Optimalisasi Peran JDIH dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Tengah
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus menunjukkan dukungannya dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan bimbingan teknis (Bimtek) bertema "Optimalisasi Peran JDIH dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik," Penyuluh Hukum Utama Audy Murfi, didampingi oleh Pustakawan Ahli Muda Sudino, hadir memberikan pembinaan JDIH di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan pada Jumat, 15 November 2024, di Kota Magelang dan dihadiri oleh perwakilan sekretariat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Tengah.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai elemen utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. Urip menyampaikan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran vital sebagai pusat dokumentasi dan layanan informasi hukum.
“JDIH yang optimal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, mengurangi kesenjangan informasi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi,” ujar Urip.
Dalam pemaparannya, Audy Murfi memberikan perhatian khusus pada peran JDIH dalam meningkatkan transparansi informasi publik, khususnya terkait penyebaran peraturan perundang-undangan.
“JDIH harus menjadi sumber informasi hukum yang terpercaya dan mudah diakses masyarakat. Keterbukaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan akan membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan hak-hak hukum mereka secara maksimal. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, serta berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik,” ujar Audy.
Solehah Kepala Bapemperda, juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Sinergi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi hukum dengan lebih mudah dan efisien, termasuk peraturan daerah yang relevan,” katanya.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat JDIH sebagai pusat informasi hukum yang transparan, modern, dan inklusif, demi mendukung masyarakat Jawa Tengah yang lebih sadar hukum.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai elemen utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. Urip menyampaikan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran vital sebagai pusat dokumentasi dan layanan informasi hukum.
“JDIH yang optimal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, mengurangi kesenjangan informasi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi,” ujar Urip.
Dalam pemaparannya, Audy Murfi memberikan perhatian khusus pada peran JDIH dalam meningkatkan transparansi informasi publik, khususnya terkait penyebaran peraturan perundang-undangan.
“JDIH harus menjadi sumber informasi hukum yang terpercaya dan mudah diakses masyarakat. Keterbukaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan akan membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan hak-hak hukum mereka secara maksimal. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, serta berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik,” ujar Audy.
Solehah Kepala Bapemperda, juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Sinergi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi hukum dengan lebih mudah dan efisien, termasuk peraturan daerah yang relevan,” katanya.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat JDIH sebagai pusat informasi hukum yang transparan, modern, dan inklusif, demi mendukung masyarakat Jawa Tengah yang lebih sadar hukum.