Berita JDIHN

METADATA MERUJUK PERMENKUMHAM NOMOR 8 TAHUN 2019 UNTUK MUDAHKAN PENCARIAN DOKUMEN HUKUM

Jakarta, (19/12) - bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama Lt. 3 Kementerian Sekretariat Negara, diselenggarakannya rapat koordinasi dan evaluasi JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat JDIHN, Asisten Deputi Bidang Administrasi Hukum, Budi Setiawati dan para pengelola JDIH di Kementerian Sekretariat Negara yang terdiri dari Staf Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum dan Reformasi Birokrasi, serta Biro Informasi, Data, dan Teknologi. Dalam pertemuan ini dibahas berbagai hal khususnya terkait pengembangan JDIH Sekretariat Negara dari evaluasi website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, pengisian metadata dokumen hukum sampai dengan pelaporan pengelolaan JDIH. Nofli selaku Kepala Pusat JDIHN menekankan bahwa dalam mengelola JDIH diharapkan dapat mengacu pada standar yang telah ditentukan, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Keseragaman metadata oleh Anggota penting selain memudahkan sinkronisasi dengan Portal JDIHN.GO.ID juga memudahkan masyarakat dalam menemukan dokumen hukum. Kegiatan dilanjutkan dengan teknis pengelolaan JDIH dalam pengisian metadata dan tampilan website yang diasistensi oleh JFT Pranata Komputer Muda Idham Adriansyah kepada pengelola JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

KEPALA PUSAT JDIHN TERIMA PENGHARGAAN DARI MENTERI HUKUM DAN HAM SEBAGAI TIM PENILAI indeks REFORMASI HUKUM TAHUN 2022

Kepala Pusat JDIHN Nofli menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai Tim Penilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022. Pemberian penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Kepala Pusat JDIHN dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan HAM yang berlangsung di Ruang Auditorium Kampus Poltekip/Poltekim pada 15 Desember 2022. Penghargaan Menteri Hukum dan HAM ini diberikan kepada Kepala Pusat JDIHN atas peran dan kontribusi aktifnya menjadi Tim Penilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022. Sebagaimana diketahui bersama, keberadaan JDIH merupakan salah satu indikator penilaian pada indeks reformasi hukum khususnya dalam variable penataan database peraturan perundang-undangan. Terbangunnya JDIH Anggota yang terintegrasi dengan Pusat JDIHN serta pengelolaan JDIH yang baik sesuai standar sebagai bahan dalam melakukan penilaian indeks reformasi hukum. Penghargaan dari Bapak Menteri Hukum dan HAM tentunya menjadi refleksi dan spirit Pusat JDIHN bersama dengan seluruh Anggota untuk terus mengembangkan JDIH. Pembangunan JDIH sebagai upaya penataan database peraturan perundang-undangan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam melakukan reformasi hukum. Mari kita membangun JDIH untuk hukum Indonesia yang lebih baik.

KABUPATEN BANYUWANGI LIBATKAN UNSUR KECAMATAN, DESA, DAN KALANGAN PERGURUAN TINGGI UNTUK KEMBANGKAN JDIH

Pemerintah daerah, masyarakat, kelompok komunitas, dan perguruan tinggi saat ini tidak akan lepas dari informasi digital, terlebih lagi jika dikaitkan dengan informasi hukum. Hadirnya JDIH menjadi sangat penting khususnya pada tingkat daerah. Sebagai sarana penyebarluasan dokumen dan informasi hukum, keberadaan JDIH telah mengambil bagian penting dalam pengambilan kebijakan dan keputusan pimpinan daerah. Kabupaten Banyuwangi sebagai peraih Penghargaan JDIHN 2022 kategori best of the best terus melakukan penguatan pengelolaan JDIH pada perangkat daerah di bawahnya dari mulai tingkat kecamatan, kelurahan, desa, hingga perguruan tinggi. Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di hotel Teras Banyuwangi pada 14 Desember 2022 dihadiri langsung oleh Kepala Pusat JDIHN (Nofli) beserta jajaran, Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani) beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Lapas kelas IIa Banyuwangi Wahyu Indarto, Kepala pada perangkat daerah, dan pimpinan pada perguruan tinggi. Dalam sambutannya Nofli mengatakan prestasi yang ditorehkan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi ini akan menjadi catatan dalam sejarah dalam pembangunan hukum di tanah air. Pada acara ini Kabupaten Banyuwangi mengadakan pengukuhan duta JDIH mahasiswa dan komitmen bersama pengelola JDIH di lingkungan Kabupaten Banyuwangi, "hal ini merupakan bentuk nyata implementasi komitmen bersama yang telah ditandatangani oleh pengelola JDIH terbaik pada masing-masing kategori pada pertemuan Nasional pengelola JDIH yang lalu" ujar Nofli. Bupati Banyuwangi dalam sambutannya juga menyampaikan soal kinerja JDIH di wilayahnya. "Penghargaan yang didapat oleh Banyuwangi ini tidak lantas menjadikan kita berpuas diri namun harus dijadikan penyemangat dan motivasi untuk kabupaten Banyuwangi berbuat lebih baik kedepannya", ungkapnya. Ipuk juga menambahkan bahwa dalam mengelola JDIH bukan dilihat dari penghargaanya saja, tapi apresiasi ini harus dijadikan jalan bagi daerah sebagai ukuran kinerja. Apakah kinerja pengelola JDIH Kabupaten Banyuwangi saat ini sudah tepat atau masih harus dievaluasi kembali. Pada pertemuan ini Koordinator Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum Emalia Suwartika menyampaikan tentang pentingnya cara pengintputan dan pengolahan dalam website JDIH. Dalam rangkaian kegiatan di Banyuwangi, Pusat JDIHN melakukan kunjungan langsung untuk meninjau pengelolaan JDIH pada Pemkab Banyuwangi yang berada di Kelurahan Taman Baru dan Desa Segobang.

PENGUATAN JDIH KKP MELALUI ASISTENSI E-REPORT DAN PENGISIAN METADATA DOKUMEN HUKUM

Bogor, (15/12) - Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) hadir dalam Kegiatan Asistensi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui aplikasi e-Reporting JDIHN yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Horison Ultima Bhuvana Hotel Bogor. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Penguatan dan Evaluasi JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun kegiatan ini dihadiri langsung oleh Tim Biro Hukum dan Pusat Data dan Informasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hadir selaku narasumber Iswiyanti Kunti (Subkoordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan) memaparkan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Pada kesempatan tersebut Iswiyanti menekankan pada pelaporan pengelolaan JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menggunakan aplikasi e-report JDIHN secara tepat waktu dan lengkap. Selain itu juga mengingatkan terkait pentingnya kelengkapan data pada metadata JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini dilanjutkan dengan diadakannya kegiatan asistensi pengisian e-report JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan dipandu oleh Rahma Fitri (JFT Analis Hukum) dan juga pendampingan pengisian metadata dan abstrak koleksi dokumen hukum, di antaranya berkaitan dengan Peraturan Menteri, Putusan-Putusan, Perjanjian, Artikel, dan Monografi Hukum.

JDIH KEMENSOS LAKUKAN PENINGKATAN LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Salah satu perlindungan dan jaminan hak oleh negara melalui konstitusi adalah hak mendapatkan informasi. Pemenuhan untuk mendapatkan informasi juga diberikan kepada seluruh warga negara tak terkecuali penyandang disabilitas. Sejalan dengan hal tersebut dalam rangka menyebarluaskan dan memberikan kemudahan akses informasi dan dokumen hukum bagi penyandang disabilitas, Kementerian Sosial melakukan penambahan koleksi terjemahan Bahasa asing serta penambahan koleksi yang dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas (Koleksi Braile) pada laman JDIH Kemensos. Dalam rapat koordinasi Pengelolaan JDIH Kemensos pada tanggal 13 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat Sentra Terpadu Inten Soeweno Cibinong Bogor Kepala Pusat JDIHN Nofli secara langsung menyampaikan apresiasi terhadap pengelolaan JDIH yang telah dilakukan oleh Kemensos dengan memberikan akses kemudahan kepada para pencari dokumen hukum khususnya penyandang disabilitas. “JDIH hendaknya menjadi layanan yang ramah terhadap disabilitas, oleh karena itu kami mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh Anggota dalam memberikan kemudahan akses maupun penambahan koleksi yang tentunya dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas”, ungkap Nofli. Pusat JDIHN juga mendorong berbagai ragam inovasi yang dilakukan oleh Anggota. “Pusat JDIHN akan terus melakukan peningkatan kualitas indikator penilaian JDIH dalam memberikan  JDIHN Awards Kepada pengelola JDIH terbaik di tiap kategori untuk memotivasi Anggota JDIHN agar terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat”, tambah Nofli. Plt. Kepala Biro Hukum Kemensos Evi Flamboyan Minanda menyampaikan bahwa JDIH Kemensos telah melakukan beberapa perubahan dalam tampilan website JDIH Kemensos serta melengkapi hal-hal yang menjadi evaluasi Pusat JDIHN. "Harapannya melalui JDIH yang kami kembangkan ini, penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan sama, termasuk dalam mendapatkan akses dokumen dan informasi hukum", tutur Evi. Dalam rapat tersebut dibahas banyak hal terkait bagaimana melakukan penguatan pengelolaan JDIH Kemensos oleh Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama.