Berita JDIHN

KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Jakarta, (15/3) – Bertempat di ruang Rapat Hardjito BPHN, perwakilan dari Pusat JDIHN Indar Saleh dan Idham Adriansyah menerima kunjungan konsultasi JDIH dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Setda Provinsi Sulawesi Tenggara H. Abdul Rakil Naba beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh H. Abdul Rakil Naba bahwa maksud dan tujuan kunjungan ke Pusat JDIH, yaitu terkait arahan Pimpinan untuk melakukan sinkronisasi anggota JDIH di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan website JDIH Provinsi Sulawesi Tenggara. Harapannya pimpinan ingin mencari peraturan perundang-undangan di lingkungan Provinsi hingga Kabupaten Kota sudah ada di Website JDIH Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kesempatan tersebut Pusat JDIHN menyampaikan evaluasi pengelolaan JDIH, evaluasi website, serta pengembangan JDIH Provinsi Sulawesi Tenggara di tahun 2022. Selain itu dilakukan juga konsultasi mengenai updating sistem aplikasi, sinkronisasi data, dan pengisian e-report JDIH sebagaimana dapat diakses di e-report.jdihn.go.id.

JDIH KANWIL KEPULAUAN RIAU TERUS LAKUKAN INOVASI UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Tanjung Pinang, (15/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kepulauan Riau bertempat di Ruang Studio Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepulauan Riau. Kegiatan ini diikuti oleh Pengelola JDIH yang berada di wilayah Kepulauan Riau. Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pendantanganan MOU dengan STAIN Abdurrahman serta penandatanganan Kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Ramelan Suprihadi membuka langsung kegiatan ini. Dalam sambutannya Ramelan menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pengelola JDIH atas kerja keras bersama dalam mewujudkan misi pemerintah untuk mewujudkan database hukum nasional sehingga dapat terwujud dokumen hukum yang komperhensif dan membantu masyarakat, khususnya di Kepulauan Riau. Ramelan juga berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum dalam peningkatan dan pengembangan JDIH di Kepulauan Riau. Adapun dari Pusat JDIHN melalui Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum Emalia Suwartika menyampaikan arah kebijakan serta perkembangan JDIHN di tahun 2022. Emalia berharap melalui kegiatan ini dapat menambah semangat pengelola JDIH dalam berinovasi mengembangkan JDIH di Instansinya masing-masing. Emalia juga menyampaikan selamat atas prestasi yang sudah diraih oleh Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau sebagai Terbaik 1 Pengelola JDIH di Tingkat Kanwil Kemenkumham yang diberikan pada tahun 2021. Harapannya, ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi pengelola JDIH di Kepulauan Riau untuk terus menjadi yang terbaik. Selain itu pada kegiatan ini juga diumumkan pemenang lomba Desain Poster JDIH Digital di Tingkat Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau sebagai inovasi dalam mempromosikan JDIH di masyarakat.

RAKOR PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN JDIH DORONG ANGGOTA OPTIMALISASI PERATURAN DESA PADA WEBSITE JDIH

Semarang, (15/3) - Pusat JDIHN hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang dilaksanakan secara hybrid. Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, Setwan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota dan perwakilan Universitas di Jawa Tengah. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi dan Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan hadir membuka acara pada kegiatan tersebut. Pada sambutannya Bambang Setyabudi menyampaikan apresiasi kepada BPHN karena telah mampu mengintegrasikan seluruh anggota di wilayahnya. "Dalam melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum harus ada sinergi yang baik antara pengelola JDIH baik di tingkat pusat maupun daerah" ungkap Bambang. Pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan JDIH juga disinggung oleh Bambang. "Nantinya kolaborasi dan sinergitas inilah yg bisa memberikan kontribusi untuk memenuhi kebutuhan para pengguna terkait referensi dokumen yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya", tambahnya. Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN BPHN, Diden Priya Utama yg didapuk sebagai narasumber menjelaskan terkait Data Berkualitas, Kerja Tuntas. Dalam paparannya Diden menyampaikan "JDIH bukan hanya produk hukum tetapi dokumen hukum yang tidak terbatas pada peraturan, karena di sana ada monografi, artikel, dan putusan". Diden juga berharap agar anggota JDIH di Kabupaten lebih aktif dan mendorong Peraturan Desa masuk kedalam Website JDIH sehingga koleksi dokumen hukum lebih kaya bahkan sampai tingkat desa. Sebagai penutup Diden mengingatkan para anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengisian e-report karena merupakan komponen penting dalam penilaian JDIHN. Pada akhir kegiatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memberikan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM sebagai wujud apresiasi telah terintegrasinya JDIH di wilayah dengan Portal JDIHN.GO.ID kepada Sekretariat DPRD Prov. Jateng, Sekretariat DPRD Kab. Sukoharjo, Sekretariat DPRD Kab. Wonosobo, Bagian Hukum Sekda Kota Semarang, Sekretariat DPRD Kota Semarang, Sekretariat DPRD Kota Salatiga, Sekretariat DPRD Kab. Tegal, Sekretariat DPRD Kab. Demak.

ANGGOTA JDIH DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH BERBENAH MEMENUHI TARGET 2022

Palangkaraya, (14/3) - Bertempat di Aula Mentaya, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Pengelolaan JDIH di Wilayah Kalimantan Tengah Tahun 2022. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Arfan FM dan dihadiri oleh 40 Pengelola JDIH dari Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dan STIH. Pada sambutannya, Arfan FM menyampaikan bahwa “JDIHN menjadi kebutuhan primer dalam konteks penataan regulasi yang tidak hanya bisa diakses oleh pemangku kepentingan, namun juga oleh masyarakat luas. Oleh karenanya, penataan regulasi akan berjalan dengan baik jika adanya sinergi dari para pengelolanya”. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pula penyerahan sertifikat integrasi kepada Anggota JDIHN Terintgerasi dengan Portal JDIHN.GO.ID Tahun 2021 di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah. Terkait pengelolaan JDIH, Pusat JDIHN BPHN melalui Claudia VG, Sub Koordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum menyampaikan target dan fokus pengembangan JDIH di tahun 2022. Kegiatan ini diakhiri dengan paparan terkait Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum oleh Rona Puspita dari Pusat JDIHN BPHN.

PUSAT JDIHN DORONG ANGGOTA DI LAMPUNG UNTUK MENINGKATKAN KOLEKSI DOKUMEN HUKUM, MEMYAMPAIKAN LAPORAN TAHUNAN, DAN PROMOSI JDIH

Anggota JDIH di Provinsi Lampung mulai berbenah meningkatkan koleksi dokumen hukum yang dimilikinya. Peningkatan koleksi dokumen hukum pada Anggota JDIH ini sejalan dengan target Pusat JDIHN di tahun 2022. Untuk itulah Pusat JDIHN melalu Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani dan JFU Pusat JDIHN Aji Bagus hadir dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung pada Jumat 11 Maret 2021. Kegiatan yang dilaksanakan di Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Setwan DPRD Kab/Kota dan kalangan Perguruan Tinggi. Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kabid Hukum Rugun Tresia OP, Kanwil Kemenkumham mengucapkan terimakasih atas kontribusi aktif dari pengelola JDIH di Lampung. Tahun 2021 Lampung dapat menuntaskan 100% integrasi dengan Portal JDIH, di tahun 2022 Kanwil akan mendorong Perguruan Tinggi di Lampung agar terlibat aktif dalam pengelolaan JDIH. Kami berharap bahwa dengan masuknya Setwan DPRD Provinsi Lampung dan Universitas Bandar Lampung ke tingkat nasional tahun 2021 mampu memantik Anggota JDIH lainnya agar lebih baik lagi di tahun 2022 ini. Dalam kesempatan yang sama Sri Handayani Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum menyampaikan bahwa Anggota JDIH di Provinsi Lampung perlu memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan koleksi dokumen hukum. Lakukan penambahan dokumen hukum, aktifkan URL API dan sinkronisasi secara berkala, maka dokumen hukum yang ada pada website JDIH Anggota terupdate di dalam portal JDIHN.GO.ID. Apabila ditemukan kendala dalam pengaktifan URL API dan proses sinkronisasi segera lakukan koordinasi dan komunikasi dengan Diskominfo ataupun Pusat JDIHN. Sri Handayani juga meminta agar Anggota JDIH berpedoman pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dalam pengolahan dokumen dan informasi hukum. Pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019 sudah diatur mengenai standar pengolahan dokumen dan informasi hukum. Sebagai narasumber dari Pusat JDIHN Aji Bagus juga meminta kepada Anggota JDIH yang hadir untuk menyampaikan laporan tahunan melalui e-report. Sebaik apapun kenerja kita jika tidak dilaporkan tidak akan diketahui. Demikian juga dengan JDIH, jika Anggota tidak menyampaikan pelaporan tahunan maka Pusat JDIHN tidak akan mengetahui kinerja anggota JDIH di daerah. Pelaporan tahunan merupakan pintu awal bagi Pusat JDIH dalam melakukan penilaian JDIH. Aji juga meminta Anggota JDIH untuk aktif dalam mempromosikam JDIH melalui berbagai layanan digital dan media sosial yang ada. Masyarakat perlu mengetahui dokumen dan informasi hukum pada website JDIH melalui promosi JDIH yang dilakukan Anggota. Dalam kesempatan tersebut juga menghadirkan best practice dari JDIH Universitas Bandar Lampung. Kiat-kiat menjadi anggota JDIH terbaik serta tips agar bisa mampu bersaing di tingkat nasional disampaikan oleh Dina Ika Wahyuningsih narasumber dari JDIH Universitas Bandar Lampung.