Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia (Dari Warisan Kolonial hingga Kodifikasi Nasional)
Perjalanan Kitab Hukum Pidana (KUHP) diawali dengan pergeseran dari hukum pidana adat yang sebelumnya sudah lama dikenal oleh masyarakat ke pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsche-Indie (WvS NI), yang kemudian disahkan menjadi KUHP melalui Staatsblad No. 732 pada tahun 1915. Hukum adat berlaku hanya pada teritorial tertentu, tidak berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Nusantara, serta sifatnya tidak tertulis. Pada masa VOC tahun 1602, muncul sebuah bentuk peraturan baru yakni "plakaat" yang kemudian dikompilasi menjadi "Statuten van Batavia." Beberapa kodifikasi hukum pidana pada masa pemerintahan kolonial Belanda diundangkan dalam Regeling Reglement (RR). KUHP yang disahkan pada tahun 1915 adalah sebuah modifikasi dari Wvs NI yang merupakan salah satu bentuk kodifikasi dari hukum pidana kolonial. Beberapa ketentuan dari WvS NI diubah untuk menyesuaikan keadaan masyarakat di Hindia Belanda. Adopsi dan modifikasi terhadap kodifikasi hukum barat menciptakan dualisme dalam sistem hukum pidana, pasalnya kehadiran sebuah aturan baru yang universal tidak mempengaruhi keberadaan dari hukum adat yang tetap hidup dan berkembang pada masyarakat. Adanya modifikasi terhadap aturan dalam WvS NI menunjukkan bahwa sistem hukum harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya setempat untuk dapat diberlakukan secara efektif.
Pada dasarnya WvS NI bukanlah peraturan yang dirancang untuk kepentingan masyarakat. Secara struktur, KUHP terdiri atas 3 buku, yakni Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang berisi 9 Bab dan 103 Pasal, Buku Kedua tentang Kejahatan yang berisi 31 Bab dan 385 Pasal, dan Buku Ketiga tentang Pelanggaran. Meskipun demikian, Wvs NI telah menjadi tonggak hukum pidana yang berlaku cukup lama di Indonesia. Hingga saat ini, masih banyak konsep, asas, dan struktur dasar hukum yang masih diadopsi dalam KUHP 2023.
Pada dasarnya WvS NI bukanlah peraturan yang dirancang untuk kepentingan masyarakat. Secara struktur, KUHP terdiri atas 3 buku, yakni Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang berisi 9 Bab dan 103 Pasal, Buku Kedua tentang Kejahatan yang berisi 31 Bab dan 385 Pasal, dan Buku Ketiga tentang Pelanggaran. Meskipun demikian, Wvs NI telah menjadi tonggak hukum pidana yang berlaku cukup lama di Indonesia. Hingga saat ini, masih banyak konsep, asas, dan struktur dasar hukum yang masih diadopsi dalam KUHP 2023.
Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk membangun sistem pemerintahan dan hukum yang berdaulat. Didasarkan pada ketentuan Pasal II Aturan Peralihan, Indonesia tetap memberlakukan aturan hukum yang berlaku sebelum merdeka sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini diakibatkan adanya kebutuhan untuk mempertahankan ketertiban.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau yang kerap dikenal dengan KUHP merupakan kunci dari transisi hukum pidana di Indonesia. Hal tersebut diakibatkan oleh fungsi ganda yang turut hadir melalui peraturan ini, yakni untuk menghapuskan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang, tetapi justru malah menghidupkan kembali WvS NI. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 melakukan sebuah perubahan penting dalam hal nomenklatur dan terminologi untuk mempertegas identitas nasional. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengubah frasa-frasa dalam bahasa Belanda menjadi berbahasa Indonesia, menghilangkan unsur-unsur yang menjadi ciri khas Hindia-Belanda, serta menambahkan beberapa delik baru yang disesuaikan dengan keadaan nasional saat peraturan tersebut diberlakukan.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Seiring waktu, urgensi untuk memperbaharui substansi materiil KUHP menjadi semakin mendesak. Pasalnya, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ditujukan untuk menegaskan kedaulatan. Hal ini didasari atas pandangan bahwa KUHP lama sudah tidak sesuai dengan filosofi bangsa dan dinamika perkembangan hukum pidana nasional. Kemunculan bentuk-bentuk kejahatan baru turut menjadi alasan diperlukannya pembaharuan terhadap aturan yang dimuat dalam KUHP lama.
Penyusunan konsep KUHP nasional sudah dirancang sejak 1970, yang mana melibatkan beberapa tim dengan pendekatan yang berbeda, dengan mengemban konsep "re-kodifikasi" dan konsep "kodifikasi baru". Adanya perdebatan antara konsep re-kodifikasi dan kodifikasi baru merupakan evolusi paradigma dalam pembaruan hukum pidana, artinya kesadaran perlunya kodifikasi yang benar-benar baru merupakan transisi dari penyesuaian menjadi penciptaan hukum pidana Indonesia yang otentik dan mencakup pertimbangan atas hak asasi manusia dan keadilan yang lebih manusiawi.
KUHP baru pada akhirnya diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah melalui proses yang cukup lama. Meskipun demikian, terdapat gap waktu pemberlakuan selama 3 tahun sejak tanggal diundangkan untuk memberikan ruang transisi bagi masyarakat serta untuk menyusun peraturan pelaksana terkait. Pembentukan undang-undang ini ditujukan untuk mewujudkan hukum pidana nasional dalam upaya dekolonisasi dan modernisasi hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD NRI 1945 serta bertujuan untuk menyelaraskan sistem hukum pidana dengan nilai-nilai demokrasi, standar hak asasi manusia, dan tantangan kejahatan kontemporer.
Beberapa prinsip dan inovasi penting dari KUHP 2023 adalah rekodifikasi dan dekolonisasi, pengintegrasian prinsip keadilan restoratif, akomodasi ketentuan hukum adat, asas-asas dalam perlindungan hak asasi manusia, kriminalisasi kejahatan baru, dan peraturan yang yang lebih terstruktur dan komprehensif. Perubahan yang dibawa dalam KUHP 2023 cukup signifikan jika dibandingkan dengan KUHP lama, beberapa yang mendasar adalah terkait dengan pemisahan asas legalitas dan aturan peralihan, diskresi bagi hakim untuk hal pemberatan pidana, akomodasi untuk kriminalisasi kejahatan modern, dan pengaturan eksplisit terkait restorative justice.
Masa transisi 3 tahun untuk pemberlakuan KUHP 2023 merupakan salah satu indikasi bahwa kompleksitas perubahan yang memerlukan penyesuaian terhadap seluruh sistem peradilan pidana. Pengakomodasian terhadap hukum adat perlu perhatian khusus karena mengharmonisasikan hukum negara yang tertulis dengan hukum adat yang dinamis dan tidak tertulis akan memerlukan proses berkelanjutan dan adaptasi serta interpretasi yang lebih cermat. KUHP 2023 adalah manifestasi dari cita-cita hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun sistem hukum yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan jati diri bangsa.
Literasi Lainnya