berita

METADATA MERUJUK PERMENKUMHAM NOMOR 8 TAHUN 2019 UNTUK MUDAHKAN PENCARIAN DOKUMEN HUKUM

METADATA MERUJUK PERMENKUMHAM NOMOR 8 TAHUN 2019 UNTUK MUDAHKAN PENCARIAN DOKUMEN HUKUM

Jakarta, (19/12) - bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama Lt. 3 Kementerian Sekretariat Negara, diselenggarakannya rapat koordinasi dan evaluasi JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat JDIHN, Asisten Deputi Bidang Administrasi Hukum, Budi Setiawati dan para pengelola JDIH di Kementerian Sekretariat Negara yang terdiri dari Staf Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum dan Reformasi Birokrasi, serta Biro Informasi, Data, dan Teknologi. Dalam pertemuan ini dibahas berbagai hal khususnya terkait pengembangan JDIH Sekretariat Negara dari evaluasi website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, pengisian metadata dokumen hukum sampai dengan pelaporan pengelolaan JDIH. Nofli selaku Kepala Pusat JDIHN menekankan bahwa dalam mengelola JDIH diharapkan dapat mengacu pada standar yang telah ditentukan, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Keseragaman metadata oleh Anggota penting selain memudahkan sinkronisasi dengan Portal JDIHN.GO.ID juga memudahkan masyarakat dalam menemukan dokumen hukum. Kegiatan dilanjutkan dengan teknis pengelolaan JDIH dalam pengisian metadata dan tampilan website yang diasistensi oleh JFT Pranata Komputer Muda Idham Adriansyah kepada pengelola JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Berita Lainnya

Card image cap

PUSAT JDIHN BPHN BERSAMA KEMENPAREKRAF /BAPAREKRAF PERKENALKAN JDIH KEPADA BPOLBF

30 Maret 2022