berita

PENGUATAN PENERAPAN PERMENKUMHAM NO. 8 TAHUN 2019 PADA PENGELOLAAN JDIH KKP

PENGUATAN PENERAPAN PERMENKUMHAM NO. 8 TAHUN 2019 PADA PENGELOLAAN JDIH KKP

Bogor, (3/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Hotel Royal Bogor. Pusat JDIHN dalam hal ini diwakili oleh Diden Priya Utama selaku Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum, serta Katarina Rosariani selaku Pustakawan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kepala Direktorat Legislasi, Pengembangan dan Bantuan Hukum BPK RI, Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan tim teknis pengelola JDIH di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam sambutannya Effin Martiana selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan arahan dari Sekretaris Jenderal KKP yang mengapresiasi dengan diadakannya kegiatan pendalaman materi JDIH di lingkungan KKP. Effin juga menyampaikan hingga tahun 2022, JDIH KKP telah mengelola 1934 dokumen peraturan perundang-undangan dan 1231 dokumen non peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat peningkatan capaian kinerja pengelolaan JDIH KKP yang berhasil menempati peringkat 8 dari 33 kementerian pada penilaian pengelolaan JDIH tahun 2021 yang pada tahun sebelumnya berada di peringkat 11. Effin berharap bahwa melalui kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman kepada para pengelola JDIH KKP, juga meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH lebih baik lagi ke depannya serta lebih bermanfaat kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dalam sesi pemaparannya terkait dengan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Diden menyampaikan secara keseluruhan hasil evaluasi JDIH KKP. Terkait dengan pengisian metadata Diden meminta agar para pengelola JDIH dapat berpedoman pada standar yang telah ditetapkan yang diatur dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019, “saran saya agar Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dapat dijadikan acuan dalam melakukan pengisian metadata dan pembuatan abstrak dokumen hukum secara konsisten kedepannya. Selanjutnya diharapkan indikator yang belum terpenuhi dapat dilengkapi sehingga pengelolaan JDIH semakin lebih baik kedepannya", ungkap Diden. Selanjutnya Katarina memaparkan terkait Teknis Pembuatan Abstrak. Dalam paparannya Katarina menyampaikan tata cara pembuatan abstrak. Katarina juga memberikan contoh bagaimana penulisan abstrak yang sesuai dengan standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019 secara langsung kepada pengelola JDIH KKP.

Berita Lainnya

Card image cap

KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH DARI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (BP2MI)

09 Maret 2022
Card image cap

VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN, UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DAN DOKUMEN HUKUM YANG LEBIH BERKUALITAS

20 Februari 2024
Card image cap

ASDEKSI DORONG SEKRETARIAT DPRD SELURUH INDONESIA MEMBANGUN JDIH DAN MENGINTEGRASIKAN DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID

10 September 2022