berita

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PUBLIK DI ERA DIGITAL

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PUBLIK DI ERA DIGITAL

Samarinda, (24/02) bertempat di Ballroom Hotel Grand Victoria Samarinda dilaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan tema “Pemanfaatan dan Peningkatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Di Daerah Sebagai Wujud Pelayanan Publik Era Revolusi Digital 4.0”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Sri Lastami beserta jajaran serta Pengelola JDIH di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Hadir dari Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional yakni Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Yasmon. Kegiatan dibuka oleh Sri Lastami yang menyampaikan laporan ketua panitia terkait kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Sri Lastami juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan dan juga kendala yang dihadapi anggota JDIH di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dalam menyajikan informasi berupa dokumen hukum yang terupdate. “JDIH di era revolusi digital saat ini merupakan salah satu sumber informasi hukum yang sangat penting dikarenakan dengan memiliki informasi hukum yang tepat dan terupdate dapat memberikan manfaat bagi para pengambil kebijakan”, ujar Sri Lastami. Selanjutnya adalah pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan penyerahan Sertifikat Integrasi yang ditanda-tangani oleh Menteri Hukum dan HAM secara simbolis kepada pengelola JDIH di Kalimantan Timur dan Utara yang telah terintegrasi Portal JDIHN.GO.ID. Dalam arahannya, Sofyan juga menyampaikan bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. "Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan baik dalam suatu jaringan Nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan", terang Sofyan. Dalam kesempatan yang sama Yasmon menyampaikan mengenai Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2020 di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Untuk saat ini pengembangan dan pengelolaan JDIH lebih menekankan kepada peningkatan kinerja pengelola JDIH setelah terintegrasi dengan Pusat JDIHN. Ada beberapa hal yang menjadi fokus utama adalah update data dokumen hukum dan pelaporan JDIH sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. “Pengelolaan JDIH di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara harus dapat mengikuti perkembangan dalam pengelolaan dokumen hukum terkini sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kualitas database dokumen hukum nasional yang terintegrasi melalui website JDIHN.GO.ID”, terang Yasmon. Diakhir paparannya Yasmon juga menyampaikan bahwa JDIH akan menjadi penilaian reformasi birokrasi dan saat ini JDIH telah masuk dalam indikator penilaian SPBE yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berita Lainnya

Card image cap

KUNJUNGAN BP2MI KE PUSAT JDIHN MENJADI SARANA EVALUASI DAN PENYEMPURNAAN PENGELOLAAN JDIH BP2MI

19 Mei 2022
Card image cap

MEDIA SOSIAL JDIH HENDAKNYA MENJADI SARANA PENYAMPAIAN KEBIJAKAN DAN MENDUKUNG PENYEBARLUASAN REGULASI TERBARU

14 April 2023
Card image cap

PUSAT JDIHN MINTA ANGGOTA JDIHN DI PROVINSI MALUKU UNTUK MEMANTAU DOKUMEN HUKUM PADA WEBSITE JDIH DAN MELAKUKAN SINKRONISASI SECARA BERKALA

10 Maret 2022