DUKUNGAN PIMPINAN MENJADI KUNCI PENGEMBANGAN PENGELOLAAN JDIH
Jakarta, 24 September 2024 – Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, memimpin rombongan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam kunjungan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang berlangsung di ruang rapat Hardjito BPHN. Kehadiran Pj Walikota ini menjadi simbol dukungan penuh dan komitmen dari pimpinan daerah untuk mendorong pengelolaan JDIH agar semakin maju dan profesional.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menegaskan pentingnya dukungan pimpinan dalam pengembangan JDIH. "Dukungan dan komitmen pimpinan sangat memotivasi para pengelola JDIH untuk terus berinovasi. Selain itu, peran pimpinan juga berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana, dan penganggaran untuk pengelolaan JDIH. Terbukti Kota Tanjungpinang meraih prestasi terbaik 2 untuk kinerja pengelolaan JDIH tingkat Kota pada JDIH Awards Tahun 2024 ini," ujar Jonny.
Saat ini, berbagai kabupaten dan kota di Indonesia berlomba-lomba untuk menjadi Anggota JDIH terbaik. Menurut Jonny, peran pimpinan di daerah sangat berpengaruh dalam mendorong kemajuan JDIH di wilayah masing-masing. Selain itu, Jonny juga menyoroti pentingnya pendokumentasian hukum non peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen hukum adat. "BPHN sedang mengkompilasi dokumen-dokumen hukum adat yang tersebar di berbagai daerah agar dapat terdokumentasi dengan baik di JDIH. Kami menghimbau agar Anggota JDIH turut mendukung upaya pendokumentasian hukum adat ini," tambahnya.
Pj Walikota TanjungPinang, Andri Rizal, didampingi oleh Sekretaris Daerah dan unsur pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tanjungpinang, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan JDIH di daerahnya. "Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk mengelola JDIH dengan lebih baik, berdaya guna, dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman," ujar Andri.
Kunjungan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan dokumentasi hukum yang transparan dan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi, demi meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menegaskan pentingnya dukungan pimpinan dalam pengembangan JDIH. "Dukungan dan komitmen pimpinan sangat memotivasi para pengelola JDIH untuk terus berinovasi. Selain itu, peran pimpinan juga berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana, dan penganggaran untuk pengelolaan JDIH. Terbukti Kota Tanjungpinang meraih prestasi terbaik 2 untuk kinerja pengelolaan JDIH tingkat Kota pada JDIH Awards Tahun 2024 ini," ujar Jonny.
Saat ini, berbagai kabupaten dan kota di Indonesia berlomba-lomba untuk menjadi Anggota JDIH terbaik. Menurut Jonny, peran pimpinan di daerah sangat berpengaruh dalam mendorong kemajuan JDIH di wilayah masing-masing. Selain itu, Jonny juga menyoroti pentingnya pendokumentasian hukum non peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen hukum adat. "BPHN sedang mengkompilasi dokumen-dokumen hukum adat yang tersebar di berbagai daerah agar dapat terdokumentasi dengan baik di JDIH. Kami menghimbau agar Anggota JDIH turut mendukung upaya pendokumentasian hukum adat ini," tambahnya.
Pj Walikota TanjungPinang, Andri Rizal, didampingi oleh Sekretaris Daerah dan unsur pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tanjungpinang, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan JDIH di daerahnya. "Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk mengelola JDIH dengan lebih baik, berdaya guna, dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman," ujar Andri.
Kunjungan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan dokumentasi hukum yang transparan dan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi, demi meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat.
BPHN GELAR RAPAT TIM PEMBINA UNTUK PERKUAT JDIHN HADAPI TANTANGAN ZAMAN
Jakarta, 24 September 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus berupaya memperkuat dan mengoptimalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) agar tetap relevan dalam menghadapi tantangan dan perkembangan zaman. Sebagai bagian dari penguatan JDIHN sekaligus memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, BPHN menyelenggarakan Rapat Tim Pembina JDIHN secara daring melalui Zoom pada 24 September 2024.
Rapat ini dihadiri oleh Anggota Tim Pembina yang berasal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan bahwa Tim Pembina memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan masukan kepada BPHN untuk merumuskan program pembinaan dan pengembangan JDIHN. “Kami telah berupaya membesarkan JDIHN, termasuk memperluas keanggotaan hingga ke Kementerian/Lembaga (KL), pemerintah daerah, hingga ke Perguruan Tinggi. Langkah ini tidak boleh berhenti, tetapi harus terus berkelanjutan,” ujar Jonny.
Meski begitu, Jonny menekankan bahwa JDIHN masih belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan zaman. “JDIHN diharapkan menjadi garda terdepan dalam dokumentasi hukum, rujukan, dan pencarian dokumen hukum di Indonesia. Untuk itu, diperlukan pembaharuan terhadap dasar hukum JDIHN, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2012," jelasnya.
Pada rapat ini, sejumlah isu penting yang berkembang seputar penguatan JDIHN turut dibahas, antara lain peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat JDIHN di tingkat daerah, dukungan keamanan data dari BSSN, serta peningkatan keterlibatan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam pengembangan JDIHN melalui dorongan Kemendikbudristek. Dengan kolaborasi lintas instansi yang kuat, diharapkan JDIHN akan semakin kokoh dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses dokumentasi hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya.
Rapat ini dihadiri oleh Anggota Tim Pembina yang berasal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan bahwa Tim Pembina memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan masukan kepada BPHN untuk merumuskan program pembinaan dan pengembangan JDIHN. “Kami telah berupaya membesarkan JDIHN, termasuk memperluas keanggotaan hingga ke Kementerian/Lembaga (KL), pemerintah daerah, hingga ke Perguruan Tinggi. Langkah ini tidak boleh berhenti, tetapi harus terus berkelanjutan,” ujar Jonny.
Meski begitu, Jonny menekankan bahwa JDIHN masih belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan zaman. “JDIHN diharapkan menjadi garda terdepan dalam dokumentasi hukum, rujukan, dan pencarian dokumen hukum di Indonesia. Untuk itu, diperlukan pembaharuan terhadap dasar hukum JDIHN, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2012," jelasnya.
Pada rapat ini, sejumlah isu penting yang berkembang seputar penguatan JDIHN turut dibahas, antara lain peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat JDIHN di tingkat daerah, dukungan keamanan data dari BSSN, serta peningkatan keterlibatan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam pengembangan JDIHN melalui dorongan Kemendikbudristek. Dengan kolaborasi lintas instansi yang kuat, diharapkan JDIHN akan semakin kokoh dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses dokumentasi hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya.
PERKUAT PENGELOLAAN JDIH DI BAWASLU DAERAH, PENGELOLA JDIH BAWASLU SE-PROVINSI LAMPUNG LAKSANAKAN STUDI BANDING KE BPHN
Jakarta, 10 September 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, bersama dengan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu dari 15 kabupaten/kota, didampingi oleh tim pengelola JDIH Bawaslu RI, melaksanakan studi banding ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Rombongan yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri diterima langsung oleh Kepala Pusat JDIHN, Jonny Pesta Simamora, beserta jajaran di Ruang Rapat Hardjito, BPHN.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan komitmen tinggi untuk meningkatkan pengelolaan JDIH. “JDIHN, dengan dukungan semua anggota JDIH, harus lebih mendorong pemanfaatan dokumen dan informasi hukum agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Kita harus menjadikan JDIHN sebagai saluran informasi positif bagi masyarakat,” tegas Jonny.
Suheri, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi Lampung serta di 15 Bawaslu Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan. "Kami berharap informasi hukum terkait pemilihan umum (PEMILU) dapat ditampilkan lebih baik, lebih update, dan sesuai dengan substansinya agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan relevan,” ujar Suheri.
Ucu Saepurridwan, Analis Hukum Bawaslu RI, menambahkan bahwa Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2020 telah mengadopsi pola penilaian kinerja yang diterapkan oleh Pusat JDIHN kepada anggotanya. “Ke depan, JDIHN harus mampu memainkan peran penting dalam pelayanan informasi hukum, terutama pada lembaga-lembaga PEMILU seperti KPU dan Bawaslu, agar masyarakat dapat mengakses substansi hukum dengan tepat dan cepat, sehingga dapat menghindari penyebaran hoaks atau opini publik yang tidak benar,” ungkap Ucu.
Di akhir pertemuan, Jonny Pesta Simamora memberikan beberapa tips dalam pengelolaan JDIH di institusi anggota. “Selalu konsisten melaksanakan pemantauan akses website JDIH agar dokumen dan informasi dapat disajikan kepada masyarakat tanpa kendala teknis. Selain itu, penting untuk melaporkan secara rutin pelaksanaan kinerja pengelolaan JDIH kepada pimpinan institusi untuk memastikan pemahaman dan komitmen pimpinan dalam mendukung perkembangan JDIH yang inovatif dan berkelanjutan,” tambah Jonny.
Kunjungan studi banding ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi Lampung dan di seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut, serta memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum terkait pemilihan umum.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan komitmen tinggi untuk meningkatkan pengelolaan JDIH. “JDIHN, dengan dukungan semua anggota JDIH, harus lebih mendorong pemanfaatan dokumen dan informasi hukum agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Kita harus menjadikan JDIHN sebagai saluran informasi positif bagi masyarakat,” tegas Jonny.
Suheri, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi Lampung serta di 15 Bawaslu Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan. "Kami berharap informasi hukum terkait pemilihan umum (PEMILU) dapat ditampilkan lebih baik, lebih update, dan sesuai dengan substansinya agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan relevan,” ujar Suheri.
Ucu Saepurridwan, Analis Hukum Bawaslu RI, menambahkan bahwa Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2020 telah mengadopsi pola penilaian kinerja yang diterapkan oleh Pusat JDIHN kepada anggotanya. “Ke depan, JDIHN harus mampu memainkan peran penting dalam pelayanan informasi hukum, terutama pada lembaga-lembaga PEMILU seperti KPU dan Bawaslu, agar masyarakat dapat mengakses substansi hukum dengan tepat dan cepat, sehingga dapat menghindari penyebaran hoaks atau opini publik yang tidak benar,” ungkap Ucu.
Di akhir pertemuan, Jonny Pesta Simamora memberikan beberapa tips dalam pengelolaan JDIH di institusi anggota. “Selalu konsisten melaksanakan pemantauan akses website JDIH agar dokumen dan informasi dapat disajikan kepada masyarakat tanpa kendala teknis. Selain itu, penting untuk melaporkan secara rutin pelaksanaan kinerja pengelolaan JDIH kepada pimpinan institusi untuk memastikan pemahaman dan komitmen pimpinan dalam mendukung perkembangan JDIH yang inovatif dan berkelanjutan,” tambah Jonny.
Kunjungan studi banding ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi Lampung dan di seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut, serta memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum terkait pemilihan umum.
PERKAYA LITERASI HUKUM ADAT MASYARAKAT: BPHN LAKUKAN KOMPILASI HUKUM ADAT DI PROVINSI BALI
Denpasar, Bali — Pada 29 Agustus 2024, Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali menjadi tuan rumah pertemuan penting yang digelar oleh Kepala Pusat JDIHN bersama timnya. Pertemuan ini membahas rencana pendokumentasian hukum adat di Indonesia, terutama hukum adat terkait waris, perkawinan, dan perceraian.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Bali, I.G.A.K Kartika Jaya Seputra, dan tim ahli dari Universitas Udayana menekankan pentingnya kompilasi hukum adat Bali yang hingga kini belum terdokumentasi secara komprehensif. Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan BPHN, Majelis Desa Adat Bali, dan tim ahli, dengan kesepakatan untuk bekerja sama dalam mendokumentasikan hukum adat sebagai langkah awal pelestarian hukum di Indonesi
Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan beberapa dokumen terkait hukum adat dari Majelis Desa Adat Bali kepada BPHN, baik dalam bentuk buku maupun file digital. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat dikompilasi melalui JDIHN untuk memastikan hukum adat tetap menjadi pedoman yang relevan dan dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat Bali.
Sebagai penutup, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Bali menyatakan bahwa pendokumentasian hukum adat dari 1.500 desa adat di Bali akan menjadi bagian penting dari khazanah pengetahuan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Acara ditutup dengan penyerahan plakat dari Kepala Pusat JDIHN sebagai simbol dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
KEPALA PUSAT JDIHN BERIKAN KULIAH UMUM KEPADA TARUNA TARUNI POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Jembrana, 1 Agustus 2024 - Tingkatkan Literasi Hukum Nasional, Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Libatkan Kepala Pusat JDIHN dalam memberikan Kuliah Umum kepada Taruna dan Taruni Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana. Acara ini ditujukan kepada taruna dan taruni Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, Bali. Upaya ini menjadi bagian Kementerian Kelautan dan Perikanan dan meningkatkan pemanfaatan JDIH kepada seluruh insan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, dalam paparannya menyampaikan pentingnya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam menjalankan tugas masing-masing di bawah koridor hukum yang jelas. Jonny menekankan bahwa JDIH KKP menyediakan dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan, yang telah terjamin validitasnya melalui proses validasi berjenjang. Ia berharap, apa yang ada di JDIH ini dapat dimanfaatkan oleh civitas akademika di bawah naungan KKP. Keberadaan JDIH KKP diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi dosen maupun mahasiswa dalam melaksanakan tugas pembelajaran maupun penelitian.
Effin, Kepala Biro Hukum KKP, dalam sambutannya menginformasikan bahwa JDIH KKP meraih peringkat ke-5 dalam Penetapan Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023. Hal ini menunjukkan komitmen KKP untuk terus meningkatkan layanan JDIH sebagai sumber literasi hukum yang andal. Meskipun para taruna dan taruni tidak secara langsung mempelajari hukum, mereka diharapkan memahami regulasi yang berlaku dalam usaha perikanan. Saat ini, JDIH KKP juga telah terintegrasi dengan informasi batas-batas laut Indonesia, menambah nilai guna bagi para pengguna.
Kuliah umum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan taruna dan taruni, sehingga mereka lebih siap menghadapi tantangan di bidang kelautan dan perikanan dengan pengetahuan hukum yang memadai.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, dalam paparannya menyampaikan pentingnya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam menjalankan tugas masing-masing di bawah koridor hukum yang jelas. Jonny menekankan bahwa JDIH KKP menyediakan dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan, yang telah terjamin validitasnya melalui proses validasi berjenjang. Ia berharap, apa yang ada di JDIH ini dapat dimanfaatkan oleh civitas akademika di bawah naungan KKP. Keberadaan JDIH KKP diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi dosen maupun mahasiswa dalam melaksanakan tugas pembelajaran maupun penelitian.
Effin, Kepala Biro Hukum KKP, dalam sambutannya menginformasikan bahwa JDIH KKP meraih peringkat ke-5 dalam Penetapan Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023. Hal ini menunjukkan komitmen KKP untuk terus meningkatkan layanan JDIH sebagai sumber literasi hukum yang andal. Meskipun para taruna dan taruni tidak secara langsung mempelajari hukum, mereka diharapkan memahami regulasi yang berlaku dalam usaha perikanan. Saat ini, JDIH KKP juga telah terintegrasi dengan informasi batas-batas laut Indonesia, menambah nilai guna bagi para pengguna.
Kuliah umum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan taruna dan taruni, sehingga mereka lebih siap menghadapi tantangan di bidang kelautan dan perikanan dengan pengetahuan hukum yang memadai.