Berita JDIHN

Rapat Koordinasi Pengembangan Website JDIH Sekretariat Jenderal DPR-RI bersama Pusat JDIHN

Jakarta, 13 September 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai salah satu Lembaga Negara, memiliki kewajiban untuk mengelola Dokumen Hukum didalam website JDIH DPR-RI yang terintegrasi dengan Portal JDIHN Indonesia. Sebagai bentuk evaluasi pengelolaan JDIH di Sekretariat Jenderal DPR-RI, pengelola JDIH DPR-RI melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Website JDIH Sekretariat Jenderal DPR-RI bersama Pusat JDIHN pada tanggal 13 s.d 15 September 2021 bertempat di Sheraton Grand Hotel Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Administrasi Drs. Djaka Dwi Winarko, M.Si., Plt. Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Arini Wijayanti, SH., M.H, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Drs. Yasmon, M.L.S serta pengelola JDIH di Lingkungan DPR-RI. Rangkaian agenda dalam Rapat Koordinasi ini diantaranya, paparan capaian pengelolaan JDIH DPR-RI saat ini yang disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Adminsitrasi DPR RI dan dilanjutkan dengan Kebijakan Pengembangan JDIH yang disampaikan oleh Kepala Pusat JDIHN. Dalam rapat koordinasi ini, Pusat JDIHN berkesempatan untuk melakukan evaluasi pengelolaan Website JDIH DPR-RI, dilanjutkan dengan sosialiasi proses pelaporan pengelolaan Website JDIH melalui Aplikasi E-Report JDIHN serta Konsinyering Pembuatan Draft Peraturan Sekjen tentang JDIH DPR-RI. Melalui kegiatan ini Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat Jenderal DPR-RI atas terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan Rapat Koordinasi ini merupakan sarana bagi pengelola JDIH DPR-RI untuk merumuskan inovasi-inovasi baru dan menerima masukan dari unit kerja di lingkungan DPR RI yang mengelola Dokumen Hukum terkait pengembangan JDIH DPR-RI. Kami yakin JDIH di DPR RI semakin inovatif. Plt. Asisten Deputi Bidang Administrasi DPR-RI juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan masukan yang diberikan oleh Pusat JDIHN untuk pengembangan JDIH DPR-RI. Diharapkan melalui kegiatan ini Pengelolaan JDIH di lingkungan DPR RI bisa menjadi lebih baik.

Persiapan Menjelang SPBE, JDIHN Semakin Berbenah

Jakarta (08/09) Bertempat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon, yang didampingi oleh Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum, Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum, dan Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumentasi Hukum hadir dalam rapat terkait koordinasi persiapan penetapan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai Aplikasi Umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dari Kementerian PAN&RB hadir Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Cahyono Tri Birowo. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Usulan Penetapan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sebagai Aplikasi Umum SPBE. Dalam rapat ini Yasmon menjelaskan beberapa aplikasi yang dikelola oleh Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai Pusat JDIHN yaitu 1) Aplikasi Indonesian Legal Documentation and Information System (ILDIS) sebagai aplikasi standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, 2) Aplikasi Integrasi (AI / jdihn.go.id) yang digunakan oleh Pusat JDIHN untuk mengintegrasikan website anggota JDIH ke satu portal JDIHN, dan 3) Aplikasi e-report JDIH atau aplikasi pelaporan pengelolaan JDIH oleh Anggota JDIHN. Sementara itu Cahyono Tri Birowo menyampaikan bahwa melalui penetapan Aplikasi JDIHN menjadi aplikasi umum SPBE nantinya diharapkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum nasional akan lebih baik lagi guna mempersiapkan pemerintahan yang berbasis digital.

Pembinaan dan Pengembangan Pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Barat

Bandung, Jawa Barat (02/09) Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pembinaan dan pengembangan pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Barat yang didampingi langsung oleh Kepala Subidang Digitalisasi Dokumentasi Hukum Diden Priya. Kunjungan pertama Kapusdok adalah ke DPRD Kabupaten Bandung dengan didampingi oleh Kepala Bidang Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kedatangan Kapusdok disambut langsung oleh Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Ruli Hadiana. Dalam kesempatan ini selain bersilahturami, Kapusdok juga berkoordinasi dengan Anggota JDIH di Provinsi Jawa Barat yang belum terintegrasi dengan Portal JDIHN. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional diamanatkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini BPHN selaku Pusat JDIHN memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap setiap anggota JDIH yang tersebar di seluruh indonesia. Sebagai salah satu anggota JDIH yang belum terintegrasi, ditemukan bahwa kendala yang dihadapi oleh DPRD Kabupaten Bandung ada pada permasalahan teknis website JDIH yang dimilikinya. Diden Priya Utama yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut langsung mengintegrasikan website JDIH Setwan Kab. Bandung ke Portal JDIHN.GO.ID. Kunjungan Kapusdok dilanjutkan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Dalam kesempatan ini Yasmon menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Barat terbilang baik, namun kondisi saat ini ada beberapa anggota belum bisa terintegrasi karena beberapa hal teknis sehingga integrasi 100% di Provinsi Jawa Barat menjadi terhambat. Yasmon juga menambahkan bahwa saat ini BPHN telah meluncurkan program PROPESI untuk mempercepat proses pengintegrasian. Program ini diperuntukan bagi anggota JDIH yang memang terkendala dalam melakukan pengelolaan JDIH dari segi infrastruktur TI. Maka terhadap masalah yang dihadapi, ada dua pilihan yang ditawarkan yaitu anggota dapat menggunakan Program PROPESI 2021 untuk sementara dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukumnya ataupun menggunakan website jdih dengan sistem yang sudah dibangun sebelumnya oleh diskominfo dengan beberapa perbaikan security sistem. Selanjutnya tim teknis dari Pusat JDIHN akan membantu dalam proses pengintegrasian. Diharapkan dengan dilakukan koordinasi yang dilakukan oleh Kapusdok dapat mendorong percepatan pengintegrasian di Provinsi jawa Barat. Dengan tercapainya target 100% terintegrasi, diharapkan Biro Hukum dan HAM Provinsi Selaku Pusat JDIH di daerahnya dan Kanwil kemenkumham Jawa Barat selaku pembina JDIH di provinsi tidak berpuas diri. Pembinaan dan pembangunan kerjasama kepada seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas dokumen hukum di semua anggota JDIH perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan dokumen hukum yang terus diupdate dan metadata yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, maka akan semakin melengkapi dan memperbaiki kualitas Basis Data Hukum Nasional di Portal JDIHN.GO.ID sebagai wadah untuk mengakses informasi hukum di kalangan masyarakat.

Bimbingan Teknis JDIH POLTEKIM

Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Politeknik Imigrasi sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pusat JDIHN terkait pengelolaan Dokumen Hukum pada institusi Politeknik Imigrasi. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si, Staf Bidang Pengelolaan Dokumentasi Hukum, Pustakawan BPHN, serta pengelola JDIH Poltekim. Pada kegiatan ini Pengelola JDIH Poltekim bersama pusat JDIHN melakukan diskusi mengenai standar dan tampilan Website JDIH Poltekim dan tata cara pengisian metadata yang baik dan benar pada laman JDIH Poltekim sehingga Dokumen Hukum Poltekim dapat menambah khazanah Dokumen Hukum Nasional. Selanjutnya Staf Pengelolaan Dokumentasi Hukum dan Pustakawan BPHN memberikan petunjuk serta mempraktekkan pengelolaan Dokumen Hukum berupa Peraturan dan Monografi Hukum kepada Pengelola JDIH Poltekim. Melalui diskusi ini diketahui bahwa saat ini Poltekim memiliki banyak koleksi Hasil Penelitian, Karya Ilmiah, Kajian Hukum Keimigrasian serta buku yang diterbitkan oleh Poltekim. Saat ini pengelolaan dan publikasi dokumen hukum ini masih dilakukan secara manual sehingga informasi terkait masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Melalui JDIH Poltekim ini, pusat JDIHN dan JDIH Poltekim berharap agar masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait Politeknik Imigrasi. Kepada seluruh masyarakat yang ingin melihat koleksi dokumen hukum Politeknik Imigrasi dapat mengunjungi poltekim.jdihn.go.id.

JDIH Wujud E-Government

Tanjungpinang (1/7) Bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin, membuka secara langsung kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum yang dihadiri Pengelola JDIH Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Dinas Komunikasi dan Informatika Se-Kepulauan Riau, Bapelitbang Kota Tanjungpinang dan Bapelitbang Kabupaten Bintan. Dalam sambutannya Kakanwil mengapresiasi prestasi Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Ke-4 Se-Indonesia yang 100% terintegrasi dengan JDIH Nasional. “Tentunya integrasi 100% bukanlah akhir dari kerja kita, banyak hal yang harus terus ditingkatkan terutama dalam pengisian meta data dalam website JDIH yang sesuai dengan Peratruan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum” ujarnya. Beliau pun menyampaikan bahwa JDIH harus benar benar dimanfaatkan sebagai media pelayanan bagi masyarakat yang bukan hanya terpaku pada pendayaan dokumen semata. “ JDIH bukan hanya sebagai wadah pendayagunaan dokumen dan informasi hukum bersama, namun juga harus kita sepakati bersama bahwa JDIH merupakan perwujudan E-Government bagi Pemerintah Daerah, yang setiap tahun dilakukan penilaian baik dari sisi penyediaan dokumen dan informasi hukum, namun juga pemanfaatan oleh masyarakat” tuturnya. Kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum membahas hasil pemetaan kebutuhan informasi pengelola JDIH di Provinsi Kepulauan Riau. Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Kuntum Purnomo, Kepala Subbidang Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia Valeriana Gregorius, Pustakawan Ahli Madya BPHN Katarina Rosariani, dengan moderator Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, danTanjungpinang-, Kamis, 1 Juli 2021. Bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin, membuka secara langsung kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum yang dihadiri Pengelola JDIH Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Dinas Komunikasi dan Informatika Se-Kepulauan Riau, Bapelitbang Kota Tanjungpinang dan Bapelitbang Kabupaten Bintan. Dalam sambutannya Kakanwil mengapresiasi prestasi Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Ke-4 Se-Indonesia yang 100% terintegrasi dengan JDIH Nasional. “Tentunya integrasi 100% bukanlah akhir dari kerja kita, banyak hal yang harus terus ditingkatkan terutama dalam pengisian meta data dalam website JDIH yang sesuai dengan Peratruan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum” ujarnya. Beliau pun menyampaikan bahwa JDIH harus benar benar dimanfaatkan sebagai media pelayanan bagi masyarakat yang bukan hanya terpaku pada pendayaan dokumen semata. “ JDIH bukan hanya sebagai wadah pendayagunaan dokumen dan informasi hukum bersama, namun juga harus kita sepakati bersama bahwa JDIH merupakan perwujudan E-Government bagi Pemerintah Daerah, yang setiap tahun dilakukan penilaian baik dari sisi penyediaan dokumen dan informasi hukum, namun juga pemanfaatan oleh masyarakat” tuturnya. Kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum membahas hasil pemetaan kebutuhan informasi pengelola JDIH di Provinsi Kepulauan Riau. Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Kuntum Purnomo, Kepala Subbidang Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia Valeriana Gregorius, Pustakawan Ahli Madya BPHN Katarina Rosariani, dengan moderator Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Rosdiana Evlin Walewangko. (Sumber Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau)