Berita JDIHN

Kapus Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Resmikan Website JDIH Badiklat Jateng dan Integrasi ke Portal JDIHN

(SEMARANG, 21/10/2021) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Badiklat Jateng) menjadi pilot project integrasi website Jaringan Data dan Informasi Hukum Nasional (JDHIN) yang merupakan unggulan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hari ini, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon, hadir langsung di Badiklat Jateng yang disambut hangat oleh Kabadiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo, untuk melangsungkan soft launching JDIH Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, pada Kamis (21/10/2021). Sesuai amanat Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Permenkumham Nomor 30 Tahun 2013, BPHN mendorong kemajuan JDIHN untuk difasilitasi oleh instansi pemerintah dan institusi lainnya di pusat dan daerah secara terpadu dan terintegrasi dan berkesinambungan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang memerlukan informasi regulasi, monografi hukum, naskah akademis, artikel dan produk hukum lainnya. Yasmon menambahkan bahwa saat ini telah ada 1.107 institusi utama dan 54 institusi tambahan yang memiliki website JDIH terintegrasi dengan jdihn.go.id (data per 18 Oktober 2021). Menurutnya Badiklat Jateng memiliki potensi yang sangat besar dalam menyumbang perkembangan JDIHN mengingat luasnya jangkauan dan jumlah produknya. Kepala Divisi Administrasi Kanwil kemenkumham Jawa Tengah, Jusman mengapresiasi hadirnya website JDIH Badiklat Jateng. Jusman menganggap JDIH merupakan ruh dari Kementerian Hukum dan HAM yang memerlukan perhatian dan inovasi yang lebih untuk memajukan JDIHN sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pelayanan publik terutama di Kantor Wilayah. Dengan diresmikannya website JDIH Badiklat Jateng oleh Kapus Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, didampingi Kadiv Administrasi, Plt. Kadiv Pemasyarakatan, dan Kabadiklat, Badiklat Jateng menjadi Balai Diklat pertama di Kemenkumham yang telah memiliki website JDIH terintegrasi dan telah dapat diakses melalui badiklat-jateng.jdihn.go.id . Pada kesempatan tersebut, Kapus Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional memberikan Pin JDIH kepada ketiga pimpinan sebagai tanda sinergitas dan kolaborasi antara BPHN dan Badiklat Jateng.

Kapus JDIHN Lakukan Evaluasi Kinerja Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum DPD RI

( Semarang, 21/10/2021) Bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kapusdok) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang dimana anggota JDIH harus melakukan evaluasi pengelolaan JDIH secara berkala dan menyampaikan laporan tahunan setiap tahun. Dalam sambutannya Bapak Andi Erham selaku Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kapusdok yang telah hadir secara langsung ke Semarang dan juga beliau menyampaikan perkembangan website JDIH DPD RI saat ini yang telah menggunakan aplikasi standar pengelolaan JDIH ILDIS versi 3 yang telah dikembangkan tampilanmya oleh tim JDIH DPD RI. Hadir sebagai narasumber yakni Kepala Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan Kapusdok. Kepala Bagian Hukum Pemprov Jateng menyampaikan update terkini pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Tengah. Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Kapusdok, beliau mengucapkan apresiasinya kepada DPD RI atas perhatiannya terhadap pengelolaan JDIH di DPD RI. Kapusdok juga memaparkan capaian terkini Kinerja Pusat JDIHN dan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh anggota-anggota JDIH yang lain. Kapusdok menyampaikan "Di tahun sebelumnya JDIH Awards 2020, DPD RI adalah anggota terbaik kedua pengelola JDIH di tingkat lembaga negara, setelah Badan Pemeriksa Keuangan RI, diharapkan dengan kondisi ini, pengelola JDIH di DPD RI tidak lengah dan semakin semangat untuk melakukan pengelolaan JDIH agar bisa mempertahankan peringkatnya di tahun berikutnya". selanjutnya Beliau juga menambahkan bahwa anggota JDIH DPD RI wajib menyampaikan laporan tahunan pengelolaan JDIH di setiap tahunnya, karena Laporan JDIH merupakan salah satu dasar penilaian pusat JDIHN untuk melihat keaktifannya sebagai anggota JDIH. Kapusdok selanjutnya menyampaikan pengelolaan website JDIH di DPD RI agar disesuaikan dengan Standar Permenkumham 8/2019 mulai dari kelengkapan data dokumen hukim dan pengisian metadata disesuaikan guna keseragaman data yang sama seluruh anggota

Kapus JDIHN Hadiri Kegiatan Tindak Lanjut Evaluasi Pengelolaan Dan Pengembangan Website JDIH Kemkominfo

(Bekasi, 18/10/2021) bertempat di Avenzel Hotel and Covention Bekasi Jawa Barat, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kapusdok) didampingi dengan Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumentasi Hukum menghadiri kegiatan rapat tindak lanjut evaluasi pengelolaan dan pengembangan website JDIH serta Publikasi Video sosialisasi JDIH yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pada rapat kali ini, tim JDIH Kemkominfo menyampaikan beberapa perbaikan yang telah dilakukan di website JDIH Kemkominfo guna menindaklanjuti masukan-masukan yang diberikan oleh Tim dari Pusat JDIHN mulai dari perbaikan tampilan hingga tampilan metadata peraturan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Pada kesempatan ini juga Kapusdok menyampaikan apresiasinya kepada Tim Pengelola JDIH Kemkominfo karena sudah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap website JDIH agar sesuai standar guna pemanfaatannya bisa semakin maksimal. "agar JDIH Kemkominfo memberikan kontribusi secara optimal pada JDIH Nasional dengan cara meningkatkan kualitas Data yang sesuai dengan Permenkumham Standar Pengelolaan dan juga menambah Data Produk-Produk Hukum yang berkaitan dengan Komunikasi dan Informatika." Sarannya.

Pusat JDIHN Dorong Pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Timur

Surabaya – (15/10).Bertempat di Ruang Pertemuan Bakorwil Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan rapat penguatan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Kegiatan ini diselenggarakan dari tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan 15 Oktober 2021 (peserta terbagi dalam 4 wilayah) dan dihadiri oleh Kepala Bagian Produk Hukum Provinsi Ibu Sri Nurwidayati, Kasubag dokumentasi dan informasi hukum Bapak M. Syafaat Djauhari, Perwakilan Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Pengelola JDIH Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengelola JDIH pada Sekretariat DPRD Provinsi Kabupaten/Kota. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum Bapak Diden Priya Utama. Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Pelaksana Kegiatan, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. “Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan seluruh anggota JDIH yang sudah terintegrasi di Provinsi Jawa Timur dapat bangkit menjadi anggota JDIHN dengan pengelolaan JDIH terbaik di tingkat nasional dan dapat memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih baik,” ungkap M. Syafaat Djauhari. Kepala Bagian Produk Hukum Provinsi Sri Nurwidayati, dalam membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH dan kewajiban anggota untuk melakukan pelaporan tahunan terkait pengelolaan JDIH melalui aplikasi e-report. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum, yang menyampaikan kondisi terkini dan perkembangan JDIH di lingkungan Provinsi Jawa Timur pasca terintegrasi 100%. Selanjutnya pemaparan tentang Pengamanan dan Pengelolaan Website JDIH oleh perwakilan Diskominfo Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab seputar bahan paparan baik dari Pusat JDIHN maupun Diskominfo Provinsi Jawa Timur, serta beberapa kendala yang dihadapi oleh pengelola JDIH.

Hadiri Kegiatan Pembahasan JDIH Kemenkeu, Kepala Pusat JDIHN Sampaikan Arah Kebijakan JDIHN Saat ini

Jakarta – 14 Oktober 2021 Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Drs. Yasmon, M.L.S didampingi Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si menghadiri kegiatan pembahasan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Kementerian Keuangan RI bertempat di DoubleTree by Hilton Hotel Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan beserta jajaran serta unit Eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk memberikan penguatan terkait pengelolaan JDIH di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam paparannya Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa perkembangan teknologi yang terjadi saat ini menuntut kita untuk menjadi lebih professional dalam mengelola dokumen hukum. Kementerian Keuangan akan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas data dan pengelolaan JDIH Kementerian Keuangan. Selain itu beliau juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pembinaan yang dilakukan oleh Pusat JDIHN. Selanjutnya Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional menyampaikan arah kebijakan dan pengembangan JDIHN saat ini. Dalam paparannya Yasmon menyampaikan bahwa pengelolaan Dokumen Hukum melalui JDIHN merupakan salah satu upaya kita dalam rangka melakukan penataan Regulasi yang menjadi Program Prioritas Pemerintah. Saat ini pengelolaan JDIH merupakan salah satu indikator dalam penilaian Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan saat ini sedang dalam proses penyusunan bahwa kedepan penilaian Indeks Reformasi Hukum , terbangunnya JDIH yang terintegrasi dengan Portal JDIHN merupakan salah satu variable yang akan dinilai. Selanjutnya beliau menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Keuangan yang telah mengelola JDIH dengan sangat baik hingga sekarang, dan dapat menjadi contoh bagi anggota JDIH yang lain.