DUKUNGAN PIMPINAN MENJADI KUNCI PENGEMBANGAN PENGELOLAAN JDIH
Jakarta, 24 September 2024 – Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, memimpin rombongan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam kunjungan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang berlangsung di ruang rapat Hardjito BPHN. Kehadiran Pj Walikota ini menjadi simbol dukungan penuh dan komitmen dari pimpinan daerah untuk mendorong pengelolaan JDIH agar semakin maju dan profesional.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menegaskan pentingnya dukungan pimpinan dalam pengembangan JDIH. "Dukungan dan komitmen pimpinan sangat memotivasi para pengelola JDIH untuk terus berinovasi. Selain itu, peran pimpinan juga berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana, dan penganggaran untuk pengelolaan JDIH. Terbukti Kota Tanjungpinang meraih prestasi terbaik 2 untuk kinerja pengelolaan JDIH tingkat Kota pada JDIH Awards Tahun 2024 ini," ujar Jonny.
Saat ini, berbagai kabupaten dan kota di Indonesia berlomba-lomba untuk menjadi Anggota JDIH terbaik. Menurut Jonny, peran pimpinan di daerah sangat berpengaruh dalam mendorong kemajuan JDIH di wilayah masing-masing. Selain itu, Jonny juga menyoroti pentingnya pendokumentasian hukum non peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen hukum adat. "BPHN sedang mengkompilasi dokumen-dokumen hukum adat yang tersebar di berbagai daerah agar dapat terdokumentasi dengan baik di JDIH. Kami menghimbau agar Anggota JDIH turut mendukung upaya pendokumentasian hukum adat ini," tambahnya.
Pj Walikota TanjungPinang, Andri Rizal, didampingi oleh Sekretaris Daerah dan unsur pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tanjungpinang, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan JDIH di daerahnya. "Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk mengelola JDIH dengan lebih baik, berdaya guna, dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman," ujar Andri.
Kunjungan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan dokumentasi hukum yang transparan dan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi, demi meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menegaskan pentingnya dukungan pimpinan dalam pengembangan JDIH. "Dukungan dan komitmen pimpinan sangat memotivasi para pengelola JDIH untuk terus berinovasi. Selain itu, peran pimpinan juga berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana, dan penganggaran untuk pengelolaan JDIH. Terbukti Kota Tanjungpinang meraih prestasi terbaik 2 untuk kinerja pengelolaan JDIH tingkat Kota pada JDIH Awards Tahun 2024 ini," ujar Jonny.
Saat ini, berbagai kabupaten dan kota di Indonesia berlomba-lomba untuk menjadi Anggota JDIH terbaik. Menurut Jonny, peran pimpinan di daerah sangat berpengaruh dalam mendorong kemajuan JDIH di wilayah masing-masing. Selain itu, Jonny juga menyoroti pentingnya pendokumentasian hukum non peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen hukum adat. "BPHN sedang mengkompilasi dokumen-dokumen hukum adat yang tersebar di berbagai daerah agar dapat terdokumentasi dengan baik di JDIH. Kami menghimbau agar Anggota JDIH turut mendukung upaya pendokumentasian hukum adat ini," tambahnya.
Pj Walikota TanjungPinang, Andri Rizal, didampingi oleh Sekretaris Daerah dan unsur pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tanjungpinang, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan JDIH di daerahnya. "Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk mengelola JDIH dengan lebih baik, berdaya guna, dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman," ujar Andri.
Kunjungan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan dokumentasi hukum yang transparan dan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi, demi meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat.
MENINGKATNYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIHN ADALAH UNTUK LEBIH MENINGKATKAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK KEPADA MASYARAKAT
Jakarta, 25 September 2024 – Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono, memimpin rombongan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam kunjungan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kunjungan yang berlangsung di ruang rapat Hardjito BPHN tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Sementara DPRD, Sekretaris DPRD, dan jajaran lainnya. Rombongan ini disambut oleh Pusat JDIHN yang diwakili oleh Claudia Valeriana G., Penata Penerbitan Ahli Muda, beserta tim.
Dalam sambutannya, Claudia Valeriana menyampaikan apresiasi kepada pengelola JDIH DPRD Kota Yogyakarta atas pencapaian progresif mereka dalam mengelola JDIH hingga meraih kategori Eka Acalapati dalam kurun waktu satu tahun. "Meskipun nilai dan peringkat bukanlah yang utama, hal ini menunjukkan semangat teman-teman pengelola di DPRD dalam mengelola JDIH-nya," ungkap Claudia.
Berbagai kabupaten dan kota di Indonesia saat ini berlomba-lomba untuk menjadi Anggota JDIH terbaik. Menurut Claudia, peran JDIH Setwan sangat penting karena sebagai satu-satunya organisasi perangkat daerah yang dipercaya dalam sistem JDIHN, mereka memiliki tanggung jawab sentral dalam menyajikan informasi hukum terkait persidangan DPRD serta pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sinarbiyat Nujanat, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa pendampingan DPRD terhadap Sekretariat Dewan dalam kunjungan ini adalah bentuk antusiasme DPRD untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan JDIH, dengan harapan bisa mendekati kesempurnaan. Hal ini diperkuat oleh Sekretaris DPRD, Basuki Hari Saksono, yang menegaskan bahwa berbagai langkah perbaikan telah dilakukan, dan komitmen DPRD adalah untuk menargetkan JDIH mereka masuk dalam 5 besar. "Saat ini, masyarakat banyak yang berkonsultasi terkait informasi hukum, dan kami memandang pentingnya memberikan layanan yang lebih baik di bidang ini," tambahnya.
Diskusi panjang pun digelar antara tim DPRD yang dipandu oleh Bambang Agung, Plt. Kabag Persidangan, dengan Tim JDIHN. Sri Haura Nisa dan Indar dari Pusat JDIHN memberikan masukan terkait aspek-aspek yang perlu dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH.
Kegiatan ini diakhiri dengan pesan dari Claudia Valeriana agar hasil diskusi segera diimplementasikan dan dilaporkan progresnya melalui e-report, sehingga hasil perbaikan tersebut dapat segera terlihat.
KUNJUNGAN KPU RI KE BPHN: SINERGI TINGKATKAN PENGELOLAAN DAN INOVASI LAYANAN JDIH
Jakarta, 18 Oktober 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menerima kunjungan penting dari Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito, BPHN, ini menjadi ajang evaluasi dan koordinasi untuk memperkuat pengelolaan JDIH KPU RI serta menyelaraskan arah kebijakan JDIH pada 2024.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU RI dalam memperkuat sinergi antarlembaga. “Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang terstruktur, transparan, dan mudah dijangkau,” ujarnya. Jonny menekankan perlunya peningkatan kerja sama agar layanan informasi hukum di Indonesia semakin efektif dan inklusif.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Hukum KPU RI, Andi Krisna, beserta tim pengelola JDIH KPU RI. Andi menyampaikan harapan besar dari hasil diskusi dengan BPHN untuk mengoptimalkan pengelolaan JDIH KPU, terutama dalam hal inovasi dan responsivitas layanan kepada publik.
“Evaluasi ini adalah momentum penting bagi kami. Dengan masukan dari BPHN, kami berkomitmen memperbaiki dan meningkatkan layanan JDIH agar semakin relevan dan inovatif dalam memberikan akses dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Krisna.
Diskusi antara BPHN dan KPU RI berlangsung produktif, membahas sejumlah isu strategis, seperti pengembangan promosi JDIH, optimalisasi pengelolaan website, strategi dan kebijakan JDIH KPU untuk tahun 2024-2025. Fokus pembahasan juga mencakup langkah-langkah peningkatan layanan publik agar lebih inovatif dan responsif.
JDIH KPU RI berkomitmen melakukan penyempurnaan berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan masukan dari BPHN. Harapannya, sinergi ini tidak hanya memperkuat ekosistem JDIH di lingkungan KPU RI, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem informasi hukum nasional yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPHN dan KPU RI, diharapkan pelayanan dokumen hukum di Indonesia semakin maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU RI dalam memperkuat sinergi antarlembaga. “Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang terstruktur, transparan, dan mudah dijangkau,” ujarnya. Jonny menekankan perlunya peningkatan kerja sama agar layanan informasi hukum di Indonesia semakin efektif dan inklusif.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Hukum KPU RI, Andi Krisna, beserta tim pengelola JDIH KPU RI. Andi menyampaikan harapan besar dari hasil diskusi dengan BPHN untuk mengoptimalkan pengelolaan JDIH KPU, terutama dalam hal inovasi dan responsivitas layanan kepada publik.
“Evaluasi ini adalah momentum penting bagi kami. Dengan masukan dari BPHN, kami berkomitmen memperbaiki dan meningkatkan layanan JDIH agar semakin relevan dan inovatif dalam memberikan akses dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Krisna.
Diskusi antara BPHN dan KPU RI berlangsung produktif, membahas sejumlah isu strategis, seperti pengembangan promosi JDIH, optimalisasi pengelolaan website, strategi dan kebijakan JDIH KPU untuk tahun 2024-2025. Fokus pembahasan juga mencakup langkah-langkah peningkatan layanan publik agar lebih inovatif dan responsif.
JDIH KPU RI berkomitmen melakukan penyempurnaan berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan masukan dari BPHN. Harapannya, sinergi ini tidak hanya memperkuat ekosistem JDIH di lingkungan KPU RI, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem informasi hukum nasional yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPHN dan KPU RI, diharapkan pelayanan dokumen hukum di Indonesia semakin maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
AUDIENSI LPSK DAN BPHN BAHAS PENGUATAN LITERASI HUKUM DAN PENINGKATAN KOMPETENSI ANALIS HUKUM
Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum RI menerima audensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa 27 Mei 2025 dalam rangka memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta optimalisasi peran analis hukum di lingkungan LPSK.
Audiensi yang berlangsung hangat ini dipimpin oleh Muhammad Ramdan, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas LPSK beserta jajaran, dan diterima langsung oleh Saefur Rochim, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN beserta jajaran,
Dalam pertemuan tersebut, Ramdan menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pondasi organisasi LPSK, khususnya dalam mendukung fungsi unit yang memproduksi regulasi, substansi, dan kebijakan terkait perlindungan saksi dan korban. “Kami berupaya menjadikan LPSK sebagai laboratorium bagi perlindungan saksi dan korban. Oleh karena itu, keberadaan analis hukum yang kompeten menjadi sangat penting dalam menunjang fungsi dan tugas lembaga. Selain itu, JDIH LPSK juga terus kami benahi agar mampu mendorong literasi hukum kepada masyarakat, sehingga mereka masyarakat memahami bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata,” ujar Ramdan.
Sementara itu, Saefur Rochim menyambut baik audiensi ini dan menekankan pentingnya sinergi antara BPHN dan LPSK dalam pengembangan literasi hukum di Indonesia. “LPSK adalah lembaga strategis dalam sistem hukum kita, terutama dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Kami berharap audiensi ini menjadi awal kolaborasi yang konkret dalam pengembangan JDIH dan peningkatan kompetensi analis hukum. Terlebih saat ini tengah disusun RUU KUHAP, di mana peran LPSK sangat krusial dalam menjamin hak-hak saksi dan korban dalam proses hukum acara pidana,” jelas Saefur.
Saefur juga menekankan pentingnya mendorong kehadiran JDIH LPSK sebagai sumber informasi hukum yang dapat meningkatkan literasi masyarakat, khususnya mereka yang berhadapan langsung dengan hukum baik sebagai saksi maupun korban.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama antara BPHN dan LPSK, baik dalam bidang pengembangan JDIH maupun peningkatan kapasitas Analis Hukum, demi terwujudnya perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Audiensi yang berlangsung hangat ini dipimpin oleh Muhammad Ramdan, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas LPSK beserta jajaran, dan diterima langsung oleh Saefur Rochim, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN beserta jajaran,
Dalam pertemuan tersebut, Ramdan menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pondasi organisasi LPSK, khususnya dalam mendukung fungsi unit yang memproduksi regulasi, substansi, dan kebijakan terkait perlindungan saksi dan korban. “Kami berupaya menjadikan LPSK sebagai laboratorium bagi perlindungan saksi dan korban. Oleh karena itu, keberadaan analis hukum yang kompeten menjadi sangat penting dalam menunjang fungsi dan tugas lembaga. Selain itu, JDIH LPSK juga terus kami benahi agar mampu mendorong literasi hukum kepada masyarakat, sehingga mereka masyarakat memahami bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata,” ujar Ramdan.
Sementara itu, Saefur Rochim menyambut baik audiensi ini dan menekankan pentingnya sinergi antara BPHN dan LPSK dalam pengembangan literasi hukum di Indonesia. “LPSK adalah lembaga strategis dalam sistem hukum kita, terutama dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Kami berharap audiensi ini menjadi awal kolaborasi yang konkret dalam pengembangan JDIH dan peningkatan kompetensi analis hukum. Terlebih saat ini tengah disusun RUU KUHAP, di mana peran LPSK sangat krusial dalam menjamin hak-hak saksi dan korban dalam proses hukum acara pidana,” jelas Saefur.
Saefur juga menekankan pentingnya mendorong kehadiran JDIH LPSK sebagai sumber informasi hukum yang dapat meningkatkan literasi masyarakat, khususnya mereka yang berhadapan langsung dengan hukum baik sebagai saksi maupun korban.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama antara BPHN dan LPSK, baik dalam bidang pengembangan JDIH maupun peningkatan kapasitas Analis Hukum, demi terwujudnya perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPHN Gelar Rapat Bahas Perubahan Perpres No. 33 Tahun 2012 Tentang JDIHN untuk Tingkatkan Akses Informasi dan Literasi Hukum
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar rapat di Aula Mudjono pada 17 Desember 2024, untuk membahas perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari anggota JDIHN, Ditjen PP Kementerian Hukum, serta Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum (BSK Kemenkumham) dan Pusat-Pusat di Lingkungan BPHN.
Acara dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, yang menekankan pentingnya penguatan peran JDIHN dalam mendukung literasi hukum. Rochim menegaskan bahwa perubahan peraturan yang mengatur JDIHN sangat penting untuk memastikan bahwa sistem ini bisa lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses informasi hukum yang cepat dan akurat.
"Dengan berkembangnya teknologi dan semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan, JDIHN harus mampu memberikan akses yang mudah dan jelas terkait dokumen hukum. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat negara hukum yang terbuka dan akuntabel pada akhirnya mendorong peningkatan literasi hukum," ujar Rochim dalam sambutannya.
Rapat ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan berbagai masukan untuk mengoptimalkan sistem JDIHN serta saran-saran komprehensif untuk revisi Perpres JDIHN. Beberapa narasumber yang hadir antara lain Edmon Makarim, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang membahas peningkatan kualitas antarmuka pengguna (UI) dan pengalaman pengguna (UX) pada sistem JDIHN, Susana Rita Kumalasanti dari Jurnal Kompas yang membahas peran media dalam literasi hukum serta pentingnya optimalisasi JDIHN untuk memenuhi kebutuhan dokumen hukum, dan Rulli Nasrullah, Media and Digital Consultant, yang mengulas pemanfaatan media sosial dalam literasi hukum.
Melalui rapat ini, BPHN berharap dapat merumuskan rekomendasi yang konstruktif untuk perubahan Perpres JDIHN yang lebih responsif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencakup pengembangan sistem dan standar pengelolaan dokumen hukum yang lebih baik, guna meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Acara dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, yang menekankan pentingnya penguatan peran JDIHN dalam mendukung literasi hukum. Rochim menegaskan bahwa perubahan peraturan yang mengatur JDIHN sangat penting untuk memastikan bahwa sistem ini bisa lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses informasi hukum yang cepat dan akurat.
"Dengan berkembangnya teknologi dan semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan, JDIHN harus mampu memberikan akses yang mudah dan jelas terkait dokumen hukum. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat negara hukum yang terbuka dan akuntabel pada akhirnya mendorong peningkatan literasi hukum," ujar Rochim dalam sambutannya.
Rapat ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan berbagai masukan untuk mengoptimalkan sistem JDIHN serta saran-saran komprehensif untuk revisi Perpres JDIHN. Beberapa narasumber yang hadir antara lain Edmon Makarim, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang membahas peningkatan kualitas antarmuka pengguna (UI) dan pengalaman pengguna (UX) pada sistem JDIHN, Susana Rita Kumalasanti dari Jurnal Kompas yang membahas peran media dalam literasi hukum serta pentingnya optimalisasi JDIHN untuk memenuhi kebutuhan dokumen hukum, dan Rulli Nasrullah, Media and Digital Consultant, yang mengulas pemanfaatan media sosial dalam literasi hukum.
Melalui rapat ini, BPHN berharap dapat merumuskan rekomendasi yang konstruktif untuk perubahan Perpres JDIHN yang lebih responsif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencakup pengembangan sistem dan standar pengelolaan dokumen hukum yang lebih baik, guna meningkatkan literasi hukum masyarakat.