Berita JDIHN

KEPALA PUSAT JDIHN TEKANKAN PENTINGNYA PERAN ANGGOTA DAN PENGELOLA JDIH SEBAGAI BENEFICIARY ATAS TERSEDIANYA DAN TERKELOLANYA DOKUMEN HUKUM

Bogor, 3 Juli 2024 – Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya peran pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam mengelola dokumen hukum. Dalam Rapat Pengelolaan Dokumentasi Informasi di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Hotel Salak Heritage, Bogor, Jonny menyatakan bahwa anggota dan pengelola JDIH harus menjadi beneficiary dari ketersediaan dan pengelolaan dokumen hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga.

"Pengelola JDIH harus mampu memanfaatkan setidaknya 10% dari dokumen yang diolahnya. Kunci keberhasilan terletak pada aksesibilitas, kegunaan website JDIH, serta inovasi yang relevan," ujar Jonny.

Sri Handayani, Pranata Komputer Ahli Muda dari Pusat JDIHN BLHN, menyoroti perbaikan yang diperlukan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Ia menekankan pentingnya pengisian metadata sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dan memperbarui laporan anggota melalui aplikasi e-report. Sri juga mengingatkan pentingnya keamanan aplikasi JDIH melalui assessment security.

Plh. Sekretaris BNPP, Robert Simbolon, menyambut baik masukan dari Pusat JDIHN dan akan segera melakukan tindak lanjut. Robert mendorong jajaran di Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian Sekretariat Tetap BNPP sebagai pengelola JDIH untuk sangat memperhatikan standar pengelolaan dokumen. 

Sebagai lembaga yang mengemban fungsi koordinatif pengelola perbatasan dengan stakeholder yang terdiri dari 27 kementerian/lembaga tingkat pusat dan 18 pemerintah daerah, serta nantinya juga desa, JDIH BNPP harus dapat mengintegrasikan peraturan-peraturan stakeholder terkait pengelolaan perbatasan. Robert juga mendorong jajaran untuk mengelola fitur FAQ di website JDIH terkait isu-isu pengelolaan perbatasan agar memudahkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam mendapatkan akses informasi hukum.

PERKUAT PENYEBARLUASAN DOKUMEN HUKUM KEPADA PELAKU USAHA DAN MASYARAKAT, BARANTIN KOMITMEN BANGUN JDIH

Badan Karantina Indonesia (BARANTIN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian bertekad untuk membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan mengintegrasikannya dengan Portal JDIHN.GO.ID. Hal ini disampaikan oleh Hurdiansyah Is Nursal, Kepala Biro Hukum BARANTIN, dalam kunjungannya ke Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Selasa, 2 Juli 2024, di ruang rapat Hardjito.

Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyambut baik rencana tersebut. "Kami sangat mendukung pembentukan JDIH di BARANTIN, terlebih dengan peran strategis Barantin sebagai garda terdepan dalam perlindungan keselamatan, kesehatan manusia, hewan, ikan, dan tumbuhan sekaligus sebagai alat ekonomi perdagangan dunia yang sangat penting," tegas Jonny.

Sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) merupakan salah satu anggota JDIH. Kehadiran JDIH di BARANTIN diharapkan memberikan manfaat dalam penyebarluasan dokumen hukum yang diterbitkan oleh BARANTIN kepada pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas. "Dukungan pimpinan sangat diharapkan untuk mendorong pengembangan JDIH sehingga semakin membantu tugas dan fungsi (tusi) BARANTIN serta membawa nilai manfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat luas", pesan Jonny.

Kunjungan audiensi ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan laman JDIH BARANTIN dan pemenuhan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019.

JDIH DEWAN PERWAKILAN DAERAH AUDENSI KE BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL BAHAS KEAMANAN DAN BACKUP DATA DOKUMEN HUKUM

Kepala Pusat JDIHN Jonny P. Simamora bersama jajaran menerima audensi Pengelola JDIH DPD RI pada Senin, 1 Juli 2024. Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Harjito, Gedung Pusat JDIHN BPHN, dibuka dengan sambutan Jonny yang mengapresiasi kedatangan tim DPD RI dan memberikan penjelasan mengenai kebijakan JDIHN saat ini serta menekankan pentingnya pemanfaatan JDIH untuk akses informasi hukum yang lebih luas. Jonny menyoroti pentingnya keamanan dan backup data, yang seharusnya menjadi tanggung jawab setiap anggota JDIHN. “Ini adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah pengumpulan dan pengolahan dokumen hukum, mengingat isu ini sangat krusial dalam pemerintahan saat ini,” tegasnya.

Andi Erham, Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI, menjelaskan bahwa JDIH DPD RI telah berupaya mengelola JDIH agar dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai media seperti perpustakaan, website, aplikasi Android, dan iOS, meskipun menghadapi beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Diskusi kemudian berlanjut mengenai tantangan yang dihadapi JDIH DPD dalam pengelolaan JDIH, termasuk redundansi pengunggahan produk hukum antara website JDIH dan website utama instansi, kebijakan pusat JDIHN dalam pengamanan data, backup data, dan kelengkapan dokumen yang telah diolah.

Emalia Pranata Komputer Ahli Madya Pusat JDIHN menambahkan bahwa kelengkapan dokumen sesuai standar Permenkumham sangat penting untuk sinkronisasi data ke Pusat JDIHN. “Dokumen hukum yang sesuai standar dapat menjadi backup data yang berguna bagi anggota JDIH jika terjadi kehilangan data akibat peretasan atau kerusakan sistem,” jelasnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan efektivitas pengelolaan JDIH, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum dengan lebih aman dan terpercaya.

KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH GELAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH, BPHN DORONG PENGELOLAAN HUKUM SECARA TERPADU

Palu, 25 Juni 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pustakawan Ahli Muda, Sudino dan Muhammad Zahiruddin Nurdiansyah, turut menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng. Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola JDIH dari berbagai instansi di Sulawesi Tengah, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota, Sekretariat DPRD, perguruan tinggi di wilayah Sulawesi Tengah serta Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, membuka acara dengan menekankan pentingnya peran JDIH dalam pembangunan hukum nasional. "Kanwil Kemenkumham Sulteng terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi dokumen dan informasi hukum di JDIH. Ini mencakup kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, promosi, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. Oleh karena itu, JDIHN dan anggotanya wajib menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dan anggaran yang memadai," ujar Hermansyah.

Hermansyah juga berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Sulawesi Tengah dan menarik minat para investor. "Kami mengajak seluruh pengelola JDIH untuk meningkatkan kerja sama agar dokumen hukum yang lengkap dan akurat dapat diakses dengan cepat dan mudah di wilayah ini serta berkontribusi pada Pembangunan ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah," tambahnya.

Sudino, Pustakawan Ahli Muda BPHN, menyampaikan apresiasinya terhadap Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah yang telah mengadakan pertemuan ini. "Pertemuan ini penting untuk menguatkan pengelolaan JDIH. Fokus utama kita adalah memastikan semua dokumen dan informasi hukum lebih lengkap, akurat, dan mudah diakses," kata Sudino. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan evaluasi pengelolaan JDIH di Provinsi Sulawesi Tengah dan beberapa rekomendasi diberikan kepada peserta yang hadir diantaranya, menambah koleksi pada laman JDIH, melibatkan Diskominfo dan BSSN dalam pengamanan website JDIH, melakukan pengecekan dan sinkronisasi website secara berkala, melakukan promosi, serta melaporkan hasil kegiatan pengelolaan JDIH ke dalam e-Report.

Nurdiansyah menambahkan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi hukum hendaknya mengacu pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Selain itu dukungan pimpinan juga disinggung oleh Nurdiansyah kepada para peserta yang hadir. “Pengelolaan JDIH semakin kuat apabila diberikan dukungan oleh pimpinan. Dukungan dari pimpinan dan semua OPD di Sulawesi Tengah sangat diperlukan untuk mendorong pengelolaan JDIH semakin lebih baik lagi guna meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat," tutup Nurdiansyah.

OPTIMALKAN KUALITAS REFORMASI BIROKRASI, KEMENTERIAN PUPR KOLABORASI DENGAN BPHN PERDALAM VARIABEL PENILAIAN IRH

Bogor, 13 Juni 2024 — Dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas reformasi birokrasi, Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Rapat yang berlangsung di Luminor Hotel Padjajaran Bogor ini dihadiri oleh sekitar 40 peserta dari berbagai unit kerja pusat di lingkungan Kementerian PUPR. Acara ini juga menghadirkan dua narasumber utama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jonny Pesta Simamora dan Apri Listyanto. 

Jonny, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), menekankan pentingnya pengelolaan JDIH sesuai standar yang ditetapkan. “Ke depan, JDIHN akan menjadi sumber data dalam Satu Data Indonesia untuk dokumen hukum. Pengelolaan yang baik akan menentukan keberhasilan kita,” kata Jonny.

Jonny juga menjelaskan bahwa data pendukung untuk Variabel IV IRH adalah kelengkapan administratif yang wajib dilampirkan sebagai bukti keaktifan anggota JDIHN, dengan bobot nilai yang diambil dari hasil penilaian kinerja JDIH yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Jonny menguraikan indikator penilaian JDIH yang baru, dan mendorong JDIH Kementerian PUPR semakin terdepan dalam pengelolaan JDIH.

Sementara itu, Apri Listyanto Analis Hukum Ahli Madya BPHN menekankan bahwa pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum merupakan perwujudan dari agenda reformasi hukum nasional dalam rangka penataan regulasi nasional. “Dalam IRH maka analisis dan evaluasi hukum menjadi salah satu tolak ukur dalam kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan". Apri juga menjelaskan mengenai Pedoman 6 Dimensi sebagai pisau analisis dalam evaluasi peraturan perundang-undangan. "Kita ingin memastikan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan efektif, dengan memanfaatkan Pedoman 6 Dimensi”, jelas Apri. Apri berharap Kementerian PUPR dapat memanfaatkan pedoman ini untuk meningkatkan kualitas evaluasi peraturan perundangan-undangan.

Mardi Parnowiyoto Plt. Kepala Biro Hukum KemenPUPR menegaskan kesiapan serta komitmen Kementerian PUPR untuk mengimplementasikan semua masukan yang diberikan. “Kami siap melakukan perbaikan dalam proses pembentukan peraturan dan pengembangan JDIH. Tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan regulasi yang lebih baik dan efektif, serta berkontribusi dalam penataan regulasi nasional,” tutup Mardi.

Dengan kolaborasi ini, Kementerian PUPR berharap dapat mempercepat reformasi birokrasi dan mencapai standar yang lebih tinggi dalam penilaian IRH, sekaligus mendukung agenda nasional untuk penataan regulasi yang lebih baik.