Berita JDIHN

KAPUS JDIHN INGATKAN ANGGOTA JDIH UNTUK BERINOVASI DAN OPTIMALISASI PEMANFAATAN TIK DALAM PENGELOLAAN JDIH

Menutup kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 pada tanggal 10 November 2022 yang berlangsung di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Kapus JDIHN Nofli meminta kepada 59 instansi yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk terus berkolaborasi, melakukan sosialisasi, validasi, asistensi, dan optimalisasi pemanfaatan TIK dalam pengelolaan JDIH. "Saya mengajak seluruh Anggota JDIH untuk tidak berhenti berinovasi dan memanfaatkan TIK sebagai bagian dalam implementasi Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH untuk Mewujudkan Database Dokumen Hukum Nasional yang Lengkap, Akurat, Mudah dan Cepat", ungkap Nofli. "Dengan ikhtiar dan semangat yang sama, pasti kita bisa wujudkan database dokumen hukum nasional. Mari bersama kita majukan JDIH", pesan Nofli menutup acara.

VALIDASI DOKUMEN HUKUM, UPAYA PENINGKATAN KUALITAS DATA DAN PENYERAGAMAN PENGOLAHAN DOKUMEN HUKUM ANGGOTA JDIH

Pembangunan basis data regulasi yang terintegrasi menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam penataan regulasi. Melalui kualitas data dokumen hukum yang dikelola oleh JDIHN diharapkan mendukung upaya penataan regulasi yang sedang dilakukan. Untuk itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat JDIHN menyelenggarakan kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 pada tanggal 10 November 2022 yang berlangsung di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta. Dalam sambutan Kepala BPHN yang disampaikan oleh Kooordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika bahwa salah satu permasalahan pengelolaan JDIHN adalah kualitas data dari dokumen hukum terintegrasi pada Portal JDIHN.GO.ID. "Masih banyak pengelola JDIH yang belum menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dengan tepat. Hal tersebut menyebabkan tidak seragamnya pengolahan dokumen dan informasi hukum serta masih banyak ditemukannya metadata yang kosong pada website JDIH Anggota JDIHN", ungkap Emalia. "Diharapkan melalui kegiatan validasi ini ini dapat memberikan penguatan kepada para pengelola JDIH bagaimana melakukan pengelolaan website JDIH sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 sehingga pada akhirnya akan berkontribusi dalam peningkatan kualitas data dokumen hukum", tutur Emalia. Dalam kegiatan ini juga dilakukan praktik pembuatan abstrak, paparan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum, dan juga diisi dengan sharing knowledge best practice oleh JDIH Kementerian PPN/Bappenas dan JDIH DPR RI.

PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLA JDIH BERDAMPAK PADA KUALITAS DOKUMEN HUKUM

Makassar, (10/11) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Bagi KPU Provinsi di Seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan JDIH pada KPU Provinsi. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Nofli, serta Katarina Rosariani selaku Pustakawan Ahli Madya, hadir secara langsung mendukung kegiatan tersebut. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara langsung. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi terhadap capaian JDIH KPU yang telah meraih peringkat pertama JDIH Tingkat Lembaga Nonstruktural secara berturut-turut dalam 4 tahun terakhir. Diharapkan juga kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH KPU ini tidak hanya dapat meningkatkan kualitas dokumen hukum yang dikelola, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas dari masing-masing pengelolanya. Sementara itu, Kepala Pusat JDIHN Nofli turut memberikan apresiasi atas capaian JDIH KPU, serta menyampaikan evaluasi kinerja JDIH KPU yang tetap berada pada peringkat terbaik pertama Tingkat Lembaga Non Struktural. Namun demikian, konsistensi dan peningkatan tetap perlu dilakukan para pengelola. “Perlu adanya peningkatan pengelolaan pada JDIH KPU ini, khususnya singkronisasi data secara berkala, agar dokumen hukum yang ada di website JDIH KPU dapat up to date dengan data yang ada di JDIHN.go.id.” Selanjutnya Katarina memberikan paparan terkait Teknis Pembuatan Abstrak. Dalam paparannya tersebut disampaikan tata cara pembuatan abstrak, serta diberikan praktek bagaimana penulisan abstrak yang sesuai dengan standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019 kepada pengelola JDIH KPU.

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN MASYARAKAT, KEMENPPA LAUNCHING DAN SOSIALISASI WEBSITE JDIH KEMENPPA

Jakarta, (4/11) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Pengembangan Website JDIH Kemen PPPA. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat oleh Kementerian PPPA. Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara virtual. Bintang Puspayoga dlm sambutannya menyatakan pengembangan Website JDIH Kemen PPPA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan Informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan efektif. Sementara itu, Kepala Pusat JDHI Nasional, Nofli memberikan apresiasi atas pelaksanaan peluncuran website dan aplikasi JDIH Kemen PPPA terutama terkait dengan menu pencarian yang lebih memudahkan pengguna dalam mencari produk hukum, jadi memudahkan pengguna dalam mencari dokumen hukum cukup dengan keyword. Nofli berharap Kemen PPPA dapat lebih meningkatkan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai Permenkunham No.8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum. Dalam tempat yg sama Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPA Fatahillah menyampaikan bahwa JDIH Kemen PPPA merupakan bagian dari JDIH Nasional sebagai upaya perwujudan konsep satu data. Pengembangan JDIH KemenPPPA Tahun 2022 ini meliputi  perubahan tampilan website agar lebih mudah di gunakan, perubahan meta data dan penambahan fitur monografi hukum, putusan pengadilan, penelitian dan pengkajian hukum, serta survei kepuasan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019. Selain itu beberapa inovasi yang kami lakukan dalam pengembangan website JDIH KemenPPPA Tahun 2022 ini diantaranya penambahan fitur pengajuan usulan program legislasi secara online, penambahan fitur evaluasi program legisasi, penambahan fitur pengajuan harmonisasi Peraturan secara online serta penambahan fitur Partisipasi Masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

PENGUATAN PENERAPAN PERMENKUMHAM NO. 8 TAHUN 2019 PADA PENGELOLAAN JDIH KKP

Bogor, (3/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Hotel Royal Bogor. Pusat JDIHN dalam hal ini diwakili oleh Diden Priya Utama selaku Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum, serta Katarina Rosariani selaku Pustakawan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kepala Direktorat Legislasi, Pengembangan dan Bantuan Hukum BPK RI, Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan tim teknis pengelola JDIH di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam sambutannya Effin Martiana selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan arahan dari Sekretaris Jenderal KKP yang mengapresiasi dengan diadakannya kegiatan pendalaman materi JDIH di lingkungan KKP. Effin juga menyampaikan hingga tahun 2022, JDIH KKP telah mengelola 1934 dokumen peraturan perundang-undangan dan 1231 dokumen non peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat peningkatan capaian kinerja pengelolaan JDIH KKP yang berhasil menempati peringkat 8 dari 33 kementerian pada penilaian pengelolaan JDIH tahun 2021 yang pada tahun sebelumnya berada di peringkat 11. Effin berharap bahwa melalui kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman kepada para pengelola JDIH KKP, juga meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH lebih baik lagi ke depannya serta lebih bermanfaat kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dalam sesi pemaparannya terkait dengan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Diden menyampaikan secara keseluruhan hasil evaluasi JDIH KKP. Terkait dengan pengisian metadata Diden meminta agar para pengelola JDIH dapat berpedoman pada standar yang telah ditetapkan yang diatur dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019, “saran saya agar Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dapat dijadikan acuan dalam melakukan pengisian metadata dan pembuatan abstrak dokumen hukum secara konsisten kedepannya. Selanjutnya diharapkan indikator yang belum terpenuhi dapat dilengkapi sehingga pengelolaan JDIH semakin lebih baik kedepannya", ungkap Diden. Selanjutnya Katarina memaparkan terkait Teknis Pembuatan Abstrak. Dalam paparannya Katarina menyampaikan tata cara pembuatan abstrak. Katarina juga memberikan contoh bagaimana penulisan abstrak yang sesuai dengan standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019 secara langsung kepada pengelola JDIH KKP.