Berita

Tindak Lanjut Kanwil Kemenkumham NTT Terhadap Perkembangan JDIH di Wilayahnya

Kamis 25 Juni, Bimbingan Teknis Asistensi JDIHN pada kantor wilayah kemenkumham NTT dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah NTT (Marciana Dominika Jone), dalam pembukaanya tersebut, kakanwil menghimbau dan mendorong kepada seluruh anggota JDIH di wilayah NTT untuk segera melaporkan kepada Bupati dan Sekda agar bisa bergerak membangun komunikasi dengan kanwil untuk dikakukan percepatan dalam mengintegrasikan dengan pusat JDIHN yang berada di BPHN, meskipun terbatas anggaran namun pelaksanaanya diharapkan tetap efektif dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pertemuan Bimtek kali juga hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Yasmon) bersama Kasubbid Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum (Sri Handayani), di pertemuan ini juga Kapusdok menyampaikan antusiasmenya karena mendapat dukungan dan perhatian dari Kakanwil NTT terhadap JDIHN dan meyakinkan kepada anggota JDIH Pemerintah Daerah tentang urgensi pengelolaan JDIH di lingkungan kantor wilayah dan juga di lingkungan pemerintah daerah pada saat ini. Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Arfan Faiz Muhlizi) juga menambahkan dalam pertemuan ini bahwa seluruh anggota JDIH di wilayah NTT kedepannya harus segera melakukan langkah konkret bukan lagi wacana agar penggunaan layanan informasi hukum d NTT bisa betul-betul bisa dioptimalkan. Langkah konkret pertama adalah membangun sistem informasi yang berbasis TIK dan dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dengan menggunakan aplikasi ILDIS, yang kedua adalah harus melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumentasi informasi hukum yang diterbitkan oleh instansi masing-masing.

Peningkatan Asistensi Layanan Informasi anggota JDIHN di Kanwil Kemenkumham

Rabu 24 Juni, Peningkatan Asistensi Layanan Informasi anggota JDIHN di Kanwil Kemenkumham, diikuti oleh sebgian besar Setwan DPRD pada provinsi Jawa Tengah. Penekanan pada bimbingan teknis kali ini adalah mendorong pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum berbasis internet dengan membangun website JDIH yang akan diintegrasikan dengan pusat jaringan yaitu JDIHN. Pada kesempatan ini Septyarto (Kabid Jaringan Informasi Hukum) sebagai Narasumber mengingatkan bahwa seluruh anggota JDIH harus mengacu juga pada Perpres 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia, yang nantinya dengan Perpres tersebut diharapkan tidak ada lagi simpang siur data, sehingga ke depan akan mendapatkan berapa jumlah data hukum yang akurat di seluruh Indonesia dengan sistem yang terintegrasi ini.

Keseriusan KASN Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi dan SPBE bersama Pusat JDIHN

Rabu, 24 Juni, Kunjungan dan konsultasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (BPHN) terkait JDIHN merupakan wujud keseriusan KASN dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Di zaman serba digital ini, masyarakat memang memerlukan akses data yang cepat dan dokumen-dokumen juga perlu di siapkan secara digital, sehingga dapat diketahui masyarakat secara lebih luas, karena Indonesia adalah Negara besar yang memiliki ribuan produk hukum, dan dengan banyaknya jumlah tersebut maka diperlukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang bersifat Nasional untuk menata regulasi yang ada serta mewujudkan database hukum Nasional.

JDIHN Is On Virtual Speed (Video Conference Bersama 33 Kantor Wilayah)

Selasa 23 Juni, Kegiatan Virtual Monev Pengelolaan JDIH pada 33 Kanwil telah tuntas dilaksanakan. Secara umum kegiatan monev, berjalan lancar, efektif dan produktif. Dalam arahannya Kapusdok juga menyampaikan bahwa selama 17 hari pelaksanan virtual meeting monev JDIH banyak hal yang bisa didapat. Perkembangan JDIH di setiap wilayah maupun kekuataan pengelola JDIH di masing-masing Kanwil menjadi catatan kita bersama dan nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pembuatan kebijakan dan penguatan JDIH. Apa yang perlu dibenahi, dibagian mana yang perlu didorong, dan program apa saja kedepan dalam penguatan JDIH ini nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan Kemenkumham. Hal ini tentu saja menjadi tujuan utama dalam rangka mendukung prioritas kerja Pemerintah di bidang Penataan Regulasi, yang akan menjadi pekerjaan besar negeri ini dalam upaya mewujudkan database hukum Nasional.

Menggagas Pentingnya Peningkatkan Kompetensi Pustakawan di Kementerian Hukum dan HAM

Kamis, 18 Juni 2020, Pengembangan kompetensi pustakawan menjadi salah satu fokus kegiatan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Pusdokjarinfokumnas). Untuk mendukung tercapainya kompetensi pustakawan yang sesuai dengan standar yang ada, Pusdokjarinfokumnas mengadakan suatu kegiatan Diskusi Virtual Pustakawan Hukum dengan mengusung tema “Penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit”. Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2020. Menghadirkan narasumber dari Perpustakaan Nasional RI, Indra Astuti, S.S.,M.P. Pustakawan Muda. Diskusi virtual yang diikuti oleh 31 orang JFT pustakawan dan 12 JFU di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dimoderatori oleh Katarina Rosariani, S.Kom., M.Si. Pustakawan Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional. Acara yang berlangsung selama 3 jam ini menjadi ajang tanya jawab yang informatif berkenaan dengan pengembangan pustakawan. Di hadapan seluruh peserta diskusi virtual Kapusdok Drs. Yasmon. M.L.S sebagai keynote speaker menyampaikan arahan dan rencana strategis yang akan diambil Pusdokjarinfokumnas untuk mengembangkan kompetensi pustakawan. Kapusdok juga menyampaikan betapa pentingnya kegiatan diskusi virtual ini dilaksanakan. “Perlu adanya peran konkret pustakawan dalam memberikan kontribusi yang nyata bagi instansi. Perlu adanya kesadaran bersama bahwa bekerja itu harus dilakukan secara nyata. Dengan demikian kerja keras kita merupakan bentuk pengabdian kepada instansi dan negara”, ungkap Kapusdok. Dalam kesempatan tersebut Kapusdok juga menyampaikan langkah nyata Pusdokjarinfokumnas dalam upaya mengembangkan kompetensi pustakawan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. “Saat ini Pusdokjarinfokumnas sedang melakukan pendekatan hubungan kerjasama dengan BPSDM. Kami akan coba persentasi di hadapan Kepala BPSDM berkenaan dengan urgensi pengembangan pustakawan di Kementerian Hukum dan HAM. Harapannya ke depan akan ada diklat dan kegiatan yang bersifat pengembangan kompetensi bagi pustakawan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”, tutur Kapusdok. Indra Astuti. S.S., M.P. dalam kesempatan sebagai narasumber memaparkan secara jelas setiap detail butir kegiatan dan teknis pengusulan angka kredit pustakawan. Disampaikan olehnya bahwa seorang pustakawan harus mampu memberikan kontribusi bagi instansi dalam setiap angka kredit yang didapatkan. “Sangat penting mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang mengatur butir kegiatan dan penilaian angka kredit pustakawan itu sendiri. Percepatan karir, pengembangan kompetensi yang bersifat multidimensi, dan penghasilan yang ditawarkan, tentu menjadi motivasi dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh seorang JFT pustakawan”, ungkap Indra. Antusias peserta sangat terasa kental, acara yang dijadwalkan selesai pada pukul 15.30 WIB baru dapat berakhir pada pukul 16.00 WIB. Hal ini disebabkan, banyaknya pertanyaan dan interaksi antara narasumber dengan peserta diskusi virtual. Pertanyaan yang muncul tidak hanya berasal dari pustakawan namun juga berasal dari beberapa JFU yang hadir dalam acara ini. Sebagai penutup, Kepala Bidang Pelayanan Informasi Hukum Ibu Artiningsih, S.H., M.H. menyampaikan pesan kepada seluruh pustakawan dan peserta yang hadir dalam diskusi virtual ini, “Harapannya melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pengembangan kompetensi pustakawan. Kontribusi bagi organisasi dan kemajuan dunia perpustakaan adalah ikhtiar yang perlu kita lakukan dengan sungguh-sungguh”, tutup Artiningsih. Penulis berita : M. Fahri Rudiyanto (Pustakawan BPHN) Editor: Claudia V, Aji Bagus