BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL SOSIALISASIKAN PENGISIAN METADATA DOKUMEN HUKUM DESA DI KABUPATEN BOGOR
Bogor, 31 Juli 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional terlibat aktif dalam mensosialisasikan pentingnya peraturan desa masuk ke dalam JDIH Kabupaten/Kota. Teranyar melalui Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Bagian Perundang-undangan Kabupaten Bogor di Darmawan Park Sentul, Bogor. Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diwakili oleh Sudino, JFT Pustakawan Muda, memberikan pemahaman kepada Kepala Desa yang hadir mengenai pengelolaan JDIH.
Sudino, dalam paparannya, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah desa dalam menginformasikan produk hukum. "Belum banyak Pemerintah Daerah yang melibatkan pemerintah desa dalam pengelolaan JDIH," ujar Sudino. Ia berharap peran Kepala Desa dan perangkatnya dapat mendukung Pemerintah Kabupaten terlibat aktif dalam pengelolaan dokumen hukum yang diterbitkan desa seperti peraturan desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Dino juga menjelaskan mengenai pengisian metadata dan penamaan dokumen hukum di tingkat desa. Permenkumham No. 8 Tahun 2019 telah memberi pedoman bagaimana mengelola dokumen hukum seperti peraturan desa sampai dengan penamaan file dokumen hukum tersebut. Ini penting agar seluruh Kepala Desa memiliki persamaan presepsi dan pemahaman dalam mengelola dokumen hukum sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019.
Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi mengenai pelibatan Kepala Desa dan perangkatnya dalam pengelolaan JDIH serta menguatkan upaya peningkatan literasi dan pemahaman hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan demikian, peran strategis perangkat desa dalam JDIHN diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap informasi hukum yang relevan dan terpercaya di wilayah Kabupaten Bogor.
Sudino, dalam paparannya, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah desa dalam menginformasikan produk hukum. "Belum banyak Pemerintah Daerah yang melibatkan pemerintah desa dalam pengelolaan JDIH," ujar Sudino. Ia berharap peran Kepala Desa dan perangkatnya dapat mendukung Pemerintah Kabupaten terlibat aktif dalam pengelolaan dokumen hukum yang diterbitkan desa seperti peraturan desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Dino juga menjelaskan mengenai pengisian metadata dan penamaan dokumen hukum di tingkat desa. Permenkumham No. 8 Tahun 2019 telah memberi pedoman bagaimana mengelola dokumen hukum seperti peraturan desa sampai dengan penamaan file dokumen hukum tersebut. Ini penting agar seluruh Kepala Desa memiliki persamaan presepsi dan pemahaman dalam mengelola dokumen hukum sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019.
Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi mengenai pelibatan Kepala Desa dan perangkatnya dalam pengelolaan JDIH serta menguatkan upaya peningkatan literasi dan pemahaman hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan demikian, peran strategis perangkat desa dalam JDIHN diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap informasi hukum yang relevan dan terpercaya di wilayah Kabupaten Bogor.
PERESMIAN TRANSFORMASI JDIH 5.0 DI KOTA BOGOR: LANGKAH PROGRESIF PENYEDIAAN AKSES DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM
Bogor, 30 Juli 2024 - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) turut memberikan dukungan penuh dalam peresmian Transformasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor 5.0. Acara yang berlangsung di Kantor Walikota Bogor ini dihadiri oleh Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, yang didampingi oleh Diden Priya Utama, Pranata Komputer Ahli Muda dan Aji Bagus JFU Analis Hukum.
Dalam sambutannya, Jonny menyampaikan bahwa JDIH telah ada di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menyediakan akses informasi hukum yang luas dan terpercaya. Peluncuran JDIH 5.0 merupakan langkah progresif dari Kota Bogor untuk mendorong kemudahan akses dokumen hukum bagi masyarakat.
"JDIH ini harus benar-benar diterapkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. JDIH adalah sarana interaksi terdepan antara pemerintah dan masyarakat dalam hal penyediaan dokumen dan informasi hukum," tegas Jonny.
Peluncuran JDIH ini sejalan dengan peribahasa yang cukup terkenal dan menjadi falsafah Kota Bogor, “Di Nu Kiwari Ngancik Nu Bihari Seja Ayeuna Sampeureun Jaga," yang berarti apa yang kita lakukan saat ini akan memengaruhi masa depan, dari sekarang hingga selamanya. "Sukses pengelolaan JDIH Kota Bogor kedepan juga sangat ditentukan oleh pengelolaan JDIH di hari ini", ujar Jonny.
Jonny juga memuji konsistensi Kota Bogor dalam menorehkan prestasi pengelolaan JDIH di tingkat nasional. Menurutnya, penghargaan JDIH hanya bonus, yang utama adalah implementasinya yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga berpesan kepada para Lurah yang hadir untuk mendukung keberadaan JDIH di wilayah mereka. Lurah, sebagai ujung tombak pemerintah, memiliki peran besar dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum melalui JDIH.
Peluncuran JDIH 5.0 diresmikan oleh Pj Walikota Bogor, Hery Antasari, serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah, unsur pimpinan OPD, camat, dan lurah di wilayah Kota Bogor. Transformasi ini menandai langkah penting dalam pengelolaan JDIH di Kota Bogor, yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan pemanfaatan informasi hukum oleh masyarakat.
Dalam sambutannya, Jonny menyampaikan bahwa JDIH telah ada di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menyediakan akses informasi hukum yang luas dan terpercaya. Peluncuran JDIH 5.0 merupakan langkah progresif dari Kota Bogor untuk mendorong kemudahan akses dokumen hukum bagi masyarakat.
"JDIH ini harus benar-benar diterapkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. JDIH adalah sarana interaksi terdepan antara pemerintah dan masyarakat dalam hal penyediaan dokumen dan informasi hukum," tegas Jonny.
Peluncuran JDIH ini sejalan dengan peribahasa yang cukup terkenal dan menjadi falsafah Kota Bogor, “Di Nu Kiwari Ngancik Nu Bihari Seja Ayeuna Sampeureun Jaga," yang berarti apa yang kita lakukan saat ini akan memengaruhi masa depan, dari sekarang hingga selamanya. "Sukses pengelolaan JDIH Kota Bogor kedepan juga sangat ditentukan oleh pengelolaan JDIH di hari ini", ujar Jonny.
Jonny juga memuji konsistensi Kota Bogor dalam menorehkan prestasi pengelolaan JDIH di tingkat nasional. Menurutnya, penghargaan JDIH hanya bonus, yang utama adalah implementasinya yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga berpesan kepada para Lurah yang hadir untuk mendukung keberadaan JDIH di wilayah mereka. Lurah, sebagai ujung tombak pemerintah, memiliki peran besar dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum melalui JDIH.
Peluncuran JDIH 5.0 diresmikan oleh Pj Walikota Bogor, Hery Antasari, serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah, unsur pimpinan OPD, camat, dan lurah di wilayah Kota Bogor. Transformasi ini menandai langkah penting dalam pengelolaan JDIH di Kota Bogor, yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan pemanfaatan informasi hukum oleh masyarakat.
PARA KEPALA DESA DI KABUPATEN BOGOR TERLIBAT DALAM PENGELOLAAN JDIH UNTUK TINGKATKAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT
Bogor, 24 Juli 2024 - Desa sebagai garda terdepan pemerintah memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat. Pemberdayaan desa sebagai garda terdepan pemerintah dan mendukung upaya penyebarluasan informasi serta dokumen hukum kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam upaya mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan Kepala Desa di Darmawan Park Sentul, Bogor.
Aji Bagus Pramukti, JFU Analis Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, dalam paparannya menyampaikan bahwa pemerintah desa merupakan wujud hadirnya negara di tingkat wilayah. Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat, termasuk informasi dan dokumen hukum, harus menjadi perhatian pemerintah desa. "Peran Kepala Desa sangat diharapkan dalam mendukung Pemerintah Kabupaten sebagai penyedia dan kontributor dokumen hukum seperti peraturan desa dan Keputusan Kepala Desa," ujar Aji.
Pemerintah Desa dapat memanfaatkan JDIH Kabupaten Bogor sebagai lemari arsip digital untuk menyimpan produk hukum yang dikeluarkan desa. Sebagai sarana publikasi dan media penyimpanan produk hukum desa secara elektronik, maka resiko hilangnya dokumen hukum dapat diminimalisir.
Melalui JDIH, Aparatur Desa dan masyarakat desa dapat melihat produk hukum desa lainnya sebagai referensi dalam penguatan nilai unggul desa seperti desa wisata, pungutan desa, dan produk hukum lainnya yang dapat memberikan nilai tambah bagi desa. Keberadaan JDIH di desa juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pada akhirnya, kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi mengenai pelibatan Kepala Desa dan jajarannya dalam pengelolaan JDIH, tetapi juga menguatkan upaya peningkatan literasi hukum di wilayah Kabupaten Bogor.
Aji Bagus Pramukti, JFU Analis Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, dalam paparannya menyampaikan bahwa pemerintah desa merupakan wujud hadirnya negara di tingkat wilayah. Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat, termasuk informasi dan dokumen hukum, harus menjadi perhatian pemerintah desa. "Peran Kepala Desa sangat diharapkan dalam mendukung Pemerintah Kabupaten sebagai penyedia dan kontributor dokumen hukum seperti peraturan desa dan Keputusan Kepala Desa," ujar Aji.
Pemerintah Desa dapat memanfaatkan JDIH Kabupaten Bogor sebagai lemari arsip digital untuk menyimpan produk hukum yang dikeluarkan desa. Sebagai sarana publikasi dan media penyimpanan produk hukum desa secara elektronik, maka resiko hilangnya dokumen hukum dapat diminimalisir.
Melalui JDIH, Aparatur Desa dan masyarakat desa dapat melihat produk hukum desa lainnya sebagai referensi dalam penguatan nilai unggul desa seperti desa wisata, pungutan desa, dan produk hukum lainnya yang dapat memberikan nilai tambah bagi desa. Keberadaan JDIH di desa juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pada akhirnya, kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi mengenai pelibatan Kepala Desa dan jajarannya dalam pengelolaan JDIH, tetapi juga menguatkan upaya peningkatan literasi hukum di wilayah Kabupaten Bogor.
FORUM DISKUSI PUSTAKAWAN BAHAS URGENSI PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2012
Pustakawan Hukum memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam upaya meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (JDIHN BPHN), Jonny P. Simamora, mengakui bahwa peran Pustakawan Hukum sangat signifikan dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat sebelum mereka menghadapi masalah hukum.
“Kita harus mampu mendorong masyarakat untuk mengetahui hukum sebelum bermasalah dengan aturan hukum. Tugas kita adalah melanjutkan informasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat agar JDIH mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan dokumen hukum,” ujar Jonny dalam pembukaan Forum Diskusi Pustakawan Hukum Tahun 2024, Kamis (18/07/2024).
Forum diskusi kali ini mengangkat tema "Optimalisasi Peran JDIHN dalam Meningkatkan Kualitas Literasi dan Kepatuhan Hukum: Urgensi Perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN." Jonny menekankan bahwa perubahan Perpres yang sesuai dengan kemajuan teknologi dan praktik internasional diharapkan dapat meningkatkan peran JDIHN dalam mendukung pembangunan hukum di Indonesia.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Budi Purwanto, juga menyoroti pentingnya perkembangan JDIHN yang harus diakomodasi oleh perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012.
“Kita melihat perkembangan JDIH, dan Perpres yang ada masih sederhana dan tua. Oleh karena itu, kita harus mendorong perubahan peraturan yang mengakomodasi kecanggihan JDIH sesuai dengan kemajuan teknologi,” jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa urgensi perubahan Perpres No. 33 Tahun 2012 mencakup tiga aspek utama: ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum terkini, kesenjangan dengan praktik internasional untuk mendorong investasi, dan perlunya dorongan untuk memperkuat tata kelola hukum.
Forum Diskusi Pustakawan Hukum yang diadakan secara berkala setiap tahunnya sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi dan berdiskusi mengenai Jabatan Fungsional Pustakawan serta pengelolaan JDIH dan perpustakaan secara umum. Acara tersebut berlangsung secara hybrid, baik luring di Aula Moedjono BPHN maupun daring melalui aplikasi Zoom.
“Kita harus mampu mendorong masyarakat untuk mengetahui hukum sebelum bermasalah dengan aturan hukum. Tugas kita adalah melanjutkan informasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat agar JDIH mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan dokumen hukum,” ujar Jonny dalam pembukaan Forum Diskusi Pustakawan Hukum Tahun 2024, Kamis (18/07/2024).
Forum diskusi kali ini mengangkat tema "Optimalisasi Peran JDIHN dalam Meningkatkan Kualitas Literasi dan Kepatuhan Hukum: Urgensi Perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN." Jonny menekankan bahwa perubahan Perpres yang sesuai dengan kemajuan teknologi dan praktik internasional diharapkan dapat meningkatkan peran JDIHN dalam mendukung pembangunan hukum di Indonesia.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Budi Purwanto, juga menyoroti pentingnya perkembangan JDIHN yang harus diakomodasi oleh perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012.
“Kita melihat perkembangan JDIH, dan Perpres yang ada masih sederhana dan tua. Oleh karena itu, kita harus mendorong perubahan peraturan yang mengakomodasi kecanggihan JDIH sesuai dengan kemajuan teknologi,” jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa urgensi perubahan Perpres No. 33 Tahun 2012 mencakup tiga aspek utama: ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum terkini, kesenjangan dengan praktik internasional untuk mendorong investasi, dan perlunya dorongan untuk memperkuat tata kelola hukum.
Forum Diskusi Pustakawan Hukum yang diadakan secara berkala setiap tahunnya sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi dan berdiskusi mengenai Jabatan Fungsional Pustakawan serta pengelolaan JDIH dan perpustakaan secara umum. Acara tersebut berlangsung secara hybrid, baik luring di Aula Moedjono BPHN maupun daring melalui aplikasi Zoom.
PEMBERIAN PENGHARGAAN ANGGOTA JDIHN TERBAIK, UPAYA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH LAKUKAN PEMBINAAN DI WILAYAHNYA
Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menghadiri Rapat Koordinasi JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan atas pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Jawa Tengah, Rabu (17/07/24).
Berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, didampingi oleh Kepala Pusat JDIHN BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Jonny P. Simamora, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar. Penghargaan ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada anggota JDIH terbaik di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Eksistensi JDIH dinilai sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang berbudaya hukum. Ini dimulai dari pengenalan hukum kepada masyarakat melalui JDIH, implementasi atas produk hukum yang ada, hingga terciptanya budaya hukum yang diharapkan.
“Terbentuknya kesadaran hukum di masyarakat dimulai dari mengetahui dan sadar atas peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum,” ujar Jonny dalam sambutannya.
Selain itu, Jonny juga mengarahkan Bupati, Walikota, maupun Sekretaris Daerah yang hadir untuk memberikan dukungan atas pengelolaan JDIH di wilayahnya dalam SDM, anggaran, maupun sarana prasarana.
Penghargaan ini tidak lepas dari pembinaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Anggota JDIH di wilayahnya. Peran Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menunjukkan bahwa Jawa Tengah selalu terdepan dalam pengelolaan JDIH. “Semoga melalui penghargaan ini menjadi motivasi bagi para pengelola JDIH untuk terus meningkatkan dan mengembangkan pengelolaan JDIH,” tambah Jonny.
Selain pemberian penghargaan, dilaksanakan pula Rapat Koordinasi antar Anggota JDIH di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dinarasumberi oleh Pusat JDIHN pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
Berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, didampingi oleh Kepala Pusat JDIHN BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Jonny P. Simamora, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar. Penghargaan ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada anggota JDIH terbaik di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Eksistensi JDIH dinilai sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang berbudaya hukum. Ini dimulai dari pengenalan hukum kepada masyarakat melalui JDIH, implementasi atas produk hukum yang ada, hingga terciptanya budaya hukum yang diharapkan.
“Terbentuknya kesadaran hukum di masyarakat dimulai dari mengetahui dan sadar atas peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum,” ujar Jonny dalam sambutannya.
Selain itu, Jonny juga mengarahkan Bupati, Walikota, maupun Sekretaris Daerah yang hadir untuk memberikan dukungan atas pengelolaan JDIH di wilayahnya dalam SDM, anggaran, maupun sarana prasarana.
Penghargaan ini tidak lepas dari pembinaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Anggota JDIH di wilayahnya. Peran Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menunjukkan bahwa Jawa Tengah selalu terdepan dalam pengelolaan JDIH. “Semoga melalui penghargaan ini menjadi motivasi bagi para pengelola JDIH untuk terus meningkatkan dan mengembangkan pengelolaan JDIH,” tambah Jonny.
Selain pemberian penghargaan, dilaksanakan pula Rapat Koordinasi antar Anggota JDIH di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dinarasumberi oleh Pusat JDIHN pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.