Berita JDIHN

Evaluasi serta peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di Badan POM

Jakarta, (6/5) Biro Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melaksanakan Rapat Koordinasi terkait pengelolaan JDIH BPOM. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Badan POM (Reghi Perdana, SH.,LL.,M), Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Drs.Yasmon M.L.S), Kasubid Digitaliasi Dokumen Hukum BPHN (Diden Priya Utama, S.Kom), Kasubid Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan BPHN (Reinal Saputra,S.H.,M,H) serta pengelola JDIH Badan POM RI. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi serta peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di Badan POM. Dalam sambutannya Kepala Biro Hukum Badan POM menyampaikan pencapaian kinerja Badan POM dalam mengelola JDIH selama beberapa tahun ini. Reghi menyampaikan bahwa saat ini JDIH Badan POM sudah mengunggah ±(1029) Dokumen Hukum di Website https://jdih.pom.go.id/ serta terus melakukan Inovasi-inovasi dalam meningkatkan pengelolaan JDIH Badan POM menjadi lebih baik, seperti melakukan pembaharuan tampilan website JDIH Badan POM yang lebih milenial serta kerjasama antar Kedeputian di Badan POM melalui JDIH ke Pelaku Usaha. Kegiatan dilanjutkan dengan materi dari Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Drs. Yasmon, M.L.S. Dalam paparannya Yasmon menyampaikan capaian dan kebijakan terkini JDIH Nasional serta mendorong kedepannya JDIH Badan POM dapat memperkaya Dokumen Hukum pada website nya dengan mengunggah Dokumen Hukum lain seperti Surat Edaran Badan POM, Intruksi Kepala Badan POM, Hasil Penelitian dan Pengkajian Badan POM yang berkaitan dengan Hukum serta dokumen hukum lainnya. Selanjutnya Yasmon mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Badan POM karena telah mengelola JDIH Badan POM dengan sangat baik sehingga membantu terciptanya Dokumentasi Hukum Nasional yang terintegrasi dan mendukung Peningkatan Pembangunan Hukum Nasional. Kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada Pusat JDIHN untuk melakukan evaluasi Website JDIH Badan POM serta melakukan bimbingan kepada JDIH Badan POM dalam melakukan pelaporan Pengelolaan JDIH melalui Aplikasi E-Reporting.

Kapusdok: JDIH Kemenag dibutuhkan Masyarakat dan Umat

Jakarta Pusat (29/4), bertempat di Hotel Luminor Jakarta Pusat, Kementerian Agama (Kemenag) menyelanggarakan kegiatan sosialiasi sekaligus penyempurnaan Aplikasi JDIH. Dalam kesempatan ini hadir sebagai narasumber, Drs. Yasmon. M.L.S selaku Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dan Emalia Suwartika, S. Sos., M.Si Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum. Dalam paparannya Yasmon menyampaikan arah kebijakan dan kemajuan terkini JDIHN. Apresiasi Pusat JDIHN diberikan kepada Biro Hukum Kementerian Agama yang telah mengumpulkan unit eselon 1 di lingkungan Kementerian Agama untuk diperkenalkan dengan JDIH. “Kami sangat optimis bahwa Kemenag akan menjadi salah satu Kementerian dengan pengelolaan JDIH terbaik" ungkap Yasmon. Lebih lanjut disampaikan oleh Yasmon bahwa Kementerian Agama adalah Kementerian yang berkaitan erat dengan masyarakat Indonesia. “Kami yakin terdapat banyak dokumen hukum yang berkaitan dengan agama dan produk tersebut pastinya dicari oleh masyarakat melalui JDIH”, tutur Kapusdok. Pada tempat yang sama Emalia Suwartika memberikan evaluasi terhadap website JDIH Kemenag. “Seluruh produk hukum yg dikeluarkan oleh Kemenag harus diolah dalam website JDIH Kemenag. Pengelolaan dokumen hukum tentu harus merujuk pada standar pengolahan informasi hukum, yakni Permenkumham No. 8 Tahun 2019”, ungkap Ema. Menurut Ema hal ini dilakukan untuk mempermudah mengintegrasikan sistemnya dan data dokumennya pada portal JDIHN. “Integrasi website JDIH dapat dengan mudah dilakukan apabila metadata terisi dengan baik dan semuanya telah diatur dan ada dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019”, pesan Ema.

Rapat Virtual tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Jakarta (28/4) Percepatan integrasi anggota JDIH menjadi target Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional di tahun 2021. Sebagai upaya untuk mempercepat capaian integrasi anggota JDIH, dilaksanakan Rapat Virtual tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hadir dan mengikuti kegiatan ini melalui zoom Bagian Hukum Sekretaris Daerah dan Sekretariat DPRD di 11 Provinsi, diantaranya Provinsi NTT, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Dalam sambutannya Kapusdok menyampaikan bahwa tahun ini Pusat Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional menelurkan inovasi baru bernama Propesi sebagai Program Percepatan Integrasi Anggota JDIHN Tahun 2021. “Melalui Propesi ini diharapkan anggota JDIH yang tidak memiliki website dapat segera memiliki website dan terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id. Kami fasilitasi anggota JDIH yang kesulitan baik dari sisi anggaran, SDM maupun infrastruktur untuk segera memiliki website JDIH secara cepat dan tidak berbiaya”, tutur Yasmon. Kegiatan Rapat Virtual tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) diselenggarakan selama 3 hari yakni dari tanggal 28-30 April 2021 dengan peserta anggota JDIH yang belum memiliki website JDIH di semua Provinsi di Indonesia.

Pembinaan JDIH di lingkungan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah

Palu, (26/04) Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Drs. Yasmon, M.L.S melakukan pembinaan ke JDIH di lingkungan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Biro Hukum Provinsi, Kepala Dinas Kominfo, Perwakilan Setwan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta Perwakilan Setwan DPRD Kota Palu. Kegiatan pembinaan ini juga dilakukan dalam rangka evaluasi pengelolaan JDIH di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah serta bagian dari upaya sosialisasi Program Percepatan Intergasi (PROPESI) JDIH Tahun 2021. Pada kesempatan ini Kapusdok JDIHN menyampaikan bahwa demi terbentuknya database hukum nasional yang terintegrasi dibutuhkan kerjasama yang baik antara seluruh anggota JDIH di setiap daerah. Beliau juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Dinas Kominfo Provinsi Sulteng dalam membantu percepatan integrasi JDIH. Saat ini Biro Hukum Provinsi bekerjasama dengan Dinas Kominfo Sulawesi Tengah terus berupaya untuk melakukan percepatan integrasi JDIH, sesuai dengan amanat Perpres 33 Tahun 2012 serta Pergub No. 34 Tahun 2019 terkait Pelaksanaan E-GOVERNMENT oleh Perangkat Daerah.

Terintegrasi, Badan Keamanan Laut Luncurkan JDIH Bakamla

Jakarta (15/4) bertempat di Mabes Bakamla RI, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl. Proklamasi no. 56, Jakarta Pusat, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Luncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bakamla.  Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bakamla, Sestama Bakamla, para Deputi, Eselon II dan pejabat lainnya beserta pengelola JDIH di lingkungan Bakamla. Dalam sambutannya Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia menyampaikan bahwa gagasan Membentuk Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (JDIH BAKAMLA RI), pada dasarnya melekat erat dengan arah pembangunan hukum nasional guna mewujudkan supremasi hukum dan penataan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bakamla RI. Upaya ini perlu diwujudkan sebagai solusi untuk menciptakan instrumen penataan dokumentasi dan informasi hukum serta mendukung Kebijakan Nasional tentang Penataan Regulasi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Bakamla berupaya untuk mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan kebijakan “Indonesia sebagai poros maritim dunia” dengan menyediakan dokumen dan informasi terkait keamanan dan keselamatan di laut. Dengan adanya JDIH di lingkungan Bakamla, maka pengelolaan dokumen hukum bisa dilakukan secara online dengan begitu penyebarluasan informasi hukum terkait keamanan laut dapat dilakukan dengan cepat dan transparan sehingga  bermaanfaat besar pada reformasi birokrasi dalam hal layanan publik. Pada akhir sambutannya beliau menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, kepada tim JDIH nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia yang telah memberikan bimbingan teknis dan pendampingan kepada tim JDIH Bakamla dalam rangka pengelolaan jdih di lingkungan Bakamla. Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Pusat Dokumentasi Dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Drs. Yasmon, M.L.S.), didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Dan Penguatan Jaringan (Reinal Saputra, S.H., M.H.). Pada kesempatan ini Yasmon sangat mengapresiasi keberadaan JDIH Bakamla dan menyampaikan kondisinya terkini yang sudah terintegrasi dengan Portal JDIHN, artinya produk hukum yang dikeluarkan Bakamla saat ini sudah bisa diakses disana dan otomatis menjadi bagian produk hukum nasional yang dapat diakses secara mudah dan cepat oleh masyarakat umum