berita

PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIHN TAHUN 2022: DATA BERKUALITAS, KERJA TUNTAS

PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIHN TAHUN 2022: DATA BERKUALITAS, KERJA TUNTAS

Jakarta, (23/02) bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dilaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan tema “Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Data serta Pelaporan JDIH”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pembinaan HAM, Publikasi dan Dokumentasi Hukum pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Ismiyatun) serta seluruh Pengelola JDIH di Wilayah DKI Jakarta. Hadir dari Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional yakni Sub Koordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani. Disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun bahwa salah satu fungsi hukum yaitu sebagai regulasi yang mengatur kehidupan di suatu negara. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala regulasi yang ada. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah wajib memberikan akses keterbukaan kepada masyarakat tentang regulasi dan berbagai dokumentasi hukum lainnya. "Pemberian informasi hukum kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum. Hal-hal itu pun menjadi latar belakang diperlukannya basis data dokumen dan informasi hukum nasional yang terintegrasi", terang Ibnu Chuldun. Melalui kegiatan ini, Ibnu Chuldun juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan JDIH di Provinsi DKI Jakarta. “Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, penyelenggaraan JDIH Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Administrasi di wilayah DKI Jakarta telah terintegrasi dengan JDIH Nasional dan seluruhnya pun telah mempunyai website JDIH”, ujar Ibnu Chuldun. Kakanwil mengapresiasi dan tentunya meminta Pengelola JDIH yang hadir untuk meningkatkan kualitas data serta melakukan pelaporan e-report JDIH. Dalam kesempatan yang sama Sri Handayani menyampaikan mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah DKI Jakarta. Saat ini pengembangan dan pengelolaan JDIH lebih menekankan kepada validasi dan koleksi data dokumen anggota JDIHN. Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan terkait jumlah dokumen hukum yang ada di website Anggota JDIH tidak terupdate di Portal JDIHN.GO.ID. "Penyebab jumlah data terintegrasi pada Portal JDIHN tidak bertambah karena anggota JDIHN belum melakukan update sync secara berkala dan/atau link URL API Integrasi tidak aktif. Selain itu metadata dokumen dan format pengisian metadata di masing-masing website anggota JDIH belum sesuai dengan Standar Permenkumham 8 No. Tahun 2019", kata Sri Handayani. Lebih lanjut Sri Handayani meminta kepada seluruh Anggota JDIH yang hadir untuk melakukan sync secara berkala, mengaktifkan link URL Integrasi dan melakukan pengisian metadata sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2019. “Mari kita menuntaskan pengembangan JDIH selanjutnya dengan meningkatkan kualitas data dokumen hukum”, terang Sri Handayani. Diakhir paparannya Sri Handayani juga tidak lupa mengingatkan pelaporan pengelolaan JDIH atau E-Report yang wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN sekaligus mempraktikannya secara langsung bagaimana cara penggunaan aplikasi E-Report kepada seluruh peserta Pengelola JDIH di Wilayah DKI Jakarta.

Berita Lainnya

Card image cap

BERBAGI STRATEGI UNTUK MEWUJUDKAN DATABASE DOKUMEN HUKUM NASIONAL YANG LENGKAP, AKURAT, MUDAH, DAN CEPAT, PUSAT JDIHN GELAR WEBINAR NASIONAL PENGUATAN JDIHN

17 November 2022
Card image cap

Kepala Pusat JDIHN Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Kabupaten Batang

01 November 2021
Card image cap

TIM TEKNIS PUSAT JDIHN KEMBANGKAN PORTAL JDIHN MELALUI ILDIS VERSI 4.0

29 Juni 2021