Berita JDIHN

KUNJUNGAN KPU RI KE BPHN: SINERGI TINGKATKAN PENGELOLAAN DAN INOVASI LAYANAN JDIH

Jakarta, 18 Oktober 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menerima kunjungan penting dari Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito, BPHN, ini menjadi ajang evaluasi dan koordinasi untuk memperkuat pengelolaan JDIH KPU RI serta menyelaraskan arah kebijakan JDIH pada 2024.

Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU RI dalam memperkuat sinergi antarlembaga. “Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang terstruktur, transparan, dan mudah dijangkau,” ujarnya. Jonny menekankan perlunya peningkatan kerja sama agar layanan informasi hukum di Indonesia semakin efektif dan inklusif.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Hukum KPU RI, Andi Krisna, beserta tim pengelola JDIH KPU RI. Andi menyampaikan harapan besar dari hasil diskusi dengan BPHN untuk mengoptimalkan pengelolaan JDIH KPU, terutama dalam hal inovasi dan responsivitas layanan kepada publik.

“Evaluasi ini adalah momentum penting bagi kami. Dengan masukan dari BPHN, kami berkomitmen memperbaiki dan meningkatkan layanan JDIH agar semakin relevan dan inovatif dalam memberikan akses dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Krisna.

Diskusi antara BPHN dan KPU RI berlangsung produktif, membahas sejumlah isu strategis, seperti pengembangan promosi JDIH, optimalisasi pengelolaan website, strategi dan kebijakan JDIH KPU untuk tahun 2024-2025. Fokus pembahasan juga mencakup langkah-langkah peningkatan layanan publik agar lebih inovatif dan responsif.

JDIH KPU RI berkomitmen melakukan penyempurnaan berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan masukan dari BPHN. Harapannya, sinergi ini tidak hanya memperkuat ekosistem JDIH di lingkungan KPU RI, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem informasi hukum nasional yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPHN dan KPU RI, diharapkan pelayanan dokumen hukum di Indonesia semakin maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

DUKUNGAN PIMPINAN MENJADI KUNCI PENGEMBANGAN PENGELOLAAN JDIH

Jakarta, 24 September 2024 – Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, memimpin rombongan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam kunjungan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang berlangsung di ruang rapat Hardjito BPHN. Kehadiran Pj Walikota ini menjadi simbol dukungan penuh dan komitmen dari pimpinan daerah untuk mendorong pengelolaan JDIH agar semakin maju dan profesional.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menegaskan pentingnya dukungan pimpinan dalam pengembangan JDIH. "Dukungan dan komitmen pimpinan sangat memotivasi para pengelola JDIH untuk terus berinovasi. Selain itu, peran pimpinan juga berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana, dan penganggaran untuk pengelolaan JDIH. Terbukti Kota Tanjungpinang meraih prestasi terbaik 2 untuk kinerja pengelolaan JDIH tingkat Kota pada JDIH Awards Tahun 2024 ini," ujar Jonny.

Saat ini, berbagai kabupaten dan kota di Indonesia berlomba-lomba untuk menjadi Anggota JDIH terbaik. Menurut Jonny, peran pimpinan di daerah sangat berpengaruh dalam mendorong kemajuan JDIH di wilayah masing-masing. Selain itu, Jonny juga menyoroti pentingnya pendokumentasian hukum non peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen hukum adat. "BPHN sedang mengkompilasi dokumen-dokumen hukum adat yang tersebar di berbagai daerah agar dapat terdokumentasi dengan baik di JDIH. Kami menghimbau agar Anggota JDIH turut mendukung upaya pendokumentasian hukum adat ini," tambahnya.

Pj Walikota TanjungPinang, Andri Rizal, didampingi oleh Sekretaris Daerah dan unsur pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tanjungpinang, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan JDIH di daerahnya. "Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk mengelola JDIH dengan lebih baik, berdaya guna, dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman," ujar Andri.

Kunjungan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan dokumentasi hukum yang transparan dan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi, demi meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat.

BPHN GELAR RAPAT TIM PEMBINA UNTUK PERKUAT JDIHN HADAPI TANTANGAN ZAMAN

Jakarta, 24 September 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus berupaya memperkuat dan mengoptimalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) agar tetap relevan dalam menghadapi tantangan dan perkembangan zaman. Sebagai bagian dari penguatan JDIHN sekaligus memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, BPHN menyelenggarakan Rapat Tim Pembina JDIHN secara daring melalui Zoom pada 24 September 2024.

Rapat ini dihadiri oleh Anggota Tim Pembina yang berasal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan bahwa Tim Pembina memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan masukan kepada BPHN untuk merumuskan program pembinaan dan pengembangan JDIHN. “Kami telah berupaya membesarkan JDIHN, termasuk memperluas keanggotaan hingga ke Kementerian/Lembaga (KL), pemerintah daerah, hingga ke Perguruan Tinggi. Langkah ini tidak boleh berhenti, tetapi harus terus berkelanjutan,” ujar Jonny.

Meski begitu, Jonny menekankan bahwa JDIHN masih belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan zaman. “JDIHN diharapkan menjadi garda terdepan dalam dokumentasi hukum, rujukan, dan pencarian dokumen hukum di Indonesia. Untuk itu, diperlukan pembaharuan terhadap dasar hukum JDIHN, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2012," jelasnya.

Pada rapat ini, sejumlah isu penting yang berkembang seputar penguatan JDIHN turut dibahas, antara lain peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat JDIHN di tingkat daerah, dukungan keamanan data dari BSSN, serta peningkatan keterlibatan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam pengembangan JDIHN melalui dorongan Kemendikbudristek. Dengan kolaborasi lintas instansi yang kuat, diharapkan JDIHN akan semakin kokoh dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses dokumentasi hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya.

PERKUAT PENGELOLAAN JDIH DI BAWASLU DAERAH, PENGELOLA JDIH BAWASLU SE-PROVINSI LAMPUNG LAKSANAKAN STUDI BANDING KE BPHN

Jakarta, 10 September 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, bersama dengan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu dari 15 kabupaten/kota, didampingi oleh tim pengelola JDIH Bawaslu RI, melaksanakan studi banding ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Rombongan yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri diterima langsung oleh Kepala Pusat JDIHN, Jonny Pesta Simamora, beserta jajaran di Ruang Rapat Hardjito, BPHN.

Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan komitmen tinggi untuk meningkatkan pengelolaan JDIH. “JDIHN, dengan dukungan semua anggota JDIH, harus lebih mendorong pemanfaatan dokumen dan informasi hukum agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Kita harus menjadikan JDIHN sebagai saluran informasi positif bagi masyarakat,” tegas Jonny.

Suheri, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi Lampung serta di 15 Bawaslu Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan. "Kami berharap informasi hukum terkait pemilihan umum (PEMILU) dapat ditampilkan lebih baik, lebih update, dan sesuai dengan substansinya agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan relevan,” ujar Suheri.

Ucu Saepurridwan, Analis Hukum Bawaslu RI, menambahkan bahwa Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2020 telah mengadopsi pola penilaian kinerja yang diterapkan oleh Pusat JDIHN kepada anggotanya. “Ke depan, JDIHN harus mampu memainkan peran penting dalam pelayanan informasi hukum, terutama pada lembaga-lembaga PEMILU seperti KPU dan Bawaslu, agar masyarakat dapat mengakses substansi hukum dengan tepat dan cepat, sehingga dapat menghindari penyebaran hoaks atau opini publik yang tidak benar,” ungkap Ucu.

Di akhir pertemuan, Jonny Pesta Simamora memberikan beberapa tips dalam pengelolaan JDIH di institusi anggota. “Selalu konsisten melaksanakan pemantauan akses website JDIH agar dokumen dan informasi dapat disajikan kepada masyarakat tanpa kendala teknis. Selain itu, penting untuk melaporkan secara rutin pelaksanaan kinerja pengelolaan JDIH kepada pimpinan institusi untuk memastikan pemahaman dan komitmen pimpinan dalam mendukung perkembangan JDIH yang inovatif dan berkelanjutan,” tambah Jonny.

Kunjungan studi banding ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi Lampung dan di seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut, serta memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum terkait pemilihan umum.

PERKAYA LITERASI HUKUM ADAT MASYARAKAT: BPHN LAKUKAN KOMPILASI HUKUM ADAT DI PROVINSI BALI

Denpasar, Bali — Pada 29 Agustus 2024, Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali menjadi tuan rumah pertemuan penting yang digelar oleh Kepala Pusat JDIHN bersama timnya. Pertemuan ini membahas rencana pendokumentasian hukum adat di Indonesia, terutama hukum adat terkait waris, perkawinan, dan perceraian.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Bali, I.G.A.K Kartika Jaya Seputra, dan tim ahli dari Universitas Udayana menekankan pentingnya kompilasi hukum adat Bali yang hingga kini belum terdokumentasi secara komprehensif. Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan BPHN, Majelis Desa Adat Bali, dan tim ahli, dengan kesepakatan untuk bekerja sama dalam mendokumentasikan hukum adat sebagai langkah awal pelestarian hukum di Indonesi

Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan beberapa dokumen terkait hukum adat dari Majelis Desa Adat Bali kepada BPHN, baik dalam bentuk buku maupun file digital. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat dikompilasi melalui JDIHN untuk memastikan hukum adat tetap menjadi pedoman yang relevan dan dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat Bali.

Sebagai penutup, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Bali menyatakan bahwa pendokumentasian hukum adat dari 1.500 desa adat di Bali akan menjadi bagian penting dari khazanah pengetahuan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Acara ditutup dengan penyerahan plakat dari Kepala Pusat JDIHN sebagai simbol dukungan penuh terhadap inisiatif ini.