berita

OPTIMALKAN KUALITAS REFORMASI BIROKRASI, KEMENTERIAN PUPR KOLABORASI DENGAN BPHN PERDALAM VARIABEL PENILAIAN IRH

OPTIMALKAN KUALITAS REFORMASI BIROKRASI, KEMENTERIAN PUPR KOLABORASI DENGAN BPHN PERDALAM VARIABEL PENILAIAN IRH

Bogor, 13 Juni 2024 — Dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas reformasi birokrasi, Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Rapat yang berlangsung di Luminor Hotel Padjajaran Bogor ini dihadiri oleh sekitar 40 peserta dari berbagai unit kerja pusat di lingkungan Kementerian PUPR. Acara ini juga menghadirkan dua narasumber utama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jonny Pesta Simamora dan Apri Listyanto. 

Jonny, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), menekankan pentingnya pengelolaan JDIH sesuai standar yang ditetapkan. “Ke depan, JDIHN akan menjadi sumber data dalam Satu Data Indonesia untuk dokumen hukum. Pengelolaan yang baik akan menentukan keberhasilan kita,” kata Jonny.

Jonny juga menjelaskan bahwa data pendukung untuk Variabel IV IRH adalah kelengkapan administratif yang wajib dilampirkan sebagai bukti keaktifan anggota JDIHN, dengan bobot nilai yang diambil dari hasil penilaian kinerja JDIH yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Jonny menguraikan indikator penilaian JDIH yang baru, dan mendorong JDIH Kementerian PUPR semakin terdepan dalam pengelolaan JDIH.

Sementara itu, Apri Listyanto Analis Hukum Ahli Madya BPHN menekankan bahwa pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum merupakan perwujudan dari agenda reformasi hukum nasional dalam rangka penataan regulasi nasional. “Dalam IRH maka analisis dan evaluasi hukum menjadi salah satu tolak ukur dalam kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan". Apri juga menjelaskan mengenai Pedoman 6 Dimensi sebagai pisau analisis dalam evaluasi peraturan perundang-undangan. "Kita ingin memastikan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan efektif, dengan memanfaatkan Pedoman 6 Dimensi”, jelas Apri. Apri berharap Kementerian PUPR dapat memanfaatkan pedoman ini untuk meningkatkan kualitas evaluasi peraturan perundangan-undangan.

Mardi Parnowiyoto Plt. Kepala Biro Hukum KemenPUPR menegaskan kesiapan serta komitmen Kementerian PUPR untuk mengimplementasikan semua masukan yang diberikan. “Kami siap melakukan perbaikan dalam proses pembentukan peraturan dan pengembangan JDIH. Tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan regulasi yang lebih baik dan efektif, serta berkontribusi dalam penataan regulasi nasional,” tutup Mardi.

Dengan kolaborasi ini, Kementerian PUPR berharap dapat mempercepat reformasi birokrasi dan mencapai standar yang lebih tinggi dalam penilaian IRH, sekaligus mendukung agenda nasional untuk penataan regulasi yang lebih baik.

Berita Lainnya

Card image cap

TIM TEKNIS PUSAT JDIHN KEMBANGKAN PORTAL JDIHN MELALUI ILDIS VERSI 4.0

29 Juni 2021
Card image cap

VALIDASI DOKUMEN HUKUM GUNA TERCAPAINYA KEBERHASILAN REFORMASI BIROKRASI TINGKAT NASIONAL

25 Agustus 2022
Card image cap

BPHN GELAR RAPAT PERSIAPAN KOMPILASI HUKUM ADAT UNTUK MEMPERKUAT PEMBANGUNAN HUKUM

19 April 2024