Hilirisasi dan Investasi untuk Pembangunan Ekonomi Nasional
Dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur dan mempercepat pembangunan ekonomi nasional serta mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan maka Pemerintah dalam hal ini Presiden bersama DPR RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penyelenggaraan Penanaman modal bertujuan menurut pasal pasal 3 ayat (2) untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian dalam memperkuat pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Investasi dan Hilirisasi, serta untuk lebih fokus dan terkoordinasi dalam menangani isu-isu investasi dan hilirisasi yang menjadi prioritas dalam pembangunan nasional presiden republik Indonesia mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024 Tentang Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Menurut pasal 5, Kementrian Investasi dan Hilirisasi bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dengan hadirnya Kementerian Investasi dan Hilirisasi diharapkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia menunjukan progres yang signifikan maka dari itu Kementerian Investasi dan Hilirisasi di amanatkan oleh pasal pasal 14 untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Selain itu ketahanan dan swasembada energi merupakan prioritas pemerintah di bidang energi dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) yang terus diupayakan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam untuk kemandirian serta keberlanjutan energi nasional Salah satu upaya untuk mencapai kemandirian tersebut, pemerintah membuat keputusan untuk penyelarasan kebijakan berbagai energi melalaui Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional pada Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dibawahi langsung oleh Presiden. Satuan tugas tersebut memiliki tugas:
a. kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
b. merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiyaan, dan penerimaan negara
c. memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional;
d. merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional;
e. mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara;
dengan diundangkan peraturan peraturan perundang-undangan yang fokus untuk mengatur mengenai investasi dan hilirisasi di harapkan mampu untuk membangun ekonomi Indonesia.
Dengan regulasi yang tepat, dukungan pemerintah yang kuat, dan partisipasi aktif dari investor, hilirisasi dapat menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Literasi Lainnya