Berita JDIHN

Sinergi Penyuluh Hukum dan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dalam Mensosialisasikan JDIHN Ke Masyarakat

Sebagai salah satu pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, Penyuluh Hukum merupakan garda terdepan dalam mensosialisasikan JDIHN. Berkaitan dengan hal tersebut, Jumat, 14 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Aula Lantai 4 Gedung BPHN dilaksanakan Penguatan Sosialisasi Website JDIHN kepada Penyuluh Hukum BPHN. Hadir dalam pertemuan ini para JFT Penyuluh Hukum pertama, muda, dan madya. Membuka sekaligus memberikan materi dalam pertemuan ini Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kapusdok) Drs. Yasmon, M.L.S. Dalam paparannya Yasmon menyampaikan perkembangan terkini JDIHN. “Keberadaan JDIHN sebagai search engine dokumen hukum sampai dengan saat ini belum terjangkau secara luas oleh masyarakat. Padahal secara dukungan dokumen hukum, JDIHN sudah sangat lengkap, otentik produk pemerintah dan tanpa berbayar. Di sisi yang lain para Penyuluh Hukum setiap hari berinteraksi dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Untuk itu keberadaan Penyuluh Hukum sangat urgent dalam memasarkan JDIHN kepada masyarakat”, tutur Yasmon. Melalui program penyuluhan hukum di masyarakat. Kapusdok berharap masyarakat mulai dikenalkan manfaat dan pentingnya JDIHN dalam mencari peraturan perundang-undangan. “Dengan mengakses bphn.jdihn.go.id maupun jdihn.go.id, masyarakat dapat dengan mudah mencari peraturan perundang-undangan. Dalam waktu dekat ini juga akan dilaunching aplikasi android JDIHN sebagai bentuk inovasi sekaligus memudahkan akses akan dokumen hukum. Harapannya Para Penyuluh Hukum pun dengan mudah dapat mencari dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan MK, hasil pengkajian, penelitian, naskah akademik sebagai bahan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat”, terang Yasmon. Melalui pertemuan ini Yasmon juga berharap agar JDIHN mampu disosialisasikan oleh para Penyuluh Hukum tidak hanya di BPHN saja, namun juga oleh Para Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah Kemenkumham maupun instansi pemerintah lainnya. “Dengan sumber daya para Penyuluh Hukum yang sangat luar biasa, harapannya JDIHN akan semakin masif disosialisasikan kepada masyarakat. JDIHN akan semakin dikenal dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat”, tutup Yasmon.

Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Ajak Seluruh Pusat Menata dan Menguatkan Publikasi Dokumen Hukum Terbitan BPHN

Dalam rangka menata dan meningkatkan kualitas publikasi hukum hasil-hasil terbitan BPHN, Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional mengajak seluruh Pusat-Pusat di lingkungan BPHN berkoordinasi melalui rapat yang diselenggarakan pada Rabu, 5 Februari 2020. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Hardjito Notopuro ini dihadiri oleh seluruh Pusat dan pihak Sekretariat. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Pimti Pratama, yakni Kapusdok Drs Yasmon M.L.S. dan Kapusluh M. Yunus Affan, S.H., M.H. Membuka rapat, Kapusdok menyampaikan bahwa Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum sebagai Pusat di BPHN memiliki tusi melakukan penerbitan dan publikasi hukum. Sementara sumber dokumen yang akan diterbitkan dan dipublikasikan berasal dari masing-masing Pusat. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penting untuk membahas hasil kegiatan yang akan diterbitkan dan dipublikasikan di tahun 2020. Harapannya hasil-hasil kegiatan dari Pusat-Pusat seperti Analisis dan Evaluasi Hukum, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional, maupun Naskah Akademik dapat diterbitkan secara cetak maupun secara digital di JDIHN. Sehingga masyarakat secara luas mampu mengakses dokumen dan informasi hukum yang telah dihasilkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam kesempatan tersebut Kapusdok juga menyampaikan mengenai pentingnya kolaborasi antara Pusat Penyuluhan Hukum dengan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dalam mengenalkan JDIHN kepada masyarakat. "Penyuluh sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diharapkan membantu sosialisasi mengenai manfaat dan penggunaan JDIHN kepada masyarakat melalui program penyuluhan hukum. Keberadaan film terkait JDIH akan sangat membantu dalam mensosialisasikan JDIHN kepada masyarakat", tutur Kapusdok. Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum M. Yunus Affan, S.H., M.H. menyambut baik rencana Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dengan melibatkan para penyuluh dalam mensosialisasikan JDIHN kepada masyarakat. "Penting untuk dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para penyuluh mengenai manfaat dan pengunaan JDIHN sebelum para penyuluh menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat", terang Kapusluh. Pusluh juga akan berkolaborasi dengan Pusdok dalam menciptakan film JDIHN. "Dengan sumber daya dan pengalaman yang ada, tim dari Pusluh akan membantu Pusdok dalam mengkampanyekan JDIHN melalui media film. Harapannya melalui film, JDIHN akan semakin diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat", tutur Kapusluh. Sejalan dengan visi Pusdok menata publikasi dokumen dan informasi hukum di lingkungan BPHN, Kepala Bidang Sosial Budaya Apri Listiyanto, S.H. menyampaikan bahwa Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum berusaha secara maksimal agar dokumen hukum yang dihasilkan seperti DPHN, Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum maupun jurnal rechtvinding tersusun dalam kualitas yang baik. Hal ini dikarenakan produk-produk tersebut adalah input dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, penting agar pengelolaan publikasi terbitan tersebut perlu dilakukan secara profesional. Pada kesempatan tersebut, Kabid Jaringan Informasi Hukum R. Septyarto Priandono, S.H menyampaikan mengenai kekurangan penerbitan dan publikasi pada tahun 2019. Harapannya di tahun ini bahan terbitan dari masing-masing Pusat sudah lengkap, baik dari sisi konten maupun dokumen pendukunganya. Sejalan dengan adanya rumpun jabatan fungsional di lingkungan BPHN seperti perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, maupun kedepan para analisis hukum, kami menyambut baik terkait ide mewadahi tulisan-tulisan pemikiran kritis dari para JFT untuk dibuatkan buku bunga rampai. Publikasi semacam ini tentunya akan memberikan warna bagi BPHN kedepannya, tutur Kabid JIH. Menutup rapat tersebut, Kapusdok mengajak seluruh Pusat agar bersinergi untuk mewujudkan publikasi BPHN yang semakin berkualitas. “Meskipun setiap Pusat menghasilkan produknya masing-masing, tentu muaranya adalah satu keluaran yakni produk terbitan dan publikasi BPHN. Apa yang sudah dibahas di rapat ini akan coba dibicarakan kembali di tingkat pimpinan maupun di level teknis pelaksana", pungkas Kapusdok.

Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Melakukan Gebrakan : Sharing Knowledge Seminar Terbatas Karya Tulis Pustakawan Muda

Pada hari Rabu, 5 Februari 2020, telah dilaksanakan Rapat penyelarasan Mekanisme Penilaian Angka Kredit Pustakawan yang membahas Teknis penilaian pada DUPAK Jabatan Fungsional Tertentu Pustakawan. Pada kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum, Bapak Drs. Yasmon, M.LS yang dihadiri oleh seluruh pustakawan dan Kepala Bagian Kepegawaian Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ibu Widya Oesman, S.H., M.H., beserta para pejabat administrator dan pengawas, bertempat di Ruang Rapat Prof. Hardjito Notopuro, secara khusus menyoroti butir kegiatan karya tulis ilmiah bidang kepustakawanan. Pada kesempatan tersebut Yasmon menyampaikan betapa berharga dan pentingnya sharing informasi yang terkandung didalam karya tulis yang dihasilkan, khususnya bagi civitas pegawai di Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum. Untuk itu sudah sepatutnyalah bahwa setiap karya ilmiah yang akan diajukan sebagai butir kegiatan penilaian angka kredit harus melalui tahapan pemaparan atau presentasi di hadapan sesama pustakawaan. Diharapkan dengan sharing informasi ini, konsep-konsep segar yang tertuang dalam dalam karya tulis tersebut bisa menambah wawasan rekan-rekan sejawat dan mengembang ide yang tertuang menjadi lebih inovatif dengan adanya pertukaran pendapat. Pada akhirnya kegiatan serupa akan membawa kemajuan baik secara individu maupun organisasi tentunya. Senada dengan hal ini, Widya menyambut baik arahan Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum tersebut. Di saat bersamaan Beliau menyampaikan gagasan ini dapat dijadikan sebagai kebijakan instansi yang akan diberlakukan kepada seluruh JFT Pustakawan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara nasional mengingat peran Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum sebagai Pembina Perpustakaan Khusus yang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

KPU RI melakukan penguatan SDM pengelola JDIH melalui Bimtek

Kendari, Rabu 29 Januari 2020, KPU RI melakukan penguatan SDM pengelola JDIH melalui Bimtek, bertempat di Aula Husni Kamil Manik gedung KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini di hadiri oleh KPU Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Biro Hukum Setda Prov. Sultra, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Sekretariat DPRD Prov. Sultra dan Sekretariat DPRD Kota Kendari, serta perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. La Ode Abdul Natsir, S.E., M.Si menyampaikan bahwa JDIH sangat membantu dan mendukung program kerja KPU khususnya dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, salah satunya dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar secara serentak. Wakil Kepala Biro Hukum KPU RI Mas Noer Soesanto, S.H. pada kesempatan ini menyampaikan bahwa JDIH sudah dimanfaatkan sejak tahun 2015. Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta hasil pemilihan legislatif sudah disampaikan (disebarluaskan) dan dikelola melalui JDIHN, termasuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari beredarnya informasi-informasi ataupun dokumen yang tidak valid di tengah masyarakat. Pembentukan JDIH di lingkungan KPU RI selain di Provinsi juga dikembangkan lagi sampai ke Kabupaten/Kota dan hal tsb merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua KPU RI agar JDIH KPU RI segera dibentuk sampai ke Kab./Kota. Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diwakili oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Drs. Yasmon, MLS yang didampingi oleh Kasubbid Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan Reinal Saputra, S.H.,M.H. menyampaikan apresiasi kepada KPU RI yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini dengan melibatkan anggota jaringan lainnya. Penyelenggaraan kegiatan ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik, ungkap beliau, dan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Pasal 3 huruf c, Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan peran JDIH untuk mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan, serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum. Yasmon berharap agar inovasi dalam penyelenggaraan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan juga oleh anggota jaringan lainnya. Biro Hukum Setda Provinsi, selaku pusat jaringan di wilayahnya juga mengemban tugas melakukan penguatan kepada seluruh anggota jaringan melalui kegiatan serupa. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Dr. La Ode Abdul Natsir, S.E., M.Si) menyampaikan bahwa JDIH sangat membantu dan mendukung program kerja KPU khususnya dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, salah satunya dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar secara serentak. Wakil Kepala Biro Hukum KPU RI (Mas Noer Soesanto, S.H.) pada kesempatan ini menyampaikan bahwa JDIH sudah dimanfaatkan sejak tahun 2015. Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta hasil pemilihan legislatif sudah disampaikan (disebarluaskan) dan dikelola melalui JDIHN, termasuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari beredarnya informasi-informasi ataupun dokumen yang tidak valid di tengah masyarakat. Pembentukan JDIH di lingkungan KPU RI selain di Provinsi juga dikembangkan lagi sampai ke Kabupaten/Kota dan hal tsb merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua KPU RI agar JDIH KPU RI segera dibentuk sampai ke Kab./Kota. BPHN diwakili oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional yang menyampaikan apresiasinya kepada KPU RI yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini dengan melibatkan anggota jaringan lainnya sebagai bentuk sinergi yang sangat baik dan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Harapannya, inovasi dalam penyelenggaraan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan juga oleh anggota jaringan lainnya, terutama Biro Hukum Setda Provinsi selaku pusat jaringan di wilayah sebagai penguatan kepada seluruh anggota jaringan di bawahnya.

Perpustakaan Hukum BPHN Raih Akreditasi

Bertempat di Ruang Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menerima kunjungan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan ini dalam rangka menyerahkan Sertifikat Akreditasi Perpustakaan kepada Perpustakaan Khusus Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi berserta jajaran menerima langsung kunjungan tersebut. Dalam akreditasi ini Perpustakaan Hukum BPHN mendapat predikat grade “B”. Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Drs Yasmon MLS berharap dengan adanya hasil akreditasi ini bisa menjadi penyemangat bagi seluruh pustakawan dalam mengelola Perpustakaan BPHN agar lebih baik lagi. "Menjadi suatu keniscayaan kedepannya dengan kerja keras dan komitmen bersama dapat meraih Akreditasi predikat grade “A”, pesan Yasmon. Buat sobat JDIHN dan para pencari informasi hukum mari kunjungi Perpustakaan Hukum BPHN. Ada banyak koleksi bukum terbaru yang siap memenuhi kebutuhan informasi hukum anda.