Berita JDIHN

TINGKATKAN KOMITMEN SEMUA PIHAK TERKAIT PENGELOLAAN JDIH, PUSAT JDIHN LAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGUATAN JDIH DI KALIMANTAN TENGAH

Palangkaraya, 29 Februari - Pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terus dilakukan oleh Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kemenkumham dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi. Teranyar Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah menyelenggarakan pertemuan pembinaan dan pengembangan JDIH yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, kota, DPRD Kabupaten/Kota, dan perguruan tinggi. Forum ini, yang berlangsung di Hotel Best Western Palangkaraya, menandai langkah penting dalam memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum di wilayah tersebut. Perwakilan dari Pusat JDIH BPHN, Diden Priya Utama, Pranata Komputer Ahli Muda, dan Faizal Yusuf, JFU Analis Hukum, turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Muhamad Mufid, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, membuka acara dengan menekankan pentingnya dokumentasi dan informasi hukum sebagai landasan utama dalam pembinaan hukum di Indonesia. "Kehadiran dokumen dan informasi hukum yang andal adalah syarat penting untuk melakukan pembinaan hukum yang efektif di Indonesia," ujar Mufid dalam sambutannya. Ia juga mengajak seluruh anggota JDIH di Kalimantan Tengah untuk mengoptimalkan penggunaan sistem ini demi peningkatan kualitas layanan hukum di wilayah tersebut.

Diden Priya Utama menekankan pentingnya peran JDIH dalam mendukung pembinaan hukum. Selain itu, Diden juga memaparkan perkembangan terkini Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), serta menguraikan peran JDIH dalam mendukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Lebih lanjut, Diden memaparkan kategori penilaian pengelolaan JDIH yang akan menjadi fokus untuk tahun 2024.

Di sisi lain, Faizal Yusuf juga turut menyampaikan aspek teknis terkait pengelolaan JDIH serta hasil evaluasi pengelolaan JDIH di Kalimantan Tengah. Hal ini memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana pengelolaan JDIH di wilayah Kalimantan Tengah terus ditingkatkan. Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen semua pihak terkait tentang pentingnya JDIH dalam mendukung tata Kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.

PENDOKUMENTASIAN HUKUM ADAT MENJADI FOKUS UTAMA JDIH DI TAHUN 2024

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kamis (29/02/2024) di aula Gedung BPHN. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan pemahaman terkait program pembinaan hukum nasional dan untuk memperkuat komunikasi serta koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Dengan tema "Pembinaan Hukum Nasional untuk Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Menuju Kementerian Hukum dan HAM Lebih Berkualitas dan Berintegritas", pimpinan tinggi pratama BPHN menyampaikan rencana strategis, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, serta rencana aksi yang akan diimplementasikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham.

Salah satu fokus utama yang disoroti adalah pendokumentasian dokumen hukum adat. Nofli, Kepala Pusat JDIHN, menekankan pentingnya upaya ini yang melibatkan aspek kajian, penelitian, dan produk hukum adat. Kantor Wilayah agar turut serta mendorong Anggota JDIH di wilayah untuk menginput dokumen adat ke laman JDIH Anggota. Monografi hasil penelitian/kajian, kompilasi hukum ada di masing-masing daerah, penetapan aturan-aturan adat terdokumentasi kami dorong agar masuk JDIH. Langkah ini selaras dengan tujuan utama JDIHN yakni menyediakan basis data hukum nasional, sehingga masyarakat dapat lebih memahami beragam jenis hukum adat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nofli juga menyoroti pentingnya komunikasi yang aktif antara jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah dengan Biro Hukum di Pemerintah Provinsi. Hal ini ditujukan untuk mencapai indikator kinerja utama terkait JDIH, yaitu pengelolaan keanggotaan JDIHN di wilayah tersebut, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan JDIH.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam meningkatkan efektivitas program pembinaan hukum di Indonesia. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat dari semua pihak, mulai dari tingkat pusat hingga wilayah, diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih konkret di masyarakat.

FORUM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH KALIMANTAN BARAT KUATKAN KETERBUKAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM

Pontianak, 26 Februari 2024 - Sebuah langkah maju dalam memperkuat keterbukaan informasi hukum di Provinsi Kalimantan Barat terwujud melalui penyelenggaraan Forum Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Acara strategis ini berhasil digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan menghadirkan para Pengelola JDIH dari berbagai sektor, seperti Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, Sekretariat DPRD, dan perguruan tinggi negeri maupun swasta (PTN/PTS) di wilayah Kalimantan Barat. Turut mendukung kegiatan ini Pusat JDIHN BPHN yang memberikan penguatan pada pertemuan tersebut.

Dalam sambutannya, M. Tito Andrianto, Kepala Kanwil Kemenkuman Kalimantan Barat, menekankan peran vital JDIH Anggota sebagai kontributor dokumen hukum nasional ke portal database dokumen hukum nasional. Pengelola JDIH harus secara serius mengolah dokumen hukum yang diterbitkan oleh institusi masing-masing serta memperkaya jenisnya serta melakukan update secara berkala. 

Indar Saleh, Analis Sistem Aplikasi dan Jaringan Komputer pada Pusat JDIHN, memberikan paparan mengenai standar metadata sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Ini bertujuan untuk memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum di daerah, terutama bagi PTN/PTS yang baru mengembangkan JDIH. 

Indar menambahkan bahwa JDIH keaktifan laman JDIH termasuk url API menjadi perhatian Pusat JDIHN. Untuk itu, himbauan kepada seluruh Pengelola JDIH yang hadir sebagai pengguna PROPESI dimana status url API yang tidak aktif agar berkoordinasi dengan masing-masing Diskominfo untuk pemindahan hosting ditekankan oleh Indar dalam pertemuan tersebut. Dalam pengelolaan JDIH, peserta didorong untuk meningkatkan kualitas, melaporkan melalui aplikasi e-report, serta berkoordinasi aktif dengan instansi terkait di wilayah. Indar menekankan pentingnya inventarisasi dokumen hukum secara komprehensif dan berkoordinasi dengan koordinator di wilayah yakni Biro Hukum Provinsi, Kanwil Kemenkumham maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat JDIHN. 

Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan motivasi dan pembenahan dalam pengelolaan JDIH di wilayah Kalimantan Barat.

DORONG PENINGKATAN INDEKS REFORMASI HUKUM MELALUI KINERJA PENGELOLAAN JDIH

Jakarta, 21 Februari 2024 - Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Pusat JDIHN) menerima kunjungan dari Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sriyana, beserta jajaran stafnya. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi yang dilakukan dalam rangka penguatan JDIH di LPSK. Sriyana secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendorong penguatan JDIH di LPSK melalui berbagai program dan inovasi yang akan diimplementasikan untuk tahun 2024.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sriyana mengungkapkan bahwa upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap kinerja pengelolaan JDIH di LPSK yang sebelumnya belum memuaskan. Keberadaan JDIH di LPSK sangat penting dalam mendukung Capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) LPSK, dan hal ini menjadi motivasi untuk terus menggenjot kinerja JDIH.

Iswiyanti, Pustakawan Ahli Muda Pusat JDIHN, menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung Penilaian Anggota JDIH Tahunan yang akan mengevaluasi kinerja anggota JDIH berdasarkan indikator penilaian dengan berbasis data yang tersedia baik di e-report, isi laman JDIH anggota dan data pendukung lainnya. Iswi juga menekankan bahwa kinerja JDIH menjadi variable dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Instansi Pemerintah, dan tentunya peningkatan kinerja JDIH akan berdampak positif pada nilai IRH.

Pusat JDIHN dan LPSK menegaskan komitmen mereka untuk terus berkolaborasi dalam meningkatkan pengelolaan JDIH di tahun 2024. Dukungan penuh dari pimpinan, kerja keras, dan inovasi dari para pengelola JDIH diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan JDIH LPSK serta mendukung fungsi utama LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan.

VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN, UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DAN DOKUMEN HUKUM YANG LEBIH BERKUALITAS

Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Pusat JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menggelar kegiatan Validasi Dokumen Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN) Tahun 2024 pada Selasa (20/02/2024) di Hotel Aston Kartika Grogol. Agenda utama dari acara ini adalah meningkatnya kualitas data dokumen hukum yang tersedia di portal JDIHN.GO.ID dalam rangka fasilitasi akses yang lebih mudah dan cepat terhadap informasi hukum.

Nofli, Kepala Pusat JDIHN BPHN, mengungkapkan bahwa meskipun telah terjadi integrasi basis data dokumen hukum Nasional pada portal JDIHN.GO.ID, masih terdapat beberapa permasalahan terkait kualitas data. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah ketidakseragaman dalam pengolahan dokumen hukum di por…
[11.59, 21/2/2024] Bagoes: Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Pusat JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menggelar kegiatan Validasi Dokumen Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN) Tahun 2024 pada Selasa (20/02/2024) di Hotel Aston Kartika Grogol. Agenda utama dari acara ini adalah meningkatnya kualitas data dokumen hukum yang tersedia di portal JDIHN.GO.ID dalam rangka fasilitasi akses yang lebih mudah dan cepat terhadap informasi hukum.

Nofli, Kepala Pusat JDIHN BPHN, mengungkapkan bahwa meskipun telah terjadi integrasi basis data dokumen hukum Nasional pada portal JDIHN.GO.ID, masih terdapat beberapa permasalahan terkait kualitas data. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah ketidakseragaman dalam pengolahan dokumen hukum di portal tersebut.

Menurut Nofli, penataan basis data peraturan perundang-undangan menjadi variabel penilaian penting dalam Indeks Reformasi Hukum. Ia menegaskan bahwa para anggota JDIHN perlu memastikan pengelolaan JDIH sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. BPHN telah berhasil mengintegrasikan 1.233 website JDIH dan menyediakan 571.976 dokumen hukum terintegrasi sebagai referensi utama dalam mengakses informasi hukum.

Emalia Suwartika, Pranata Komputer Ahli Madya BPHN, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan laman JDIH anggota JDIHN. Dengan peningkatan kompetensi tersebut, diharapkan pengelolaan JDIH dapat lebih sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Sejumlah 170 anggota JDIHN dari berbagai instansi pemerintah, terdiri dari Biro Hukum Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Bagian Hukum DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang hadir pada kegiatan tersebut, diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang pengelolaan JDIH sesuai dengan standar yang berlaku.