literasi

Seputar KUHAP

Seputar KUHAP

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara dan proses peradilan dalam perkara pidana di Indonesia. KUHAP disahkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebagai pengganti dari hukum acara pidana warisan kolonial Belanda, yaitu Herziene Inlandsch Reglement (HIR), yang sebelumnya berlaku sejak masa penjajahan.

Pemberlakuan KUHAP menandai tonggak penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, karena memberikan kerangka hukum yang lebih modern, demokratis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. KUHAP mengatur secara rinci mengenai prosedur penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta upaya hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam setiap tahap proses tersebut, KUHAP menekankan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, serta korban.

Salah satu keunggulan KUHAP adalah pengakuannya terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan meyakinkan. KUHAP juga mengatur secara ketat mengenai batas waktu penahanan dan perlunya surat perintah dalam setiap tindakan paksa oleh aparat penegak hukum, sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.

Meskipun telah menjadi pedoman utama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, KUHAP juga menghadapi berbagai tantangan dan kritik, terutama dalam menghadapi perkembangan zaman, teknologi, dan dinamika sosial. Oleh karena itu, proses revisi KUHAP secara berkelanjutan terus diupayakan agar hukum acara pidana Indonesia semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.

Dengan demikian, KUHAP tidak hanya menjadi landasan yuridis bagi para aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam menindak pelaku kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses peradilan.

Literasi Lainnya

Card image cap

PENGELOLA JDIH KABUPATEN MIMIKA PELAJARI TEKNIS PEMBUATAN BERITA KE DALAM APLIKASI ILDIS DAN KONTEN MEDIA SOSIAL JDIH

01 Oktober 2025
Card image cap

PENGELOLAAN JDIH ADALAH TANGGUNG JAWAB SELURUH ANGGOTA TIM

01 Oktober 2025
Card image cap

SPBE SEBAGAI PENDORONG PENGEMBANGAN SISTEM PADA JDIHN

01 Oktober 2025