Cipta Kerja
Sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, baik secara materil maupun spiritual. Salah satu aspek penting dalam pemenuhan tujuan tersebut adalah dengan terciptanya pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak menuju pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif. Demi mencapai hal tersebut, Pemerintah kemudian menyusun dan menetapkan berbagai kebijakan dan langkah-langkah strategis yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9l/PUU-XVIII/2020 tentang penetapan status inkonstitusional bersyarat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini pada intinya memuat ketentuan yang mencakup:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
- kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M; dan
- peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, ruang lingkup ketentuan ini dirumuskan sehingga memuat tentang:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- ketenagakerjaan;
- kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
- kemudahan berusaha;
- dukungan riset dan inovasi;
- pengadaan tanah;
- kawasan ekonomi;
- investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
- pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- pengenaan sanksi.
Dengan adanya pengaturan terkait dengan ruang lingkup tersebut, terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh baik oleh pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat secara luas. Misalnya, terkait dengan ketenagakerjaan, dengan diaturnya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Pasal 46A, Pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini mendapatkan perlindungan yang mencakup bantuan tunai, pelatihan kerja, dan akses ke pasar kerja. Selain itu, dengan dibukanya skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Pasal 56 untuk semua jenis pekerjaan, kesempatan kerja juga semakin terbuka luas. Lebih jauh, peraturan ini juga memberikan dukungan nyata kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), serta kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam hal perizinan, pendirian badan usaha, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan biaya sertifikasi halal yang kini ditanggung pemerintah.
Kemudian, Perppu Ciptaker juga memberikan kemudahan perizinan berusaha berbasis tingkat risiko (risk-based approach) untuk pelaku usaha, menggantikan pendekatan perizinan berlapis yang selama ini diterapkan. Pelaku usaha juga memperoleh insentif fiskal, kepastian investasi, dan kemudahan dalam pendirian koperasi yang kini cukup didirikan oleh sembilan orang. Sertifikasi halal juga dipercepat dan diperluas cakupannya, termasuk melibatkan ormas Islam dan perguruan tinggi negeri. Bagi masyarakat yang mengelola perkebunan dalam kawasan hutan, peraturan ini memberikan kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran penguasaan dan pengelolaan lahan dalam kawasan hutan. Nelayan pun ikut memperoleh manfaat melalui penyederhanaan perizinan kapal perikanan melalui sistem satu pintu di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dengan segala benefit tersebut, kehadiran Peraturan Pemerintah ini diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing ekonomi, fleksibilitas bagi pekerja dan pengusaha, kemudahan proses bisnis, serta pemberdayaan desa dan daerah. Selain itu, dengan dilaksanakannya reformasi struktural yang komprehensif, melalui penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi, keberadaan ketentuan ini diharapkan pula akan berdampak pada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta perluasan lapangan kerja dalam rangka pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Literasi Lainnya