Berita JDIHN

PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIHN TAHUN 2022: DATA BERKUALITAS, KERJA TUNTAS

Jakarta, (23/02) bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dilaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan tema “Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Data serta Pelaporan JDIH”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pembinaan HAM, Publikasi dan Dokumentasi Hukum pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Ismiyatun) serta seluruh Pengelola JDIH di Wilayah DKI Jakarta. Hadir dari Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional yakni Sub Koordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani. Disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun bahwa salah satu fungsi hukum yaitu sebagai regulasi yang mengatur kehidupan di suatu negara. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala regulasi yang ada. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah wajib memberikan akses keterbukaan kepada masyarakat tentang regulasi dan berbagai dokumentasi hukum lainnya. "Pemberian informasi hukum kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum. Hal-hal itu pun menjadi latar belakang diperlukannya basis data dokumen dan informasi hukum nasional yang terintegrasi", terang Ibnu Chuldun. Melalui kegiatan ini, Ibnu Chuldun juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan JDIH di Provinsi DKI Jakarta. “Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, penyelenggaraan JDIH Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Administrasi di wilayah DKI Jakarta telah terintegrasi dengan JDIH Nasional dan seluruhnya pun telah mempunyai website JDIH”, ujar Ibnu Chuldun. Kakanwil mengapresiasi dan tentunya meminta Pengelola JDIH yang hadir untuk meningkatkan kualitas data serta melakukan pelaporan e-report JDIH. Dalam kesempatan yang sama Sri Handayani menyampaikan mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah DKI Jakarta. Saat ini pengembangan dan pengelolaan JDIH lebih menekankan kepada validasi dan koleksi data dokumen anggota JDIHN. Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan terkait jumlah dokumen hukum yang ada di website Anggota JDIH tidak terupdate di Portal JDIHN.GO.ID. "Penyebab jumlah data terintegrasi pada Portal JDIHN tidak bertambah karena anggota JDIHN belum melakukan update sync secara berkala dan/atau link URL API Integrasi tidak aktif. Selain itu metadata dokumen dan format pengisian metadata di masing-masing website anggota JDIH belum sesuai dengan Standar Permenkumham 8 No. Tahun 2019", kata Sri Handayani. Lebih lanjut Sri Handayani meminta kepada seluruh Anggota JDIH yang hadir untuk melakukan sync secara berkala, mengaktifkan link URL Integrasi dan melakukan pengisian metadata sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2019. “Mari kita menuntaskan pengembangan JDIH selanjutnya dengan meningkatkan kualitas data dokumen hukum”, terang Sri Handayani. Diakhir paparannya Sri Handayani juga tidak lupa mengingatkan pelaporan pengelolaan JDIH atau E-Report yang wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN sekaligus mempraktikannya secara langsung bagaimana cara penggunaan aplikasi E-Report kepada seluruh peserta Pengelola JDIH di Wilayah DKI Jakarta.

ASISTENSI JDIH DI KANWIL KEMENKUMHAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DORONG PERCEPATAN PEMETAAN DAN VALIDASI DATA DOKUMEN HUKUM

Yogyakarta (Rabu, 23/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan peningkatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah. Kegiatan yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta ini diikuti oleh anggota JDIHN tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Argap Situngkir, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Budiono, dan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Anita Nilawardhani. Adapun dari Pusat JDIHN BPHN dihadiri oleh Claudia Valeriana Gregorius Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum, dan Rahma Fitri Analis Hukum Ahli Pertama. Dalam sambutannya, Budi menyampaikan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi dokumen hukum wajib dilakukan oleh seluruh pengelola JDIH di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan hukum dan perpustakaan hukum. “Meskipun semua wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah terintegrasi tetapi pekerjaan rumah masih banyak, jangan sampai ada informasi yang tidak sampai sehingga menyulitkan masyarakat”, tutur Budi. JDIH sebagai pemegang fungsi penyebarluasan dokumen dan informasi hukum harus menjadi yang terdepan, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap sumber informasi yang utuh dan terjamin keasliannya, sehingga dapat mencegah adanya kesalahpahaman yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah. Kemudian pada sesi paparan narasumber, Claudia menyampaikan bahwa pemetaan dan validasi data dokumen hukum yang terintegrasi merupakan target utama kinerja JDIHN pada tahun 2022. Setelah tercapainya integrasi pada hampir seluruh anggota JDIHN, kinerja tahun ini lebih difokuskan pada pengelolaan dokumen hukum berkaitan dengan jenis/ragam, jumlah, kelengkapan metadata, validitas data, serta keamanan data dan kemanan sistem dari dokumen hukum yang dikelola. “Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta ini selain adanya aspek khusus sebagai tempat pariwisata, juga harus dilihat potensi peluang investasi yang besar, sehingga perlu didukung dengan adanya data dokumen hukum yang lengkap terkait investasi tersebut”, ujar Claudia. Pengelolaan dokumen hukum yang ada di JDIHN ini mengacu pada ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 08 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Sesi paparan selanjutnya disampaikan oleh Budiono mengenai teknis pengolahan monografi menggunakan Universal Decimal Classification (UDC), dan Anita mengenai sosialisasi pengelolaan JDIH Kabupaten Sleman sebagai satu-satunya JDIH yang berhasil meraih peringkat Eka Acalapati di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat terintegrasi bagi anggota JDIH di Daerah Istimewa Yogyakarta, pengisian instrumen Monitoring dan Evaluasi, dan pengisian form Pemetaan Dokumen Hukum bagi seluruh anggota JDIH yang hadir secara langsung.

KINERJA PENGELOLAAN JDIH DAPAT TERPANTAU DARI PENGISIAN LAPORAN TAHUNAN (E-REPORT)

Serang (23/2) - Pusat JDIHN BPHN hadir pada kegiatan Rakor Anggota JDIH yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Banten dalam rangka meningkatkan koleksi dokumen hukum di Provinsi Banten. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten Andi Taletting Langi. Dalam sambutannya Andi Taletting memberikan apresiasi kepada penerima penghargaan JDIHN Awards tahun 2021 yakni Sekretariat DPRD Kota Tangsel dan Universitas Pamulang yang telah berhasil menjadi salah satu anggota terbaik untuk wilayah Banten. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh Anggota JDIH di wilayah Provinsi Banten yang telah terintegrasi dengan Portal JDIH.GO.ID. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Banten ini  dihadiri oleh seluruh anggota JDIH di wilayah Provinsi Banten baik dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Hadir juga sebagai narasumber Nana Subana dari Komisi Informasi Provinsi Banten yang menyampaikan dalam paparannya bahwa JDIHN menjadi sangat penting dalam rangka pendokumentasian dan juga informasi hukum. Di era keterbukaan informasi publik JDIHN hadir menyampaikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat Provinsi Banten. Indar Saleh dari Pusat JDIHN BPHN menambahkan bahwa jika dalam pengelolaan JDIH terdapat anggota yang mengalami kendala dengan anggaran dan sarana prasarana yang kurang mendukung, bisa juga untuk melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak eksternal maupun pihak internal dalam rangka kolaborasi mendukung pengembangan JDIH menjadi lebih baik. Selain itu Anggota JDIH di Provinsi Banten kami harapkan memiliki semangat yang sama dalam mewujudkan target utama kinerja JDIHN di tahun 2022 terkait pengelolaan dokumen hukum. Di akhir paparannya Indar berpesan kepada seluruh Anggota JDIH di wilayah Provinsi Banten untuk segera melakukan pelaporan tahunan dengan pengisian e-report. "Ini sangat penting karena kinerja dan apa yang sudah dilakukan Anggota dapat terpantau dari isi pelaporan tahunan dan merupakan salah satu faktor penting dalam penilaian JDIHN", pesan Indar.

VALIDASI DATA KOMITMEN ANGGOTA JDIH PROVINSI ACEH UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DOKUMEN HUKUM

Selasa, (22/2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyelenggarakan Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan tema "Validasi Dokumen Hukum menuju JDIHN berkualitas". Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pengelola JDIH se - Provinsi Aceh dibuka secara langsung oleh Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Emalia Suwartika Koordinator Otomasi Dokumen Hukum dari Pusat JDIHN BPHN. Dalam sambutannya Meurah Budiman menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada anggota JDIH yang hadir atas dukungannya sehingga Provinsi Aceh dapat terintegrasi 100% pada tahun sebelumnya. Meurah juga menghimbau kepada peserta yang hadir bahwa untuk terus meningkatkan pelayanan publik kualitas data pada website JDIH harus ditingkatkan sehingga informasi yang disampaikan lengkap. Emalia Suwartika Koordinator Optimalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Anggota JDIH setelah integrasi adalah melakukan validasi data dokumen hukum yang telah diolah. Ema juga memaparkan hasil evaluasi terkait keaktifan API, sinkronisasi data dan hasil pelaporan jdih melalui e-report serta menekankan kepada peserta yang hadir bahwa validasi dan sikronisasi data dapat segera dilakukan oleh Anggota JDIH di Provinsi Aceh. Harapannya kualitas data yang disajikan dapat memenuhi standar yang ditetapkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemberian sertifikat terintegrasi secara simbolis kepada beberapa anggota JDIH Aceh oleh Kakanwil. Besar harapan Kanwil Kemenkumham Aceh bahwa kegiatan pengembangan dan pengelolaan yang dilaksanakan ini dapat meningkatkan pengelolaan JDIH yang terpadu dan terintegrasi di instansi pemerintah dan instansi lainnya se-Provinsi Aceh.

KEPALA PUSAT JDIHN: SEMANGAT, KERJA KERAS, DAN INOVASI ADALAH KUNCI MENJADI ANGGOTA JDIH TERBAIK

Setelah menghadiri Rapat Koordinasi Anggota JDIH se-wilayah I Jawa Barat di Cirebon, Pusat JDIHN kembali menghadiri Rapat Koordinasi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Barat dengan tema "Data Berkualitas, Kerja Tuntas" se-wilayah II pada 17 Februari 2022 bertempat di Hotel Santika Garut. Selanjutnya membuka secara langsung kegiatan Rakor Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Teppy menyampaikan bahwa keberadaan JDIH untuk menjamin ketersedian dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas, tertata dan terselengagara dengan baik, perlu dilakukan pendayagunaan bersama dokumen hukum yang tersebar diseluruh instansi pemerintah dan instansi lainnya. Tak lupa ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh anggota yang telah mendukung Provinsi Jawa Barat mencapai 100% anggota terintegrasi. Dalam kesempatan tersebut Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Yasmon memaparkan hasil pengelolaan JDIH  kepada seluruh anggota yang hadir. Telah terjadi pergeseran dan perubahan dalam penilaian JDIH Award 2021. Seluruh anggota mengetahui nilai akhir dan rangking pengelolaan JDIH. Untuk itu kami minta para pengelola JDIH berlomba-lomba menjadi yang terbaik dan bersaing di tingkat nasional. Sebagai penutup materi, Yasmon mengutarakan bahwa mempertahankan prestasi yang sudah diraih memang lebih sulit. Namun demikian setiap hasil yang didapat adalah cermin dari usaha yang telah dilakukan. Kunci menjadi Anggota JDIH terbaik adalah semangat, kerja keras, dan juga inovasi yang luar biasa dari para pengelola JDIH. Kami yakin ini bisa menjadi tarikan nafas seluruh pengelola JDIH di wilayah Jawa Barat untuk memberikan yang terbaik dalam pengelolaan JDIH di instansi masing-masing.