Literasi JDIHN

Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia (Dari Warisan Kolonial hingga Kodifikasi Nasional)

Perjalanan Kitab Hukum Pidana (KUHP) diawali dengan pergeseran dari hukum pidana adat yang sebelumnya sudah lama dikenal oleh masyarakat ke pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsche-Indie (WvS NI), yang kemudian disahkan menjadi KUHP melalui Staatsblad No. 732 pada tahun 1915. Hukum adat berlaku hanya pada teritorial tertentu, tidak berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Nusantara, serta sifatnya tidak tertulis. Pada masa VOC tahun 1602, muncul sebuah bentuk peraturan baru yakni "plakaat" yang kemudian dikompilasi menjadi "Statuten van Batavia." Beberapa kodifikasi hukum pidana pada masa pemerintahan kolonial Belanda diundangkan dalam Regeling Reglement (RR). KUHP yang disahkan pada tahun 1915 adalah sebuah modifikasi dari Wvs NI yang merupakan salah satu bentuk kodifikasi dari hukum pidana kolonial. Beberapa ketentuan dari WvS NI diubah untuk menyesuaikan keadaan masyarakat di Hindia Belanda. Adopsi dan modifikasi terhadap kodifikasi hukum barat menciptakan dualisme dalam sistem hukum pidana, pasalnya kehadiran sebuah aturan baru yang universal tidak mempengaruhi keberadaan dari hukum adat yang tetap hidup dan berkembang pada masyarakat. Adanya modifikasi terhadap aturan dalam WvS NI menunjukkan bahwa sistem hukum harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya setempat untuk dapat diberlakukan secara efektif.

Pada dasarnya WvS NI bukanlah peraturan yang dirancang untuk kepentingan masyarakat. Secara struktur, KUHP terdiri atas 3 buku, yakni Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang berisi 9 Bab dan 103 Pasal, Buku Kedua tentang Kejahatan yang berisi 31 Bab dan 385 Pasal, dan Buku Ketiga tentang Pelanggaran. Meskipun demikian, Wvs NI telah menjadi tonggak hukum pidana yang berlaku cukup lama di Indonesia. Hingga saat ini, masih banyak konsep, asas, dan struktur dasar hukum yang masih diadopsi dalam KUHP 2023.

Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk membangun sistem pemerintahan dan hukum yang berdaulat. Didasarkan pada ketentuan Pasal II Aturan Peralihan, Indonesia tetap memberlakukan aturan hukum yang berlaku sebelum merdeka sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini diakibatkan adanya kebutuhan untuk mempertahankan ketertiban.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau yang kerap dikenal dengan KUHP merupakan kunci dari transisi hukum pidana di Indonesia. Hal tersebut diakibatkan oleh fungsi ganda yang turut hadir melalui peraturan ini, yakni untuk menghapuskan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang, tetapi justru malah menghidupkan kembali WvS NI. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 melakukan sebuah perubahan penting dalam hal nomenklatur dan terminologi untuk mempertegas identitas nasional. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengubah frasa-frasa dalam bahasa Belanda menjadi berbahasa Indonesia, menghilangkan unsur-unsur yang menjadi ciri khas Hindia-Belanda, serta menambahkan beberapa delik baru yang disesuaikan dengan keadaan nasional saat peraturan tersebut diberlakukan.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang  Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”

Seiring waktu, urgensi untuk memperbaharui substansi materiil KUHP menjadi semakin mendesak. Pasalnya, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ditujukan untuk menegaskan kedaulatan. Hal ini didasari atas pandangan bahwa KUHP lama sudah tidak sesuai dengan filosofi bangsa dan dinamika perkembangan hukum pidana nasional. Kemunculan bentuk-bentuk kejahatan baru turut menjadi alasan diperlukannya pembaharuan terhadap aturan yang dimuat dalam KUHP lama.

Penyusunan konsep KUHP nasional sudah dirancang sejak 1970, yang mana melibatkan beberapa tim dengan pendekatan yang berbeda, dengan mengemban konsep "re-kodifikasi" dan konsep "kodifikasi baru". Adanya perdebatan antara konsep re-kodifikasi dan kodifikasi baru merupakan evolusi paradigma dalam pembaruan hukum pidana, artinya kesadaran perlunya kodifikasi yang benar-benar baru merupakan transisi dari penyesuaian menjadi penciptaan hukum pidana Indonesia yang otentik dan mencakup pertimbangan atas hak asasi manusia dan keadilan yang lebih manusiawi.

KUHP baru pada akhirnya diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah melalui proses yang cukup lama. Meskipun demikian, terdapat gap waktu pemberlakuan selama 3 tahun sejak tanggal diundangkan untuk memberikan ruang transisi bagi masyarakat serta untuk menyusun peraturan pelaksana terkait. Pembentukan undang-undang ini ditujukan untuk mewujudkan hukum pidana nasional dalam upaya dekolonisasi dan modernisasi hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD NRI 1945 serta bertujuan untuk menyelaraskan sistem hukum pidana dengan nilai-nilai demokrasi, standar hak asasi manusia, dan tantangan kejahatan kontemporer.

Beberapa prinsip dan inovasi penting dari KUHP 2023 adalah rekodifikasi dan dekolonisasi, pengintegrasian prinsip keadilan restoratif, akomodasi ketentuan hukum adat, asas-asas dalam perlindungan hak asasi manusia, kriminalisasi kejahatan baru, dan peraturan yang yang lebih terstruktur dan komprehensif. Perubahan yang dibawa dalam KUHP 2023 cukup signifikan jika dibandingkan dengan KUHP lama, beberapa yang mendasar adalah terkait dengan pemisahan asas legalitas dan aturan peralihan, diskresi bagi hakim untuk hal pemberatan pidana, akomodasi untuk kriminalisasi kejahatan modern, dan pengaturan eksplisit terkait restorative justice.

Masa transisi 3 tahun untuk pemberlakuan KUHP 2023 merupakan salah satu indikasi bahwa kompleksitas perubahan yang memerlukan penyesuaian terhadap seluruh sistem peradilan pidana. Pengakomodasian terhadap hukum adat perlu perhatian khusus karena mengharmonisasikan hukum negara yang tertulis dengan hukum adat yang dinamis dan tidak tertulis akan memerlukan proses berkelanjutan dan adaptasi serta interpretasi yang lebih cermat. KUHP 2023 adalah manifestasi dari cita-cita hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun sistem hukum yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan jati diri bangsa.

KUNJUNGAN KPU RI KE BPHN: SINERGI TINGKATKAN PENGELOLAAN DAN INOVASI LAYANAN JDIH

Jakarta, 18 Oktober 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menerima kunjungan penting dari Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito, BPHN, ini menjadi ajang evaluasi dan koordinasi untuk memperkuat pengelolaan JDIH KPU RI serta menyelaraskan arah kebijakan JDIH pada 2024.

Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU RI dalam memperkuat sinergi antarlembaga. “Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang terstruktur, transparan, dan mudah dijangkau,” ujarnya. Jonny menekankan perlunya peningkatan kerja sama agar layanan informasi hukum di Indonesia semakin efektif dan inklusif.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Hukum KPU RI, Andi Krisna, beserta tim pengelola JDIH KPU RI. Andi menyampaikan harapan besar dari hasil diskusi dengan BPHN untuk mengoptimalkan pengelolaan JDIH KPU, terutama dalam hal inovasi dan responsivitas layanan kepada publik.

“Evaluasi ini adalah momentum penting bagi kami. Dengan masukan dari BPHN, kami berkomitmen memperbaiki dan meningkatkan layanan JDIH agar semakin relevan dan inovatif dalam memberikan akses dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Krisna.

Diskusi antara BPHN dan KPU RI berlangsung produktif, membahas sejumlah isu strategis, seperti pengembangan promosi JDIH, optimalisasi pengelolaan website, strategi dan kebijakan JDIH KPU untuk tahun 2024-2025. Fokus pembahasan juga mencakup langkah-langkah peningkatan layanan publik agar lebih inovatif dan responsif.

JDIH KPU RI berkomitmen melakukan penyempurnaan berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan masukan dari BPHN. Harapannya, sinergi ini tidak hanya memperkuat ekosistem JDIH di lingkungan KPU RI, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem informasi hukum nasional yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPHN dan KPU RI, diharapkan pelayanan dokumen hukum di Indonesia semakin maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

MENINGKATNYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN JDIHN ADALAH UNTUK LEBIH MENINGKATKAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK KEPADA MASYARAKAT

Jakarta, 25 September 2024 – Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono, memimpin rombongan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam kunjungan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kunjungan yang berlangsung di ruang rapat Hardjito BPHN tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Sementara DPRD, Sekretaris DPRD, dan jajaran lainnya. Rombongan ini disambut oleh Pusat JDIHN yang diwakili oleh Claudia Valeriana G., Penata Penerbitan Ahli Muda, beserta tim.

Dalam sambutannya, Claudia Valeriana menyampaikan apresiasi kepada pengelola JDIH DPRD Kota Yogyakarta atas pencapaian progresif mereka dalam mengelola JDIH hingga meraih kategori Eka Acalapati dalam kurun waktu satu tahun. "Meskipun nilai dan peringkat bukanlah yang utama, hal ini menunjukkan semangat teman-teman pengelola di DPRD dalam mengelola JDIH-nya," ungkap Claudia.

Berbagai kabupaten dan kota di Indonesia saat ini berlomba-lomba untuk menjadi Anggota JDIH terbaik. Menurut Claudia, peran JDIH Setwan sangat penting karena sebagai satu-satunya organisasi perangkat daerah yang dipercaya dalam sistem JDIHN, mereka memiliki tanggung jawab sentral dalam menyajikan informasi hukum terkait persidangan DPRD serta pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sinarbiyat Nujanat, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa pendampingan DPRD terhadap Sekretariat Dewan dalam kunjungan ini adalah bentuk antusiasme DPRD untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan JDIH, dengan harapan bisa mendekati kesempurnaan. Hal ini diperkuat oleh Sekretaris DPRD, Basuki Hari Saksono, yang menegaskan bahwa berbagai langkah perbaikan telah dilakukan, dan komitmen DPRD adalah untuk menargetkan JDIH mereka masuk dalam 5 besar. "Saat ini, masyarakat banyak yang berkonsultasi terkait informasi hukum, dan kami memandang pentingnya memberikan layanan yang lebih baik di bidang ini," tambahnya.

Diskusi panjang pun digelar antara tim DPRD yang dipandu oleh Bambang Agung, Plt. Kabag Persidangan, dengan Tim JDIHN. Sri Haura Nisa dan Indar dari Pusat JDIHN memberikan masukan terkait aspek-aspek yang perlu dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH.

Kegiatan ini diakhiri dengan pesan dari Claudia Valeriana agar hasil diskusi segera diimplementasikan dan dilaporkan progresnya melalui e-report, sehingga hasil perbaikan tersebut dapat segera terlihat.

DUKUNGAN PIMPINAN MENJADI KUNCI PENGEMBANGAN PENGELOLAAN JDIH

Jakarta, 24 September 2024 – Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, memimpin rombongan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam kunjungan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang berlangsung di ruang rapat Hardjito BPHN. Kehadiran Pj Walikota ini menjadi simbol dukungan penuh dan komitmen dari pimpinan daerah untuk mendorong pengelolaan JDIH agar semakin maju dan profesional.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menegaskan pentingnya dukungan pimpinan dalam pengembangan JDIH. "Dukungan dan komitmen pimpinan sangat memotivasi para pengelola JDIH untuk terus berinovasi. Selain itu, peran pimpinan juga berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana, dan penganggaran untuk pengelolaan JDIH. Terbukti Kota Tanjungpinang meraih prestasi terbaik 2 untuk kinerja pengelolaan JDIH tingkat Kota pada JDIH Awards Tahun 2024 ini," ujar Jonny.

Saat ini, berbagai kabupaten dan kota di Indonesia berlomba-lomba untuk menjadi Anggota JDIH terbaik. Menurut Jonny, peran pimpinan di daerah sangat berpengaruh dalam mendorong kemajuan JDIH di wilayah masing-masing. Selain itu, Jonny juga menyoroti pentingnya pendokumentasian hukum non peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen hukum adat. "BPHN sedang mengkompilasi dokumen-dokumen hukum adat yang tersebar di berbagai daerah agar dapat terdokumentasi dengan baik di JDIH. Kami menghimbau agar Anggota JDIH turut mendukung upaya pendokumentasian hukum adat ini," tambahnya.

Pj Walikota TanjungPinang, Andri Rizal, didampingi oleh Sekretaris Daerah dan unsur pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tanjungpinang, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan JDIH di daerahnya. "Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk mengelola JDIH dengan lebih baik, berdaya guna, dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman," ujar Andri.

Kunjungan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan dokumentasi hukum yang transparan dan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi, demi meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat.

PERKAYA LITERASI HUKUM ADAT MASYARAKAT: BPHN LAKUKAN KOMPILASI HUKUM ADAT DI PROVINSI BALI

Denpasar, Bali — Pada 29 Agustus 2024, Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali menjadi tuan rumah pertemuan penting yang digelar oleh Kepala Pusat JDIHN bersama timnya. Pertemuan ini membahas rencana pendokumentasian hukum adat di Indonesia, terutama hukum adat terkait waris, perkawinan, dan perceraian.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Bali, I.G.A.K Kartika Jaya Seputra, dan tim ahli dari Universitas Udayana menekankan pentingnya kompilasi hukum adat Bali yang hingga kini belum terdokumentasi secara komprehensif. Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan BPHN, Majelis Desa Adat Bali, dan tim ahli, dengan kesepakatan untuk bekerja sama dalam mendokumentasikan hukum adat sebagai langkah awal pelestarian hukum di Indonesi

Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan beberapa dokumen terkait hukum adat dari Majelis Desa Adat Bali kepada BPHN, baik dalam bentuk buku maupun file digital. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat dikompilasi melalui JDIHN untuk memastikan hukum adat tetap menjadi pedoman yang relevan dan dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat Bali.

Sebagai penutup, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Bali menyatakan bahwa pendokumentasian hukum adat dari 1.500 desa adat di Bali akan menjadi bagian penting dari khazanah pengetahuan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Acara ditutup dengan penyerahan plakat dari Kepala Pusat JDIHN sebagai simbol dukungan penuh terhadap inisiatif ini.