Berita JDIHN

BPHN JALIN SINERGI DENGAN BERBAGAI KEMENTERIAN/LEMBAGA UNTUK KEMBANGKAN SISTEM JDIHN

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus mengembangkan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai pilar utama dalam menyediakan dan mengelola informasi hukum kepada masyarakat. Pengembangan ini membutuhkan langkah strategis yang berkelanjutan serta sinergi dengan kementerian/lembaga lain agar hasilnya lebih optimal.  Guna mewujudkan komitmen pengembangan tersebut, BPHN menggelar Rapat Tim Pembinaan dan Pengembangan, Senin (20/11/2023), di Ruang Rapat Mochtar Lantai IV BPHN. Kepala JDIHN, Nofli, menekankan pentingnya rapat ini sebagai forum untuk membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. “Saya berharap rapat ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Kita juga dapat membahas terkait perkembangan terkini, isu pengelolaan JDIHN, pembinaan anggota JDIH ke depannya, serta kendala yang kerap dihadapi terkait isu teknologi dan informasi,” jelas Nofli.  Pandangan Nofli ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, rapat ini tidak hanya dihadiri oleh pegawai BPHN saja, melainkan juga perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penting bagi seluruh anggota rapat untuk menyampaikan pendapatnya mengenai pengembangan JDIHN.  Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, sepakat dengan apa yang disampaikan Nofli. Ia menambahkan bahwa selama ini pembinaan yang dilakukan oleh Pusat JDIHN menjadi elemen penting bagi perkembangan anggota JDIH. Pembinaan ini harus menjadi prioritas JDIHN untuk mendorong kemajuan dan perkembangan setiap anggotanya.    “Selama ini pembinaan kepada rekan-rekan di Kantor Wilayah dinilai sudah cukup baik. Pembinaan dan pendampingan ini penting bagi seluruh anggota, dan Pusat JDIHN harus terus mendukung setiap proses dan perkembangan tiap anggotanya yang ada di seluruh Indonesia,” tambah Sekretaris BPHN.  Direktur Pengundangan, Penerjemah, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemenkumham, Alpius Sarumaha, juga menekankan pentingnya kerja sama dengan kementerian/lembaga lain dalam pengembangan JDIHN.  “Selain sebagai wadah pengolahan dokumen dan informasi hukum yang terpadu, JDIHN juga perlu meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga lain. Harapannya agar dokumen tersebut dapat terintegrasi dan masyarakat lebih mudah dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan dokumen hukum,” jelas Alpius.  Alpius juga mengungkapkan bahwa JDIHN berperan vital dalam pembangunan hukum nasional. Ia juga mengingatkan agar JDIHN terus meningkatkan validitas dan kualitas dokumen hukum yang disajikan dalam sistemnya. “JDIHN berperan penting dalam pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, dokumen hukum yang ditampilkan harus dipastikan valid dan bermutu. Kita harus menjaga agar data dan dokumen hukum yang disajikan agar meningkatkan kualitas dan mutu pembangunan hukum nasional kita,” imbuhnya.  Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Rifqi Adrian Kriswanto, memberikan update terkait progres pengembangan sistem JDIHN saat ini.  “Progres aplikasi yang terintegrasi mencapai 83,41%, aplikasi ILDIS sebesar 86,53%, dan aplikasi e-Report progresnya mencapai 80%,” kata Rifqi ketika memaparkan data.  Rifqi juga menyampaikan bahwa saat ini Pusdatin berfokus pada keamanan aplikasi untuk mencegah serangan siber dan melakukan pengembangan berkala untuk meningkatkan performa aplikasi.  “Terkait dengan aspek pengelolaan di bidang teknologi dan informasi, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat teknis lanjutan antara tim Pusdatin dengan Pusat JDIHN BPHN,” tutup Rifqi. (HUMAS BPHN)

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS GELAR BIMTEK PENGELOLAAN JDIH

Bogor, 17 November 2023 - Kementerian PPN/Bappenas terus melakukan berbagai percepatan pengelolaan JDIH di instansinya. Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PPN/Bappenas digelar pada tanggal 17 November 2023 di Hotel 1O1 Bogor. Acara yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum RR Rita Erawati ini turut menghadirkan Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional Dalam sambutannya, Rita Erawati menyampaikan sejumlah capaian signifikan, termasuk perbaikan user interface, penambahan fasilitas perpustakaan hukum, dan peluncuran aplikasi mobile untuk platform Android dan iOS. "Dengan kegiatan ini, kami berharap mendapatkan pendampingan untuk terus meningkatkan kualitas JDIH Kementerian PPN/Bappenas," ujarnya. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) turut ambil bagian dalam acara ini, diwakili oleh Koordinator Sistem Basis Data Dokumen, Emalia Suwartika, Pustakawan Ahli Pertama Robby Ferdyan, dan Analis Hukum JFU Faizal Yusuf. Emalia Suwartika menyampaikan hasil evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian PPN/Bappenas untuk tahun 2022. Pentingnya konsistensi dalam pengisian metadata sesuai standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019 menjadi sorotan Emalia kepada pengelola JDIH Kementerian PPN/Bappenas. Emalia juga menekankan API JDIH Kementerian PPN/Bappenas yang aktif dan sinkronisasi data secara berkala, serta pentingnya menyampaikan ereport secara lengkap dan tepat waktu. Robby Ferdyan memberikan pemaparan mengenai pembuatan abstrak, memberikan wawasan mendalam kepada peserta mengenai aspek pembuatan abstrak sesuai dengan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum. Terakhir, sesi penyusunan laporan tahunan JDIH (ereport), yang dipandu oleh JFU Analis Hukum Faizal Yusuf, untuk penyampaian laporan yang lengkap dan tepat waktu. Acara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas JDIH Kementerian PPN/Bappenas, serta melanjutkan upaya menuju pelayanan dokumen dan informasi hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

SUKSES SELENGGARAKAN JURISTICA AWARDS TAHUN 2023, PUSAT JDIHN BPHN APRESIASI PENGELOLAAN JDIH KEMENKOMARVES DAN 7 K/L DI BAWAH KOORDINASI KEMENKOMARVES

Yogyakarta, 13 November 2023 – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (Kemenko Marves), menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Hukum dengan tema "Indeks Reformasi Hukum" di Eastparc Hotel Yogyakarta. Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dari 7 Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Marves ini diakhiri dengan pemberian apresiasi melalui Juristica Awards tahun 2023. Dukungan diberikan secara langsung oleh Kepala Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional Nofli dengan menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Hukum yang dirangkaikan dengan Pemberian Penghargaan Juristica Awards Tahun 2023. Kepala Biro Hukum Kemenko Marves, Budi Purwanto, menyampaikan bahwa Juristica Awards bertujuan memberikan penghargaan kepada pengelola JDIH terbaik dari 7 K/L di bawah koordinasi Kemenko Marves. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pengelolaan yang optimal dalam mengembangkan JDIH sebagai sumber informasi hukum untuk masyarakat. Acara ini juga merupakan inisiatif untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi dengan 7 K/L di bawah koordinasi Kemenko Marves guna mendukung tugas pelayanan di bidang hukum dan mengembangkan inovasi media informasi hukum. Kapus JDIHN, Nofli, turut menyampaikan apresiasi atas komitmen para pimpinan dan pengelola JDIH di Kemenko Marves dan 7 K/L di bawah koordinasinya dalam mengembangkan JDIH sebagai wadah responsif terhadap harapan dan kebutuhan masyarakat akan dokumen dan informasi hukum. Nofli menekankan pentingnya peran JDIH dalam menyediakan informasi yang cepat dan tepat, serta mendorong untuk terus berinovasi dalam pengembangannya. Nofli menambahkan bahwa tugas Pemerintah adalah membangun keterbukaan informasi, keterbukaan akses atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maupun keterbukaan akses pada regulasi. “Tidak hanya Peraturan Perundang-undangan yang perlu keterbukaan akses, tapi semua dokumen dan informasi pendukung dan implementasinya. Tujuannya, adalah agar informasi yang diterima oleh Masyarakat tidak setengah-setengah. Peran JDIH sangat besar dalam menyediakan informasi yang jelas, cepat, terverifikasi, dan sekaligus menjadi sumber literasi bagi masyarakat”, ungkapnya Pada penghargaan Juristica Awards Tahun 2023, beberapa kategori penghargaan diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Kategori JDIH dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terbaik, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Kategori JDIH dengan pengelolaan dokumentasi hukum terbaik, dan Kementerian Perhubungan untuk Kategori JDIH dengan pengelolaan organisasi dan SDM terbaik. Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata kinerja Anggota JDIH di tingkat Kementerian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

EVALUASI KINERJA JDIH OMBUDSMAN RI TAHUN 2023 DORONG PERBAIKAN DAN PENINGKATAN INFORMASI HUKUM

Hotel The Grove Suites, dilaksana rapat evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Organisasi Esti Budiyarti, yang menyoroti pentingnya kolaborasi lintas bidang dalam pengelolaan JDIH guna memastikan perbaikan dan peningkatan informasi hukum yang akurat dan terkini. Dalam sambutannya, Esti menekankan bahwa JDIH Ombudsman RI bukanlah unit kerja yang secara spesifik membidangi suatu aspek tertentu, melainkan dibentuk berdasarkan tim. Oleh karena itu, kerjasama lintas bidang dianggap sangat penting dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab pengelolaan JDIH. "Mudah-mudahan dengan kegiatan evaluasi ini, akan terdapat banyak masukan dan evaluasi yang dapat menjadi landasan perbaikan dan pengembangan JDIH Ombudsman," ujar Esti. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), yang diwakili oleh Plt. Koordinator Jaringan Informasi Hukum, Dwi Rahayu Eka Setyowati, turut menyampaikan evaluasi pengelolaan JDIH Ombudsman untuk tahun 2022. Dwi Rahayu menyoroti peran kunci media sosial dalam penyebarluasan informasi melalui JDIH. Selain itu, Dwi Rahayu mengingatkan pentingnya sinkronisasi data sebelum akhir tahun 2023. "Jika belum tersinkronisasi, lakukan sinkronisasi sebelum akhir tahun 2023, karena data yang akurat akan menjadi bagian dari penilaian kami"/ Dwi Rahayu juga menekankan keterlibatan perwakilan Ombudsman di daerah sebagai faktor penting dalam pengumpulan dokumen hukum. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat basis informasi JDIH Ombudsman, menjadikannya lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat terkait informasi hukum. Evaluasi kinerja JDIH Ombudsman RI akan menjadi komitmen untuk terus meningkatkan layanan informasi hukum yang berkualitas dan dapat diandalkan bagi masyarakat.

SIARAN PERS: KEPALA BPHN: JDIH KPU BERPERAN STRATEGIS DALAM MENJELANG PEMILU YANG JUJUR DAN ADIL SERTA MENINGKATKAN LITERASI DAN BUDAYA HUKUM YANG LEBIH BAIK

BPHN.GO.ID - Jakarta. Menjelang pemilihan umum (pemilu), kita sering kali menyaksikan hiruk pikuk informasi yang tidak selalu benar. Media sosial dipenuhi oleh misinformasi, hoax, serta kampanye hitam yang dirancang untuk memanipulasi pilihan masyarakat kepada salah satu calon presiden. Kesimpangsiuran informasi semacam ini tidak hanya membingungkan masyarakat tapi juga mengancam integritas pemilu.   Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana menyatakan diperlukan peran aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu melakukan diseminasi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang semua informasi yang benar.   "Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) KPU, kualitas dan integritas pemilu dapat terjaga. JDIH KPU harus bisa menyediakan informasi yang jelas, cepat, terverifikasi, sekaligus menjadi sumber literasi bagi masyarakat," kata Widodo dalam arahannya sebagai keynote speaker pada kegiatan KPU, Rapat Koordinasi Pengelola JDIH dan Pemberian Anugerah JDIH KPU Tahun 2023, Jakarta di Hotel Pullman Central Park, Kamis (09/11/2023).   Tak hanya sebagai sumber literasi, JDIH KPU juga dapat berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun masukan dari masyarakat. Misalnya, ketika KPU sedang merancang sebuah peraturan, masyarakat dapat memberikan respons, kritik, serta masukan melalui laman JDIH.   “JDIH merupakan instrumen yang sangat strategis bagi KPU untuk menjalankan tugas dan fungsinya, baik di level nasional, provinsi, kabupaten dan kota. Transparansi, keterbukaan, serta komunikasi publik terkait peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu dapat dikembangkan dalam situs web JDIH,” tambahnya.   Transparansi ini menjadi penting guna menegaskan pentingnya netralitas dan independensi KPU dalam pemilu. Apalagi, menjelang pemilu 2024 ini tekanan terhadap KPU cukup tinggi. Berita yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini menyebutkan bahwa KPU digugat terkait pendaftaran salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka duga cacat yuridis.   “Oleh karena itu, JDIH dapat menjadi wadah untuk mendiseminasikan peraturan, menyebarluaskan informasi, serta menjadi ruang dialog bagi publik. Dengan demikian, langkah tersebut sekaligus memenuhi syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BPHN.   JDIH KPU juga dapat memberikan jawaban atas dinamika atau isu-isu yang muncul terkait pemilu. Widodo memberi contoh lain kasus terkait pemilu yang berpotensi memicu polemik di masyarakat, yaitu kontroversi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).   Kasus tersebut memicu terbentuknya dua pendapat yang saling bertolak belakang di antara masyarakat. Ini membuat posisi KPU semakin dilematis. Widodo menekankan kembali netralitas dan independesi KPU dalam kasus itu. Dengan informasi yang diberikan oleh JDIH KPU, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dan dapat menilai polemik tersebut dengan bijak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Menurut Widodo, JDIH KPU memainkan peran kunci untuk meredakan polemik yang timbul, baik di pilpres, pileg dan pilkada dengan menyediakan informasi dan dokumentasi hukum yang terverifikasi, seperti peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan putusan MK atau putusan badan peradilan lainnya.   “Ini tidak hanya menjaga kualitas demokrasi, tetapi juga meningkatkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang lebih baik. Lebih dari itu, JDIH KPU dapat meningkatkan literasi hukum tentang penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada,” katanya.   Tak hanya itu, Widodo juga menjelaskan bahwa upaya penyediaan informasi yang terpercaya oleh JDIH KPU merupakan salah satu langkah menuju pembentukan budaya hukum yang kokoh di masyarakat.   "Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi hukum yang jelas dan dapat dipercaya akan lebih cenderung terlibat dalam proses demokratis, serta menjaga aturan dan berpartisipasi secara aktif dalam pemilu," ujarnya.   Mengakhiri keterangannya, Widodo menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum atas upayanya dalam pengembangan JDIH. Ia meyakini bahwa semangat inovasi dan pengembangan koleksi dokumen hukum oleh JDIH KPU akan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.   “JDIH KPU telah meraih penghargaan JDIHN terbaik lima kali berturut-turut kategori lembaga nonstruktural. Ini capaian luar biasa. JDIH KPU seharusnya menjadi contoh bagaimana pengelolaan JDIH yang baik untuk diikuti kementerian/lembaga lainnya,” tutup Widodo.  Sumber: Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional (bphn.go.id)