Berita JDIHN

KEAMANAN DATA DAN WEBSITE JDIH ANGGOTA MENJADI FOKUS DAN DISKUSI TIM PEMBINA JDIHN?

Pembinaan dan Pengembangan JDIHN terus dilakukan oleh Pusat JDIHN sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2022. Menutup tahun 2022, Pusat JDIHN bersama dengan Anggota Tim Pembina yang berasal dari BSSN, Kementerian Dalam Negeri, dan Ditjen PP duduk bersama melakukan evaluasi Pembinaan dan pengembangan JDIHN di tahun 2022 pada Senin, 12 Desember 2022. Bertempat di Ruang Hardjito, Kepala Pusat JDIHN Nofli memimpin rapat Tim Pembina. Disampaikan oleh Nofli terkait capaian, kendala dan masukan masyarakat maupun stakeholder terkait JDIHN di tahun 2022 ini. "Segala capaian, kendala serta masukan dari pengguna JDIHN di tahun 2022 ini hendaknya menjadi catatan untuk bersama-sama merumuskan strategi pembinaan dan pengembangan JDIHN di tahun 2023", ungkap Nofli. Keamanan data dan website JDIH juga menjadi perhatian Kepala Pusat JDIHN dalam Rapat Tim Pembina yang juga dihadiri oleh Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN Yos Alfantino. "Melalui pelibatan BSSN dalam Tim Pembina maupun tim Teknis JDIHN kami harap dapat berkolaborasi dalam mendorong terciptanya keamanan data dan keamanan website Anggota JDIH", pesan Nofli. Rapat Tim Pembina juga menjadi sarana yang baik untuk bersama-sama merumuskan kebijakan JDIH secara nasional di tahun 2023 dengan melibatkan masukan dari pakar maupun para pemangku kepentingan.

TINGKATKAN PELAYANAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM BAGI MASYARAKAT, KEMENKOMINFO REDESIGN WEBSITE JDIH

Berbagai upaya terus dilakukan Anggota JDIH dalam meningkatkan pelayanan Dokumen dan Informasi Hukum. Salah satunya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan melakukan redesign Website JDIH agar lebih user friendly.  Pada Jumat, 9 Desember 2022  Kemenkominfo mengelar Rapat Evaluasi pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan agenda diskusi dan evaluasi mengenai redesign website JDIH Kemenkominfo. Pusat JDIHN diwakili oleh Emalia Suwartika selaku Koordinator Otomasi Dokumen Hukum dan Diden Priya Utama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum hadir dalam rapat yang berlangsung di Hotel Avenzel Bekasi. Dalam sambutannya Bertiana Sari Kepala Biro Hukum Kemenkominfo berharap masukan dari Pusat JDIHN dapat akan menyempurnakan website JDIH Kemenkominfo sebelum dilakukan launching. Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasub JDIH Kemenkominfo Lailah bahwa progress pengembangan website JDIH Kemenkominfo yakni telah dilakukan redesign website JDIH dengan tampilan baru yang lebih Eye Catching dan User interface, Mobile Apps, Menu konsultasi hukum dan Fitur approval untuk publish konten dan TTE pada admin JDIH. Emalia dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa JDIH kini menjadi indikator dalam penilaian SPBE maupun Indeks Reformasi Hukum (IRH). "Dimasukkannya JDIH di penilaian SPBE dan IRH menjadi kesempatan pengelola JDIH memaksimalkan pengelolaan JDIH di instansinya. Namun demikian nenjadi penting agar pengelolaan JDIH termasuk pengembangan website JDIH jangan sampai mengabaikan standar Permenkumham No 8 Tahun 2019”, pesan Emalia. Kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi website JDIH Kemenkominfo dan pendampingan pengisian e-report bersama dengan Diden Priya Utama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum.

JDIH UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN TRANSPARANSI DOKUMEN HUKUM DAN PENATAAN REGULASI

Kepala Pusat JDIH Nofli melakukan kunjungan ke Sulawesi Barat dalam rangka pembinaan JDIH ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat pada Kamis, 8 Desember 2022. Kunjungan ini merupakan upaya Pusat JDIHN untuk terus mendorong pengelolaan JDIH di Sulawesi Barat agar lebih baik lagi. "Sebagai Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, BPHN melaksanakan pembinaan kepada JDIH yang ada di Provinsi dan Kabupaten dalam rangka pengembangan dan peningkatan JDIH sebagai pusat informasi semua produk hukum dari peraturan yang tertinggi hingga peraturan desa" ujar Nofli. Peningkatan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum penting dilakukan dalam rangka menunjang pendokumentasian produk hukum yang transparan, serta sebagai wujud mendukung penataan regulasi baik di tingkat Pusat maupun daerah”, tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali menyatakan bahwa fungsi pengelolaan JDIH adalah untuk penyebarluasan informasi yang selalu diperbaharui dengan peraturan perundang/undangan yang baru, sehingga dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan baik dan tepat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali bersama dengan Asisten III Pemprov Sulbar, Jamil Barambangi, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, Kabiro Hukum Provinsi Sulbar Suyuti dan jajaran yang hadir dalam kesempatan tersebut berkomitmen untuk terus mengembangkan JDIH dan memperbaharui koleksi dokumen hukum di wilayah Sulawesi Barat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat juga turut dihadiri oleh perwakilan pengelola JDIH di lingkungan Provinsi Sulbar baik secara daring dan luring.

PERAN JDIH WUJUDKAN KPU MELAYANI MELALUI PENYEDIAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM

Meraih 4x berturut-turut sebagai penerima penghargaan JDIH terbaik I Kategori Lembaga Non Struktural tidak menjadikan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpuas diri. Bertempat di Hotel Grand Aston Puncak, KPU menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH pada tanggal 4-6 Desember 2022 dengan mengundang Pusat JDIHN. Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama bersama jajaran hadir secara langsung sekaligus memberikan evaluasi atas Pengelolaan dan Pengembangan JDIH KPU. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Kepala Biro Perundang-undangan (PUU) Nur Syarifah. Dalam arahannnya Afif mengatakan kegiatan evaluasi pengelolaan JDIH ini sangat bermanfaat bagi KPU terutama Biro PUU sebagai penanggungjawab JDIH KPU untuk merumuskan kebijakan dan pengelolaan JDIH  KPU sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi. Biro PUU mempunyai peran strategis dalam mengelola dan menyediakan informasi produk-produk hukum dan pengelolaan JDIH KPU. Oleh karena itu sumber pengolahan data JDIH harus baik dan tepat sehingga bisa benar-benar sesuai dengan tagline KPU yaitu KPU melayani. Dalam kesempatan tersebut Pusat JDIHN melakukan evaluasi atas pengelolaan website JDIH KPU, pengisian e-report dan promosi JDIH KPU. Diden memberikan apresiasinya atas kinerja KPU dan dukungan dari seluruh KPUD dalam melakukan mengembangkan JDIH. Keberhasilan JDIH KPU karena kerja keras dalam mengelola, mengolah, mempromosikan serta melaporkan kinerja pengelolaan JDIH. Diden berharap melalui JDIH yang dikelola oleh KPU RI dapat membantu menyebarluaskan dokumen hukum terkait pemilu serta berkontribusi dalam tahapan pemilu. "JDIH KPU memiliki Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan regulasi lainnya yang perlu untuk diketahui oleh para mitra pemangku kepentingan dan juga oleh masyarakat. Harapannya melalui JDIH yang dikelola dengan baik oleh KPU RI bersama dengan jajaran KPU di tingkat daerah akan berdampak pada penyebarluasan dokumen hukum yang diterbitkan KPU sampai ke masyarakat luas", pesan Diden.

KEPALA PUSAT JDIHN INGATKAN PENGELOLA JDIH UNTUK MELAKUKAN PENGISIAN E-REPORT DI BULAN DESEMBER

Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi oleh Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani Senin 5 Desember 2022 menyambangi DPR RI untuk mengikuti Rapat Koordinasi Pengisian E-Report JDIH Tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Setjen DPR RI, kegiatan Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat DPR RI Arini Wijayanti serta dihadiri oleh Kabag Hukum DPR RI, Kasub Dokumentasi DPR RI dan para pengelola JDIH DPR RI. Dalam sambutannya, Arini Wijayanti menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk asistensi dalam membuat laporan dan mengisi pelaporan pengelolaan JDIH secara elektronik melalui aplikasi e-reporting dalam rangka mempermudah evaluasi kinerja pengelolaan JDIH untuk tahun-tahun berikutnya. Dalam kesempatan tersebut, Nofli manyampaikan bahwa Asistensi Pengisian E-Report adalah bentuk sinergitas dan komitmen pimpinan dalam mengelola JDIH. “Pengisian e-report ini dilakukan setiap tahunnya di bulan Desember sebagai bentuk pelaporan tahunan pengelolaan JDIH dan sebagai bahan evaluasi kinerja pengelolaan JDIH. Kami di Pusat JDIHN mendorong dan mengingatkan Anggota JDIHN untuk menyampaikan laporan pengelolaan JDIH. Harapannya para pengelola JDIH dapat melaporkan pengelolaan JDIH di instansinya selama 1 tahun terakhir melalui aplikasi https://e-report.jdihn.go.id/. Kami tentunya akan terus memantau Anggota yang telah melakukan pelaporan tahunan melalui aplikasi e-report”, tutur Nofli. Kegiatan dilanjutkan dengan teknis pengisian e-report yang diasistensi oleh Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani kepada para Pengelola JDIH DPR RI.