berita

ASISTENSI JDIH DI KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DORONG OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH

ASISTENSI JDIH DI KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DORONG OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH

Pangkal Pinang (Rabu, 16/03) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan peningkatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah. Kegiatan yang bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung ini diikuti oleh anggota JDIHN tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Bangka Belitung Dulyono, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, dan narasumber JFT Perancang Biro Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wisiko Aprizaldy. Adapun dari Pusat JDIHN BPHN dihadiri oleh Sri Handayani Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, dan Rahma Fitri Analis Hukum Ahli Pertama. Dalam sambutannya, Dulyono menyampaikan bahwa dari tahun ke tahun JDIH telah berkembang sangat pesat, dengan menyesuaikan perkembangan teknologi menggunakan aplikasi ILDIS yang selalu dikembangkan dan ditingkatkan. Penggunaan layanan informasi hukum berbasis teknologi ini sangat dibutuhkan, terlebih untuk membantu mahasiswa dan masyarakat dalam mengakses dokumen dan informasi hukum. “Dulu saat masih berkuliah rasanya sangat sulit untuk mencari dokumen hukum, tetapi sekarang kebalikannya. Dengan adanya akses JDIH tidak hanya mudah mencari dokumen hukum, tetapi juga informasi hukum dan kepustakaannya juga lengkap.” ujar Dulyono. Pengelolaan dokumen dan informasi dokumen hukum di Kepulauan Bangka Belitung sudah mencapai 100%, tetapi untuk pelaporan pengelolaan JDIH melalui aplikasi eReporting belum semua menyampaikan laporan. “Meskipun semua wilayah di Kepulauan Bangka Belitung sudah terintegrasi tetapi pekerjaan rumah masih banyak, jangan sampai ada yang tidak menyampaikan eReporting” tutur Dulyono. Kemudian pada sesi paparan narasumber, Sri Handayani menyampaikan bahwa pemetaan dan validasi data dokumen hukum yang terintegrasi merupakan target utama kinerja JDIHN pada tahun 2022. Setelah tercapainya integrasi pada hampir seluruh anggota JDIHN, kinerja tahun ini lebih difokuskan pada pengelolaan dokumen hukum berkaitan dengan jenis/ragam, jumlah, kelengkapan metadata, validitas data, serta keamanan data dan kemanan sistem dari dokumen hukum yang dikelola. Pengelolaan dokumen hukum yang ada di JDIHN ini mengacu pada ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 08 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Sesi paparan selanjutnya disampaikan oleh Wisiko Aprizaldy mengenai wewenang Provinsi dalam pengelolaan JDIH. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat terintegrasi bagi anggota JDIH di Kepulauan Bangka Belitung, pengisian instrumen Monitoring dan Evaluasi, dan pengisian form Pemetaan Dokumen Hukum bagi seluruh anggota JDIH yang hadir secara langsung.

Berita Lainnya

Card image cap

Pertemuan Pengelola JDIH Provinsi Sulawesi Tengah

17 Desember 2021
Card image cap

PUSAT JDIHN LAKUKAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UMK TENTANG JDIH

27 Januari 2022