PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH DI KALIMANTAN SELATAN UPAYA PENINGKATAN EFEKTIFITAS PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM
Banjarbaru, 21 Mei 2024 - Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang diwakili oleh Pustakawan Ahli Muda BPHN, Sudino, menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengembangan JDIH di wilayah Kalimantan Selatan. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan berlangsung di Roditha Hotel, Banjarbaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Pengelola Perpustakaan Daerah, Perguruan Tinggi, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.
Acara dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Taufiqurrakhman. Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan oleh Kadiv Adminitrasi Kanwil Kalimantan Selatan Candra Friandi Achmad disampaikan bahwa JDIH diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum, khususnya produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan Bupati (PERBUP), dan Surat Keputusan Kepala Daerah yang dapat diakses oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya masyarakat sadar akan hukum dan mendorong para peserta untuk terus mempromosikan layanan JDIH di lingkungan pemerintah daerah kepada seluruh lapisan masyarakat. JDIH hendaknya menjadi sarana penyebarluasan dokumen hukum yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pustakawan Ahli Muda Pusat JDIHN, Sudino, menyampaikan kebijakan terkini serta evaluasi pengelolaan JDIH di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Sudino menekankan perlunya para pengelola untuk mengecek aktivasi API dan melakukan sinkronisasi secara berkala. Melalui proses sinkronisasi, dokumen hukum yang ada di JDIH masing-masing institusi juga akan tersedia di JDIHN.GO.ID. Selain itu, Sudino juga meminta pengelola JDIH untuk memperkuat keamanan website dengan melibatkan Diskominfo setempat dan pihak BSSN, guna memberikan lapisan keamanan bagi laman JDIH masing-masing anggota. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan pengelolaan JDIH di Kalimantan Selatan dapat semakin baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Pengelola Perpustakaan Daerah, Perguruan Tinggi, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.
Acara dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Taufiqurrakhman. Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan oleh Kadiv Adminitrasi Kanwil Kalimantan Selatan Candra Friandi Achmad disampaikan bahwa JDIH diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum, khususnya produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan Bupati (PERBUP), dan Surat Keputusan Kepala Daerah yang dapat diakses oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya masyarakat sadar akan hukum dan mendorong para peserta untuk terus mempromosikan layanan JDIH di lingkungan pemerintah daerah kepada seluruh lapisan masyarakat. JDIH hendaknya menjadi sarana penyebarluasan dokumen hukum yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pustakawan Ahli Muda Pusat JDIHN, Sudino, menyampaikan kebijakan terkini serta evaluasi pengelolaan JDIH di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Sudino menekankan perlunya para pengelola untuk mengecek aktivasi API dan melakukan sinkronisasi secara berkala. Melalui proses sinkronisasi, dokumen hukum yang ada di JDIH masing-masing institusi juga akan tersedia di JDIHN.GO.ID. Selain itu, Sudino juga meminta pengelola JDIH untuk memperkuat keamanan website dengan melibatkan Diskominfo setempat dan pihak BSSN, guna memberikan lapisan keamanan bagi laman JDIH masing-masing anggota. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan pengelolaan JDIH di Kalimantan Selatan dapat semakin baik.
BERIKAN KULIAH UMUM DI PARALEGAL ACADEMY 2024, KEPALA PUSAT JDIHN AJAK KEPALA DESA DAN LURAH DUKUNG JDIH
Depok, 30 Mei 2024 - Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Jonny Pesta Simamora, memberikan kuliah umum kepada seluruh peserta Paralegal Academy 2024. Acara ini diselenggarakan di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Depok.
Di hadapan peserta Paralegal Academy, Jonny Pesta Simamora menjelaskan bahwa visi JDIHN selaras dengan salah satu prioritas utama Presiden, yaitu penyederhanaan peraturan. "Mendokumentasikan peraturan perundang-undangan dengan baik adalah bagian penting dari visi ini," ujar Jonny. Dokumentasi hukum yang baik akan membantu kinerja kepala desa dan lurah dalam meluruskan informasi yang tidak benar.
Jonny juga menekankan pentingnya kontribusi desa dalam memajukan JDIH. Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah melibatkan Perangkat Desa sebagai kontributor, supplier dan promotor JDIH di wilayahnya. Tentunya kami mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melibatkan perangkat desa turut serta dalam publikasi dokumen hukum yang diterbitkan desa, seperti Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa. "Langkah pelibatan Kepala Deaa untuk mendukung JDIH ini sejalan dengan upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat dan transparansi kebijakan desa kepada masyarakat," kata Jonny.
Para peserta diharapkan dapat memahami dan mengaplikasikan pentingnya dokumentasi hukum dalam tugas dan fungsi mereka di lapangan. Para peserta menyambut baik kuliah umum ini dan berharap dapat berkontribusi lebih dalam memajukan JDIH di daerah masing-masing.
Di hadapan peserta Paralegal Academy, Jonny Pesta Simamora menjelaskan bahwa visi JDIHN selaras dengan salah satu prioritas utama Presiden, yaitu penyederhanaan peraturan. "Mendokumentasikan peraturan perundang-undangan dengan baik adalah bagian penting dari visi ini," ujar Jonny. Dokumentasi hukum yang baik akan membantu kinerja kepala desa dan lurah dalam meluruskan informasi yang tidak benar.
Jonny juga menekankan pentingnya kontribusi desa dalam memajukan JDIH. Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah melibatkan Perangkat Desa sebagai kontributor, supplier dan promotor JDIH di wilayahnya. Tentunya kami mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melibatkan perangkat desa turut serta dalam publikasi dokumen hukum yang diterbitkan desa, seperti Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa. "Langkah pelibatan Kepala Deaa untuk mendukung JDIH ini sejalan dengan upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat dan transparansi kebijakan desa kepada masyarakat," kata Jonny.
Para peserta diharapkan dapat memahami dan mengaplikasikan pentingnya dokumentasi hukum dalam tugas dan fungsi mereka di lapangan. Para peserta menyambut baik kuliah umum ini dan berharap dapat berkontribusi lebih dalam memajukan JDIH di daerah masing-masing.
KEPALA PUSAT JDIHN BERIKAN KULIAH UMUM KEPADA TARUNA TARUNI POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN JEMBRANA
Jembrana, 1 Agustus 2024 - Tingkatkan Literasi Hukum Nasional, Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Libatkan Kepala Pusat JDIHN dalam memberikan Kuliah Umum kepada Taruna dan Taruni Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana. Acara ini ditujukan kepada taruna dan taruni Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, Bali. Upaya ini menjadi bagian Kementerian Kelautan dan Perikanan dan meningkatkan pemanfaatan JDIH kepada seluruh insan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, dalam paparannya menyampaikan pentingnya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam menjalankan tugas masing-masing di bawah koridor hukum yang jelas. Jonny menekankan bahwa JDIH KKP menyediakan dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan, yang telah terjamin validitasnya melalui proses validasi berjenjang. Ia berharap, apa yang ada di JDIH ini dapat dimanfaatkan oleh civitas akademika di bawah naungan KKP. Keberadaan JDIH KKP diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi dosen maupun mahasiswa dalam melaksanakan tugas pembelajaran maupun penelitian.
Effin, Kepala Biro Hukum KKP, dalam sambutannya menginformasikan bahwa JDIH KKP meraih peringkat ke-5 dalam Penetapan Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023. Hal ini menunjukkan komitmen KKP untuk terus meningkatkan layanan JDIH sebagai sumber literasi hukum yang andal. Meskipun para taruna dan taruni tidak secara langsung mempelajari hukum, mereka diharapkan memahami regulasi yang berlaku dalam usaha perikanan. Saat ini, JDIH KKP juga telah terintegrasi dengan informasi batas-batas laut Indonesia, menambah nilai guna bagi para pengguna.
Kuliah umum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan taruna dan taruni, sehingga mereka lebih siap menghadapi tantangan di bidang kelautan dan perikanan dengan pengetahuan hukum yang memadai.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, dalam paparannya menyampaikan pentingnya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam menjalankan tugas masing-masing di bawah koridor hukum yang jelas. Jonny menekankan bahwa JDIH KKP menyediakan dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan, yang telah terjamin validitasnya melalui proses validasi berjenjang. Ia berharap, apa yang ada di JDIH ini dapat dimanfaatkan oleh civitas akademika di bawah naungan KKP. Keberadaan JDIH KKP diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi dosen maupun mahasiswa dalam melaksanakan tugas pembelajaran maupun penelitian.
Effin, Kepala Biro Hukum KKP, dalam sambutannya menginformasikan bahwa JDIH KKP meraih peringkat ke-5 dalam Penetapan Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023. Hal ini menunjukkan komitmen KKP untuk terus meningkatkan layanan JDIH sebagai sumber literasi hukum yang andal. Meskipun para taruna dan taruni tidak secara langsung mempelajari hukum, mereka diharapkan memahami regulasi yang berlaku dalam usaha perikanan. Saat ini, JDIH KKP juga telah terintegrasi dengan informasi batas-batas laut Indonesia, menambah nilai guna bagi para pengguna.
Kuliah umum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan taruna dan taruni, sehingga mereka lebih siap menghadapi tantangan di bidang kelautan dan perikanan dengan pengetahuan hukum yang memadai.
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH GELAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH, BPHN DORONG PENGELOLAAN HUKUM SECARA TERPADU
Palu, 25 Juni 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pustakawan Ahli Muda, Sudino dan Muhammad Zahiruddin Nurdiansyah, turut menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng. Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola JDIH dari berbagai instansi di Sulawesi Tengah, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota, Sekretariat DPRD, perguruan tinggi di wilayah Sulawesi Tengah serta Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, membuka acara dengan menekankan pentingnya peran JDIH dalam pembangunan hukum nasional. "Kanwil Kemenkumham Sulteng terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi dokumen dan informasi hukum di JDIH. Ini mencakup kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, promosi, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. Oleh karena itu, JDIHN dan anggotanya wajib menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dan anggaran yang memadai," ujar Hermansyah.
Hermansyah juga berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Sulawesi Tengah dan menarik minat para investor. "Kami mengajak seluruh pengelola JDIH untuk meningkatkan kerja sama agar dokumen hukum yang lengkap dan akurat dapat diakses dengan cepat dan mudah di wilayah ini serta berkontribusi pada Pembangunan ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah," tambahnya.
Sudino, Pustakawan Ahli Muda BPHN, menyampaikan apresiasinya terhadap Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah yang telah mengadakan pertemuan ini. "Pertemuan ini penting untuk menguatkan pengelolaan JDIH. Fokus utama kita adalah memastikan semua dokumen dan informasi hukum lebih lengkap, akurat, dan mudah diakses," kata Sudino. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan evaluasi pengelolaan JDIH di Provinsi Sulawesi Tengah dan beberapa rekomendasi diberikan kepada peserta yang hadir diantaranya, menambah koleksi pada laman JDIH, melibatkan Diskominfo dan BSSN dalam pengamanan website JDIH, melakukan pengecekan dan sinkronisasi website secara berkala, melakukan promosi, serta melaporkan hasil kegiatan pengelolaan JDIH ke dalam e-Report.
Nurdiansyah menambahkan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi hukum hendaknya mengacu pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Selain itu dukungan pimpinan juga disinggung oleh Nurdiansyah kepada para peserta yang hadir. “Pengelolaan JDIH semakin kuat apabila diberikan dukungan oleh pimpinan. Dukungan dari pimpinan dan semua OPD di Sulawesi Tengah sangat diperlukan untuk mendorong pengelolaan JDIH semakin lebih baik lagi guna meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat," tutup Nurdiansyah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, membuka acara dengan menekankan pentingnya peran JDIH dalam pembangunan hukum nasional. "Kanwil Kemenkumham Sulteng terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi dokumen dan informasi hukum di JDIH. Ini mencakup kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, promosi, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. Oleh karena itu, JDIHN dan anggotanya wajib menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dan anggaran yang memadai," ujar Hermansyah.
Hermansyah juga berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Sulawesi Tengah dan menarik minat para investor. "Kami mengajak seluruh pengelola JDIH untuk meningkatkan kerja sama agar dokumen hukum yang lengkap dan akurat dapat diakses dengan cepat dan mudah di wilayah ini serta berkontribusi pada Pembangunan ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah," tambahnya.
Sudino, Pustakawan Ahli Muda BPHN, menyampaikan apresiasinya terhadap Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah yang telah mengadakan pertemuan ini. "Pertemuan ini penting untuk menguatkan pengelolaan JDIH. Fokus utama kita adalah memastikan semua dokumen dan informasi hukum lebih lengkap, akurat, dan mudah diakses," kata Sudino. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan evaluasi pengelolaan JDIH di Provinsi Sulawesi Tengah dan beberapa rekomendasi diberikan kepada peserta yang hadir diantaranya, menambah koleksi pada laman JDIH, melibatkan Diskominfo dan BSSN dalam pengamanan website JDIH, melakukan pengecekan dan sinkronisasi website secara berkala, melakukan promosi, serta melaporkan hasil kegiatan pengelolaan JDIH ke dalam e-Report.
Nurdiansyah menambahkan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi hukum hendaknya mengacu pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Selain itu dukungan pimpinan juga disinggung oleh Nurdiansyah kepada para peserta yang hadir. “Pengelolaan JDIH semakin kuat apabila diberikan dukungan oleh pimpinan. Dukungan dari pimpinan dan semua OPD di Sulawesi Tengah sangat diperlukan untuk mendorong pengelolaan JDIH semakin lebih baik lagi guna meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat," tutup Nurdiansyah.
JDIH DEWAN PERWAKILAN DAERAH AUDENSI KE BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL BAHAS KEAMANAN DAN BACKUP DATA DOKUMEN HUKUM
Kepala Pusat JDIHN Jonny P. Simamora bersama jajaran menerima audensi Pengelola JDIH DPD RI pada Senin, 1 Juli 2024. Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Harjito, Gedung Pusat JDIHN BPHN, dibuka dengan sambutan Jonny yang mengapresiasi kedatangan tim DPD RI dan memberikan penjelasan mengenai kebijakan JDIHN saat ini serta menekankan pentingnya pemanfaatan JDIH untuk akses informasi hukum yang lebih luas. Jonny menyoroti pentingnya keamanan dan backup data, yang seharusnya menjadi tanggung jawab setiap anggota JDIHN. “Ini adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah pengumpulan dan pengolahan dokumen hukum, mengingat isu ini sangat krusial dalam pemerintahan saat ini,” tegasnya.
Andi Erham, Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI, menjelaskan bahwa JDIH DPD RI telah berupaya mengelola JDIH agar dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai media seperti perpustakaan, website, aplikasi Android, dan iOS, meskipun menghadapi beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Diskusi kemudian berlanjut mengenai tantangan yang dihadapi JDIH DPD dalam pengelolaan JDIH, termasuk redundansi pengunggahan produk hukum antara website JDIH dan website utama instansi, kebijakan pusat JDIHN dalam pengamanan data, backup data, dan kelengkapan dokumen yang telah diolah.
Emalia Pranata Komputer Ahli Madya Pusat JDIHN menambahkan bahwa kelengkapan dokumen sesuai standar Permenkumham sangat penting untuk sinkronisasi data ke Pusat JDIHN. “Dokumen hukum yang sesuai standar dapat menjadi backup data yang berguna bagi anggota JDIH jika terjadi kehilangan data akibat peretasan atau kerusakan sistem,” jelasnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan efektivitas pengelolaan JDIH, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum dengan lebih aman dan terpercaya.
Andi Erham, Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI, menjelaskan bahwa JDIH DPD RI telah berupaya mengelola JDIH agar dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai media seperti perpustakaan, website, aplikasi Android, dan iOS, meskipun menghadapi beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Diskusi kemudian berlanjut mengenai tantangan yang dihadapi JDIH DPD dalam pengelolaan JDIH, termasuk redundansi pengunggahan produk hukum antara website JDIH dan website utama instansi, kebijakan pusat JDIHN dalam pengamanan data, backup data, dan kelengkapan dokumen yang telah diolah.
Emalia Pranata Komputer Ahli Madya Pusat JDIHN menambahkan bahwa kelengkapan dokumen sesuai standar Permenkumham sangat penting untuk sinkronisasi data ke Pusat JDIHN. “Dokumen hukum yang sesuai standar dapat menjadi backup data yang berguna bagi anggota JDIH jika terjadi kehilangan data akibat peretasan atau kerusakan sistem,” jelasnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan efektivitas pengelolaan JDIH, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum dengan lebih aman dan terpercaya.