Berita JDIHN

TINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN JDIH DI JAWA TIMUR, PUSAT JDIH HADIR MEMBERIKAN PENGUATAN DI KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Surabaya, (17/3) - Sebagai salah satu Provinsi dengan jumlah anggota JDIH yang cukup banyak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memiliki peran sentral dalam menggerakkan Anggota dan meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di wilayah Jawa Timur. Kemajuan Anggota JDIH di wilayah tidak bisa lepas dari peran Biro Hukum Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenkumkam. Pusat JDIHN menyambut baik dan hadir memberikan dukungan dalam kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yakni Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengelola JDIH di Wilayah Provinsi Jawa Timur (Biro Hukum Provinsi, Bag. Hukum Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD serta Universitas). Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jawa Timur Haris Nasiroedin. Sebagai pengantar kegiatan Haris menyampaikan bahwa forum ini sebagai upaya peningkatan pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Timur dengan menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi oleh Pengelola JDIH. Sub Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama dalam paparannya diden menyampaikan Arah Kebijakan JDIHN serta mengevaluasi pengelolaan JDIH di Wilayah Provinsi Jawa Timur. Diden juga menyampaikan bahwa pentingnya pengelolaan JDIH dengan baik dan sesuai dengan Permenkumham No. 8 tahun 2019 agar terbentuk database hukum yang lengkap di Provinsi Jawa Timur.

PERJUANGAN BELUM USAI, TINGKATKAN KOLEKSI DOKUMEN HUKUM DAN JADIKAN JDIH SEMAKIN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Pusat JDIHN melalui Claudia Valeriana Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum hadir dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Kegiatan ini juga menghadirkan Anggota JDIH wilayah Provinsi Sumatera Barat mulai dari Biro Hukum, Bagian Hukum Kota/Kabupaten dan Sekretariat DPRD Kota/Kabupaten. R Andika Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat hadir dan membuka secara langsung kegiatan yang dilaksanakan di Basko Hotel Padang pada Kamis, 17 Maret 2022. Pada kegiatan ini juga diserahkan secara simbolis sertifikat penghargaan kepada Anggota yang telah terintegrasi dengan Portal JDIHN. Ucapan terimakasih dan apresiasi disampaikan oleh R. Andika kepada peserta yang hadir. Menurutnya pengintegrasian tersebut merupakan implementasi dari komitmen bersama dalam memenuhi kebutuhan serta tuntutan masyarakat untuk mengakses informasi hukum secara cepat dan akurat. "Dengan integrasi ini masyarakat bisa dapat mengakses berbagai informasi dan produk hukum pada satu wadah yakni laman JDIH nasional," katanya. Namun demikian, lanjut Andika, perjuangan belum berakhir sampai di sana karena perlu upaya bersama untuk meningkatkan kualitas jaringan dokumentasi dan informasi hukum. “Perjuangan belum selesai, mari Bersama kita tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang hokum. Menjadikan JDIH semakin bermanfaat bagi masyakarat”, pesan Andika. Dalam paparannya Claudia menyampaikan mengenai evaluasi pengelolaan JDIH pada masing-masing Anggota baik dari Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kota/Kabupaten dan Sekretariat DPRD Kota/Kabupaten. Pencapaian dan Indikator Penilaian JDIHN Award tak luput disampaikan Claudia kepada seluruh anggota JDIH yang hadir. Melalui evaluasi yang sudah disampaikan, Claudia meminta kepada Anggota JDIH di Sumatera Barat untuk tidak berpuas diri. Masih ada target yang harus dikejar di tahun 2022 ini yakni peningkatan koleksi dokumen hukum terintegrasi dan menjadikan JDIH semakin bermanfaat bagi masyarakat. Claudia berharap banyak Anggota JDIH di wilayah Sumatera muncul dalam kontestasi JDIH Award kedepannya. “Dengan semangat, kerja keras Anggota JDIH di wilayah Sumatera Barat mampu mewujudkan hal tersebut. yakni semakin banyak Anggota JDIH yang berkompetisi menjadi yang terbaik di tingkat nasional dan pada akhirnya semakin bermanfaat bagi masyarakat”, pesan Claudia.

4P YANG HARUS DILAKUKAN PARA PENGELOLA JDIH

Gorontalo, (16/3) - Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional melalui Subkoordinator Pelayanan dan Referensi Sudino hadir dalam kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo. Hadir dalam kegiatan ini seluruh Anggota JDIH di Provinsi Gorontalo mulai dari Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, sampai dengan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Gorontalo Burhazir Zamda membuka langsung kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Dalam sambutannya Burhazir menyampaikan bahwa majunya JDIH di daerah sangat bergantung dari Kanwil dan Biro Hukum serta partisipasi aktif Anggota daerah. "Mari kita lebih progresif dan inovatif lagi agar JDIH semakin maju dan dimanfaatkan masyarakat", pesan Burhazir. Sudino dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa mengelola JDIH adalah tanggung jawab kita semua. Terlebih di tahun 2022 target Pusat JDIHN adalah pemetaan dan validasi data dokumen hukum terintegrasi. Sebagai pengelola JDIH harus selalu mengingat dan melakukan 4P. P pertama adalah Pengelolaan. Pengelolaan JDIH dengan membangun Website JDIH, mengelola dan mengintegrasikannya dengan portal JDIHN.GO.ID. Kedua adalah Pengolahan, bagaimana kita mengolah koleksi dokumen hukum yg diterbitkan secara konsisten dan terupdate sehingga selain ada di website anggota juga ada di JDIHN.GO.ID. P selanjutnya adalah Promosi, apa yang bapak ibu olah diwebsite JDIH  dipromosikan agar website JDIH dikunjungi masyarakat. Dan P terakhir adalah Pelaporan, lakukan Pelaporan Tahunan sebagaimana diamanatkan Perpres 33 Tahun 2012. Laporkan pengelolaan dan kinerja terbaik JDIH instansi bapak ibu melalui aplikasi e-report.jdihn.go.id. "Mari kita bangun JDIH dengan pengelolaan, pengolahan, promosi dan pelaporan. Anggota JDIH di Gorontalo bisa melihat anggota JDIH terbaik ditahun lalu sebagai langkah benchmarking di tahun 2022 ini. Anggota JDIH terbaik karena melewati proses itu dan paling penting adalah JDIH pada akhirnya dapat dimanfaatkan masyarakat luas. Kami yakin Anggota JDIH Gorontalo dapat mewujudkan itu", pesan Dino.

KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM MALUKU UTARA

Jakarta, (16/3) – Bertempat di ruang Rapat Hardjito BPHN, Pusat JDIHN melalui Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika didampingi oleh Pranata Komputer Muda Idham Adriansyah menerima kunjungan dari Anggota JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Sarwedi Siregar beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Sarwedi Siregar, maksud dan tujuan kunjungan ke Pusat JDIH, yaitu terkait evaluasi pengelolaan JDIH serta pemanfaatan Propesi (Program Percepatan Integrasi) kepada beberapa Universitas di Maluku Utara. Emalia menyampaikan bahwa Pusat JDIHN akan lebih memprioritaskan Kabupaten/Kota yang belum terintegrasi untuk difasilitasi Propesi khususnya di Provinsi yang belum 100% JDIH. Selain itu juga disampaikan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kanwil Kemenkumham Maluku Utara. Lebih lanjut Emalia menyampaikan bahwa Anggota di Maluku Utara sudah baik dalam pengelolaan JDIH. Namun demikian, Pusat JDIH BPHN berharap agar informasi mengenai updating koleksi dokumen hukum dan pengisian e-report dapat disampaikan ke Kabupaten, Kota dan Setwan DPRD oleh Biro Hukum Provinsi maupun Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.

ASISTENSI JDIH DI KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DORONG OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH

Pangkal Pinang (Rabu, 16/03) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan peningkatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah. Kegiatan yang bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung ini diikuti oleh anggota JDIHN tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Bangka Belitung Dulyono, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, dan narasumber JFT Perancang Biro Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wisiko Aprizaldy. Adapun dari Pusat JDIHN BPHN dihadiri oleh Sri Handayani Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, dan Rahma Fitri Analis Hukum Ahli Pertama. Dalam sambutannya, Dulyono menyampaikan bahwa dari tahun ke tahun JDIH telah berkembang sangat pesat, dengan menyesuaikan perkembangan teknologi menggunakan aplikasi ILDIS yang selalu dikembangkan dan ditingkatkan. Penggunaan layanan informasi hukum berbasis teknologi ini sangat dibutuhkan, terlebih untuk membantu mahasiswa dan masyarakat dalam mengakses dokumen dan informasi hukum. “Dulu saat masih berkuliah rasanya sangat sulit untuk mencari dokumen hukum, tetapi sekarang kebalikannya. Dengan adanya akses JDIH tidak hanya mudah mencari dokumen hukum, tetapi juga informasi hukum dan kepustakaannya juga lengkap.” ujar Dulyono. Pengelolaan dokumen dan informasi dokumen hukum di Kepulauan Bangka Belitung sudah mencapai 100%, tetapi untuk pelaporan pengelolaan JDIH melalui aplikasi eReporting belum semua menyampaikan laporan. “Meskipun semua wilayah di Kepulauan Bangka Belitung sudah terintegrasi tetapi pekerjaan rumah masih banyak, jangan sampai ada yang tidak menyampaikan eReporting” tutur Dulyono. Kemudian pada sesi paparan narasumber, Sri Handayani menyampaikan bahwa pemetaan dan validasi data dokumen hukum yang terintegrasi merupakan target utama kinerja JDIHN pada tahun 2022. Setelah tercapainya integrasi pada hampir seluruh anggota JDIHN, kinerja tahun ini lebih difokuskan pada pengelolaan dokumen hukum berkaitan dengan jenis/ragam, jumlah, kelengkapan metadata, validitas data, serta keamanan data dan kemanan sistem dari dokumen hukum yang dikelola. Pengelolaan dokumen hukum yang ada di JDIHN ini mengacu pada ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 08 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Sesi paparan selanjutnya disampaikan oleh Wisiko Aprizaldy mengenai wewenang Provinsi dalam pengelolaan JDIH. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat terintegrasi bagi anggota JDIH di Kepulauan Bangka Belitung, pengisian instrumen Monitoring dan Evaluasi, dan pengisian form Pemetaan Dokumen Hukum bagi seluruh anggota JDIH yang hadir secara langsung.