Berita

Kepala Pusat JDIHN Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Kabupaten Sukoharjo

(Sukoharjo, 02/11) Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Kapus JDIHN) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Digitaliasasi Dokumen Hukum melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukoharjo,Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan Kapus JDIHN untuk melihat pengelolaan JDIH sekaligus dalam rangka pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja JDIH Kabupaten Sukoharjo tahun 2021. Kedatangan Kepala Pusat JDIHN diterima langsung oleh Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Widodo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sukito serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Retno Widiyanti B serta hadir sebagai peserta beberapa OPD antara lain dari Dinas Kominfo dan Sekretariat Dewan Kabupaten Sukoharjo. Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kepala Pusat JDIHN yang telah berkunjung langsung ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk melihat langsung pengelolaan JDIH disini. JDIH sangat membantu pekerjaan kami terutama dalam memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat luas. Dalam paparannya Kabag Hukum Retno Widiyanti menyampaikan perkembangan JDIH di Kabupaten Sukoharjo. “Saat ini kami sudah membuat beberapa inovasi untuk pengembangan JDIH mulai dari papan Informasi, QR Code pada website JDIH, dan lainnya", ungkapnya. Kepala Pusat JDIHN menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian yang diberikan oleh Pimpinan di Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam memberikan perhatian dan dukungan yang luar biasa untuk kemajuan JDIH Kabupaten Sukoharjo. Ada beberapa kegiatan seperti kerja sama dan promosi JDIH di kecamatan atau di Desa-Desa serta berbagai inovasi yang telah dilakukan untuk pengembangan JDIH.

Kepala Pusat JDIHN Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Kabupaten Batang

Batang (01/10) - Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kepala Pusat JDIHN) beserta Kepala Subbidang Digitaliasi Dokumentasi Hukum melakukan kunjungan langsung dalam rangka meningkatkan pelayanan publik akan dokumentasi dan informasi hukum. Kegiatan ini didampingi langsung oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun Agenda yang dilaksanakan adalah pembinaan, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH di Pemerintah Daerah Kabupaten Batang yang merupakan salah satu Kabupaten penerima penghargaan JDIH Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 180/47 Tahun 2021. Dalam kunjungannya, Kepala Pusat JDIHN dan Tim di terima langsung oleh Bupati Kabupaten Batang Dr. H. Wihaji S.Ag. M.Pd. Beliau menyampaikan bahwa JDIH merupakan wadah untuk meningkatkan pelayanan publik atas dokumentasi dan informasi hukum,  dan pengelolaan JDIH harus dilakukan dengan baik karena berkait dengan akses data oleh publik. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat JDIHN dan tim juga berkunjung langsung ke Sekretariat DPRD Kabupaten Batang untuk melihat pengelolaan JDIH disana. Pada akhir kunjungannya di Kabupaten Batang, Kepala Pusat JDIHN dan tim juga melihat  pengelolaan JDIH di Desa Kalipucang Wetan yang merupakan Desa Terbaik 1 di lingkungan Kabupaten Batang dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum

Kunjungan Kerja Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional ke Kota Semarang, Jawa Tengah

(Semarang, 22/10/2021) Bertempat di Universitas Negeri Semarang, dilaksanakan Kegiatan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM. Turut hadir langsung Pimpinan Tinggi dari Unit Eselon 1 Kementerian Hukum dan HAM yakni Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (Kapusdok) beserta Zaeroji selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, melihat dan meninjau langsung kegiatan seleksi SKD CPNS. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, A Yuspahruddin. Beliau menyampaikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan berjalan transparan dan bebas KKN. Zaeroji menambahkan bahwa "Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk menjadi Kementerian yang terdepan dalam rekruitmen CPNS yang bersih dan transparan serta bebas dari kecurangan". Selanjutnya, hal serupa juga disampaikan oleh Kapusdok bahwa "pelaksanaan penerimaan CPNS saat ini sudah dilaksanakan secara transparan tanpa kecurangan, adik-adik peserta CPNS sebagai calon insan Pengayoman diharapkan bisa mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan rangkaian tes ini secara sungguh-sungguh serta jangan lupa berdoa, karena usaha tidak akan pernah menghianati hasil" imbuh Beliau. Masih pada hari yang sama, rangkaian giat selanjutnya adalah kunjungan Kapusdok ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) yang di dampingi langsung oleh Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Disambut baik oleh Kepala Bidang Hukum dan Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Kapusdok melihat secara langsung pengelolaan JDIH dan koleksi dokumen hukum disana. Dalam arahannya secara singkat, Kapusdok menyampaikan JDIH merupakan salah satu roh dari Law Centre di Kementerian Hukum dan HAM sehingga layanan ini wajib disediakan oleh semua Kantor Wilayah, selain itu Beliau juga menambahkan “JDIH di Kanwil Kemenkumham Jateng perlu ditambahkan sebuah penanda yang menunjukan ketersediaan layanan JDIH ditambah adanya pelengkap sarana prasarana seperti komputer bagi masyarakat yang mudah digunakan untuk mengakses dokumen hukum di website JDIH. Untuk memaksimalkan pelayanan dokumen dan informasi hukum, beliau menyarankan dengan inovasi yang sudah dibangun sebelumnya oleh Kanwil Kemenkumham Jateng seperti aplikasi Sistem Informasi Layanan Terpadu atau SILANDU, perlu didalamnya ditambahkan tautan website JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng dengan begitu layanan JDIH disini diharapkan bisa diketahui oleh masyarakat luas," sarannya.

Kapus Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Resmikan Website JDIH Badiklat Jateng dan Integrasi ke Portal JDIHN

(SEMARANG, 21/10/2021) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Badiklat Jateng) menjadi pilot project integrasi website Jaringan Data dan Informasi Hukum Nasional (JDHIN) yang merupakan unggulan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hari ini, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon, hadir langsung di Badiklat Jateng yang disambut hangat oleh Kabadiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo, untuk melangsungkan soft launching JDIH Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, pada Kamis (21/10/2021). Sesuai amanat Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Permenkumham Nomor 30 Tahun 2013, BPHN mendorong kemajuan JDIHN untuk difasilitasi oleh instansi pemerintah dan institusi lainnya di pusat dan daerah secara terpadu dan terintegrasi dan berkesinambungan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang memerlukan informasi regulasi, monografi hukum, naskah akademis, artikel dan produk hukum lainnya. Yasmon menambahkan bahwa saat ini telah ada 1.107 institusi utama dan 54 institusi tambahan yang memiliki website JDIH terintegrasi dengan jdihn.go.id (data per 18 Oktober 2021). Menurutnya Badiklat Jateng memiliki potensi yang sangat besar dalam menyumbang perkembangan JDIHN mengingat luasnya jangkauan dan jumlah produknya. Kepala Divisi Administrasi Kanwil kemenkumham Jawa Tengah, Jusman mengapresiasi hadirnya website JDIH Badiklat Jateng. Jusman menganggap JDIH merupakan ruh dari Kementerian Hukum dan HAM yang memerlukan perhatian dan inovasi yang lebih untuk memajukan JDIHN sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pelayanan publik terutama di Kantor Wilayah. Dengan diresmikannya website JDIH Badiklat Jateng oleh Kapus Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, didampingi Kadiv Administrasi, Plt. Kadiv Pemasyarakatan, dan Kabadiklat, Badiklat Jateng menjadi Balai Diklat pertama di Kemenkumham yang telah memiliki website JDIH terintegrasi dan telah dapat diakses melalui badiklat-jateng.jdihn.go.id . Pada kesempatan tersebut, Kapus Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional memberikan Pin JDIH kepada ketiga pimpinan sebagai tanda sinergitas dan kolaborasi antara BPHN dan Badiklat Jateng.

Kapus JDIHN Lakukan Evaluasi Kinerja Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum DPD RI

( Semarang, 21/10/2021) Bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kapusdok) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang dimana anggota JDIH harus melakukan evaluasi pengelolaan JDIH secara berkala dan menyampaikan laporan tahunan setiap tahun. Dalam sambutannya Bapak Andi Erham selaku Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kapusdok yang telah hadir secara langsung ke Semarang dan juga beliau menyampaikan perkembangan website JDIH DPD RI saat ini yang telah menggunakan aplikasi standar pengelolaan JDIH ILDIS versi 3 yang telah dikembangkan tampilanmya oleh tim JDIH DPD RI. Hadir sebagai narasumber yakni Kepala Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan Kapusdok. Kepala Bagian Hukum Pemprov Jateng menyampaikan update terkini pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Tengah. Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Kapusdok, beliau mengucapkan apresiasinya kepada DPD RI atas perhatiannya terhadap pengelolaan JDIH di DPD RI. Kapusdok juga memaparkan capaian terkini Kinerja Pusat JDIHN dan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh anggota-anggota JDIH yang lain. Kapusdok menyampaikan "Di tahun sebelumnya JDIH Awards 2020, DPD RI adalah anggota terbaik kedua pengelola JDIH di tingkat lembaga negara, setelah Badan Pemeriksa Keuangan RI, diharapkan dengan kondisi ini, pengelola JDIH di DPD RI tidak lengah dan semakin semangat untuk melakukan pengelolaan JDIH agar bisa mempertahankan peringkatnya di tahun berikutnya". selanjutnya Beliau juga menambahkan bahwa anggota JDIH DPD RI wajib menyampaikan laporan tahunan pengelolaan JDIH di setiap tahunnya, karena Laporan JDIH merupakan salah satu dasar penilaian pusat JDIHN untuk melihat keaktifannya sebagai anggota JDIH. Kapusdok selanjutnya menyampaikan pengelolaan website JDIH di DPD RI agar disesuaikan dengan Standar Permenkumham 8/2019 mulai dari kelengkapan data dokumen hukim dan pengisian metadata disesuaikan guna keseragaman data yang sama seluruh anggota