Rapat Koordinasi Bidang Hukum Kementerian Pariwisata
Rapat Koordinasi Bidang Hukum Kemeterian Pariwisata
Rapat Koordinasi JDIH Kemenko Kemaritiman
Bertempat di ruang rapat Phinisi Lt. Gedung Kemenko Kemaritiman, pada Kamis 17 Oktober 2019, JDIH Kemenko Kemaritiman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengolahan Dokumentasi Hukum dengan mengundang narasumber dari Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum BPHN. Acara ini diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan dibukanya Perpustakaan Hukum di Biro Hukum Kemenko Kemaritiman. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai kesiapan sarana dan prasarana dari Perpustakaaan Hukum yang merupakan bagian dari JDIH. Pengelola JDIH Kemenko Kemaritiman juga menerima materi pengenalan aplikasi standar pengolahan dokumen hukum ILDIS dan penjelasan tentang Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.
Workshop Kerja Sama Pengembangan JDIH BPK dengan JDIH Pemerintah Daerah
Manado, 5 November 2019, dalam rangka peningkatan penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, diadakanlah Kegiatan Workshop Kerja Sama Pengembangan JDIH BPK dengan JDIH Pemerintah Daerah yang bertempat di Aula Badan Pemeriksaan Keuangan BPK. Kegiatan ini dipelopori oleh BPK RI dengan mengundang seluruh Anggota JDIHN di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Dalam sambutannya Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nurendro Adi Kusumo menyampaikan bawah BPK sebagai pemeriksa keuangan negara tentunya harus berpedoman pada ketentuan dalam melakukan audit. “Peran JDIH sebagai sumber informasi hukum yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Oleh karena itu, penguatan JDIH haruslah didukung dengan adanya kerja sama antar Anggota JDIHN dalam membangun JDIHN khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara”. Pada kesempatan yang sama Yasmon Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, BPHN menyampaikan peran penting JDIHN saat ini yang mengedepankan peran teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. “Dengan organisasi JDIHN yang sangat besar maka teknologi informasi menjadi kunci agar JDIHN terus eksis. Untuk itu seluruh anggota JDIHN diharapkan terus berinovasi agar JDIHN mampu dirasakan dampaknya oleh masyarakat”, pesan Yasmon. Dalam kesempatan tersebut Reinal Saputra Kepala Subbidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan, menyampaikan mengenai regulasi terbaru yakni Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Dengan memahami Permenkumham ini diharapkan seluruh Anggota JDIHN mengetahui bagaimana pengelolaan dokumen hukum dalam membangun JDIH di instansinya masing-masing. “Jika seluruh pengelola JDIH memiliki pemahaman yang sama mampu mengelola dokumen hukum dengan baik, pada akhirnya JDIHN akan semakin maju. JDIHN akan dikenal luas sebagai sumber utama dalam memperoleh dokumen hukum di Indonesia”, ujar Reinal. Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Grubert T. Ughude menyampaikan komitmennya terkait dengan pembinaan anggota JDIHN di wilayahnya. “Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara akan mendorong keaktifan Kabupaten /Kota yang belum aktif dalam mengelola dokumen hukum JDIH. Yang belum memiliki website jdih, yang sudah memiliki website JDIHN namun belum terintegrasi akan menjadi perhatian kami”, ujar Grubert.
RAKOR JDIHN WILAYAH SULAWESI UTARA
Rabu (6/11) – Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dilaksanakan Rapat Koordinasi JDIHN. Kegiatan Rakor JDIHN ini dihadiri oleh seluruh Anggota JDIHN di Wilayah Sulawesi Utara. Yasmon Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum dan Reinal Saputra Kepala Subbidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan BPHN hadir dalam kegiatan tersebut. Penguatan pemahaman Anggota JDIHN dalam pengelolaan dokumen hukum untuk menerapkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum menjadi prioritas utama dalam kegiatan ini. Dengan kuatnya pemahaman seluruh Anggota JDIHN akan pengelolaan dokumen dan informasi berkontribusi kepada peningkatan kompetensi pengelola JDIH dan kerja sama dalam pembangunaan JDIHN sebagai database hukum nasional. Rakor JDIHN dibuka dengan sambutan Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Sulawesi Utara. “BPHN sebagai Pusat JDIHN diharapkan dapat memberikan penguatan kepada seluruh Anggota JDIHN terkait tentang pengelolaan dokumen dan informasi hukum, mengingat masih dibutuhkannya hal tersebut oleh sebagian besar Pengelola JDIH, ujar Djekson Sekeon. Dalam kesempatan yang sama Yasmon Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, BPHN menyampaikan bahwa perlu dilakukan penataan kembali terhadap perpustakaan di setiap instansi Anggota JDIHN. Penataan tidak hanya terkait penataan fisik saja tetapi juga penataan cara pandang tentang perpustakaan hukum yang awalnya sebagai suatu “Ruang Tempat Penyimpanan Buku Hukum” hendaknya menjadi sumber dari segala informasi khusunya informasi hukum. “Perpustakaan di Kanwil maupun pada Anggota JDIH perlu mengikuti perkembangan Teknologi Informasi. Kampanye melalui media sosial perlu juga dilakukan dalam rangka mengenal perpustakaan dan JDIHN. Apabila ini dilakukan pasti akan menjadi daya tarik perpustakaan hukum untuk dikunjungi bukan hanya internal pegawai tersebut namun masyarakat luas akan berkunjung ke perpustakaan”, pesan Yasmon. “Tidak kalah pentingnya dukungan pembinaan dari Kanwil perlu lebih ditingkatkan. Dukungan tersebut dapat berupa kerja sama mengatasi kendala Anggota JDIHN di daerah. Hal tersebut merupakan bentuk sinergi yang perlu dikembangkan dalam mencapai JDIHN sebagai “Google Hukum Indonesia”, pungkas Yasmon
Indonesian Law Journal Volume 18 (2025)
- Competition Law and Economic
- Sexual Offending and the Law
New Submission Deadline: 26 July 2025
Submit your paper or reach out for more info at https://ilj.ejournal.bphn.go.id or indonesianlawjournal@gmail.com