Berita JDIHN

Pentingnya JDIH dalam Mendukung Program Pemerintah

Jawa Tengah (15/06) Mengapa JDIH itu penting? Pertanyaan pertama yang disampaikan oleh Sri Handayani selaku Kepala Subbidang Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum kepada seluruh peserta Kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Bagi Anggota JDIHN di Provinsi Jawa Tengah. "JDIH penting dalam rangka penataan regulasi sebagai salah satu prioritas pemerintah dan mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)", ujar Sri Handayani. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan pengintegrasian sistem JDIHN agar dapat memberikan kontribusi dalam penataan regulasi. Oleh karena itu sangat diharapkan seluruh anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah memiliki website JDIH dan terintegrasi 100% ke Portal JDIHN demi terwujudnya penataan regulasi dan mendukung pelaksanaan SPBE. Sri Handayani juga melakukan evaluasi website anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah untuk mengetahui kendala dan solusi yang bisa diberikan kepada anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah. ZRP. TJ. Mulyono Kepala Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah, Dokumentasi, dan Informasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah turut hadir sebagai narasumber kegiatan ini dan dimoderatori oleh Deni Kristiawan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan Portal JDIHN.

Implemetasi dan evaluasi pengelolaan website JDIH Kementerian PUPR

Yogyakarta (14/6) Kementerian PUPR menyelenggarakan kegiatan Implemetasi dan evaluasi pengelolaan website JDIH tahun 2021 bertempat di hotel Swiss-Belboutique. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR yang diwakili oleh kepala bagian peraturan peruu kementerian PUPR, dan peserta dari seluruh unit eselon 1 dr kementerian pupr. Hadir langsung selaku narasumber yakni Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kapusdok) yang didampingi oleh Diden Priya Utama selaku Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum. Dalam kesempatan ini Yasmon selaku Kepala Pusat JDIHN menyampaikan materi substansi terkait pentingnya JDIHN serta capaian JDIHN yang dimana saat ini sudah semakin banyak anggota terintegrasi dengan Portal JDIHN. Ucapan terima kasih pun tak luput untuk Biro Hukum Kementerian PUPR karena sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional untuk melakukan pembinaan pada anggota JDIH dibawahnya mulai dari unit kerja dan masing-masing unit eselon 1 dan juga menyampaikan pesan agar semua peserta pada kegiatan ini untuk turut beperan aktif dalam melakukan pengelolaan dokumen berbasis website agar pemanfaatannya maksimal.

Misi utama JDIH bukan semata-mata integrasi website

Nusa Tenggara Timur (8/6) Pusat JDIHN menghadiri kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Bagi Anggota JDIH Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. Hadir membuka dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone, dalam pembukaannya Marciana menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah hadir berpartisipasi serta memiliki niat baik untuk memajukan pembangunan hukum dan HAM di bumi Flobamora. Marciana menambahkan, Kanwil Kemenkumham NTT mempunyai tugas melaksanakan sebagian pembangunan hukum dan HAM di daerah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kanwil harus mempunyai mitra dan membangun kerjasama dengan Pemda, DPRD, perguruan tinggi, media massa, dan seluruh masyarakat NTT, karena penyelenggara negara wajib untuk dapat mengelola dengan baik produk hukum dalam satu jaringan yang berisi dokumen-dokumen yang komprehensif dan mudah diakses sehingga memudahkan untuk penyebarluasan akses informasi hukum. Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Arfan mengatakan JDIH merupakan upaya untuk mewujudkan penataan regulasi agar sistem hukum di Indonesia menjadi lebih baik. JDIH merupakan langkah penting yang membutuhkan komitmen semua pihak. Misi utama JDIH bukan semata-mata integrasi website yang sudah ada tapi bagaimana kita merawat, mengisi, mengupdate dokumen-dokumen yang ada di JDIH. “Percuma saja kita punya website, terintegrasi, tapi data yang ada di dalamnya tidak dirawat dengan baik,” ujarnya. Kegiatan ini dihadiri oleh 53 orang peserta yang berasal dari Biro Hukum dan Sekretariat DPRD Provinsi NTT serta Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Se-NTT. Hadir juga sebagai narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yakni (Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum) Emalia Suwartika, (Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen) Diden Priya Utama. Dalam pertemuan ini narasumber menyampaikan materi tentang Kemajuan Terkini dan Arah Kebijakan JDIHN di tahun 2021 dengan mengusung Program Percepatan Integrasi anggota JDIHN (PROPESI 2021) serta dalam rangka meningkatkan kualitas data pada kesempatan ini juga disampaikan/dilakukan cara pengolahan informasi hukum pada website jdih.

Kakanwil Sulsel Dorong Percepatan Integrasi JDIHN

Makassar (7/6) Menteri Hukum dan HAM RI yang diwakili oleh (Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN) Yasmon memberikan piagam penghargaan kepada 13 anggota JDIH Provinsi Sulawesi Selatan melalui (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan)Harun Sulianto di Hotel Gammara. Tidak hanya memberikan penghargaan, kegiatan Asistensi ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih jelas dan konkrit mengenai standar pengolahan dokumen dan informasi hukum secara baik sehingga nantinya akan mempercepat proses pengintegrasian. Sementara itu Yasmon selaku narasumber, menyampaikan juga bahwa saat ini BPHN telah meluncurkan program PROPESI untuk mempercepat proses pengintegrasian "Program PROPESI diperuntukkan untuk anggota JDIH yang belum memiliki website, dengan program ini anggota tidak perlu lagi menyiapkan domain dan hosting, karena nantinya semua akan difasilitasi," kata Yasmon. Turut hadir dalam kegiatan (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel) Anggoro Dasananto, (Kepala Bidang Hukum) Andi Haris, (Kasubid Penyuluhan dan Bantuan Hukum dan JDIH Yohanis Tani), serta dari BPHN hadir (Kepala Sub. Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan) Reinal Saputra dengan materi Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dan (Kasubag Penyusunan Produk Hukum Peraturan Daerah dan Dokumentasi), (Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan) A. Alfatah dengan materi Progress dan Tantangan Pengelolaan JDIH di Sulawesi Selatan.

Badan Publik Harus Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi Dalam Rangka Menunjang Good Governance

Yogyakarta (03/06) Dalam rangka menunjang transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance), badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Guna mengoptimalkan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) D. I. Yogyakarta Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun Anggaran 2021, Kamis (03/06/21) yg diikuti oleh Biro Hukum , Sekretariat Dewan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Dinas Perpustakaan kabupaten dan kota wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Sekretariat Dewan, Biro Hukum, Bagian Hukum Pemerintah Provinsi dan Instansi / Lembaga di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum dan perpustakaan hukum. "Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tidak lepas dari tujuan pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional , yaitu diantaranya menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, serta menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.  Kanwil terus mendukung terselenggaranya pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum pada anggota JDIH di wilayah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum,  " jelas Budi Argap Situngkir. Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal di bidang hukum yang berfungsi sebagai pusat layanan hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta  berkewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum khususnya produk-produk hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan kegiatan ini diharapakan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih jelas dan konkrit mengenai standar pengolahan dokumen dan informasi hukum secara baik dan terintegrasi, serta sarana koordinasi untuk mempercepat proses pengintegrasian seluruh anggota JDIHN di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa segera tercapai. Dalam laporannya Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Kus Aprianawati menyampaikan kegiatan ini  menghadirkan tiga narasumber antara lain, Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Biro Hukum Sekretariat Daerah  DIY, Cahyaningsih. Kepala Bidang Keamanan Informasi dan Persandian Dinas Kominfo DIY, Sayuri Egaravanda, Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum BPHN, Edi Suprapto. Sementara itu, salah satu narasumber Sayuri Egaravanda dari Dinas Komunikasi dan Informatika DIY,menyampaikan bahwa berbicara mengenai informasi ada beberapa  hal yang harus di perhatikan, diantaraanya informasi bisa disampaikan dengan baik dan benar kepada masyarat dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan untuk keamanan informasi.