Berita JDIHN

TINGKATKAN KOMUNIKASI KEPADA ANGGOTA JDIH, KANWIL KALTIM GELAR ASISTENSI PENGGUNAAN LAYANAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

Samarinda – (17/06) Bertempat di Aula Hotel Harris Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka membangun komunikasi kepada anggota JDIH antar instansi dan untuk mempercepat proses integrasi website Perguruan Tinggi, Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi Kaltimtara. Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami), Kepala Bidang Hukum (Mis Joni), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Zainut Taqwim), Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berjumlah 58 (lima puluh delapan) orang. Kegiatan ini diawali dengan laporan Ketua Panitia Mis Joni yang menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperluas wawasan dan peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum (JDIH) serta mewujudkan penataan dokumentasi dan informasi hukum yang baik dan terintegrasi., Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) menyampaikan Sejak tahun 2017 Pemerintah telah mencanangkan agenda Reformasi Hukum Jilid II melalui 3 agenda prioritas, yaitu Penataan Regulasi, Perluasan Jangkauan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Kecil, dan membangun rasa aman di lingkungan masyarakat melalui pengembangan pemolisian masyarakat (polmas). “JDIHN sendiri merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, JDIHN harus mampu menjadi Pusat Dokumen Hukum Nasional yang mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan untuk agenda yang pertama yaitu Penataan Regulasi, ada 3 kegiatan prioritas yang harus dilaksanakan yaitu penguatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, evaluasi Seluruh Peraturan Perundang-undangan, dan pembuatan Database Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi,” Tegas Sri Lastami. Selain itu juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) menyampaikan Teori Fiksi hukum rnengatakan bahwa sernua orang dianggap tahu hukum apabila sudah diundangkan dalam lembaran resmi dan ketidaktahuan seseorang atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak membebaskan seseorang itu dari tuntutan hukum (Jgronantia lurls nemlnem excusat)., “Berdasarkan teori tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa isi peraturan perundang-undangan merupakan sebuah informasi publik dan dokumennya wajib disebarluaskan kepada seluruh masyarakat serta dapat diakses secara cepat dan mudah agar diketahui dan dipahami, dan secara khusus, maka JDIHN berfungsi sebagai wadah untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan” Ucap Sri Lastami. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (Reinal Saputra), yang menyatakan: “JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat..” Kegiatan ditutup dengan bimbingan teknis. (Sumber: Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim)

Kanwil Kemenkumham Jambi bertekad membangun komitmen bersama dengan anggota JDIH

Jambi (15/06) Kepala Kantor Wilayah MHD. Jahari Sitepu yang didampingi oleh Kepala Divisi Yankumham Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo Membuka Kegiatan Dihadiri Oleh Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan BPHN Reinal Saputra dan Plt. Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Jambi Nurjanah sebagai Narasumber serta Seluruh Anggota JDIHN di Provinsi Jambi Dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, maka dibentuklah website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang akan digunakan sebagai media publikasi seputar perkembangan dan informasi terbaru dari produk hukum daerah. Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini dikelola oleh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang terdiri dari Biro Hukum, Bagian Hukum, Sekwan DPRD provinsi/kabupaten/kota, Perpustakaan Fakultas Hukum pada Universitas Negeri dan Swasta, diharapkan dapat berperan sebagai media sosialisasi dan penyebaran informasi produk hukum daerah secara mudah, cepat, dan akurat bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan. Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini juga diharapkan dapat membantu penyebarluasan kebijakan pemerintah baik kebijakan dibidang hukum ataupun kebijakan dibidang lainnya sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat. Melalui Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi JDIH yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Jambi ini diharapkan seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum se-provinsi Jambi pada Tahun 2021 sudah terintegrasi seluruhnya ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional milik Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM. Pada Tahun 2021 ini Kantor Wilayah Jambi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi selaku pembina anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di daerah bertekad membangun komitmen bersama dengan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk membantu anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam pengintegrasian anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi JDIH ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Wilayah Jambi, dengan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum BPHN guna membantu anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum se-provinsi Jambi. (sumber: Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi)

Pentingnya JDIH dalam Mendukung Program Pemerintah

Jawa Tengah (15/06) Mengapa JDIH itu penting? Pertanyaan pertama yang disampaikan oleh Sri Handayani selaku Kepala Subbidang Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum kepada seluruh peserta Kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Bagi Anggota JDIHN di Provinsi Jawa Tengah. "JDIH penting dalam rangka penataan regulasi sebagai salah satu prioritas pemerintah dan mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)", ujar Sri Handayani. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan pengintegrasian sistem JDIHN agar dapat memberikan kontribusi dalam penataan regulasi. Oleh karena itu sangat diharapkan seluruh anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah memiliki website JDIH dan terintegrasi 100% ke Portal JDIHN demi terwujudnya penataan regulasi dan mendukung pelaksanaan SPBE. Sri Handayani juga melakukan evaluasi website anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah untuk mengetahui kendala dan solusi yang bisa diberikan kepada anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah. ZRP. TJ. Mulyono Kepala Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah, Dokumentasi, dan Informasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah turut hadir sebagai narasumber kegiatan ini dan dimoderatori oleh Deni Kristiawan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan Portal JDIHN.

Implemetasi dan evaluasi pengelolaan website JDIH Kementerian PUPR

Yogyakarta (14/6) Kementerian PUPR menyelenggarakan kegiatan Implemetasi dan evaluasi pengelolaan website JDIH tahun 2021 bertempat di hotel Swiss-Belboutique. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR yang diwakili oleh kepala bagian peraturan peruu kementerian PUPR, dan peserta dari seluruh unit eselon 1 dr kementerian pupr. Hadir langsung selaku narasumber yakni Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kapusdok) yang didampingi oleh Diden Priya Utama selaku Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum. Dalam kesempatan ini Yasmon selaku Kepala Pusat JDIHN menyampaikan materi substansi terkait pentingnya JDIHN serta capaian JDIHN yang dimana saat ini sudah semakin banyak anggota terintegrasi dengan Portal JDIHN. Ucapan terima kasih pun tak luput untuk Biro Hukum Kementerian PUPR karena sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional untuk melakukan pembinaan pada anggota JDIH dibawahnya mulai dari unit kerja dan masing-masing unit eselon 1 dan juga menyampaikan pesan agar semua peserta pada kegiatan ini untuk turut beperan aktif dalam melakukan pengelolaan dokumen berbasis website agar pemanfaatannya maksimal.

Misi utama JDIH bukan semata-mata integrasi website

Nusa Tenggara Timur (8/6) Pusat JDIHN menghadiri kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Bagi Anggota JDIH Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. Hadir membuka dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone, dalam pembukaannya Marciana menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah hadir berpartisipasi serta memiliki niat baik untuk memajukan pembangunan hukum dan HAM di bumi Flobamora. Marciana menambahkan, Kanwil Kemenkumham NTT mempunyai tugas melaksanakan sebagian pembangunan hukum dan HAM di daerah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kanwil harus mempunyai mitra dan membangun kerjasama dengan Pemda, DPRD, perguruan tinggi, media massa, dan seluruh masyarakat NTT, karena penyelenggara negara wajib untuk dapat mengelola dengan baik produk hukum dalam satu jaringan yang berisi dokumen-dokumen yang komprehensif dan mudah diakses sehingga memudahkan untuk penyebarluasan akses informasi hukum. Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Arfan mengatakan JDIH merupakan upaya untuk mewujudkan penataan regulasi agar sistem hukum di Indonesia menjadi lebih baik. JDIH merupakan langkah penting yang membutuhkan komitmen semua pihak. Misi utama JDIH bukan semata-mata integrasi website yang sudah ada tapi bagaimana kita merawat, mengisi, mengupdate dokumen-dokumen yang ada di JDIH. “Percuma saja kita punya website, terintegrasi, tapi data yang ada di dalamnya tidak dirawat dengan baik,” ujarnya. Kegiatan ini dihadiri oleh 53 orang peserta yang berasal dari Biro Hukum dan Sekretariat DPRD Provinsi NTT serta Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Se-NTT. Hadir juga sebagai narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yakni (Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum) Emalia Suwartika, (Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen) Diden Priya Utama. Dalam pertemuan ini narasumber menyampaikan materi tentang Kemajuan Terkini dan Arah Kebijakan JDIHN di tahun 2021 dengan mengusung Program Percepatan Integrasi anggota JDIHN (PROPESI 2021) serta dalam rangka meningkatkan kualitas data pada kesempatan ini juga disampaikan/dilakukan cara pengolahan informasi hukum pada website jdih.