OPTIMALKAN KUALITAS REFORMASI BIROKRASI, KEMENTERIAN PUPR KOLABORASI DENGAN BPHN PERDALAM VARIABEL PENILAIAN IRH
Bogor, 13 Juni 2024 — Dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas reformasi birokrasi, Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Rapat yang berlangsung di Luminor Hotel Padjajaran Bogor ini dihadiri oleh sekitar 40 peserta dari berbagai unit kerja pusat di lingkungan Kementerian PUPR. Acara ini juga menghadirkan dua narasumber utama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jonny Pesta Simamora dan Apri Listyanto.
Jonny, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), menekankan pentingnya pengelolaan JDIH sesuai standar yang ditetapkan. “Ke depan, JDIHN akan menjadi sumber data dalam Satu Data Indonesia untuk dokumen hukum. Pengelolaan yang baik akan menentukan keberhasilan kita,” kata Jonny.
Jonny juga menjelaskan bahwa data pendukung untuk Variabel IV IRH adalah kelengkapan administratif yang wajib dilampirkan sebagai bukti keaktifan anggota JDIHN, dengan bobot nilai yang diambil dari hasil penilaian kinerja JDIH yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Jonny menguraikan indikator penilaian JDIH yang baru, dan mendorong JDIH Kementerian PUPR semakin terdepan dalam pengelolaan JDIH.
Sementara itu, Apri Listyanto Analis Hukum Ahli Madya BPHN menekankan bahwa pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum merupakan perwujudan dari agenda reformasi hukum nasional dalam rangka penataan regulasi nasional. “Dalam IRH maka analisis dan evaluasi hukum menjadi salah satu tolak ukur dalam kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan". Apri juga menjelaskan mengenai Pedoman 6 Dimensi sebagai pisau analisis dalam evaluasi peraturan perundang-undangan. "Kita ingin memastikan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan efektif, dengan memanfaatkan Pedoman 6 Dimensi”, jelas Apri. Apri berharap Kementerian PUPR dapat memanfaatkan pedoman ini untuk meningkatkan kualitas evaluasi peraturan perundangan-undangan.
Mardi Parnowiyoto Plt. Kepala Biro Hukum KemenPUPR menegaskan kesiapan serta komitmen Kementerian PUPR untuk mengimplementasikan semua masukan yang diberikan. “Kami siap melakukan perbaikan dalam proses pembentukan peraturan dan pengembangan JDIH. Tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan regulasi yang lebih baik dan efektif, serta berkontribusi dalam penataan regulasi nasional,” tutup Mardi.
Dengan kolaborasi ini, Kementerian PUPR berharap dapat mempercepat reformasi birokrasi dan mencapai standar yang lebih tinggi dalam penilaian IRH, sekaligus mendukung agenda nasional untuk penataan regulasi yang lebih baik.
Jonny, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), menekankan pentingnya pengelolaan JDIH sesuai standar yang ditetapkan. “Ke depan, JDIHN akan menjadi sumber data dalam Satu Data Indonesia untuk dokumen hukum. Pengelolaan yang baik akan menentukan keberhasilan kita,” kata Jonny.
Jonny juga menjelaskan bahwa data pendukung untuk Variabel IV IRH adalah kelengkapan administratif yang wajib dilampirkan sebagai bukti keaktifan anggota JDIHN, dengan bobot nilai yang diambil dari hasil penilaian kinerja JDIH yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Jonny menguraikan indikator penilaian JDIH yang baru, dan mendorong JDIH Kementerian PUPR semakin terdepan dalam pengelolaan JDIH.
Sementara itu, Apri Listyanto Analis Hukum Ahli Madya BPHN menekankan bahwa pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum merupakan perwujudan dari agenda reformasi hukum nasional dalam rangka penataan regulasi nasional. “Dalam IRH maka analisis dan evaluasi hukum menjadi salah satu tolak ukur dalam kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan". Apri juga menjelaskan mengenai Pedoman 6 Dimensi sebagai pisau analisis dalam evaluasi peraturan perundang-undangan. "Kita ingin memastikan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan efektif, dengan memanfaatkan Pedoman 6 Dimensi”, jelas Apri. Apri berharap Kementerian PUPR dapat memanfaatkan pedoman ini untuk meningkatkan kualitas evaluasi peraturan perundangan-undangan.
Mardi Parnowiyoto Plt. Kepala Biro Hukum KemenPUPR menegaskan kesiapan serta komitmen Kementerian PUPR untuk mengimplementasikan semua masukan yang diberikan. “Kami siap melakukan perbaikan dalam proses pembentukan peraturan dan pengembangan JDIH. Tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan regulasi yang lebih baik dan efektif, serta berkontribusi dalam penataan regulasi nasional,” tutup Mardi.
Dengan kolaborasi ini, Kementerian PUPR berharap dapat mempercepat reformasi birokrasi dan mencapai standar yang lebih tinggi dalam penilaian IRH, sekaligus mendukung agenda nasional untuk penataan regulasi yang lebih baik.
BPHN GELAR RAPAT PERSIAPAN KOMPILASI HUKUM ADAT UNTUK MEMPERKUAT PEMBANGUNAN HUKUM
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menunjukkan komitmen dalam mendukung keberadaan hukum adat di Indonesia dengan menggelar rapat persiapan kompilasi hukum adat. Rapat tersebut dilangsungkan di ruang Rapat Hardjito pada 19 April 2024, yang bertujuan untuk memperkuat pembangunan hukum dan memudahkan akses informasi hukum adat yang dibutuhkan publik maupun pemerintah.
Dalam rapat tersebut, dibentuk tim Kompilasi Hukum Adat dan disusun berbagai strategi dalam melakukan kompilasi hukum adat. Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, memimpin rapat yang dihadiri oleh Sekretaris BPHN, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, JF Analis Hukum Utama, JF Penyuluh Hukum Utama dan Perwakilan Pusat - Pusat.
Jonny P. Simamora menyampaikan pentingnya pengembangan koleksi dokumen hukum, termasuk hukum adat, untuk menjadi sumber informasi hukum yang komprehensif bagi masyarakat. Jonny juga menekankan perlunya pemilihan locus dan tema hukum adat yang akan dikompilasi dengan cermat, dengan melihat koleksi dokumen hukum adat yang telah ada di BPHN.
Para peserta rapat menyambut baik rencana kompilasi hukum adat ini.
Berbagai masukan dari peserta rapat menjadi bahan penting dalam menentukan arah perjalanan kompilasi hukum adat. Diantaranya adalah perlunya perencanaan dan strategi yang matang akan menentukan keberhasilan dalam proses kompilasi hukum adat yang akan dilakukan oleh BPHN. Keberadaan hukum adat juga merupakan bagian penting dari sistem hukum di Indonesia. Hukum tidak hanya hukum positif saja peraturan perundang-undangan tetapi hukum adat juga menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia.
Kolaborasi antar Pusat di lingkungan BPHN, koordinasi dengan Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah dan pengampu adat perlu dilakukan untuk memberikan dukungan dalam proses kompilasi hukum adat. Diharapkan bahwa melalui kompilasi hukum adat ini, pembangunan hukum di Indonesia dapat semakin terdukung dengan baik.
Dalam rapat tersebut, dibentuk tim Kompilasi Hukum Adat dan disusun berbagai strategi dalam melakukan kompilasi hukum adat. Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, memimpin rapat yang dihadiri oleh Sekretaris BPHN, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, JF Analis Hukum Utama, JF Penyuluh Hukum Utama dan Perwakilan Pusat - Pusat.
Jonny P. Simamora menyampaikan pentingnya pengembangan koleksi dokumen hukum, termasuk hukum adat, untuk menjadi sumber informasi hukum yang komprehensif bagi masyarakat. Jonny juga menekankan perlunya pemilihan locus dan tema hukum adat yang akan dikompilasi dengan cermat, dengan melihat koleksi dokumen hukum adat yang telah ada di BPHN.
Para peserta rapat menyambut baik rencana kompilasi hukum adat ini.
Berbagai masukan dari peserta rapat menjadi bahan penting dalam menentukan arah perjalanan kompilasi hukum adat. Diantaranya adalah perlunya perencanaan dan strategi yang matang akan menentukan keberhasilan dalam proses kompilasi hukum adat yang akan dilakukan oleh BPHN. Keberadaan hukum adat juga merupakan bagian penting dari sistem hukum di Indonesia. Hukum tidak hanya hukum positif saja peraturan perundang-undangan tetapi hukum adat juga menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia.
Kolaborasi antar Pusat di lingkungan BPHN, koordinasi dengan Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah dan pengampu adat perlu dilakukan untuk memberikan dukungan dalam proses kompilasi hukum adat. Diharapkan bahwa melalui kompilasi hukum adat ini, pembangunan hukum di Indonesia dapat semakin terdukung dengan baik.
KEPALA PUSAT JDIHN DORONG HISTORICAL PROSES DALAM PENGELOLAAN JDIH
Senin, 23 Maret 2024 - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima lawatan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) dalam rangka konsultasi terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pertemuan ini bertujuan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan antara kedua lembaga dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan transparansi hukum bagi masyarakat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito BPHN, Kepala Biro Hukum Effin Martiana dan perwakilan KKP diterima secara langsung oleh Kepala Pusat JDIHN Jonny P. Simamora, Pranata Komputer Ahli Madya Emalia Suwartika, dan Pranata Komputer Ahli Muda Diden Priya Utama. Effin Martiana menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh KKP dalam memastikan ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan mudah diakses oleh publik. Sebagai salah satu pengelola JDIH terbaik di tingkat Kementerian, KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH dengan melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan KKP. Effin juga terus mendorong jajarannya untuk berionvasi dalam mengelola JDIH sehingga keberadaan JDIH KKP semakin lebih baik dan bermanfaat bagi Masyarakat.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, mengapresiasi upaya KKP dalam menjaga kualitas pengelolaan JDIH. Jonny menegaskan pentingnya pengelolaan dokumen hukum berbasis historical proses sebagai bagian integral dari JDIH, yang memastikan dokumen hukum terdokumentasi dengan baik dari awal Lembaga/Kementerian tersebut berdiri sampai dengan sekarang. Jonny juga menekankan pentingnya kerjasama antara KKP dan BPHN dalam mendukung pengelolaan JDIH dan pembangunan hukum yang lebih baik. Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat kerjasama antara KKP dan BPHN dalam mendukung pengelolaan JDIH secara efektif dan membantu mewujudkan pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito BPHN, Kepala Biro Hukum Effin Martiana dan perwakilan KKP diterima secara langsung oleh Kepala Pusat JDIHN Jonny P. Simamora, Pranata Komputer Ahli Madya Emalia Suwartika, dan Pranata Komputer Ahli Muda Diden Priya Utama. Effin Martiana menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh KKP dalam memastikan ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan mudah diakses oleh publik. Sebagai salah satu pengelola JDIH terbaik di tingkat Kementerian, KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH dengan melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan KKP. Effin juga terus mendorong jajarannya untuk berionvasi dalam mengelola JDIH sehingga keberadaan JDIH KKP semakin lebih baik dan bermanfaat bagi Masyarakat.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, mengapresiasi upaya KKP dalam menjaga kualitas pengelolaan JDIH. Jonny menegaskan pentingnya pengelolaan dokumen hukum berbasis historical proses sebagai bagian integral dari JDIH, yang memastikan dokumen hukum terdokumentasi dengan baik dari awal Lembaga/Kementerian tersebut berdiri sampai dengan sekarang. Jonny juga menekankan pentingnya kerjasama antara KKP dan BPHN dalam mendukung pengelolaan JDIH dan pembangunan hukum yang lebih baik. Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat kerjasama antara KKP dan BPHN dalam mendukung pengelolaan JDIH secara efektif dan membantu mewujudkan pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia.
KEPALA PUSAT JDIHN DAN KEPALA BIRO HUKUM PROVINSI JAWA TIMUR BAHAS STRATEGI PENINGKATAN PENGELOLAAN JDIH JAWA TIMUR
Senin, 29 April 2024 - Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (Kepala Pusat JDIHN) Jonny P. Simamora didampingi oleh Emalia Suwartika Pranata Komputer Ahli Madya dan Katarina Rosariani Pustakawan Ahli Madya menerima kunjungan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Kepala Biro Hukum, Lilik Pudjiastuti memimpin rombongan para pengelola JDIH Provinsi Jawa Timur.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Hardjito BPHN beberapa hal menjadi fokus diskusi diantaranya kondisi pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Timur dan kebijakan JDIHN di tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jonny P. Simamora menekankan pentingnya peran ganda Biro Hukum Provinsi Jawa Timur sebagai anggota JDIH dan juga sebagai Pusat JDIH di wilayah tersebut. Fungsi ganda ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan optimal untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum di daerah. Selain itu, Jonny juga menyampaikan upaya pembinaan JDIH bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham terhadap anggota JDIH di tingkat kabupaten, kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga terkait.
Jonny mendorong anggota JDIH untuk terus meningkatkan kunjungan ke laman JDIH yang mereka kelola, dengan fokus pada kelengkapan metadata, kecepatan pencarian, kemudahan akses, dan promosi JDIH. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat ke laman JDIH Provinsi Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa terdapat perubahan indikator penilaian bagi anggota JDIH, dimana jumlah indikator penilaian telah diubah dari 32 menjadi 29. Anggota JDIH diharapkan telah mengimplementasikan indikator-indikator baru ini agar kelengkapan data dukung pada penilaian selanjutnya dapat terpenuhi. Hal ini diharapkan akan memperbaiki pengelolaan JDIH Provinsi Jawa Timur dari waktu ke waktu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Timur semakin berkualitas dan sesuai dengan tuntutan standar nasional dalam pengelolaan informasi hukum di daerah tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Hardjito BPHN beberapa hal menjadi fokus diskusi diantaranya kondisi pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Timur dan kebijakan JDIHN di tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jonny P. Simamora menekankan pentingnya peran ganda Biro Hukum Provinsi Jawa Timur sebagai anggota JDIH dan juga sebagai Pusat JDIH di wilayah tersebut. Fungsi ganda ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan optimal untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum di daerah. Selain itu, Jonny juga menyampaikan upaya pembinaan JDIH bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham terhadap anggota JDIH di tingkat kabupaten, kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga terkait.
Jonny mendorong anggota JDIH untuk terus meningkatkan kunjungan ke laman JDIH yang mereka kelola, dengan fokus pada kelengkapan metadata, kecepatan pencarian, kemudahan akses, dan promosi JDIH. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat ke laman JDIH Provinsi Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa terdapat perubahan indikator penilaian bagi anggota JDIH, dimana jumlah indikator penilaian telah diubah dari 32 menjadi 29. Anggota JDIH diharapkan telah mengimplementasikan indikator-indikator baru ini agar kelengkapan data dukung pada penilaian selanjutnya dapat terpenuhi. Hal ini diharapkan akan memperbaiki pengelolaan JDIH Provinsi Jawa Timur dari waktu ke waktu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Timur semakin berkualitas dan sesuai dengan tuntutan standar nasional dalam pengelolaan informasi hukum di daerah tersebut.
KEPALA PUSAT JDIHN EVALUASI DAN BERIKAN MOTIVASI KEPADA PENGELOLA JDIH DPRD KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Tenggarong, 4-5 Mei 2024 - Kepala Pusat JDIHN, Jonny Pesta Simamora, bersama dengan Pranata Komputer Ahli Muda Diden Priya Pratama dan Robby Ferdiyan Pustakawan Ahli Pertama, menghadiri acara Kemah Diskusi Semalam dan Podcast JDIH DPRD Kutai Kartanegara yang digelar di Pantai Coconut Beach dan Gedung DPRD Kutai Kartanegara. Acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara dengan tujuan untuk mengevaluasi pengelolaan JDIH di wilayah tersebut serta meningkatkan motivasi para pengelola JDIH.
Lebih dari 50 peserta turut hadir dalam acara diskusi dan podcast ini, termasuk perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Bagian Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, serta para pengelola JDIH DPRD Kutai Kartanegara.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Ridha Darmawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa JDIH DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara. Ridha menegaskan pentingnya memanfaatkan JDIH sebagai sumber informasi yang relevan dan valid bagi masyarakat.
Jonny P. Simamora, selaku Kepala Pusat JDIHN, menyampaikan pentingnya pengelolaan JDIH yang baik agar informasi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Jonny juga memberikan wawasan mengenai inovasi-inovasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas data dan dokumen hukum di JDIH DPRD Kutai Kartanegara. Acara ini juga membahas pencatatan hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara agar dapat dipublikasikan melalui JDIH, demi kepentingan masyarakat luas.
Sebagai bagian dari kegiatan, Tim Pusat JDIHN melakukan peninjauan langsung terhadap inovasi yang dilakukan oleh JDIH DPRD Kutai Kartanegara, termasuk "Cafe JDIH," yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi hukum. Acara dilanjutkan dengan podcast yang mendalami topik pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan kebijakan terkini dari Pusat JDIHN. Diharapkan acara ini dapat memberikan dorongan positif bagi pengelola JDIH dan masyarakat dalam memanfaatkan informasi hukum yang tersedia secara efektif dan efisien.
Lebih dari 50 peserta turut hadir dalam acara diskusi dan podcast ini, termasuk perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Bagian Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, serta para pengelola JDIH DPRD Kutai Kartanegara.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Ridha Darmawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa JDIH DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara. Ridha menegaskan pentingnya memanfaatkan JDIH sebagai sumber informasi yang relevan dan valid bagi masyarakat.
Jonny P. Simamora, selaku Kepala Pusat JDIHN, menyampaikan pentingnya pengelolaan JDIH yang baik agar informasi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Jonny juga memberikan wawasan mengenai inovasi-inovasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas data dan dokumen hukum di JDIH DPRD Kutai Kartanegara. Acara ini juga membahas pencatatan hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara agar dapat dipublikasikan melalui JDIH, demi kepentingan masyarakat luas.
Sebagai bagian dari kegiatan, Tim Pusat JDIHN melakukan peninjauan langsung terhadap inovasi yang dilakukan oleh JDIH DPRD Kutai Kartanegara, termasuk "Cafe JDIH," yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi hukum. Acara dilanjutkan dengan podcast yang mendalami topik pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan kebijakan terkini dari Pusat JDIHN. Diharapkan acara ini dapat memberikan dorongan positif bagi pengelola JDIH dan masyarakat dalam memanfaatkan informasi hukum yang tersedia secara efektif dan efisien.