Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2024 menunjukkan peningkatan signifikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dengan total 445.502 kasus, naik 10,76% dibandingkan tahun 2023, dan ranah personal masih menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan, terutama dalam relasi rumah tangga dan hubungan intim.
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan. UU PKDRT merupakan bagian dari jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Definisi KDRT menurut Pasal 1 UU PKDRT, kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Lingkup KDRT, mencakup:
- suami, isteri, dan anak;
- orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
- orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut
Jenis KDRT (Pasal 5-9 UU PKDRT)
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Kekerasan seksual
- Penelantaran rumah tangga
Hak korban KDRT (Pasal 10 UU PKDRT)
Korban KDRT memiliki hak sebagai korban, diantaranya:
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelayanan bimbingan rohani.
Kewajiban masyarakat (Pasal 15)
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. memberikan perlindungan kepada korban;
c. memberikan pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Bagaimana cara korban dapat lapor?
Pasal 26
Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan dan pemulihan korban KDRT
Dalam hal melindungi korban, terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara kepada korban dan bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban. (Bab VI tentang Perlindungan UU PKDRT)
Sejak diterimanya permohonan, ketua pengadilan juga dapat mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain. Permohonan ini dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping; atau pembimbing rohani. (Pasal 28 dan Pasal 29 UU PKDRT)
Korban KDRT juga mendapatkan pemulihan dengan memperoleh pelayanan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban. (Pasal 39 UU PKDRT)
Sanksi yang dikenakan kepada pelaku KDRT
Pengaturan sanksi diatur dalam UU PKDRT dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44 - 53
- Kekerasan fisik dipidana penjara maksimal 5 tahun. Kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat dipidana penjara maksimal 10 tahun. Kekerasan fisik yang menyebabkan matinya korban dipidana penjara maksimal 15 tahun
- Kekerasan psikis dipidana penjara maksimal 3 tahun
- Kekerasan seksual dipidana penjara maksimal 12 tahun. Pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dipidana penjara maksimal 15 tahun
- Kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak dapat sembuh, mengalami gangguan kejiwaan, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana penjara maksimal 20 tahun
- Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara maksimal 3 tahun
Literasi Lainnya