langkah awal anggota dalam merancang dasar hukum pengelolaan JDIH", pesan Emalia.

KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS DAN DPR RI ISI BEST PRACTICE KEGIATAN VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN

Salah satu rangkaian kegiatan pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Mercure Convetion Center Ancol, Jakarta  pada tanggal 10 November 2022 diisi dengan best practice oleh pengelola JDIH terbaik. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 59 instansi baik dari tingkat Pusat dan daerah ini dilakukan sharing knowlede dari JDIH Kementerian PPN/Bappenas dan JDIH DPR dengan dipandu oleh Diden Priya Utama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum. Disampaikan oleh Mirna Saraswati Analis Hukum Kementerian PPN/Bappenas bahwa perjalanan JDIH Kementerian PPN/Bappenas bertransformasi hingga menjadi terbaik V tingkat Kementerian tidak lepas dari dukungan pimpinan dan kerja keras pengelola JDIH. "Kerja keras, inovasi website JDIH,  menjalankan amanat Perrmenkumhan No. 8 Tahun 2019 serta dukungan penuh pimpinan adalah kunci JDIH Kementerian PPN/Bappenas mampu bersaing di tingkat nasional", kata Mirna. Sementara itu, Arini Wijayanti Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat DPR RI mengungkapkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan JDIH. "Kami di JDIH DPR RI berupaya untuk menggunakan saluran-saluran media baik elektronik maupun media sosial sebagai sarana untuk menyebarluaskan JDIH kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan JDIH sebagai sarana pencarian dokumen dan informasi hukum. Tidak ada kata terlambat untuk memulai perubahan dan pembangunan JDIH", ungkap Arini.

KAPUS JDIHN INGATKAN ANGGOTA JDIH UNTUK BERINOVASI DAN OPTIMALISASI PEMANFAATAN TIK DALAM PENGELOLAAN JDIH

Menutup kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 pada tanggal 10 November 2022 yang berlangsung di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Kapus JDIHN Nofli meminta kepada 59 instansi yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk terus berkolaborasi, melakukan sosialisasi, validasi, asistensi, dan optimalisasi pemanfaatan TIK dalam pengelolaan JDIH. "Saya mengajak seluruh Anggota JDIH untuk tidak berhenti berinovasi dan memanfaatkan TIK sebagai bagian dalam implementasi Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH untuk Mewujudkan Database Dokumen Hukum Nasional yang Lengkap, Akurat, Mudah dan Cepat", ungkap Nofli. "Dengan ikhtiar dan semangat yang sama, pasti kita bisa wujudkan database dokumen hukum nasional. Mari bersama kita majukan JDIH", pesan Nofli menutup acara.

VALIDASI DOKUMEN HUKUM, UPAYA PENINGKATAN KUALITAS DATA DAN PENYERAGAMAN PENGOLAHAN DOKUMEN HUKUM ANGGOTA JDIH

Pembangunan basis data regulasi yang terintegrasi menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam penataan regulasi. Melalui kualitas data dokumen hukum yang dikelola oleh JDIHN diharapkan mendukung upaya penataan regulasi yang sedang dilakukan. Untuk itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat JDIHN menyelenggarakan kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 pada tanggal 10 November 2022 yang berlangsung di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta. Dalam sambutan Kepala BPHN yang disampaikan oleh Kooordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika bahwa salah satu permasalahan pengelolaan JDIHN adalah kualitas data dari dokumen hukum terintegrasi pada Portal JDIHN.GO.ID. "Masih banyak pengelola JDIH yang belum menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dengan tepat. Hal tersebut menyebabkan tidak seragamnya pengolahan dokumen dan informasi hukum serta masih banyak ditemukannya metadata yang kosong pada website JDIH Anggota JDIHN", ungkap Emalia. "Diharapkan melalui kegiatan validasi ini ini dapat memberikan penguatan kepada para pengelola JDIH bagaimana melakukan pengelolaan website JDIH sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 sehingga pada akhirnya akan berkontribusi dalam peningkatan kualitas data dokumen hukum", tutur Emalia. Dalam kegiatan ini juga dilakukan praktik pembuatan abstrak, paparan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum, dan juga diisi dengan sharing knowledge best practice oleh JDIH Kementerian PPN/Bappenas dan JDIH DPR RI.