Berita JDIHN

EVALUASI PENGELOLAAN JDIH KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM DAN BIRO HUKUM PROVINSI

Jakarta, (10/02) Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan JDIHN Tahun 2022 dengan mengundang seluruh Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom ini dihadiri oleh Kadivyankum Kanwil Kemenkumham dan Kepala Biro Hukum seluruh Provinsi di Indonesia. Di awal paparannya Kapus JDIHN menyampaikan mengenai kondisi terkini JDIHN, perkembangan JDIHN dan juga fokus JDIHN di tahun 2022. Dalam kesempatan tersebut disampaikan evaluasi pengelolaan JDIHN terhadap seluruh Provinsi baik dari sisi jumlah dokumen terupdate di website JDIH dan terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID, status aktivasi URL API masing-masing website JDIH maupun update pelaporan/e report tiap Provinsi. Dari 34 Provinsi baru 21 Provinsi yang melakukan pengisian E Report. Untuk itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 Pusat JDIHN meminta kepada seluruh Provinsi dan Anggota JDIHN di daerah untuk melakukan pelaporan melalui E-Report. Disampaikan oleh Yasmon bahwa fokus JDIHN 2022 adalah peningkatan koleksi dokumen hukum baik jenis, jumlah, metadata, validitas data maupun keamanan data & sistem. Harapannya di tahun 2022 JDIHN bisa memiliki database dokumen hukum yang paling lengkap. Kapus JDIHN meminta agar setiap Kanwil mendorong seluruh JFT menfaatkan JDIH. "Ada penyuluh hukum, perancang, analis hukum dan jft lainnya yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berkaitan dengan dokumen hukum agar dapat menggunakan JDIH sebagai sumber referensi hukum. Kita dorong agar internal Kemenkumham menggunakan JDIH secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tusi masing-masing", tutur Yasmon. Kapus JDIHN juga meminta agar seluruh Kanwil dan Biro Hukum mendukung pembangunan JDIH. "Di tahun 2021 dalam penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) JDIH sudah menjadi salah 1 indikator dalam penilaian SPBE yakni pada indikator 44. Untuk itu kami minta agar seluruh Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum untuk tidak memandang sebelah mata terhadap JDIH. Terlebih di tahun 2021, Kemenpan RB sudah meminta Kemenkumham untuk menyusun Indeks Reformasi Hukum (IRH) dimana salah 1 indikator penilaian IRH adalah terkait JDIH. Sudah ada SPBE dan IRH, ini tentu menjadi perhatian kita semua untuk semakin menguatkan JDIH ", pesan Yasmon. Kapus JDIHN juga berpesan agar Biro Hukum dan Kantor Wilayah dapat bersinergi dalam mewujudkan database dokumen hukum. Yasmon berpesan agar Kanwil bisa menjadi contoh pengelolaan JDIH terbaik di masing-masing Provinsi. “Mari kita memiliki semangat yang sama dalam mengembangkan dan membangun JDIHN menjadi lebih baik lagi”, kata Kapusdok.

JDIH HARUS HADIR SEBAGAI SUMBER DOKUMEN HUKUM YANG DIPERCAYA PUBLIK

Jakarta (9/02), Kepala Pusat JDIHN menghadiri Rapat Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Bidang Bina Administrasi Kewilayahan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Rapat yang berlangsung secara hybrid ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan peran sekaligus ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Dalam kesempatan tersebut Yasmon Kepala Pusat JDIHN memaparkan materi terkait "Strategi Tata kelola Perencanaan dan Pemanfaatan TIK Guna Mendukung Peningkatan Kualitas Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum". Sebagaimana disampaikan oleh Yasmon ada alasan mengapa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum harus dilakukan berbasis digital. "Dengan adanya teknologi jaringan internet maka mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam menemukan informasi yang diinginkan tanpa perlu berkunjung langsung ke suatu tempat. Inilah yang menjadi latar belakang kenapa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum JDIHN didorong berbasiskan teknologi informasi semata-mata untuk meningkatkan kualitas layanan publik terkait dokumentasi dan informasi hukum. Melalui layanan JDIH secara online akan mempermudah masyarakat dalam melakukan pencarian dokumen dan informasi hukum. Manfaat lainnya dari adanya website JDIH yang dibangun institusi pemerintah adalah sebagai sumber dokumen hukum yang terpercaya karena jelas pengelolaannya oleh siapa dan tentunya dokumen yang diterbitkan dan dikelola juga dokumen yang valid," ungkap Yasmon. Pusat JDIHN menyusun beberapa kebijakan strategis diantaranya pengembangan infrastruktur TIK yang saat ini sudah didukung oleh Pusat Data Teknologi dan Informasi Kementerian Hukum dan HAM dalam pengelolaan JDIH, Pengembangan sistem atau aplikasi berbasis TIK yang sudah disesuaikan dengan Standar Permenkumham 8/2019, Penguatan Jaringan Anggota JDIHN yang dilakukan dengan kegiatan pembinaan anggota dan penguatan kapasitas pengelola JDIH di masing-masing instansi, dan yang terakhir promosi JDIHN ke masyarakat luas. Sebelum mengakhiri sesi pemaparannya, Yasmon melakukan evaluasi singkat pengelolaan Website JDIH Kemendagri dimana produk hukum yang dikelola dalam website JDIHnya baru sebatas produk hukum peraturan saja dan belum dilengkapi dengan tipe monografi hukum ataupun artikel. Yasmon berharap kedepannya koleksi dokumen hukum tidak terbatas hanya peraturan, namun juga dokumen non peraturan seperti monografi hukum bisa dikelola dalam website JDIH Kemendagri untuk memperkaya koleksinya. Dalam kesempatan tersebut Yasmon juga berpesan kepada Pengelola JDIH di Kemendagri agar secara rutin mengecek URL integrasi demi kelancaran proses sync dan penarikan data dari website JDIH Kemendagri ke Portal JDIHN.

PUSAT JDIHN MENERIMA KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH DARI SEKRETARIAT DEWAN PROVINSI LAMPUNG

Jakarta, (3/2) Pusat JDIHN menerima kunjungan dari DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat Hardjito, dihadiri oleh Fetri Gustina Pustakawan Ahli Muda dan pengelola JDIH Sekwan DPRD Provinsi Lampung. Kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait pengisian dan pelaporan e-report tahun 2021. Selain itu, kunjungan tersebut untuk menggali informasi terkait Jabatan Fungsional apa saja yang dapat terlibat dalam Pengelolaan JDIHN. Hadir dan menerima kunjungan dari Pusat JDIHN Iswiyati Kunti Subkoordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi, Sudino Subkoordinator Sirkulasi dan Referensi, Angga Wiratmoko dan M Annas staff Bidang Otomasi Dokumen Hukum. Sebagaimana disampaikan oleh Iswi ada beberapa jabatan fungsional yang dapat mendukung pengelolaan JDIH diantaranya, Pustakawan, Analis Hukum, Pranata Komputer dan Arsiparis, namun yang paling fleksible dari semua jabatan fungsional tersebut adalah Pustakawan. Hal ini dikarenakan banyak butir kegiatan Pustakawan yang terkait dengan pengelolaan JDIH seperti melengkapi metadata, updating data, pembuatan abstrak khususnya peraturan perundang-undangan dapat menjadi angka kredit bagi pustakawan. Selain itu, ditambahkan oleh Angga, kedepannya JDIH tidak hanya mengolah peraturan tetapi juga monografi hukum dan dokumen hukum lainnya sebagaimana dijelaskan dalam Perpres 33 Tahun 2012. Adanya layanan simpan pinjam koleksi sebagai fungsi tambahan ILDIS juga merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pustakawan. Sementara untuk jabatan Analis Hukum Iswi menyampaikan untuk pengangkatan secara inpassing dapat merujuk pada Permenkumham No.2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Jabatan PNS dalam Jabatan Fubgsional Analis Hukum melalui penyetaraan/inpassing. Sebagai informasi akan ada Pembukaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional (Inpassing) Analis Hukum Gelombang Kedua. Selanjutnya ditambahkan Angga bahwa saat ini prioritas Pusat JDIHN setelah memiliki website JDIH dan integrasi selesai adalah validasi data dan kelengkapan dokumen hukum yang dimiliki oleh setiap instansi dan akan lebih bagus jika lengkap dari tahun pertama berdiri hingga dokumen hukum langka/produk kolonial terkait Sekwan Provinsi Lampung bila ada. Di akhir pertemuan disampaikan pesan agar rekan - rekan dari Sekwan Provinsi Lampung dapat terus berinovasi untuk pengembangan JDIH kedepannya dan mengisi e report tepat waktu serta terus melakukan pembaharuan data secara berkala di websitenya agar bisa tersinkron dengan Pusat JDIHN.

KUNJUNGAN DAN KONSULTASI JDIH PEMERINTAH KOTA PALEMBANG KE PUSAT JDIHN

Jakarta (3/2), Pusat JDIHN melalui Sudino Subkoordinator Sirkulasi dan Referensi, Idham Pranata Komputer Ahli Muda dan Indar staff bidang Otomasi Dokumen Hukum (ODH) menerima kunjungan dari Pemerintah Kota Palembang yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zama Kurniati beserta jajaran. Kunjungan Pemerintah Kota Palembang ke Pusat JDIHN untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) JDIH dalam rangka membina SKPD yang ada di wilayah kota. Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Sudino selaku Subkoordinator Sirkulasi dan Referensi bahwa monev dapat dilakukan untuk membina anggota di ruang lingkup Pemerintah Kota seperti SKPD agar bertindak sebagai suplier dokumen hukum dari jenis peraturan, monografi dan artikel hukum yang dimiliki oleh masing-masing SKPD. Selain itu fungsi monev nantinya sebagai sarana untuk koordinasi dengan seluruh SKPD untuk menghimpun dan mewujudkan koleksi dokumen hukum di tingkat JDIH Pemerintah Kota Palembang yang lengkap, update dan inovatif dalam pengelolaan JDIH. Ditambahkan oleh Indar staff bidang ODH bahwa fungsi koordinasi menjadi sangat penting bagi Pemerintah Kota Palembang dalam proses inventarisir dokumen hukum untuk mengetahui seberapa banyak koleksi dokumen hukum dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Dengan demikian dapat diketahui jenis dan jumlah dokumen hukum yang nantinya akan diolah oleh pengelola JDIH Pemerintah Kota Palembang. Harapannya melalui kegiatan Monev yang akan dilakukan oleh Pemkot ke SKPD dapat menjadikan pengelolaan JDIH di Pemerintah Kota Palembang menjadi baik, berkelanjutan, dan mempunyai daya guna kepada masyarakat. Di akhir pertemuan tersebut Sudino memberikan pesan agar Anggota JDIH dapat memberdayakan para JFT seperti Pustakawan, Analis Hukum, serta Pranata Komputer. Diharapkan dengan SDM yang dimiliki bisa saling berkontribusi di dalam pengelolaan JDIH.

TIM PENGELOLA PUSAT JDIH BAWASLU KEMBANGKAN JDIH DENGAN MEMBENTUK PERPUSTAKAAN HUKUM

Jakarta (3/2), Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Koordinator Bidang Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika dan Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama menghadiri Rapat penguatan dokumentasi dan informasi hukum di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang diselenggarakan oleh Tim Pengelola Pusat (TPP) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Rapat yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agung Indraatmaja ini dihadiri oleh Sub Koordinator Bidang Advokasi dan Dokumentasi Hukum Bawaslu Witra Evelin Maduma Sinaga beserta seluruh anggota Tim Pengelola Pusat JDIH Bawaslu. Topik rapat kali ini adalah membahas mengenai pengembangan JDIH dan perencanaan pembuatan perpustakaan hukum. Dalam paparannya Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum JDIHN Emalia Suwartika menyampaikan hal-hal apa saja yang dilakukan Bawaslu dalam mempersiapkan pembentukan perpustakaan hukum. “Dalam pembentukan perpustakan selain juga mempersiapkan ruangan, sumber daya manusia, sarana prasarana, koleksi-koleksi, serta tak kalah pentingnya yakni manajemen pengelolaan perpustakaan.” tuturnya. Lebih lanjut disampaikan oleh Emalia bahwa Bawaslu dapat berkonsultasi dengan Pustakawan di JDIHN BPHN dan juga melakukan studi banding ke perpustakaan yang dimiliki Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham. “Bawaslu tidak perlu segan untuk berkonsultasi dengan Pustakawan di kantor kami terkait tata pengelolaan perpustakaan, serta juga dapat melakukan studi banding ke beberapa Kanwil Kemenkumham untuk dapat mengamati dan menjadikan referensi bagaimana melakukan proses pembentukan serta pengelolaan perpustakaan hukum.” tambahnya. Pada paparan selanjutnya, Subkoordinator Digitalisasi Dokumentasi Hukum JDIHN Diden Priya Utama, menjelaskan bahwa JDIHN menilai Bawaslu mempunyai ciri khas produk hukum yang tidak dimiliki lembaga lain, yang tentunya harus dikelola lebih baik lagi. “Bawaslu mempunyai hasil produk hukum yang tidak dimiliki lembaga lain, seperti produk Putusan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilu, JDIHN menilai bahwa Bawaslu perlu mengelola lebih baik lagi terkait hal tersebut dari tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota, karena hal itulah yang merupakan produk hukum ciri khas dari Bawaslu.” ungkapnya.