Literasi JDIHN

Optimalisasi Peran JDIH dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Tengah

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus menunjukkan dukungannya dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan bimbingan teknis (Bimtek) bertema "Optimalisasi Peran JDIH dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik," Penyuluh Hukum Utama Audy Murfi, didampingi oleh Pustakawan Ahli Muda Sudino, hadir memberikan pembinaan JDIH di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan pada Jumat, 15 November 2024, di Kota Magelang dan dihadiri oleh perwakilan sekretariat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Tengah.

Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai elemen utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. Urip menyampaikan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran vital sebagai pusat dokumentasi dan layanan informasi hukum.

“JDIH yang optimal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, mengurangi kesenjangan informasi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi,” ujar Urip.

Dalam pemaparannya, Audy Murfi memberikan perhatian khusus pada peran JDIH dalam meningkatkan transparansi informasi publik, khususnya terkait penyebaran peraturan perundang-undangan. 

“JDIH harus menjadi sumber informasi hukum yang terpercaya dan mudah diakses masyarakat. Keterbukaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan akan membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan hak-hak hukum mereka secara maksimal. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, serta berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik,” ujar Audy.

Solehah Kepala Bapemperda, juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Sinergi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi hukum dengan lebih mudah dan efisien, termasuk peraturan daerah yang relevan,” katanya.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat JDIH sebagai pusat informasi hukum yang transparan, modern, dan inklusif, demi mendukung masyarakat Jawa Tengah yang lebih sadar hukum.

SOSIALISASI DAN PEMBINAAN JDIH DI KABUPATEN BANYUWANGI: MENINGKATKAN LITERASI HUKUM DAN AKSES INFORMASI

Pada 28-29 November 2024, tim JDIHN yang dipimpin oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Saefur Rochim melaksanakan kunjugan kerja dalam rangka sosialisasi dan pembinaan JDIH di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran JDIH sebagai penyedia informasi hukum yang terintegrasi dan mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya di lingkungan pemerintahan dan dunia pendidikan.

Rangkaian kegiatan dimulai pada 28 November 2024 dengan peninjauan Pojok JDIH di SMA Negeri I Giri, Banyuwangi. Kehadiran tim JDIHN disambut langsung oleh Kepala Sekolah, I Ketut Renen, S.Pd., M.Si., bersama Kepala Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan, S.H., M.H., dan para guru. Peninjauan ini dilakukan untuk mendorong siswa memahami hukum sejak dini melalui fasilitas Pojok JDIH. Dengan memanfaatkan portal JDIH, siswa dan guru diharapkan dapat mengakses informasi hukum yang relevan untuk mendukung pembelajaran, terutama dalam mata pelajaran PPKN.

Hari kedua, 29 November 2024, dibuka dengan sambutan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Banyuwangi sebagai pengelola JDIH terbaik selama enam tahun berturut-turut, sejak 2019 hingga 2024. Kesuksesan tersebut didukung oleh efektivitas pemanfaatan aplikasi JDIH sebagai platform pendayagunaan dokumen hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

Sambutan ini diikuti dengan keynote speech dari Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Saefur Rochim yang menekankan pentingnya peran JDIH dalam mendukung agenda nasional, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, transparansi, dan aksesibilitas dokumen hukum. Sebagai negara hukum, penyediaan informasi hukum yang terbuka dan mudah diakses menjadi elemen penting untuk mendukung pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Rochim juga menyatakan bahwa akses terhadap informasi hukum merupakan hak asasi yang mendukung masyarakat untuk memahami dan menaati aturan hukum yang berlaku.

Materi penguatan disampaikan oleh Claudia Valeriana Gregorius, S.S., S.H., M.M., dan Katarina Rosariani, S.Kom., M.Si. Keduanya memaparkan kebijakan JDIHN dan pentingnya standarisasi pengelolaan dokumen hukum, termasuk integrasi sistem informasi hukum untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

Kegiatan diakhiri dengan peninjauan Ruang Perpustakaan Hukum di Gedung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Dalam kunjungan ini, tim memberikan masukan terkait pengelolaan perpustakaan yang inklusif, terutama dalam menyediakan akses bagi penyandang disabilitas.

Hasil dari kegiatan ini meliputi peningkatan pemahaman siswa dan masyarakat tentang hukum, peningkatan kapasitas pengelola JDIH, serta penguatan fungsi JDIH sebagai sumber informasi hukum yang inklusif dan terpercaya. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung Banyuwangi dalam mempertahankan prestasi sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam pengelolaan JDIH yang inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

BPHN Gelar Rapat Bahas Perubahan Perpres No. 33 Tahun 2012 Tentang JDIHN untuk Tingkatkan Akses Informasi dan Literasi Hukum

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar rapat di Aula Mudjono pada 17 Desember 2024, untuk membahas perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari anggota JDIHN, Ditjen PP Kementerian Hukum, serta Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum (BSK Kemenkumham) dan Pusat-Pusat di Lingkungan BPHN.

Acara dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, yang menekankan pentingnya penguatan peran JDIHN dalam mendukung literasi hukum. Rochim menegaskan bahwa perubahan peraturan yang mengatur JDIHN sangat penting untuk memastikan bahwa sistem ini bisa lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses informasi hukum yang cepat dan akurat.

"Dengan berkembangnya teknologi dan semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan, JDIHN harus mampu memberikan akses yang mudah dan jelas terkait dokumen hukum. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat negara hukum yang terbuka dan akuntabel pada akhirnya mendorong peningkatan literasi hukum," ujar Rochim dalam sambutannya.

Rapat ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan berbagai masukan untuk mengoptimalkan sistem JDIHN serta saran-saran komprehensif untuk revisi Perpres JDIHN. Beberapa narasumber yang hadir antara lain Edmon Makarim, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang membahas peningkatan kualitas antarmuka pengguna (UI) dan pengalaman pengguna (UX) pada sistem JDIHN, Susana Rita Kumalasanti dari Jurnal Kompas yang membahas peran media dalam literasi hukum serta pentingnya optimalisasi JDIHN untuk memenuhi kebutuhan dokumen hukum, dan Rulli Nasrullah, Media and Digital Consultant, yang mengulas pemanfaatan media sosial dalam literasi hukum.

Melalui rapat ini, BPHN berharap dapat merumuskan rekomendasi yang konstruktif untuk perubahan Perpres JDIHN yang lebih responsif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencakup pengembangan sistem dan standar pengelolaan dokumen hukum yang lebih baik, guna meningkatkan literasi hukum masyarakat.

AUDIENSI LPSK DAN BPHN BAHAS PENGUATAN LITERASI HUKUM DAN PENINGKATAN KOMPETENSI ANALIS HUKUM

Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum RI menerima audensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa 27 Mei 2025 dalam rangka memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta optimalisasi peran analis hukum di lingkungan LPSK.
Audiensi yang berlangsung hangat ini dipimpin oleh Muhammad Ramdan, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas LPSK beserta jajaran, dan diterima langsung oleh Saefur Rochim, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN beserta jajaran,

Dalam pertemuan tersebut, Ramdan menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pondasi organisasi LPSK, khususnya dalam mendukung fungsi unit yang memproduksi regulasi, substansi, dan kebijakan terkait perlindungan saksi dan korban. “Kami berupaya menjadikan LPSK sebagai laboratorium bagi perlindungan saksi dan korban. Oleh karena itu, keberadaan analis hukum yang kompeten menjadi sangat penting dalam menunjang fungsi dan tugas lembaga. Selain itu, JDIH LPSK juga terus kami benahi agar mampu mendorong literasi hukum kepada masyarakat, sehingga mereka masyarakat memahami bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata,” ujar Ramdan.

Sementara itu, Saefur Rochim menyambut baik audiensi ini dan menekankan pentingnya sinergi antara BPHN dan LPSK dalam pengembangan literasi hukum di Indonesia. “LPSK adalah lembaga strategis dalam sistem hukum kita, terutama dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Kami berharap audiensi ini menjadi awal kolaborasi yang konkret dalam pengembangan JDIH dan peningkatan kompetensi analis hukum. Terlebih saat ini tengah disusun RUU KUHAP, di mana peran LPSK sangat krusial dalam menjamin hak-hak saksi dan korban dalam proses hukum acara pidana,” jelas Saefur.

Saefur juga menekankan pentingnya mendorong kehadiran JDIH LPSK sebagai sumber informasi hukum yang dapat meningkatkan literasi masyarakat, khususnya mereka yang berhadapan langsung dengan hukum baik sebagai saksi maupun korban.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama antara BPHN dan LPSK, baik dalam bidang pengembangan JDIH maupun peningkatan kapasitas Analis Hukum, demi terwujudnya perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Badan Gizi Nasional

 
Dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Pembentukan Badan Izin Nasional ini sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah gizi di tingkat nasional khususnya bagi kelompok masyarakat yang rentan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;

  5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan kepada:

  • peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
  • anak usia di bawah lima tahun; 
  • ibu hamil; dan
  • ibu menyusui.
Badan Gizi Nasional diharapkan menjadi penggerak utama dalam memperbaiki kualitas gizi masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan, demi menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.