Berita JDIHN

PENGUATAN JDIH DI UJUNG TIMUR INDONESIA: LANGKAH STRATEGIS BPHN UNTUK MEMAJUKAN LAYANAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM DI PAPUA

Jayapura, 7 Mei 2024 - Upaya memperkuat JDIH di wilayah Indonesia Bagian Timur khususnya di Provinsi Papua terus didorong oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Teranyar BPHN melalui Sudino Pustakawan Ahli Muda hadir dalam kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua bertempat di Ball Room Rafa Hotel. Acara ini dihadiri oleh para pengelola JDIH dari berbagai instansi pemerintah dan institusi di wilayah Papua.

Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba, dalam sambutannya menegaskan pentingnya memiliki sistem dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu untuk mendukung pembinaan hukum di Indonesia. JDIH dianggap sebagai wadah penting untuk pendayagunaan dokumen hukum secara tertib dan berkesinambungan, serta sebagai sarana pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Meskipun menghadapi sejumlah tantangan seperti jaringan internet yang tidak stabil dan dukungan sarana prasarana yang kurang memadai, Anthonius optimis bahwa dengan kerja sama yang baik dan sinergi dari semua pihak, pengelolaan dan pengembangan JDIH di Papua dapat terintegrasi secara menyeluruh.

Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya dukungan dari seluruh instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi di Papua. Pustakawan Ahli Muda dari Pusat JDIHN BPHN, Sudino menekankan perlunya sinergi dan dukungan dari semua pihak agar JDIH dapat berjalan efektif. Universitas juga diharapkan segera terintegrasi dengan portal JDIH untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi hukum. Semangat untuk terus berinovasi dan berkinerja tinggi dalam menghadapi perkembangan zaman yang cepat juga menjadi fokus dalam upaya membangun JDIH yang efektif dan terpadu di Provinsi Papua. “Walaupun JDIH di Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB) memiliki tantangan yang tidak mudah, namun diharapkan tidak menyurutkan semangat Kanwil Kemenkumham Papua dan seluruh Anggota JDIH di wilayah Papua untuk terus berbenah dan mengembangkan JDIH”, pesan Sudino.

KEPALA PUSAT JDIHN EVALUASI DAN BERIKAN MOTIVASI KEPADA PENGELOLA JDIH DPRD KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Tenggarong, 4-5 Mei 2024 - Kepala Pusat JDIHN, Jonny Pesta Simamora, bersama dengan Pranata Komputer Ahli Muda Diden Priya Pratama dan Robby Ferdiyan Pustakawan Ahli Pertama, menghadiri acara Kemah Diskusi Semalam dan Podcast JDIH DPRD Kutai Kartanegara yang digelar di Pantai Coconut Beach dan Gedung DPRD Kutai Kartanegara. Acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara dengan tujuan untuk mengevaluasi pengelolaan JDIH di wilayah tersebut serta meningkatkan motivasi para pengelola JDIH.

Lebih dari 50 peserta turut hadir dalam acara diskusi dan podcast ini, termasuk perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Bagian Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, serta para pengelola JDIH DPRD Kutai Kartanegara.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Ridha Darmawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa JDIH DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara. Ridha menegaskan pentingnya memanfaatkan JDIH sebagai sumber informasi yang relevan dan valid bagi masyarakat.

Jonny P. Simamora, selaku Kepala Pusat JDIHN, menyampaikan pentingnya pengelolaan JDIH yang baik agar informasi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Jonny juga memberikan wawasan mengenai inovasi-inovasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas data dan dokumen hukum di JDIH DPRD Kutai Kartanegara. Acara ini juga membahas pencatatan hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara agar dapat dipublikasikan melalui JDIH, demi kepentingan masyarakat luas.

Sebagai bagian dari kegiatan, Tim Pusat JDIHN melakukan peninjauan langsung terhadap inovasi yang dilakukan oleh JDIH DPRD Kutai Kartanegara, termasuk "Cafe JDIH," yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi hukum. Acara dilanjutkan dengan podcast yang mendalami topik pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan kebijakan terkini dari Pusat JDIHN. Diharapkan acara ini dapat memberikan dorongan positif bagi pengelola JDIH dan masyarakat dalam memanfaatkan informasi hukum yang tersedia secara efektif dan efisien.

KEPALA PUSAT JDIHN DAN KEPALA BIRO HUKUM PROVINSI JAWA TIMUR BAHAS STRATEGI PENINGKATAN PENGELOLAAN JDIH JAWA TIMUR

Senin, 29 April 2024 - Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (Kepala Pusat JDIHN) Jonny P. Simamora didampingi oleh Emalia Suwartika Pranata Komputer Ahli Madya dan Katarina Rosariani Pustakawan Ahli Madya menerima kunjungan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Kepala Biro Hukum, Lilik Pudjiastuti memimpin rombongan para pengelola JDIH Provinsi Jawa Timur.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Hardjito BPHN beberapa hal menjadi fokus diskusi diantaranya kondisi pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Timur dan kebijakan JDIHN di tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jonny P. Simamora menekankan pentingnya peran ganda Biro Hukum Provinsi Jawa Timur sebagai anggota JDIH dan juga sebagai Pusat JDIH di wilayah tersebut. Fungsi ganda ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan optimal untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum di daerah. Selain itu, Jonny juga menyampaikan upaya pembinaan JDIH bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham terhadap anggota JDIH di tingkat kabupaten, kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga terkait.

Jonny mendorong anggota JDIH untuk terus meningkatkan kunjungan ke laman JDIH yang mereka kelola, dengan fokus pada kelengkapan metadata, kecepatan pencarian, kemudahan akses, dan promosi JDIH. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat ke laman JDIH Provinsi Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa terdapat perubahan indikator penilaian bagi anggota JDIH, dimana jumlah indikator penilaian telah diubah dari 32 menjadi 29. Anggota JDIH diharapkan telah mengimplementasikan indikator-indikator baru ini agar kelengkapan data dukung pada penilaian selanjutnya dapat terpenuhi. Hal ini diharapkan akan memperbaiki pengelolaan JDIH Provinsi Jawa Timur dari waktu ke waktu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Timur semakin berkualitas dan sesuai dengan tuntutan standar nasional dalam pengelolaan informasi hukum di daerah tersebut.

KEPALA PUSAT JDIHN DORONG HISTORICAL PROSES DALAM PENGELOLAAN JDIH

Senin, 23 Maret 2024 - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima lawatan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) dalam rangka konsultasi terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pertemuan ini bertujuan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan antara kedua lembaga dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan transparansi hukum bagi masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito BPHN, Kepala Biro Hukum Effin Martiana dan perwakilan KKP diterima secara langsung oleh Kepala Pusat JDIHN Jonny P. Simamora, Pranata Komputer Ahli Madya Emalia Suwartika, dan Pranata Komputer Ahli Muda Diden Priya Utama. Effin Martiana menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh KKP dalam memastikan ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan mudah diakses oleh publik. Sebagai salah satu pengelola JDIH terbaik di tingkat Kementerian, KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH dengan melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan KKP. Effin juga terus mendorong jajarannya untuk berionvasi dalam mengelola JDIH sehingga keberadaan JDIH KKP semakin lebih baik dan bermanfaat bagi Masyarakat.

Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, mengapresiasi upaya KKP dalam menjaga kualitas pengelolaan JDIH. Jonny menegaskan pentingnya pengelolaan dokumen hukum berbasis historical proses sebagai bagian integral dari JDIH, yang memastikan dokumen hukum terdokumentasi dengan baik dari awal Lembaga/Kementerian tersebut berdiri sampai dengan sekarang. Jonny juga menekankan pentingnya kerjasama antara KKP dan BPHN dalam mendukung pengelolaan JDIH dan pembangunan hukum yang lebih baik. Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat kerjasama antara KKP dan BPHN dalam mendukung pengelolaan JDIH secara efektif dan membantu mewujudkan pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia.

BPHN GELAR RAPAT PERSIAPAN KOMPILASI HUKUM ADAT UNTUK MEMPERKUAT PEMBANGUNAN HUKUM

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menunjukkan komitmen dalam mendukung keberadaan hukum adat di Indonesia dengan menggelar rapat persiapan kompilasi hukum adat. Rapat tersebut dilangsungkan di ruang Rapat Hardjito pada 19 April 2024, yang bertujuan untuk memperkuat pembangunan hukum dan memudahkan akses informasi hukum adat yang dibutuhkan publik maupun pemerintah.

Dalam rapat tersebut, dibentuk tim Kompilasi Hukum Adat dan disusun berbagai strategi dalam melakukan kompilasi hukum adat. Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, memimpin rapat yang dihadiri oleh Sekretaris BPHN, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, JF Analis Hukum Utama, JF Penyuluh Hukum Utama dan Perwakilan Pusat - Pusat. 

Jonny P. Simamora menyampaikan pentingnya pengembangan koleksi dokumen hukum, termasuk hukum adat, untuk menjadi sumber informasi hukum yang komprehensif bagi masyarakat. Jonny juga menekankan perlunya pemilihan locus dan tema hukum adat yang akan dikompilasi dengan cermat, dengan melihat koleksi dokumen hukum adat yang telah ada di BPHN.

Para peserta rapat menyambut baik rencana kompilasi hukum adat ini. 
Berbagai masukan dari peserta rapat menjadi bahan penting dalam menentukan arah perjalanan kompilasi hukum adat.  Diantaranya adalah perlunya perencanaan dan strategi yang matang akan menentukan keberhasilan dalam proses kompilasi hukum adat yang akan dilakukan oleh BPHN. Keberadaan hukum adat juga merupakan bagian penting dari sistem hukum di Indonesia. Hukum tidak hanya hukum positif saja peraturan perundang-undangan tetapi hukum adat juga menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia.

Kolaborasi antar Pusat di lingkungan BPHN, koordinasi dengan Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah dan pengampu adat perlu dilakukan untuk memberikan dukungan dalam proses kompilasi hukum adat. Diharapkan bahwa melalui kompilasi hukum adat ini, pembangunan hukum di Indonesia dapat semakin terdukung dengan baik.