Berita JDIHN

PUSAT JDIHN DUKUNG PENINGKATAN KOLEKSI DOKUMEN HUKUM YANG ADA PADA ANGGOTA JDIH DI WILAYAH BALI

Denpasar, (8/3) - Pusat JDIHN mendukung pelaksanaan pengembangan JDIH di Bali dengan menghadiri kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dihadiri oleh seluruh Anggota JDIH di wilayah Provinsi Bali. Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali (Constantinus Kristomo), Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali (I Gede Indra Dewa Putra), dan Kepala Bidang Hukum (I Gusti Putu Milawati) Dalam paparannya Yasmon menyampaikan bahwa fokus JDIH di tahun 2022 adalah koleksi data, sehingga target kinerja Pusat JDIHN adalah pemetaan dan validasi data dokumen hukum terintegrasi seperti jenis dokumen hukum, jumlah dokumen hukum, kelengkapan meta data, validitas data, keamanan data dan sistem. "Kami yakin seluruh Anggota JDIH di Bali akan berkontribusi luar biasa dalam penyediaan koleksi data melalui JDIH. Pada akhirnya masyarakat Indonesia mengetahui bahwa Bali kaya akan koleksi dokumen hukum dengan mengunjungi JDIH masing-masing Anggota atau melalui JDIHN.GO.ID", tutur Yasmon. Acara dilanjutkan dengan narasumber kedua yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Bali dengan materi yang berjudul “Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Bali", yang menyampaikan bahwa jumlah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum JDIH di Provinsi Bali berjumlah 12.543 yang selalu bertambah setiap tahunnya dengan adanya Awig-Awig dan Pararem. Selanjutnya Provinsi Bali akan berkoordinasi dengan universitas yang ada di Provinsi Bali untuk dapat aktif terlibat dalam pengelolaan JDIH.

EVALUASI WEBSITE JDIH DAN TINJAUAN KE PERPUSTAKAAN KEMENPAREKRAF OLEH KEPALA PUSAT JDIHN

Jakarta, (2/3) - Kepala Pusat JDIHN Yasmon didampingi oleh Subkoordinator Digitalisasi Dokumentasi Hukum Diden Priya Utama menghadiri kegiatan rapat evaluasi website JDIH Kemenparekraf yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 19 gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Umum, Hukum dan Pengadaan Nina Azhari. Dijelaskan oleh Nina Azhari dalam paparannya bahwa JDIH Kemenparekraf sudah melaksanakan tugas meliputi 6 aspek yang ada di Perpres No 33 tahun 2012 dalam pengelolaan JDIH dan menjelaskan rencana pengembangan JDIH yang akan dilakukan di tahun 2022. Dalam kesempatan yang sama Yasmon menyampaikan apresiasi yang setinggi - tingginya atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan dan seluruh pengelola JDIH Kemenparekraf dalam membangun JDIH Kemenparekraf. Disampaikan Yasmon bahwa fokus JDIHN di tahun 2022 adalah peningkatan koleksi dokumen hukum: baik jenis, jumlah, metadata, validitas data dan keamanan data. “Kami yakin bahwa dengan pengelolaan JDIH Kemenparekraf yang luar biasa akan berkontribusi dalam database dokumen hukum nasional melalui penyediaan berbagai dokumen hukum di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif,” kata Yasmon. Dalam kunjungan ini Yasmon berkesempatan untuk melihat perpustakaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang baru saja direnovasi, “Pusat JDIHN siap mendampingi Tim JDIH Kemenparekraf untuk mengelola Perpustakaan Kemenparekraf dengan menugaskan pustakawan yang ada di BPHN,” tutur Yasmon.

KEPALA PUSAT JDIHN APRESIASI KABUPATEN YANG MEMASUKKAN PERATURAN DESA KE DALAM WEBSITE JDIH YANG DIKELOLANYA

Jakarta, (2/3) - Bertempat di ruang Rapat Hardjito BPHN, Kepala Pusat JDIHN Yasmon didampingi oleh Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama menerima kunjungan konsultasi JDIH dari Bagian Hukum Kabupaten Cianjur. Rombongan JDIH dari Kabupaten Cianjur dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Mokhamad Irfan Sofyan beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai pengembangan JDIH di Kabupaten Cianjur tahun 2022, evaluasi website JDIH Kabupaten Cianjur, dan rencana Pengelola JDIH Kabupaten Cianjur untuk melibatkan perangkat desa dengan memasukkan Peraturan Desa (Perdes) ke dalam Website JDIH Kabupaten Cianjur. Yasmon sangat mengapresiasi setiap Kabupaten yang berinisiatif memasukkan Perdes ke dalam Website JDIH. "Bahwa memang Perdes merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang perlu dikelola dengan baik oleh Anggota JDIH. Dengan dimasukkannnya Perdes oleh pengelola JDIH maka masyarakat bisa mengakses perdes cukup dengan membuka Website JDIH yang dimiliki Kabupaten tersebut ataupun jika sudah terintegrasi dapat melalui JDIHN.GO.ID sebagai portal database dokumen hukum nasional", tutur Yasmon.

KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH, UPAYA MENINGKATKAN PENDAYAGUNAAN INFORMASI HUKUM DALAM BINGKAI NASIONAL

Mataram, (24/2) - Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama dan Kasubag TU Pusat JDIHN Lianawati Rahayu menghadiri kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lombok Astoria dihadiri oleh Sekretariat Dewan Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretaris Daerah dan Biro Hukum Se-Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Haris Sukamto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumentasi hukum yang tertib, terpadu dan berkesinambungan. Lebih lanjut disampaikan oleh Haris bahwa dengan pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan membangun kerjasama yang efektif dalam bingkai nasional diantara Anggota JDIHN dan Pusat JDIHN BPHN. Pada akhirnya masyarakat dapat merasakan pelayanan informasi hukum yang lengkap, cepat, dan mudah melalui JDIH. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati dan Kepala Divisi Administrasi Saefur Rochim juga menyerahkan sertifikat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly kepada Anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID. Pada tempat yang sama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Diden Priya Utama menyampaikan paparannya mengenai peningkatan dan pengembangan JDIH, pengisian data pada website, dan juga mekanisme pengisian e-report. Diden menyampaikan bahwa salah satu hal penting dalam penilaian pengelolaan JDIH adalah penyampaian laporan tahunan melalui e-report. Diden meminta kepada Anggota JDIH yang hadir untuk tidak lupa melakukan pengisian e-report. Keberadaan aplikasi e-report dan pengisiannya oleh Anggota adalah sarana Pusat JDIHN melakukan pemantauan terhadap perkembangan JDIH para Anggota. Kunjungan Pusat JDIHN ke Kanwil Kemenkumham NTB juga untuk melakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan perpustakaan hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB. Disampaikan oleh Lianawati Rahayu Kasubag TU Pusat JDIHN bahwa pengelolaan perpustakaan hukum yang ada di Kanwil Kemenkumham NTB sudah cukup baik. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan khususnya pada pengadaan buku-buku hukum dan juga sarana prasana yang ada. Harapannya dengan ketersediaan koleksi hukum dan sarana prasarana yang memadai akan menunjang perkembangan JDIH Kanwil Kemenkumham NTB yang semakin luar biasa.

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PUBLIK DI ERA DIGITAL

Samarinda, (24/02) bertempat di Ballroom Hotel Grand Victoria Samarinda dilaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan tema “Pemanfaatan dan Peningkatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Di Daerah Sebagai Wujud Pelayanan Publik Era Revolusi Digital 4.0”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Sri Lastami beserta jajaran serta Pengelola JDIH di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Hadir dari Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional yakni Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Yasmon. Kegiatan dibuka oleh Sri Lastami yang menyampaikan laporan ketua panitia terkait kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Sri Lastami juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan dan juga kendala yang dihadapi anggota JDIH di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dalam menyajikan informasi berupa dokumen hukum yang terupdate. “JDIH di era revolusi digital saat ini merupakan salah satu sumber informasi hukum yang sangat penting dikarenakan dengan memiliki informasi hukum yang tepat dan terupdate dapat memberikan manfaat bagi para pengambil kebijakan”, ujar Sri Lastami. Selanjutnya adalah pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan penyerahan Sertifikat Integrasi yang ditanda-tangani oleh Menteri Hukum dan HAM secara simbolis kepada pengelola JDIH di Kalimantan Timur dan Utara yang telah terintegrasi Portal JDIHN.GO.ID. Dalam arahannya, Sofyan juga menyampaikan bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. "Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan baik dalam suatu jaringan Nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan", terang Sofyan. Dalam kesempatan yang sama Yasmon menyampaikan mengenai Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2020 di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Untuk saat ini pengembangan dan pengelolaan JDIH lebih menekankan kepada peningkatan kinerja pengelola JDIH setelah terintegrasi dengan Pusat JDIHN. Ada beberapa hal yang menjadi fokus utama adalah update data dokumen hukum dan pelaporan JDIH sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. “Pengelolaan JDIH di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara harus dapat mengikuti perkembangan dalam pengelolaan dokumen hukum terkini sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kualitas database dokumen hukum nasional yang terintegrasi melalui website JDIHN.GO.ID”, terang Yasmon. Diakhir paparannya Yasmon juga menyampaikan bahwa JDIH akan menjadi penilaian reformasi birokrasi dan saat ini JDIH telah masuk dalam indikator penilaian SPBE yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.