Minyak dan Gas Bumi Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mencakup sumber daya yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui. Minyak dan Gas Bumi termasuk ke dalam kategori sumber daya yang tidak terbarukan dan memiliki nilai strategis karena menjadi komponen utama yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat luas. Industri Minyak dan Gas Bumi memegang peran krusial dalam menciptakan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan energi nasional, yang kesemuanya merupakan elemen penting dalam mendukung proses pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Salah satu sumber daya alam yang melimpah di Indonesia adalah Minyak dan Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi memainkan peran yang sangat signifikan dalam mendukung perekonomian nasional. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal agar dapat menjamin tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewenangan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup orang banyak. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam hal mengatur kegiatan usaha hulu dan hilir sumber daya Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut UU Migas), Undang-Undang ini menetapkan prinsip-prinsip umum tentang kegiatan usaha migas, penerimaan negara, pembinaan dan pengawasan, serta badan eksekutif dan regulator di sektor migas.
Menurut ketentuan pasal 2 UU Migas penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Kemudian untuk melaksanakan UU Migas tersebut pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Penyelenggaraan kegiatan usaha hulu, pengelolaan kegiatan usaha hulu, pemanfaatan aset eks Badan Pelaksana, peran PT Pertamina (Persero), penerimaan negara, dan evaluasi mutu minyak dan gas bumi adalah topik-topik penting dalam sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi di Indonesia. Dalam perkembangannya PP ini mengalami 2 kali perubahan yang pertama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan percepatan peningkatan produksi minyak dan gas bumi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Kemudian perubahan yang kedua menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2004, terutama terkait dengan penetapan Kontraktor oleh Menteri, masukan dari Badan Pelaksana, dan kewajiban penyerahan Gas Bumi.
Peraturan Perundang-Undangan tentang Minyak dan Gas Bumi bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya Minyak dan Gas Bumi secara berkelanjutan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat, serta menjaga ketahanan energi nasional.
Perpustakaan: Wahana Literasi, Edukasi, dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam Pembukaan UUD NRI 1945 menegaskan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan pembentukan negara. Literasi, pendidikan, dan akses terhadap informasi merupakan pondasi utama dalam proses perwujudan dari tujuan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Dalam konteks ini, perpustakaan memiliki peran strategis sebagai wahana pembelajaran, pusat informasi, pelestarian budaya, serta sarana pemberdayaan masyarakat. Selaku institusi yang menyediakan akses terhadap ilmu pengetahuan dan informasi, perpustakaan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Melalui penyediaan bahan bacaan, layanan literasi, pelatihan keterampilan, dan ruang belajar, perpustakaan turut menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Konstitusi Indonesia memberikan dasar yuridis bagi pentingnya pendidikan dan pencerdasan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pada Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Dalam kerangka sistem pendidikan nasional inilah perpustakaan memainkan peranan penting sebagai sarana pendukung pembelajaran dan pengembangan literasi masyarakat.
Kedudukan perpustakaan beserta peran dan fungsinya kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Undang-Undang ini memberikan aturan yang memjelaskan secara komprehensif terkait dengan perpustakaan, mulai dari prinsip dasar hingga sanksi administratifnya. Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam aturan pelaksana yang mengatur lebih detail terkait pedoman teknisnya, yakni melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Dalam implementasinya, berbagai kebijakan pemerintah juga mendorong pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial, yaitu perpustakaan yang tidak hanya menyediakan buku, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, pelatihan keterampilan, literasi digital, serta akses terhadap informasi publik yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, perpustakaan tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi merupakan wahana strategis dalam membangun masyarakat yang literat, berpengetahuan, dan berdaya saing tinggi. Penataan, pembinaan, dan pendanaan perpustakaan yang berkesinambungan merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia (Dari Warisan Kolonial hingga Kodifikasi Nasional)
Perjalanan Kitab Hukum Pidana (KUHP) diawali dengan pergeseran dari hukum pidana adat yang sebelumnya sudah lama dikenal oleh masyarakat ke pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsche-Indie (WvS NI), yang kemudian disahkan menjadi KUHP melalui Staatsblad No. 732 pada tahun 1915. Hukum adat berlaku hanya pada teritorial tertentu, tidak berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Nusantara, serta sifatnya tidak tertulis. Pada masa VOC tahun 1602, muncul sebuah bentuk peraturan baru yakni "plakaat" yang kemudian dikompilasi menjadi "Statuten van Batavia." Beberapa kodifikasi hukum pidana pada masa pemerintahan kolonial Belanda diundangkan dalam Regeling Reglement (RR). KUHP yang disahkan pada tahun 1915 adalah sebuah modifikasi dari Wvs NI yang merupakan salah satu bentuk kodifikasi dari hukum pidana kolonial. Beberapa ketentuan dari WvS NI diubah untuk menyesuaikan keadaan masyarakat di Hindia Belanda. Adopsi dan modifikasi terhadap kodifikasi hukum barat menciptakan dualisme dalam sistem hukum pidana, pasalnya kehadiran sebuah aturan baru yang universal tidak mempengaruhi keberadaan dari hukum adat yang tetap hidup dan berkembang pada masyarakat. Adanya modifikasi terhadap aturan dalam WvS NI menunjukkan bahwa sistem hukum harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya setempat untuk dapat diberlakukan secara efektif.
Pada dasarnya WvS NI bukanlah peraturan yang dirancang untuk kepentingan masyarakat. Secara struktur, KUHP terdiri atas 3 buku, yakni Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang berisi 9 Bab dan 103 Pasal, Buku Kedua tentang Kejahatan yang berisi 31 Bab dan 385 Pasal, dan Buku Ketiga tentang Pelanggaran. Meskipun demikian, Wvs NI telah menjadi tonggak hukum pidana yang berlaku cukup lama di Indonesia. Hingga saat ini, masih banyak konsep, asas, dan struktur dasar hukum yang masih diadopsi dalam KUHP 2023.
Pada dasarnya WvS NI bukanlah peraturan yang dirancang untuk kepentingan masyarakat. Secara struktur, KUHP terdiri atas 3 buku, yakni Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang berisi 9 Bab dan 103 Pasal, Buku Kedua tentang Kejahatan yang berisi 31 Bab dan 385 Pasal, dan Buku Ketiga tentang Pelanggaran. Meskipun demikian, Wvs NI telah menjadi tonggak hukum pidana yang berlaku cukup lama di Indonesia. Hingga saat ini, masih banyak konsep, asas, dan struktur dasar hukum yang masih diadopsi dalam KUHP 2023.
Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk membangun sistem pemerintahan dan hukum yang berdaulat. Didasarkan pada ketentuan Pasal II Aturan Peralihan, Indonesia tetap memberlakukan aturan hukum yang berlaku sebelum merdeka sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini diakibatkan adanya kebutuhan untuk mempertahankan ketertiban.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau yang kerap dikenal dengan KUHP merupakan kunci dari transisi hukum pidana di Indonesia. Hal tersebut diakibatkan oleh fungsi ganda yang turut hadir melalui peraturan ini, yakni untuk menghapuskan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang, tetapi justru malah menghidupkan kembali WvS NI. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 melakukan sebuah perubahan penting dalam hal nomenklatur dan terminologi untuk mempertegas identitas nasional. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengubah frasa-frasa dalam bahasa Belanda menjadi berbahasa Indonesia, menghilangkan unsur-unsur yang menjadi ciri khas Hindia-Belanda, serta menambahkan beberapa delik baru yang disesuaikan dengan keadaan nasional saat peraturan tersebut diberlakukan.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Seiring waktu, urgensi untuk memperbaharui substansi materiil KUHP menjadi semakin mendesak. Pasalnya, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ditujukan untuk menegaskan kedaulatan. Hal ini didasari atas pandangan bahwa KUHP lama sudah tidak sesuai dengan filosofi bangsa dan dinamika perkembangan hukum pidana nasional. Kemunculan bentuk-bentuk kejahatan baru turut menjadi alasan diperlukannya pembaharuan terhadap aturan yang dimuat dalam KUHP lama.
Penyusunan konsep KUHP nasional sudah dirancang sejak 1970, yang mana melibatkan beberapa tim dengan pendekatan yang berbeda, dengan mengemban konsep "re-kodifikasi" dan konsep "kodifikasi baru". Adanya perdebatan antara konsep re-kodifikasi dan kodifikasi baru merupakan evolusi paradigma dalam pembaruan hukum pidana, artinya kesadaran perlunya kodifikasi yang benar-benar baru merupakan transisi dari penyesuaian menjadi penciptaan hukum pidana Indonesia yang otentik dan mencakup pertimbangan atas hak asasi manusia dan keadilan yang lebih manusiawi.
KUHP baru pada akhirnya diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah melalui proses yang cukup lama. Meskipun demikian, terdapat gap waktu pemberlakuan selama 3 tahun sejak tanggal diundangkan untuk memberikan ruang transisi bagi masyarakat serta untuk menyusun peraturan pelaksana terkait. Pembentukan undang-undang ini ditujukan untuk mewujudkan hukum pidana nasional dalam upaya dekolonisasi dan modernisasi hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD NRI 1945 serta bertujuan untuk menyelaraskan sistem hukum pidana dengan nilai-nilai demokrasi, standar hak asasi manusia, dan tantangan kejahatan kontemporer.
Beberapa prinsip dan inovasi penting dari KUHP 2023 adalah rekodifikasi dan dekolonisasi, pengintegrasian prinsip keadilan restoratif, akomodasi ketentuan hukum adat, asas-asas dalam perlindungan hak asasi manusia, kriminalisasi kejahatan baru, dan peraturan yang yang lebih terstruktur dan komprehensif. Perubahan yang dibawa dalam KUHP 2023 cukup signifikan jika dibandingkan dengan KUHP lama, beberapa yang mendasar adalah terkait dengan pemisahan asas legalitas dan aturan peralihan, diskresi bagi hakim untuk hal pemberatan pidana, akomodasi untuk kriminalisasi kejahatan modern, dan pengaturan eksplisit terkait restorative justice.
Masa transisi 3 tahun untuk pemberlakuan KUHP 2023 merupakan salah satu indikasi bahwa kompleksitas perubahan yang memerlukan penyesuaian terhadap seluruh sistem peradilan pidana. Pengakomodasian terhadap hukum adat perlu perhatian khusus karena mengharmonisasikan hukum negara yang tertulis dengan hukum adat yang dinamis dan tidak tertulis akan memerlukan proses berkelanjutan dan adaptasi serta interpretasi yang lebih cermat. KUHP 2023 adalah manifestasi dari cita-cita hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun sistem hukum yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan jati diri bangsa.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2024 menunjukkan peningkatan signifikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dengan total 445.502 kasus, naik 10,76% dibandingkan tahun 2023, dan ranah personal masih menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan, terutama dalam relasi rumah tangga dan hubungan intim.
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan. UU PKDRT merupakan bagian dari jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Definisi KDRT menurut Pasal 1 UU PKDRT, kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Lingkup KDRT, mencakup:
- suami, isteri, dan anak;
- orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
- orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut
Jenis KDRT (Pasal 5-9 UU PKDRT)
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Kekerasan seksual
- Penelantaran rumah tangga
Hak korban KDRT (Pasal 10 UU PKDRT)
Korban KDRT memiliki hak sebagai korban, diantaranya:
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelayanan bimbingan rohani.
Kewajiban masyarakat (Pasal 15)
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. memberikan perlindungan kepada korban;
c. memberikan pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Bagaimana cara korban dapat lapor?
Pasal 26
Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan dan pemulihan korban KDRT
Dalam hal melindungi korban, terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara kepada korban dan bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban. (Bab VI tentang Perlindungan UU PKDRT)
Sejak diterimanya permohonan, ketua pengadilan juga dapat mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain. Permohonan ini dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping; atau pembimbing rohani. (Pasal 28 dan Pasal 29 UU PKDRT)
Korban KDRT juga mendapatkan pemulihan dengan memperoleh pelayanan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban. (Pasal 39 UU PKDRT)
Sanksi yang dikenakan kepada pelaku KDRT
Pengaturan sanksi diatur dalam UU PKDRT dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44 - 53
- Kekerasan fisik dipidana penjara maksimal 5 tahun. Kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat dipidana penjara maksimal 10 tahun. Kekerasan fisik yang menyebabkan matinya korban dipidana penjara maksimal 15 tahun
- Kekerasan psikis dipidana penjara maksimal 3 tahun
- Kekerasan seksual dipidana penjara maksimal 12 tahun. Pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dipidana penjara maksimal 15 tahun
- Kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak dapat sembuh, mengalami gangguan kejiwaan, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana penjara maksimal 20 tahun
- Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara maksimal 3 tahun
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. Makna perdagangan orang seringkali hanya diartikan merujuk pada eksploitasi pekerja migran, karena pada awal mula kemunculan perdagangan orang diawali dari adanya migrasi pekerja dari Afrika Barat ke Amerika. Namun, pada kenyataannya perdagangan orang tidak hanya rentan bagi pekerja migran saja, karena tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain dalam wilayah negara Republik Indonesia juga termasuk dalam kategori TPPO. Saat ini modus yang semakin kompleks, pelaku yang terorganisir, serta korban yang berada dalam posisi rentan menjadikan TPPO sebagai tantangan besar bagi negara dalam menjamin perlindungan warga negaranya.
Dalam konteks hukum nasional, pengaturan mengenai TPPO bukan hanya sebatas pada tataran pidana, melainkan juga merupakan bagian dari mandat konstitusional negara dalam melindungi martabat dan hak asasi manusia, sebagaimana perdagangan orang merupakan salah satu tindakan kejahatan terhadap hak asasi manusia karena manusia adalah korban dari perbuatan tersebut. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.” Perlindungan terhadap korban perdagangan orang merupakan pengejawantahan dari pasal ini, di mana negara berkewajiban hadir untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan dampak kejahatan tersebut. Lebih lanjut, Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Artinya, negara memiliki tanggung jawab langsung untuk mencegah terjadinya eksploitasi terhadap manusia dan memberantas praktik perdagangan orang yang kerap menjebak kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Sebagai bentuk perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang hadir untuk mengisi ketentuan lebih mendalam terkait dengan perdagangan orang. Undang-Undang ini tidak hanya mendefinisikan ruang lingkup TPPO secara jelas, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku. Pendekatan hukum dalam undang-undang ini bersifat menyeluruh, mencakup upaya pencegahan, perlindungan, rehabilitasi korban, serta kerja sama nasional dan internasional.
Di tingkat implementasi, pemerintah memperkuat komitmen ini melalui berbagai kebijakan, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan pedoman lintas sektor untuk merespons kejahatan perdagangan orang secara terpadu, berbasis hak korban, serta berbasis gender dan usia.
Selain produk hukum nasional, Indonesia juga memiliki produk hukum internasional yang terkait dengan perdagangan orang, yakni ratifikasi Protokol Palermo melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan TPPO bukan hanya merupakan kewajiban nasional, tetapi juga tanggung jawab global.
Dalam praktiknya, tantangan yang dihadapi tidak ringan. TPPO seringkali melibatkan sindikat lintas negara, pemanfaatan teknologi digital, hingga penyalahgunaan kerentanan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum harus disertai dengan pendekatan sosial dan kultural. Pemberdayaan ekonomi masyarakat, edukasi publik, dan pelibatan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang dalam mencegah munculnya korban baru.
Dengan memperkuat kerangka hukum dan konstitusional, serta memperluas kerjasama lintas lembaga, Indonesia dapat membangun sistem perlindungan yang lebih efektif. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kehidupan korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa.