KEMENKUMHAM DIY DORONG INTEGRASI JDIH UNIVERSITAS: LANGKAH PROGRESIF UNTUK MENINGKATKAN AKSES DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM
PERAN PENTING JDIH PADA REFORMASI HUKUM DALAM RANGKA PENGUATAN REFORMASI BIROKRASI DI KEMENAKER
Dalam rangka penguatan Reformasi Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melaksanakan Pembinaan Komunitas Hukum Tahun 2024 yang dilaksanakan di The Grand Mansion Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM, serta Kepala Pusat JDIHN. Terlihat jelas bahwa JDIH menjadi elemen penting dalam mendorong Reformasi Hukum termasuk di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kehadiran JDIH tidak hanya dilihat sebagai sarana untuk mempublikasikan dokumen dan informasi hukum, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mencapai tujuan reformasi yang lebih besar. “Sebagai salah satu variabel pada penilaian Indeks Reformasi Hukum, JDIH diharapkan menjadi pendorong Kementerian dan Lembaga dalam melakukan Reformasi Hukum”, ujar Nofli, Kepala Pusat JDIHN dalam kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai wadah informasi hukum, tetapi juga alat yang dapat mendorong perbaikan dalam sistem hukum.
Terakhir, pernyataan dari Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI menekankan pentingnya menjadikan JDIH Kemenaker semakin kompetitif, dengan harapan kembali menempati peringkat atas dalam JDIH Awards. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan RI mengakui nilai strategis JDIH dalam pencapaian tujuan reformasi hukum dan birokrasi.
TIM TEKNIS JDIHN FOKUS TINGKATKAN KUALITAS APLIKASI JDIHN DENGAN MENGANDENG BERBAGAI PIHAK TERKAIT
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Nofli, menyampaikan bahwa saat ini Pusat JDIHN mengelola 3 aplikasi penting. Pertama adalah Portal Integrasi JDIHN yang berfungsi sebagai database nasional yang menghimpun dokumen hukum dari seluruh anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan Pusat JDIHN. Aplikasi kedua adalah Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum (ILDIS) yang dimanfaatkan oleh BPHN untuk aplikasi JDIH-nya dan telah dipakai oleh beberapa anggota JDIHN. Terakhir, aplikasi pelaporan secara elektronik memudahkan anggota JDIHN dalam melaporkan hasil kinerja JDIH instansinya.
Nofli juga menegaskan komitmen Pusat JDIHN untuk terus meningkatkan kualitas ketiga aplikasi tersebut, dengan melibatkan tenaga IT tidak hanya dari internal, tetapi juga dari anggota JDIHN. Dia mengharapkan kontribusi aktif dari para anggota Tim Teknis untuk memperkuat dan menyumbangkan ide-ide inovatif bagi pengembangan aplikasi tersebut. Selain itu, Nofli menekankan pentingnya penyelesaian masalah-masalah yang telah teridentifikasi dan mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam beberapa waktu terakhir. Dengan penyelenggaraan Tim Teknis ini, diharapkan semua masalah dapat segera terselesaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan JDIHN.
FGD Tim Teknis JDIHN Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi platform kolaboratif yang efektif untuk meningkatkan kinerja aplikasi JDIH Nasional, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi pemangku kepentingan dan masyarakat luas
TINGKATKAN KOMITMEN SEMUA PIHAK TERKAIT PENGELOLAAN JDIH, PUSAT JDIHN LAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGUATAN JDIH DI KALIMANTAN TENGAH
Palangkaraya, 29 Februari - Pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terus dilakukan oleh Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kemenkumham dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi. Teranyar Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah menyelenggarakan pertemuan pembinaan dan pengembangan JDIH yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, kota, DPRD Kabupaten/Kota, dan perguruan tinggi. Forum ini, yang berlangsung di Hotel Best Western Palangkaraya, menandai langkah penting dalam memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum di wilayah tersebut. Perwakilan dari Pusat JDIH BPHN, Diden Priya Utama, Pranata Komputer Ahli Muda, dan Faizal Yusuf, JFU Analis Hukum, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Muhamad Mufid, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, membuka acara dengan menekankan pentingnya dokumentasi dan informasi hukum sebagai landasan utama dalam pembinaan hukum di Indonesia. "Kehadiran dokumen dan informasi hukum yang andal adalah syarat penting untuk melakukan pembinaan hukum yang efektif di Indonesia," ujar Mufid dalam sambutannya. Ia juga mengajak seluruh anggota JDIH di Kalimantan Tengah untuk mengoptimalkan penggunaan sistem ini demi peningkatan kualitas layanan hukum di wilayah tersebut.
Diden Priya Utama menekankan pentingnya peran JDIH dalam mendukung pembinaan hukum. Selain itu, Diden juga memaparkan perkembangan terkini Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), serta menguraikan peran JDIH dalam mendukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Lebih lanjut, Diden memaparkan kategori penilaian pengelolaan JDIH yang akan menjadi fokus untuk tahun 2024.
Di sisi lain, Faizal Yusuf juga turut menyampaikan aspek teknis terkait pengelolaan JDIH serta hasil evaluasi pengelolaan JDIH di Kalimantan Tengah. Hal ini memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana pengelolaan JDIH di wilayah Kalimantan Tengah terus ditingkatkan. Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen semua pihak terkait tentang pentingnya JDIH dalam mendukung tata Kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
PENDOKUMENTASIAN HUKUM ADAT MENJADI FOKUS UTAMA JDIH DI TAHUN 2024
Dengan tema "Pembinaan Hukum Nasional untuk Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Menuju Kementerian Hukum dan HAM Lebih Berkualitas dan Berintegritas", pimpinan tinggi pratama BPHN menyampaikan rencana strategis, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, serta rencana aksi yang akan diimplementasikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham.
Salah satu fokus utama yang disoroti adalah pendokumentasian dokumen hukum adat. Nofli, Kepala Pusat JDIHN, menekankan pentingnya upaya ini yang melibatkan aspek kajian, penelitian, dan produk hukum adat. Kantor Wilayah agar turut serta mendorong Anggota JDIH di wilayah untuk menginput dokumen adat ke laman JDIH Anggota. Monografi hasil penelitian/kajian, kompilasi hukum ada di masing-masing daerah, penetapan aturan-aturan adat terdokumentasi kami dorong agar masuk JDIH. Langkah ini selaras dengan tujuan utama JDIHN yakni menyediakan basis data hukum nasional, sehingga masyarakat dapat lebih memahami beragam jenis hukum adat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Nofli juga menyoroti pentingnya komunikasi yang aktif antara jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah dengan Biro Hukum di Pemerintah Provinsi. Hal ini ditujukan untuk mencapai indikator kinerja utama terkait JDIH, yaitu pengelolaan keanggotaan JDIHN di wilayah tersebut, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan JDIH.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam meningkatkan efektivitas program pembinaan hukum di Indonesia. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat dari semua pihak, mulai dari tingkat pusat hingga wilayah, diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih konkret di masyarakat.