literasi

Minyak dan Gas Bumi Indonesia

Minyak dan Gas Bumi Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mencakup sumber daya yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui. Minyak dan Gas Bumi termasuk ke dalam kategori sumber daya yang tidak terbarukan dan memiliki nilai strategis karena menjadi komponen utama yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat luas. Industri Minyak dan Gas Bumi memegang peran krusial dalam menciptakan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan energi nasional, yang kesemuanya merupakan elemen penting dalam mendukung proses pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Salah satu sumber daya alam yang melimpah di Indonesia adalah Minyak dan Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi memainkan peran yang sangat signifikan dalam mendukung perekonomian nasional. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal agar dapat menjamin tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewenangan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup orang banyak. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam hal mengatur kegiatan usaha hulu dan hilir sumber daya Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut UU Migas), Undang-Undang ini menetapkan prinsip-prinsip umum tentang kegiatan usaha migas, penerimaan negara, pembinaan dan pengawasan, serta badan eksekutif dan regulator di sektor migas. 

Menurut ketentuan pasal 2 UU Migas penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.

Kemudian untuk melaksanakan UU Migas tersebut pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Penyelenggaraan kegiatan usaha hulu, pengelolaan kegiatan usaha hulu, pemanfaatan aset eks Badan Pelaksana, peran PT Pertamina (Persero), penerimaan negara, dan evaluasi mutu minyak dan gas bumi adalah topik-topik penting dalam sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi di Indonesia. Dalam perkembangannya PP ini mengalami 2 kali perubahan yang pertama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan percepatan peningkatan produksi minyak dan gas bumi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. 

Kemudian perubahan yang kedua menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2004, terutama terkait dengan penetapan Kontraktor oleh Menteri, masukan dari Badan Pelaksana, dan kewajiban penyerahan Gas Bumi. 

Peraturan Perundang-Undangan tentang Minyak dan Gas Bumi bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya Minyak dan Gas Bumi secara berkelanjutan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat, serta menjaga ketahanan energi nasional. 

Literasi Lainnya

Card image cap

KEPALA PUSAT JDIHN INGATKAN PENGELOLA JDIH UNTUK MELAKUKAN PENGISIAN E-REPORT DI BULAN DESEMBER

01 Oktober 2025
Card image cap

PUSAT JDIHN DORONG ANGGOTA DI LAMPUNG UNTUK MENINGKATKAN KOLEKSI DOKUMEN HUKUM, MEMYAMPAIKAN LAPORAN TAHUNAN, DAN PROMOSI JDIH

01 Oktober 2025
Card image cap

Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia (Dari Warisan Kolonial hingga Kodifikasi Nasional)

01 Oktober 2025