Berita JDIHN

PENGEMBANGAN MEDIA INFORMASI HUKUM, KEMENKO MARVES LAKUKAN RAKOR BIDANG HUKUM DAN PEMBERIAN JURISTICA AWARDS KEPADA PENGELOLA JDIH TERBAIK

Surakarta - (01/12), bertempat di Alila Hotel Solo, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Hukum yang menyongsong tema “Inovasi Dalam Mewujudkan Pembangunan Hukum Nasional di Bindang Kemaritiman dan Invetasi Yang Berkualitas”. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kemenko Marves, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kepala Biro Hukum Kemenko Marves, dan perwakilan 7 kementerian di bawah koordinasi Kemenko Marves. Dalam sambutannya, Sesmenko Marves Ayodhia G.L. Kalake menyampaikan harapannya bahwa “pertemuan ini dapat melahirkan suatu ide, gagasan, maupun inovasi baru sebagai kesepakatan kita bersama untuk dapat diimplementasikan di masing masing instansi bapak/ibu dan tentunya yang paling utama saya harap kegiatan ini juga dapat memperkokoh jalinan koordinasi kita bersama untuk membentuk produk hukum peraturan perundang-undangan yang baik, pelayanan bantuan hukum yang berkualitas, dan pengembangan sistem informasi hukum yang dapat membawa manfaat kepada masyarakat luas”. Selanjutnya Kapus JDIHN Nofli menyampaikan dalam sambutannya, bahwa kegiatan ini merupakan “bagian komitmen para pengelola JDIH dalam menerapkan Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH untuk Mewujudkan Database Dokumen Hukum Nasional. Sebagai langkah dan bentuk nyata implementasi digital government di Indonesia, JDIHN.GO.ID merupakan wadah untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat akan informasi kebijakan dan regulasi terkini, serta dokumen hukum lainnya. Hal tersebut dapat terwujud, tentunya dengan adanya peran aktif dari anggota JDIHN untuk mengakomodir kebutuhan tersebut”. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan 7 Kementerian/Lembaga yang berada dibawah koordinasi Kemenko Marves untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan di bidang hukum, baik pembentukan peraturan perundang-undangan, advokasi bantuan hukum, maupun pengembangan inovasi media informasi hukum, selain itu sebagai bentuk Pengembangan media digital untuk mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan pemberian penghargaan untuk JDIH terbaik dari kementerian di bawah koordinasi Kemenko Marves dengan kategori Pengelolaan Organisasi JDIH Terbaik, Koleksi Dokumen dan Informasi Hukum Terlengkap, dan Pengelolaan Website JDIH Terbaik. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada pengelola yang telah optimal mendukung perkembangan JDIH dalam memberikan layanan dokumentasi dan informasi hukum.

TERTIB PENGISIAN E-REPORT SEBAGAI KOMITMEN BERSAMA PENGELOLA JDIH DPRD PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung, (29/11) – Pusat JDIHN hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan JDIH Sekretariat DPRD Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Lampung. Adapun pada kegiatan ini Pusat JDIHN diwakili oleh Emalia Suwartika selaku Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum, Diden Priya Utama selaku Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum beserta tim. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekwan DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, dan Para Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, juga para undangan Pengelola JDIH di lingkungan Provinsi Lampung. Dalam paparannya, Emalia menyampaikan standar pengelolaan JDIH sesuai dengan Permenkumham 8 Tahun 2019. Apabila pada abstrak, metadata, dan pengelolaan website JDIH sudah sesuai dengan standar, akan lebih baik lagi untuk melakukan digital signature. Kemudian untuk memperhatikan update sync secara berkala guna synchronized data dengan pusat JDIHN. Kemudian Emalia juga menjelaskan terkait dengan 32 indikator penilaian JDIH. Selanjutnya dijelaskan juga JDIH sebagai aplikasi umum SPBE sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 95 Tahun 2018. “Item yang dinilai pada pengelolaan JDIH baik ditingkat Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten, Kota, DPRD, hingga universitas itu sama. Sehingga silahkan lakukan koordinasi, studi banding, sehingga mendapatkan nilai yang baik atas pengelolaan JDIH” tutur Ema. Selanjutnya Diden memaparkan terkait evaluasi pengelolaan JDIH para pengelola JDIH setiap instansi di Provinsi Lampung. Diden mengingatkan para pengelola JDIH untuk melakukan pelaporan pada aplikasi e-report di bulan desember. Diden menyampaikan, “Diharapkan kepada bapak/ibu pengelola JDIH untuk melaporkan hasil kegiatan pengelolaan JDIHnya pada aplikasi e-report tepat waktu di bulan desember, jangan sampai melewati tanggal 31 Desember 2022. Dan jangan lupa untuk melengkapi data dukung yang sesuai dan lengkap, sehingga akan memenuhi item-item di indikator penilaian”.

PERPUSTAKAAN BPHN, KAJI RESOURCE DESCRIPTION AND ACCESS (RDA) SEBAGAI STANDAR PENGKATALOGAN INTERNASIONAL YANG KOMPATIBEL DALAM MENGOPTIMALKAN TEMU KEMBALI INFORMASI

Pengelolaan bahan perpustakaan terus mengalami perkembangan mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Menyadari hal ini Bidang Pelayanan Informasi Hukum Pusat JDIHN mengadakan Rapat Pengembangan Pengelolaan Perpustakaan terkait Resource Description and Access (RDA) pada Senin, 28 November 2022 di Ruang Rapat Hardjito Lantai 1 Gedung JDIHN. Dalam sambutan Kepala Pusat JDIHN, yang disampaikan oleh Katarina Rosariani (Pustakawan Ahli Madya) bahwa Sharing Knowledge merupakan upaya meningkatan kualitas pengelolaan dan layanan perpustakaan secara prima. Dalam sambutan tersebut Kapus JDIHN menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menggali ilmu dan pengalaman yang dimiliki narasumber sehingga dapat bermanfaat, tidak hanya bagi personal tetapi juga organisasi dalam mengoptimalkan pemberian layanan perpustakaan kepada masyarakat kedepannya. Wisnu Hardi sebagai narasumber dari National Library of Australia menyampaikan bahwa Katalogisasi berbasis Resource Description and Access (RDA) menjadi hal yang penting untuk dibahas mengingat katalogisasi merupakan salah satu unsur utama dalam pengolahan bahan koleksi perpustakan. Lebih lanjut disampaikan oleh Wisnu Hardi bahwa RDA merupakan standar yang digunakan secara internasional sehingga data yang disajikan dapat beradaptasi dengan struktur database yang beragam dan kompatibel untuk diterapkan dalam berbagai sistem katalog online yang ada. "Kemunculan RDA didorong oleh adanya fakta bahwa perpustakaan kini beroperasi dalam dunia digital dan berbasis web yang membuat hubungan antara kreator metadata dan pengguna di luar perpustakaan menjadi semakin penting", ujar Wisnu dalam pemaparannya diawal. Wisnu juga menjelaskan bagaimana perkembangan sistem katalogisasi mulai dari AACR2 dan sekarang menjadi RDA serta keterkaitannya MARC dan Dublin Core dalam penerapannya serta teknis dan deskripsi penggunaan RDA sendiri dalam mengolah informasi bahan koleksi. Rapat diikuti oleh para Pustakawan BPHN dan menjadi masukan untuk pengembangan pengelolaan dan layanan perpustakaan BPHN ke depannya khususnya dalam optimalisasi temu kembali informasi.

PERAN AKTIF PENGELOLA JDIH DAN DUKUNGAN PIMPINAN DAERAH DORONG PERCEPATAN PENGEMBANGAN JDIH DI DAERAH

Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama melakukan kunjungan dalam rangka pembinaan JDIH ke Kabupaten Mimika dengan melakukan Rapat Koordinasi bersama dengan Bagian Hukum dan Dinas Kominfo Kabupaten Mimika pada 25 November 2022. Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Muh Jambia Wadan Sao dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Kominfo Spedy Paereng beserta jajaran ini membahas pengelolaan JDIH di Kabupaten Mimika diantaranya: penyediaan sarpras TI, pengembangan aplikasi JDIH, proses peralihan aplikasi web JDIH ke ILDIS. Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen untuk melakukan penguatan JDIH Mimika melalui program-program pengembangan JDIH di awal tahun 2023. Diden dalam pertemuan tersebut mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mendorong JDIH di Mimika lebih baik lagi. Diden meminta kepada pengelola JDIH Mimika untuk berkolaborasi, terus melibatkan pimpinan daerah dan duduk bersama unit kerja lainnya untuk mengawal perkembangan JDIH. “Kemajuan JDIH tidak lain adalah karena partisipasi aktif dari pengelola JDIH dan juga dukungan komitmen dari pimpinan daerah”, pesan Diden.

TIM TEKNIS JDIHN UPAYA PEMENUHAN AMANAT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2012 DAN SOLUSI ATAS PENGEMBANGAN APLIKASI JDIHN

Pembentukan tim teknis merupakan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 yang termuat dalam Pasal 9 ayat (1). Melalui tim teknis JDIHN, Pusat JDIHN BPHN berupaya memaksimalkan teknis pengelolaan JDIHN, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Pusat JDIHN dalam Kegiatan Finalisasi Tim Teknis Pengembangan Aplikasi JDIHN Tahun 2022 di Hotel Savero Style Bogor, 21-22 November 2022. Melibatkan para tenaga IT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang berasal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta BPSDM Hukum dan HAM, Tim Teknis JDIHN ini diharapkan memberi solusi atas pengembangan sistem JDIHN. Nofli meminta kepada seluruh anggota Tim Teknis untuk bertanggungjawab menyelesaikan seluruh tugasnya dalam pengembangan dan pengelolaan sistem JDIHN. "Tim Teknis harus mampu menjawab permasalahan maupun tuntutan publik atas pelayanan dokumen hukum dan informasi hukum melalui JDIH. Harapannya dengan dikembangkannya aplikasi oleh Tim Teknis ini akan berkontribusi dalam menjadikan pilihan utama masyarakat dalam pencarian dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat", pesan Nofli.