Berita JDIHN

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH DI KALIMANTAN SELATAN UPAYA PENINGKATAN EFEKTIFITAS PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM

Banjarbaru, 21 Mei 2024 - Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang diwakili oleh Pustakawan Ahli Muda BPHN, Sudino, menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengembangan JDIH di wilayah Kalimantan Selatan. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan berlangsung di Roditha Hotel, Banjarbaru.

Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Pengelola Perpustakaan Daerah, Perguruan Tinggi, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.

Acara dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Taufiqurrakhman. Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan oleh Kadiv Adminitrasi Kanwil Kalimantan Selatan Candra Friandi Achmad disampaikan bahwa JDIH diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum, khususnya produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan Bupati (PERBUP), dan Surat Keputusan Kepala Daerah yang dapat diakses oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya masyarakat sadar akan hukum dan mendorong para peserta untuk terus mempromosikan layanan JDIH di lingkungan pemerintah daerah kepada seluruh lapisan masyarakat. JDIH hendaknya menjadi sarana penyebarluasan dokumen hukum yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pustakawan Ahli Muda Pusat JDIHN, Sudino, menyampaikan kebijakan terkini serta evaluasi pengelolaan JDIH di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Sudino menekankan perlunya para pengelola untuk mengecek aktivasi API dan melakukan sinkronisasi secara berkala. Melalui proses sinkronisasi, dokumen hukum yang ada di JDIH masing-masing institusi juga akan tersedia di JDIHN.GO.ID. Selain itu, Sudino juga meminta pengelola JDIH untuk memperkuat keamanan website dengan melibatkan Diskominfo setempat dan pihak BSSN, guna memberikan lapisan keamanan bagi laman JDIH masing-masing anggota. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan pengelolaan JDIH di Kalimantan Selatan dapat semakin baik.

MAHKAMAH AGUNG DIPROYEKSIKAN MENJADI PEMASOK TERBANYAK DOKUMEN HUKUM DI PORTAL JDIHN.GO.ID

Medan, 21 Mei 2014 - Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman diharapkan menjadi supplier data dokumen hukum terbanyak pada portal JDIHN.GO.ID. Harapan ini disampaikan oleh Kepala Pusat JDIHN, Jonny Pesta Simamora, di hadapan pengelola JDIH Mahkamah Agung dan 50 peserta yang hadir secara daring dan luring pada acara Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH di Hotel Grand Mercure Medan.

Jonny menekankan pentingnya optimalisasi dokumen hukum putusan pada JDIH Mahkamah Agung, mengingat jumlahnya yang sangat banyak. "Kami berharap putusan MA yang ada pada direktori putusan dapat terkoneksi dan tersedia di JDIHN.GO.ID sebagai basis data dokumen hukum nasional. Tentunya ini menjadi  nilai unggul pada JDIH Mahkamah Agung dengan dukungan pimpinan dan kolaborasi seluruh badan peradilan di bawah MA," ujarnya.

Pada tahun sebelumnya, Mahkamah Agung berhasil meraih peringkat terbaik ke-3 di antara lembaga negara dalam pengelolaan JDIH. Untuk terus meningkatkan kapasitas SDM Pengelola JDIH, Mahkamah Agung menggelar bimbingan teknis pengelolaan JDIH yang diikuti oleh satuan kerja di wilayah Sumatera Utara baik secara online maupun offline.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, menyatakan komitmennya untuk menjadikan JDIH sebagai prioritas utama dalam upaya penyebaran dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat. "Kontribusi dari satuan kerja dan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung sangat diharapkan agar JDIH MA semakin lengkap dan bermanfaat," kata Sobandi.

Dengan berbagai upaya perbaikan dan percepatan pengelolaan JDIH, Sobandi optimis dapat meningkatkan kualitas dan jumlah dokumen hukum yang tersedia bagi publik, menjadikan JDIH Mahkamah Agung sebagai sarana informasi hukum yang handal dan terdepan.

RAPAT PERSIAPAN RE-AKREDITASI PERPUSTAKAAN BPHN: IKHITIAR UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN PERPUSTAKAAN

Dalam rangka meningkatkan akses layanan kepada pemustaka dan menjaga layanan perpustakaan sesuai standar nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Rapat Persiapan Re-Akreditasi Perpustakaan Hukum pada hari Rabu, 15 Mei 2024. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Hardjito dan dihadiri oleh 16 JFT Pustakawan yang membahas secara mendalam pemenuhan sembilan komponen akreditasi perpustakaan.

Komponen-komponen tersebut mencakup Layanan, Kerja Sama, Koleksi, Pengorganisasian Bahan Perpustakaan, Sumber Daya Manusia, Gedung/Ruang dan Sarana Prasarana, Anggaran, Manajemen Perpustakaan, dan Perawatan Koleksi Perpustakaan. Diskusi yang intens ini bertujuan untuk memastikan bahwa perpustakaan BPHN memenuhi standar nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 304 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah.

Sebagai informasi tambahan, akreditasi merupakan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa sebuah perpustakaan telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan. Predikat akreditasi B+ yang diraih oleh Perpustakaan BPHN pada tahun 2020 menjadi dasar dalam mengevaluasi dan meningkatkan standar layanan saat ini. Setelah 4 tahun, predikat ini kembali diukur sebagai upaya menjaga standar layanan perpustakaan secara nasional.

Diharapkan, melalui proses pemenuhan data dukung akreditasi perpustakaan, tercipta peningkatan kualitas layanan, serta dukungan dari seluruh pihak dan pimpinan, kualitas perpustakaan BPHN dapat terus meningkat. Pencapaian kinerja perpustakaan yang sesuai dengan standar yang berlaku akan memastikan bahwa akses layanan kepada pemustaka semakin optimal.

DPRD PROVINSI LAMPUNG AUDENSI DENGAN BPHN UNTUK PENGUATAN JDIH MELALUI RAPERDA YANG MENGATUR JDIH

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung terus bergerak maju dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pada Senin, 13 Mei 2024 Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima audensi penting dari DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin oleh oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh, didampingi oleh perwakilan anggota DPRD Provinsi Lampung serta para pengelola JDIH DPRD Provinsi Lampung. Rombongan DPRD Provinsi Lampung diterima secara langsung oleh Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora dan jajaran di ruang Rapat Hardjito. Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang JDIH yang saat ini sedang disusun oleh Bapemperda DPRD Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIH Jonny Pesta Simamora menyambut baik kunjungan dan audensi ini. Jonny menggarisbawahi pentingnya DPRD di Tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan JDIH, mengingat belum banyak Sekretariat DPRD yang memiliki dasar hukum pengelolaan JDIH. Harapannya, dengan pembentukan dasar hukum JDIH dalam bentuk peraturan daerah, pengelolaan JDIH di DPRD Provinsi Lampung akan semakin solid. Jonny juga menekankan pentingnya peraturan daerah untuk memperkuat JDIH serta memetakan organisasi pengelolaan JDIH. Jonny berharap bahwa melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang JDIH ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dapat menciptakan legacy yang signifikan dalam pembangunan JDIH di instansinya.

Kunjungan dan audensi ini mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam meningkatkan kualitas dan keberlanjutan JDIH. JDIH merupakan fondasi penting dalam menyediakan informasi hukum yang tepat dan transparan bagi masyarakat di wilayah Lampung. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses informasi hukum dapat ditingkatkan secara substansial, memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang membutuhkan informasi hukum di daerah tersebut.

KEPALA PUSAT JDIHN TEKANKAN PENTINGNYA PENINGKATAN KOMPETENSI SDM DALAM PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM

Jakarta, 7 Mei 2024 - Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi para pengelola dokumen hukum di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Penguatan Sumber Daya Manusia Pengelola JDIH yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Rapat yang berlangsung di Hotel Grand 7 Pasar Baru, Jakarta Pusat, ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, khususnya di bidang administrasi kewilayahan. Jonny Pesta Simamora menekankan bahwa kesiapan, kesediaan, komitmen, dan konsistensi adalah kunci utama dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang efektif. Peningkatan kapasitas dan kompetensi harus terus dilakukan oleh pengelola JDIH. Jonny juga mengingatkan bahwa proses pengelolaan dokumen hukum akan lebih mudah dilakukan jika dokumen-dokumen tersebut sudah dilengkapi dengan abstrak dan metadata yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum. “Kita harus menyediakan dokumen hukum yang memadai dan berkualitas sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, diperlukan SDM yang kompeten dalam mengelola JDIH," ujar Jonny. Jonny juga menyarankan para pegawai di Kementerian Dalam Negeri untuk secara aktif mengakses dan memanfaatkan website JDIH Kemendagri, guna mendukung ketersediaan informasi hukum yang akurat dan terkini kepada masyarakat. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari anggota Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dari setiap unit Eselon 1 di Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini menandai langkah penting dalam peningkatan transparansi dan akses publik terhadap informasi hukum, serta upaya pembinaan hukum yang terus dilakukan oleh BPHN secara berkelanjutan.