Berita JDIHN

Finalisasi Pengembangan Aplikasi JDIHN Terbaru

Tangerang, (8/10) Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional mengadakan rapat finalisasi pengembangan aplikasi JDIHN, yaitu aplikasi integrasi, aplikasi berbasis android, aplikasi ILDIS dan aplikasi e-report. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Teknis JDIHN tahun 2021, berlangsung selama dua hari dari tanggal 8-9 Oktober 2021 bertempat di Hotel Grand Zuri BSD. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kapusdok) Yasmon beserta Tim Teknis JDIHN dari perwakilan dari Ditjen PP, Ditjen KI, dan Pusdatin kemenkumham, serta hadir juga dalam acara beberapa anggota JDIH dari Kemenkomarves dan BNPT untuk memberi masukan dan saran atas pengembangan aplikasi JDIHN. Dalam kegiatan ini masing-masing pokja menyampaikan hasil pengembangan aplikasi JDIHN. Angga Wiratmoko selaku perwakilan dari tim pengembangan aplikasi integrasi menjelaskan beberapa perubahan umum yang sudah dikembangkan, seperti perubahan pada template dari mulai halaman utama halaman admin dan user, penambahan informasi pada dashboard admin dan anggota JDIHN, penambahan informasi seputar data JDIHN, penambahan informasi pada halaman detail dokumen dan penyesuaian metadata, penambahan fitur pengelolaan data anggota pada halaman admin, serta penambahan fitur pengecekan data hasil integrasi pada halaman anggota JDIHN. Pada pokja aplikasi berbasis android I Nyoman Satria Paliwahad selaku perwakilannya menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi ini terbagi menjadi tiga fitur, fitur utama yang ada di menu dashboard, yang kedua fitur pada menu pencarian dokumen, dan yang ketiga menu tentang JDIHN itu sendiri. Untuk pokja aplikasi ILDIS Sri Handayani selaku perwakilan tim menyampaikan bahwa pada fitur fungsi front end hasil dari pengembangannya adalah sudah menyempurnakan eva search, sudah adanya view jumlah dokumen, metadata anotasi monografi juga sudah disempurnakan, view status peminjaman buku, view metadata nomor jenis statuten. Pada halaman back end telah dilakukan penyempurnaan fungsi edit status peraturan, penyempurnaan fungsi filter dokumen, penambahan tab untuk abstrak, penambahan filter pada fungsi export khususnya pada monografi hukum, fungsi input kode eksemplar pada monografi hukum, perbaikan fungsi edit berita kegiatan di halaman utama. Sedangakan untuk menu user nya melakukan penyempurnaan view log user, pada menu sirkulasi sudah ada notifikasi dan rekap data keterlambatan dalam sirkulasi, sudah ada statistik peminjaman perbulan ataupun pertahun, lalu ada juga penambahan batas peminjaman buku pada menu sirkulasi, status peminjaman pada menu sirkulasi, dan informasi keterlambatan. Terakhir adalah perwakilan dari pokja aplikasi e-report yang diwakili oleh Idham Adriansyah, Idham menyampaikan pengembangan terkait e-report bahwa telah dilakukan sinkronisasi data anggota JDIHN terbaru, data rekap e-report sudah dalam bentuk file csv, adanya menu penambahan anggota JDIH baru, grafik penyampaian laporan e-report pertahun, dan adanya menu update manual penggunaan aplikasi e-report. Dalam penutupan Yasmon menyampaikan, akan sangat susah sekali jika mengembangkan aplikasi tanpa kerjasama, meskipun masih ada keterbatasan pengalaman, jam terbang, sarana dan infrastruktur, atau dukungan yang sangat terbatas namun tetap saja dalam pengembangan inovasi harus tetap saling mendukung dan kerjasama. Oleh karena itu Yasmon menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang sudah bekerja semaksimal mungkin dan juga berpesan agar seluruh tim bisa selalu terbuka menerima masukan-masukan dari semua pihak, karena dari masukan itulah akan membuat JIDHN meloncat lebih jauh lagi.

Pusat JDIHN Dorong Pengelolaan JDIH di Provinsi Sumatera Selatan

Palembang – (29/9). bertempat di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Indro Purwoko, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan Siar Hasoloan Tamba, Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Firman Freaddy Busroh, Plt. Kepala Bidang Hukum Yulizar, Pengelola Perpustakaan JDIH Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengelola Perpustakaan JDIH pada Sekretariat DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, dan Pengelola Perpustakaan Hukum Perguruan Tinggi. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat JDIHN Yasmon dan Analis Hukum dari Pusat JDIHN Kadek Derik Yunita Sari. Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Pelaksana Kegiatan, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. “Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan seluruh anggota JDIH yang sudah terintegrasi di Provinsi Sumatera Selatan dapat lebih memahami arti pentingnya JDIH serta teknis pengelolaan JDIH khususnya terkait pengintegrasian dan pemanfaatan aplikasi ILDIS,” ungkap Yulizar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Indro Purwoko, dalam membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk lebih memasyarakatkan dan memantapkan keberadaan JDIH serta menyamakan persepsi agar terdapat kesamaan visi sehingga pengelolaan JDIH tetap dalam koridor kesisteman. Melalui forum kegiatan tersebut, Indro Purwoko mengharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan perannya sebagai pusat layanan hukum di wilayahnya dan dibantu dengan kerja sama serta koordinasi dalam pengembangan dan pengelolaan JDIH bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat JDIHN. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional, yang menyampaikan kinerja terkini dan pengembangan JDIHN yang sedang dalam penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Arah kebijakan pengembangan JDIHN dimulai dari Program Percepatan Integrasi (PROPESI) dan peningkatan kualitas data saat anggota terintegrasi dengan Portal JDIHN, Yasmon mengungkapkan “Setelah terintegrasi dengan Portal JDIHN, diharapkan anggota JDIH di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan bisa meningkatkan kualitas koleksi data dokumen hukum dalam website JDIH masing-masing dengan cara mengupload file dokumen hukum yang sudah lama dan metadata yang disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Walaupun peraturan tersebut sudah tidak berlaku, namun peraturan itu harus tetap diolah di dalam JDIH sebagai proses dokumentasi dan hal itu tentunya akan menjadi koleksi data dokumen hukum nasional saat proses sinkronisasi data selesai.” Selain itu, pengembangan Aplikasi ILDIS terkini dan peningkatan layanan informasi hukum secara bilingual dengan fitur JDIH dalam Bahasa Inggris juga merupakan arah kebijakan pengembangan JDIHN lainnya. Selanjutnya pemaparan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum oleh Analis Hukum dari Pusat Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional, Kadek Derik Yunita Sari. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab atas Evaluasi Website dan Metada Peraturan dari masing-masing anggota JDIH di Provinsi Sumatera Selatan.

Pusat JDIHN Lakukan Pembinaan Pengelolaan JDIH di Provinsi Sumatera Barat

Padang - Dalam rangka meningkatkan peran pemerintah Prov. Sumbar dalam melakukan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta pembinaan terhadap anggota JDIH di Wilayah Provinsi Sumbar, Kepala Pusat JDIH Nasional BPHN di dampingi oleh Kabag Hukum Setda Prov. Sumbar dan Kasubid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumbar melakukan koordinasi dengan Gubernur Sumatera Barat  bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat. Pada kegiatan ini Kapus JDIHN menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan waktu yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Barat. Dalam kesempatan ini Yasmon juga menyampaikan evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Keberadaan JDIH pada pemerintah daerah bermanfaat dalam rangka masyarakat cerdas hukum dan percepatan regulasi di daerah tak luput dibahas dalam pertemuan tersebut. Selain itu, JDIH juga dapat dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan termasuk kalangan birokrat, profesional, civitas akademika, dan masyarakat umum. Menangggapi hal tersebut Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap memberikan dukungan dan akan terus melakukan pembenahan dan pengembangan terhadap pengelolaan JDIH yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Pusat JDIHN Hadiri Rapat Finalisasi Video Sosialisasi JDIH Serta Update Website dan Konten JDIH Kementerian Kominfo

Tangerang (24/09) - Dalam rangka menindaklanjuti pengembangan dan Inovasi JDIH di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Tahun 2021, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kepala Pusat JDIHN) di dampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan dan Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Kominfo di Hotel Grand Zuri BSD City, Kota Tangerang dalam rangka Finalisasi Video Sosialisasi JDIH serta Update Website dan Konten JDIH Kementerian Kominfo. Pada kegiatan ini Kepala Pusat JDIHN menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi pembuatan video sosialisasi yang dilakukan oleh tim JDIH Kementerian Kominfo dalam melakukan pengelolaan JDIHnya. Kepala Pusat JDIHN mengatakan bahwa "dalam membuat konten atau media sosialisasi JDIH adapun yang harus diperhatikan adalah target audience dan target penyajian media agar pesan-pesan dapat tersampaikan ke masyarakat secara mudah". Dalam kesempatan tersebut Kepala Pusat JDIHN juga mengatakan "mudah-mudahan dalam konten video promosi ini tim JDIH Kementerian Kominfo berkenan untuk memasukan konten terkait JDIH Nasional". Sebagai informasi tambahan bahwa keberadaan JDIH Kementerian Kominfo juga penting dalam kontribusinya untuk kelengkapan dokumen hukum yang berkaitan dengan bidang Komunikasi dan Informatika di dalam Portal JDIHN sebagai Portal Dokumen Hukum Nasional di Indonesia. Dengan inovasi promosi melalui media video yang dibuatt ini diharapkan promosi JDIH Kementerian Kominfo dan JDIH Nasional akan menjadi lebih baik serta semakin dikenal oleh masyarakat luas.

Kepala Pusat JDIHN Hadiri Rapat Pembahasan Review Website JDIH BNPT dan Pendampingan Pengisian E-Report

Jakarta - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, BNPT menggelar Rapat Pembahasan Review Website JDIH BNPT dan Pendampingan Pengisian E-Report pada Senin (20/9/21) di Jakarta. Pada pembukaan kegiatan ini, Kasubbag Hukum BNPT, Riza Lukman Erfianto, S.H., M.Kn. menyampaikan bahwa tertata dan terselenggaranya jaringan dan dokumentasi hukum dengan baik dalam suatu jaringan nasional tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab atas akses informasi hukum. “JDIH BNPT pada tanggal 16 April 2020 melalui situs jdih.bnpt.go.id telah resmi menjadi anggota JDIHN dan sudah terintegrasi dengan JDIHN pusat,” ungkapnya. Lebih lanjut, Kasubbag Hukum menjelaskan bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, BNPT memahami perlunya monitoring dan evaluasi atau e-reporting secara berkala sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019. Indikator review pada hari ini berkaitan dengan informasi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumentasi hukum, teknis pengelolaan sarana dan prasarana serta pemanfaatan teknologi dan informasi. Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Drs. Yasmon, M.L.S. mengatakan saya mengucapkan apresiasi atas dukungan pengelolaan JDIH selama ini. “Kami sangat menghargai bentuk keseriusan kawan-kawan dalam mengelola JDIH BNPT,” katanya. Selanjutnya, Yasmon memberikan update JDIH secara nasional, agar BNPT mendapatkan gambaran untuk meningkatkan JDIH di lingkungan BNPT. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN&RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, tingkat kematangan JDIHN termasuk dalam indikator 44. “Ini termasuk perkembangan JDIHN terkini, JDIHN akan dijadikan aplikasi umum SPBE,” ungkapnya. Pada tahun 2021, arah kebijakan pengembangan JDIHN adalah percepatan integrasi anggota JDIHN, peningkatan kualitas data, pengembangan sistem, layanan JDIH dalam bahasa asing, kerja sama internasional, perubahan sistem evaluasi/penilaian. “Terkait perogram percepatan, agar daerah-daerah yang belum memiliki JDIH harus dituntaskan. Kedepannnya, akan dibuatkan 323 website dan sub domain untuk Biro Hukum Pemerintah Kabupaten dan Kota, Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Kemenkumham, Perpustakaan dan LNS,” katanya. Saat ini sudah 89% yang sudah memiliki website JDIH dan sudah 88,28% yang sudah terintegrasi dengan jdihn.go.id. Per 20 September terdapat 1126 anggota JDIHN yang sudah terintegrasi. Kedepannya, evaluasi tahunan dan JDIHN Award 2021, tidak hanya memberikan penghargaan, kita juga akan mengeluarkan raport anggota JDIHN dan akan memberikan bobot nilai, sehingga masing-masing anggota mengetahui mereka ada di level mana. Hal ini dilakukan untuk memacu anggota JDIHN lainnya." tutupnya.