BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL SOSIALISASIKAN PENGISIAN METADATA DOKUMEN HUKUM DESA DI KABUPATEN BOGOR
Bogor, 31 Juli 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional terlibat aktif dalam mensosialisasikan pentingnya peraturan desa masuk ke dalam JDIH Kabupaten/Kota. Teranyar melalui Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Bagian Perundang-undangan Kabupaten Bogor di Darmawan Park Sentul, Bogor. Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diwakili oleh Sudino, JFT Pustakawan Muda, memberikan pemahaman kepada Kepala Desa yang hadir mengenai pengelolaan JDIH.
Sudino, dalam paparannya, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah desa dalam menginformasikan produk hukum. "Belum banyak Pemerintah Daerah yang melibatkan pemerintah desa dalam pengelolaan JDIH," ujar Sudino. Ia berharap peran Kepala Desa dan perangkatnya dapat mendukung Pemerintah Kabupaten terlibat aktif dalam pengelolaan dokumen hukum yang diterbitkan desa seperti peraturan desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Dino juga menjelaskan mengenai pengisian metadata dan penamaan dokumen hukum di tingkat desa. Permenkumham No. 8 Tahun 2019 telah memberi pedoman bagaimana mengelola dokumen hukum seperti peraturan desa sampai dengan penamaan file dokumen hukum tersebut. Ini penting agar seluruh Kepala Desa memiliki persamaan presepsi dan pemahaman dalam mengelola dokumen hukum sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019.
Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi mengenai pelibatan Kepala Desa dan perangkatnya dalam pengelolaan JDIH serta menguatkan upaya peningkatan literasi dan pemahaman hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan demikian, peran strategis perangkat desa dalam JDIHN diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap informasi hukum yang relevan dan terpercaya di wilayah Kabupaten Bogor.
Sudino, dalam paparannya, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah desa dalam menginformasikan produk hukum. "Belum banyak Pemerintah Daerah yang melibatkan pemerintah desa dalam pengelolaan JDIH," ujar Sudino. Ia berharap peran Kepala Desa dan perangkatnya dapat mendukung Pemerintah Kabupaten terlibat aktif dalam pengelolaan dokumen hukum yang diterbitkan desa seperti peraturan desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Dino juga menjelaskan mengenai pengisian metadata dan penamaan dokumen hukum di tingkat desa. Permenkumham No. 8 Tahun 2019 telah memberi pedoman bagaimana mengelola dokumen hukum seperti peraturan desa sampai dengan penamaan file dokumen hukum tersebut. Ini penting agar seluruh Kepala Desa memiliki persamaan presepsi dan pemahaman dalam mengelola dokumen hukum sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019.
Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi mengenai pelibatan Kepala Desa dan perangkatnya dalam pengelolaan JDIH serta menguatkan upaya peningkatan literasi dan pemahaman hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan demikian, peran strategis perangkat desa dalam JDIHN diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap informasi hukum yang relevan dan terpercaya di wilayah Kabupaten Bogor.
Literasi Lainnya