Perpustakaan: Wahana Literasi, Edukasi, dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam Pembukaan UUD NRI 1945 menegaskan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan pembentukan negara. Literasi, pendidikan, dan akses terhadap informasi merupakan pondasi utama dalam proses perwujudan dari tujuan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Dalam konteks ini, perpustakaan memiliki peran strategis sebagai wahana pembelajaran, pusat informasi, pelestarian budaya, serta sarana pemberdayaan masyarakat. Selaku institusi yang menyediakan akses terhadap ilmu pengetahuan dan informasi, perpustakaan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Melalui penyediaan bahan bacaan, layanan literasi, pelatihan keterampilan, dan ruang belajar, perpustakaan turut menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Konstitusi Indonesia memberikan dasar yuridis bagi pentingnya pendidikan dan pencerdasan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pada Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Dalam kerangka sistem pendidikan nasional inilah perpustakaan memainkan peranan penting sebagai sarana pendukung pembelajaran dan pengembangan literasi masyarakat.
Kedudukan perpustakaan beserta peran dan fungsinya kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Undang-Undang ini memberikan aturan yang memjelaskan secara komprehensif terkait dengan perpustakaan, mulai dari prinsip dasar hingga sanksi administratifnya. Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam aturan pelaksana yang mengatur lebih detail terkait pedoman teknisnya, yakni melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Dalam implementasinya, berbagai kebijakan pemerintah juga mendorong pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial, yaitu perpustakaan yang tidak hanya menyediakan buku, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, pelatihan keterampilan, literasi digital, serta akses terhadap informasi publik yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, perpustakaan tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi merupakan wahana strategis dalam membangun masyarakat yang literat, berpengetahuan, dan berdaya saing tinggi. Penataan, pembinaan, dan pendanaan perpustakaan yang berkesinambungan merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Literasi Lainnya