Berita JDIHN

PENTINGNYA ALUR PROSES TRANSAKSI ELEKTRONIK JDIH DALAM MEMENUHI INDEKS PENILAIAN SPBE

Padang, (25/3) Pusat JDIHN hadir pada kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kemkominfo Bertiana Sari beserta jajaran, dan juga tim Pusat Data dan Sarana Informasi (PDSI) dari Kemkominfo. Adapun kehadiran Pusat JDIHN diwakili oleh Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama, Subkoordinator Sirkulasi dan Referensi Sudino dan Tim Teknis JDIHN M. Annas Dalam rapat ini salah satu pembahasan adalah mengenai tindak lanjut pusat PDSI dalam konteks indeks SPBE dan rencana pengembangan JDIH Kemkominfo pada tahun 2022. Dalam hal evaluasi pengelolaan JDIH, Kemkominfo telah melakukan beberapa perubahan tampilan website, melakukan sharing knowladge pengelolaan JDIH dengan Kementerian Sosial, serta menambahkan infografis pada website JDIH mereka. Selanjutnya target rencana ke depannya adalah melakukan sosialisasi di media elektronik dengan melakukan terlebih dahulu berkoordinasi dengan RRI mengenai talkshow tentang JDIHN dan JDIH Kemkominfo. Dalam kesempatan yang sama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya utama, menyampaikan bahwa Kemkominfo harus lebih menekankan pada pentingnya alur proses transaksi pengelolaan JDIH hingga muncul suatu peraturan yang akan dipublish, dari mulai rencana draf peraturan, kajian pembuatan suatu peraturan, penginputan data, hingga verifikasi yang dilakukan melalui sistem yang bisa diintegrasikan. dengan JDIH Kemkominfo itu sendiri. Harapannya melalui proses ini didapatkan penilaian terbaik pada indeks SPBE. Diden juga menambahkan kelebihan dengan adanya proses transaksi elektronik ini adalah bisa menjadi database bagi internal instansi dalam rangka pendokumentasian dokumen digital yang dimiliki Kemkominfo. Pada penutupannya Kabiro Hukum berharap semoga kualitas layanan JDIH di Kemkominfo bisa menyampaikan data dokumen hukum yang valid kepada masyarakat.

NEVER ENDING PROCESS PEMBANGUNAN JDIH

Medan (25/3) - Demi terwujudnya peningkatan dan pengelolaan dokumen hukum dalam pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Pusat JDIHN) melalui Koordinator Otomasi Dokumetasi Hukum Emalia Suwartika hadir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi membuka kegiatan yang dihadiri oleh Perwakilan dari Biro Hukum, Bagian Hukum, Bagian Hukum Sekretaris Dewan dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara. "Pembangunan JDIH yang merupakan tulang punggung pembangunan hukum adalah suatu proses yang berkelanjutan dan tidak pernah berhenti (never ending process)," kata Imam Suyudi dalam pembukaannya. Keberadaan JDIHN sebagai penyedia dokumentasi dan layanan informasi hukum merupakan suatu conditio sine qua non bagi penyelenggaraan negara yang baik, akuntabel, bersih dan berwibawa terutama dalam memasuki era keterbukaan informasi yang mengedepankan transparansi. Oleh karena itu, perlu inovasi yang dilakukan secara berkelanjutan dengan mengikuti perkembangan zaman berupa terobosan terbaru atau adopsi teknologi yang diinovasikan dalam JDIH. Hal ini disampaikan oleh Imam Suyudi dalam pembukaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Sumatera Utara. Emalia Suwartika sebagai narasumber pada kegiatan ini, menyampaikan langkah apa yang harus dilakukan anggota JDIHN setelah memiliki website dan terintegrasi ke portal JDIHN. Selain itu disampaikan juga mengenai evaluasi website JDIH, penilaian kinerja pengelolaan JDIH dan pengisian e-report. Dalam paparannya Emalia Suwartika menampilkan ragam inovasi yang telah dilakukan oleh beberapa anggota JDIH. Emalia Suwartika berharap anggota JDIH Provinsi Sumatera Utara bisa melakukan inovasi terhadap JDIH yang mereka kelola. "Yang masih kurang atau masih belum melengkapi dokumennya saya harap  segera mendokumetasikan semua produk hukumnya di website JDIH," tutur Emalia Suwartika sebelum mengakhiri paparannya. Hal-hal yang telah disampaikan Emalia Suwartika pada kegiatan ini adalah demi mewujudkan peningkatan dan pengelolaan dokumen hukum Provinsi Sumatera Utara dalam pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

DOKUMEN HUKUM TERKAIT PRODUK UNGGULAN DAERAH AKAN MENUNJANG PEMANFAATAN KOLEKSI DOKUMEN HUKUM ANGGOTA JDIH

Mamuju, (24/3) - Meningkatkan eksistensi penggunaan layanan dokumen dan informasi hukum melalui JDIH, Kantor Kementerian Hukum Dan HAM Wilayah Sulawesi Barat melaksanakan Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah pada Kamis, 24 Maret 2022 bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Biro Hukum, Bagian Hukum, Bagian Hukum Sekretaris Dewan, Sekretaris DPRD, dan Diskominfo Sulawesi Barat. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Alexander Palti yang menyampaikan bahwa anggota JDIH yang telah terintegrasi harus fokus pada peningkatan koleksi dokumen hukum. Salah satunya melalui pengelolaan produk hukum berupa produk unggulan yang menjadi kekuatan untuk menarik masyarakat seperti indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal. "Sekarang kita harus fokus pada koleksi dokumen hukum untuk pada website JDIH. Dokumen hukum yang berkaitan dengan produk - produk unggulan daerah bisa menjadi konten atau koleksi dokumen hukum JDIH, seperti indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal untuk menarik masyarakat mengunjungi JDIH". Sebelum menutup sambutannya ia juga mengajak pemerintah provinsi kedepannya untuk mengintegrasikan perpustakaan hukum perguruan tinggi di Sulawesi Barat. Subkoordinator Pengadaan dan Pelestarian Dokumen Hukum Iswiyati Kunti, sebagai narasumber pada kegiatan ini, menyampaikan bahwa saat ini seluruh anggota JDIH wilayah Sulawesi Barat telah terintegrasi, sehingga sudah saatnya seluruh angota melangkah ke tahap berikutnya yaitu melengkapi dokumen hukum di JDIHnya. Oleh karena itu, pentingnya peran aktif anggota JDIH dalam mengelola dokumen hukum menjadi kunci tersedianya dokumen hukum yang lengkap.

PUSAT JDIHN BERHARAP ANGGOTA JDIHN DI WILAYAH MALUKU BISA SAMPAI PADA TINGKAT EKA ACALAPATI DI TAHUN 2021

Ambon, (24/3) – Edukasi tentang pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada anggota JDIH di wilayah perlu terus dijalankan oleh Kanwil Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Kanwil Kemenkumham Maluku pun tak mau ketinggalan untuk terus mengedukasi Anggota JDIH di wilayahnya. Pusat JDIHN hadir dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh Anggota JDIH yang terdiri Biro Hukum Provinsi, Kota, Kabupaten dan Sekretariat DPRD Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Maluku. Dalam sambutannya Kepala Divisi Administrasi Kanwil Maluku, Ikmal menyampaikan bahwa JDIH sebagai sarana kebijakan dan fasilitas yang tersedia dalam menunjang penyediaan produk-produk hukum dan informasi tentunya harus selaras dengan pemahaman dan kompetensi dari pihak yang bertanggung jawab di daerah masing-masing. “Provinsi Maluku memiliki 24 anggota JIDH yang sudah terintegrasi, namun perlu kita optimalkan lagi begaimana Anggota JDIH di wilayah Maluku memaksimalkan isi dokumen hukum dan penggunaan website dari JDIH tersebut” kata Ikmal. Dalam kesempatan yang sama Pusat JDIHN yang diwakili oleh Claudia Valeriana Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum menyampaikan evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Maluku mulai dari jumlah dokumen hukum, pengisian e-report dan status URL API Website JDIH Anggota. Claudia meminta agar pengelolaan JDIH di wilayah Maluku dapat dilakukan dengan lebih baik lagi sehingga masyarakat Maluku semakin merasakan manfaat hadirnya JDIH. Claudia berharap bahwa tahun 2022 dengan perubahan yang signifikan dalam pengelolaan JDIH oleh anggota JDIH di wilayah Maluku harapannya bisa berada pada tingkat Eka Acalapati, yakni Anggota JDIHN yang bernilai paling tinggi dalam pengelolaan JDIH dan dapat dijadikan contoh bagi Anggota JDIHN lainnya.

SERAH TERIMA JABATAN DAN PISAH SAMBUT KEPALA PUSAT JDIHN

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional hari ini Rabu, 23 Maret 2021 resmi berganti. Nofli, Bc. I.P., S.Sos., S.H., M.Si. mengantikan Drs. Yasmon, M.LS. terhitung sejak dilaksanakan prosesi serah terima jabatan (sertijab) di Ruang Muchtar Lantai 4 Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional. Disaksikan secara langsung oleh Kepala BPHN Prof. Widodo Ekatjahjana dan seluruh Pejabat Pimti Pratama di lingkungan BPHN, proses sertijab juga dihadiri oleh Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan BPHN. Dalam sambutannya Kepala BPHN mengucapkan selamat atas jabatan dan amanah baru yang diemban oleh Bapak Yasmon dan Bapak Nofli. Kepala BPHN berpesan kepada Kepala Pusat JDIHN yang baru agar bersama dengan seluruh jajaran bisa menyajikan tidak hanya dokumen hukum tetapi juga informasi hukum yang berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan stakeholder. Lebih lanjut Kepala BPHN meminta kepada Kepala Pusat JDIHN untuk segera beradaptasi, bersinergi, melakukan konsolidasi dengan seluruh pegawai Pusat JDIHN dan Anggota JDIH yang tersebar di berbagai instansi agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan. Dalam acara serah terima jabatan ini, masing-masing pejabat baik Drs. Yasmon, M.L.S maupun Nofli, Bc.I.P., S. Sos., S.H., M.Si  menyampaikan sepatah dua patah kata serta harapannya untuk kemajuan JDIHN kedepannya. Selamat bertugas di Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Bapak Yasmon. Selamat bertugas memimpin Pusat JDIHN Bapak Nofli.