literasi

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. Makna perdagangan orang seringkali hanya diartikan merujuk pada eksploitasi pekerja migran, karena pada awal mula kemunculan perdagangan orang diawali dari adanya migrasi pekerja dari Afrika Barat ke Amerika. Namun, pada kenyataannya perdagangan orang tidak hanya rentan bagi pekerja migran saja, karena tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain dalam wilayah negara Republik Indonesia juga termasuk dalam kategori TPPO. Saat ini modus yang semakin kompleks, pelaku yang terorganisir, serta korban yang berada dalam posisi rentan menjadikan TPPO sebagai tantangan besar bagi negara dalam menjamin perlindungan warga negaranya.
 
Dalam konteks hukum nasional, pengaturan mengenai TPPO bukan hanya sebatas pada tataran pidana, melainkan juga merupakan bagian dari mandat konstitusional negara dalam melindungi martabat dan hak asasi manusia, sebagaimana perdagangan orang merupakan salah satu tindakan kejahatan terhadap hak asasi manusia karena manusia adalah korban dari perbuatan tersebut. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.” Perlindungan terhadap korban perdagangan orang merupakan pengejawantahan dari pasal ini, di mana negara berkewajiban hadir untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan dampak kejahatan tersebut. Lebih lanjut, Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Artinya, negara memiliki tanggung jawab langsung untuk mencegah terjadinya eksploitasi terhadap manusia dan memberantas praktik perdagangan orang yang kerap menjebak kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
 
Sebagai bentuk perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang hadir untuk mengisi ketentuan lebih mendalam terkait dengan perdagangan orang. Undang-Undang ini tidak hanya mendefinisikan ruang lingkup TPPO secara jelas, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku. Pendekatan hukum dalam undang-undang ini bersifat menyeluruh, mencakup upaya pencegahan, perlindungan, rehabilitasi korban, serta kerja sama nasional dan internasional.
 
Di tingkat implementasi, pemerintah memperkuat komitmen ini melalui berbagai kebijakan, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan pedoman lintas sektor untuk merespons kejahatan perdagangan orang secara terpadu, berbasis hak korban, serta berbasis gender dan usia.
 
Selain produk hukum nasional, Indonesia juga memiliki produk hukum internasional yang terkait dengan perdagangan orang, yakni ratifikasi Protokol Palermo melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan TPPO bukan hanya merupakan kewajiban nasional, tetapi juga tanggung jawab global.
 
Dalam praktiknya, tantangan yang dihadapi tidak ringan. TPPO seringkali melibatkan sindikat lintas negara, pemanfaatan teknologi digital, hingga penyalahgunaan kerentanan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum harus disertai dengan pendekatan sosial dan kultural. Pemberdayaan ekonomi masyarakat, edukasi publik, dan pelibatan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang dalam mencegah munculnya korban baru.
 
Dengan memperkuat kerangka hukum dan konstitusional, serta memperluas kerjasama lintas lembaga, Indonesia dapat membangun sistem perlindungan yang lebih efektif. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kehidupan korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa.

Literasi Lainnya

Card image cap

Pembentukan JDIH Bakamla merupakan upaya mendukung pembangunan dan kebijakan nasional dalam rangka mewujudkan “Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia”

01 Oktober 2025
Card image cap

PERKAYA LITERASI HUKUM ADAT MASYARAKAT: BPHN LAKUKAN KOMPILASI HUKUM ADAT DI PROVINSI BALI

01 Oktober 2025