Jauhi Judi Online!
Judi online atau judi apapun bentuknya adalah dilarang. Meskipun dilarang dan memiliki konsekuensi hukum, praktik judi online masih banyak terjadi. Bentuk judi online pun kian berkembang, meskipun dilakukan lewat internet, bukan berarti lepas dari jeratan hukum.
Definisi Judi
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP (KUHP Lama), judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Hukum Judi Online
Hukum judi online secara spesifik diatur dalam UU ITE yang diubah terakhir kalinya dengan UU 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” (Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024)
Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 Ketentuan pada ayat ini mengacu pada Ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Sanksi Hukum Judi Online
Sanksi hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Perjudian menurut KUHP Baru UU 1/2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Pasal 426
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp 2 miliar) Setiap Orang yang tanpa izin:
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp 2 miliar) Setiap Orang yang tanpa izin:
- menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
- menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta)
Dampak Sosial Judi Online
- Putus Sekolah dan Pengangguran
- Perceraian dan KDRT
- Meningkatnya utang dan kriminalitas
- Gangguan kesehatan Mental
Apa yang bisa kita lakukan terhadap maraknya judi online?
- Edukasi diri dan orang sekitar
- Jangan akses situs mencurigakan
Laporkan situs judi ke aduankonten.id
Literasi Lainnya